Rabu, 05 Desember 2012

KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI TURUT TERGUGAT

KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI TURUT TERGUGAT

Pertanyaan:
Mengapa dalam gugatan yang melibatkan notaris, notaris juga dijadikan sebagai turut tergugatnya?


Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” (hlm. 2), dalam praktik perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim. Terkait hal ini simak juga Turut Tergugat Mengajukan Rekonpensi.

Jadi, apabila seorang notaris berkedudukan sebagai Turut Tergugat dalam suatu gugatan, ia hanya berkedudukan sebagai pelengkap saja. Notaris tersebut dijadikan Turut Tergugat agar gugatan menjadi lengkap, sehingga Turut Tergugat dapat dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan, padahal pihak yang berkepentingan secara langsung adalah Penggugat dan Tergugat.

Perlunya diikutsertakan Turut Tergugat dalam gugatan menurut pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 adalah karena “dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”

Selain itu disebutkan juga dalam salah satu pertimbangan putusan tersebut:

Ketidaklengkapan dalam merumuskan subjek yang seharusnya menjadi Tergugatnya, maka gugatan yang diajukan dapat dianggap telah terjadi error in persona/kesalahan subjek hukum maka gugatan tidak bisa diterima/Niet Ontvenkel Ijkverklaard.

Dari pendapat Mahkamah Agung tersebut dapat kita ketahui bahwa bila seorang notaris dimasukan sebagai salah satu pihak dalam gugatan adalah untuk melengkapi subjek/para pihak dalam gugatan, karena suatu gugatan yang tidak lengkap rumusan subjeknya akan menjadikan gugatan error in persona, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Selengkapnya, mengenai error in persona simak Tentang Error In Persona Dan Error In Objecto.






TURUT TERGUGAT MENGAJUKAN REKONPENSI

Pertanyaan:
Apa boleh seorang turut tergugat mengajukan gugatan rekonpensi? Dari sumber-sumber yang saya baca memang tidak ditemukan peraturan yang melarang hal tersebut. Mohon penjelasannya beserta dasar hukum apabila ada.

Jawaban:

Turut tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi. Hal ini karena rekonvensi merupakan  suatu gugatan balik yang memberikan kemungkinan bagi tergugat atau para tergugat atau turut tergugat untuk mengajukan gugatan balik kepada penggugat (pasal 132 [a] HIR).
Dalam praktik, turut tergugat merupakan orang-orang atau pihak-pihak yang tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun demi lengkapnya suatu gugatan maka harus diikutsertakan dalam perkara. Jadi, kedudukan turut tergugat bukanlah sebagai sasaran utama akan tetapi hanya sebagai  penguat kedudukan si tergugat. Demikian menurut Retnowulan Sutantio dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik.
Apabila ternyata turut tergugat merasa bahwa dengan dijadikannya ia sebagai turut tergugat telah merugikan kepentingannya, maka ia dapat mengajukan gugatan balik. Hal ini karena pada prinsipnya setiap orang dapat mengajukan gugatan apabila kepentingannya dirugikan. Gugatan balik tersebut harus diajukan kepada penggugat dengan disertai jawaban tergugat (pasal 132b HIR), tidak dibenarkan apabila turut tergugat melakukan gugatan balik kepada tergugat lainnya.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Peraturan perundang-undangan terkait:
HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44).


Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl7023/turut-tergugat-mengajukan-rekonpensi





TENTANG ERROR IN PERSONA DAN ERROR IN OBJECTO

Pertanyaan:
Saya ingin minta contoh kasus tentang Error In Persona & Error In Objecto.Dan arti dari Error In Persona juga In Objecto itu sendiri apa?.. Tolong beri saya penjelasan atas permasalahan ini.

Jawaban:
Istilah Error in Persona maupun Error in Objecto digunakan di pengadilan pada tahap eksepsi atas gugatan (kalau di perdata) atau dakwaan (kalau di pidana). Eksepsi dengan dasar Error in Persona di ajukan oleh Tergugat/Terdakwa terhadap Gugatan/ Surat Dakwaan Penggugat/Penuntut Umum karena dakwaan/gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah. Sebagai contoh misalnya surat dakwaan disebutkan bahwa X berdasarkan identitas yang diajukan oleh Penuntut Umum berusia 25 tahun, beralamat di Jakarta, beragama Yahudi, telah membunuh Y dengan cara menusuknya dengan pisau. Kemudian X mengajukan eksepsi karena menurut dia ciri-ciri X' yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak sama dengan dirinya, misalnya X yang sedang di dakwa ini ternyata berusia 50 tahun, beralamat di Surabaya dan beragama Zoroaster, jadi menurut X, Penuntut Umum salah menuntut orang.

Contoh lain misalnya dalam kasus perdata. Misalkan A menggugat B karena telah merusakkan pagar rumahnya dengan cara menubruknya dengan mobil. B yang merasa bahwa pada saat kejadian bukan dia yang mengendarai mobil tersebut melainkan C mengajukan eksepsi atas gugatan A tersebut dengan dasar bahwa A salah menggugat orang atau dengan kata lain Error in Persona karena seharusnya yang A gugat adalah C bukan dirinya.

Contoh lain misalnya untuk perkara PTUN. Misalkan rumah M terkena proyek gusuran dari Pemerintah setempat. Mengetahui hal tersebut kemudian M mengajukan gugatan TUN atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah setempat tersebut. Dalam surat Gugatannya dia menunjuk Walikota Jakarta Pusat sebagai Tergugat. Walikota Jakpus tersebut sebagai tergugat kemudian mengajukan Eksepsi bahwa kebijakan tersebut bukanlah kebijakannya, pihak yang mengeluarkan Surat Perintah Penggusuran adalah Gubernur Jakarta bukan Walikota, sehingga menurutnya Hakim harus menolak Gugatan Penggugat atas dasar Error in Persona.

Mengenai istilah Error in Objecto pada prinsipnya adalah kesalahan gugatan/ dakwaan atas objek yang dipermasalahkan (dipersengketakan). Misalnya dalam perkara TUN seperti yang di atas penggugat akhirnya menggugat Gubernur DKI Jakarta atas keputusannya yang mengakibatkan tergusurnya rumah M. misalnya Surat Keputusan Gubernur tersebut yang memerintahkan apartanya untuk melakukan penggusuran adalah SK No. 785, akan tetapi ternyata yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah SK No. 888, padahal SK tersebut tidak ada kaitannya dengan penggusuran yang dilakukan. Maka kesalahan atas objek yang dipersengketakan tersebut disebut dengan Error in Objecto.

Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar