KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI TURUT TERGUGAT
Pertanyaan:
Mengapa dalam
gugatan yang melibatkan notaris, notaris juga dijadikan sebagai turut
tergugatnya?
Menurut
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum
Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” (hlm. 2), dalam praktik perkataan
Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang
sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya
suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar
dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim. Terkait hal ini simak
juga Turut Tergugat Mengajukan Rekonpensi.
Jadi,
apabila seorang notaris berkedudukan sebagai Turut Tergugat dalam suatu
gugatan, ia hanya berkedudukan sebagai pelengkap saja. Notaris tersebut
dijadikan Turut Tergugat agar gugatan menjadi lengkap, sehingga Turut Tergugat
dapat dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan, padahal pihak yang
berkepentingan secara langsung adalah Penggugat dan Tergugat.
Perlunya
diikutsertakan Turut Tergugat dalam gugatan menurut pendapat Mahkamah Agung
dalam Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 adalah karena “dimasukkan sebagai
pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut
Tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para
pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang
lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”
Selain
itu disebutkan juga dalam salah satu pertimbangan putusan tersebut:
“Ketidaklengkapan
dalam merumuskan subjek yang seharusnya menjadi Tergugatnya, maka
gugatan yang diajukan dapat dianggap telah terjadi error in persona/kesalahan
subjek hukum maka gugatan tidak bisa diterima/Niet Ontvenkel Ijkverklaard.”
Dari pendapat Mahkamah Agung tersebut dapat kita
ketahui bahwa bila seorang notaris dimasukan sebagai salah satu pihak dalam
gugatan adalah untuk melengkapi subjek/para pihak dalam gugatan, karena suatu
gugatan yang tidak lengkap rumusan subjeknya akan menjadikan gugatan error
in persona, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Selengkapnya, mengenai error in persona
simak Tentang Error In Persona Dan Error In
Objecto.
Sumber ; http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f2a062695e26/kedudukan-notaris-sebagai-turut-tergugat
TURUT TERGUGAT
MENGAJUKAN REKONPENSI
Pertanyaan:
Apa boleh seorang turut tergugat mengajukan gugatan
rekonpensi? Dari sumber-sumber yang saya baca memang tidak ditemukan peraturan
yang melarang hal tersebut. Mohon penjelasannya beserta dasar hukum apabila
ada.
Jawaban:
Turut
tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi. Hal ini karena rekonvensi
merupakan suatu gugatan balik yang memberikan kemungkinan bagi tergugat
atau para tergugat atau turut tergugat untuk mengajukan gugatan balik kepada
penggugat (pasal 132 [a] HIR).
Dalam
praktik, turut tergugat merupakan orang-orang atau pihak-pihak yang tidak
berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun demi lengkapnya suatu gugatan maka
harus diikutsertakan dalam perkara. Jadi, kedudukan turut tergugat bukanlah
sebagai sasaran utama akan tetapi hanya sebagai penguat kedudukan si
tergugat. Demikian menurut Retnowulan Sutantio dalam buku Hukum Acara
Perdata dalam Teori dan Praktik.
Apabila
ternyata turut tergugat merasa bahwa dengan dijadikannya ia sebagai turut
tergugat telah merugikan kepentingannya, maka ia dapat mengajukan gugatan
balik. Hal ini karena pada prinsipnya setiap orang dapat mengajukan gugatan
apabila kepentingannya dirugikan. Gugatan balik tersebut harus diajukan kepada
penggugat dengan disertai jawaban tergugat (pasal 132b HIR), tidak dibenarkan
apabila turut tergugat melakukan gugatan balik kepada tergugat lainnya.
Demikian
sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan
terkait:
HIR (Het
Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44).
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl7023/turut-tergugat-mengajukan-rekonpensi
TENTANG ERROR IN PERSONA DAN ERROR IN OBJECTO
Pertanyaan:
Saya ingin minta
contoh kasus tentang Error In Persona & Error In Objecto.Dan arti dari
Error In Persona juga In Objecto itu sendiri apa?.. Tolong beri saya penjelasan
atas permasalahan ini.
Jawaban:
Istilah Error in Persona maupun Error in Objecto digunakan di
pengadilan pada tahap eksepsi atas gugatan (kalau di perdata) atau dakwaan
(kalau di pidana). Eksepsi dengan dasar Error in Persona di ajukan oleh
Tergugat/Terdakwa terhadap Gugatan/ Surat Dakwaan Penggugat/Penuntut Umum
karena dakwaan/gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah. Sebagai
contoh misalnya surat dakwaan disebutkan bahwa X berdasarkan identitas yang
diajukan oleh Penuntut Umum berusia 25 tahun, beralamat di Jakarta, beragama
Yahudi, telah membunuh Y dengan cara menusuknya dengan pisau. Kemudian X
mengajukan eksepsi karena menurut dia ciri-ciri �X' yang
diajukan oleh Penuntut Umum tidak sama dengan dirinya, misalnya X yang sedang
di dakwa ini ternyata berusia 50 tahun, beralamat di Surabaya dan beragama
Zoroaster, jadi menurut X, Penuntut Umum salah menuntut orang.
Contoh lain misalnya dalam kasus
perdata. Misalkan A menggugat B karena telah merusakkan pagar rumahnya dengan
cara menubruknya dengan mobil. B yang merasa bahwa pada saat kejadian bukan dia
yang mengendarai mobil tersebut melainkan C mengajukan eksepsi atas gugatan A
tersebut dengan dasar bahwa A salah menggugat orang atau dengan kata lain Error
in Persona karena seharusnya yang A gugat adalah C bukan dirinya.
Contoh lain misalnya untuk perkara PTUN. Misalkan rumah M terkena proyek
gusuran dari Pemerintah setempat. Mengetahui hal tersebut kemudian M mengajukan
gugatan TUN atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah setempat
tersebut. Dalam surat Gugatannya dia menunjuk Walikota Jakarta Pusat sebagai
Tergugat. Walikota Jakpus tersebut sebagai tergugat kemudian mengajukan Eksepsi
bahwa kebijakan tersebut bukanlah kebijakannya, pihak yang mengeluarkan Surat
Perintah Penggusuran adalah Gubernur Jakarta bukan Walikota, sehingga
menurutnya Hakim harus menolak Gugatan Penggugat atas dasar Error in Persona.
Mengenai istilah Error in Objecto pada prinsipnya adalah kesalahan
gugatan/ dakwaan atas objek yang dipermasalahkan (dipersengketakan). Misalnya
dalam perkara TUN seperti yang di atas penggugat akhirnya menggugat Gubernur
DKI Jakarta atas keputusannya yang mengakibatkan tergusurnya rumah M. misalnya
Surat Keputusan Gubernur tersebut yang memerintahkan apartanya untuk melakukan
penggusuran adalah SK No. 785, akan tetapi ternyata yang dipermasalahkan oleh
Penggugat adalah SK No. 888, padahal SK tersebut tidak ada kaitannya dengan
penggusuran yang dilakukan. Maka kesalahan atas objek yang dipersengketakan
tersebut disebut dengan Error in Objecto.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar