MATERI PERKULIAHAN
PJN MKN UNSRI TA 2011-2012
1. UU NO 30
Th 2004 Ttg Jabatan Notaris
2. Kode Etik
Jabatan Notaris
3. Bahan
Pembanding :
1. "Reglement op het Notarisambt in Indonesia" dalam bahasa
Belanda dan Terjemahan
2. Kode Etik IPPAT
3. KUHPerdata
4,. Perkawinan (UU Perkawinan, KHI)
5. Peraturan Per UUan Agraria (Hub dgn
Pendaftaran Tanah)
6. UU KeWargaNegaraan
7. PerUUan Tentang Jaminan (HT dan
Fidusia, Hipotik Kapal/Pesawat Udara)
8. UU PT, Yayasan, Koperasi, Lelang
8, Dll yang berhub dgn Tugas & Wewenang
Notaris
SEJARAH NOTARIAT:
— pendahuluan
(1)
— notariat
dalam abad pertengahan di Italia (2)
— tabeliones
(3)
— tabularii
(4)
— masa
kemerosotan di bidang notariat (5)
— perkembangan
notariat di Perancis (6)
— sejarah
notariat di negeri Belanda (7)
— notariat
dalam abad ke-17 di Indonesia hingga
sekarang (8)
—Sifat Peraturan Jabatan Notaris (9)
BAB I:
TENTANG MENJALANKAN JABATAN DAN DAERAH NOTARIS
—perbandingan dengan psl 1 Notariswet (10)
— penunjukan notaris sebagai pejabat umum yang
berwenang membuat akta otentik (10)
—wewenang notaris bersifat umum, sedang wewenang
pejabat lain merupakan pengecualian (10) .
— siapa yang dimaksud oleh psl. 1868 K.U.H.P dengan
pejabat umum (11) —notaris bukan pegawai
negeri (12)
—tugas dan pekerjaan notaris (13)
—wewenang notaris bersifat umum (14)
—arti dari perkataan-perkataan: perbuatan, perjanjian
dan penetapan (15)
— apakah notaris dapat mengkonstatir
"kenyataan" (feiten)? (15) —
wewenang utama notaris adalah untuk membuat akta otentik (16)
—suatu akta adalah otentik, bukan karena penetapan
undang-undang, akan tetapi karena dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat
umum (16)
—akta yang dibuat oleh- atau di hadapan notaries (17)
—pembedaan akta notaris dalam "akta partij"
dan "akta pejabat" (17)
—keharusan adanya tanda tangan pada "akta
partij"
— untuk "akta pejabat" tanda tangan tidak
merupakan keharusan bagi otentisitas dari akta itu
—perbedaan antara akta otentik dan akta yang di-buat
di bawah'tangan
— kekuatan pembuktian akta otentik (19)
kekuatan pembuktian lahiriah
kekuatan pembuktian formal
kekuatan pembuktian material
— tentang menjalankan jabatan notaris, tempat
ke-dudukan dan daerah jabatan notaris (20)
— pengangkatan dan pemberhentian para notaries (21)
— tempat tinggal, kantor dan tempat kedudukan notaris
(23)
—apakah notaris diperkenankan mempunyai kantor cabang
atau filiaal?
—larangan bagi notaris meninggalkan tempat
kedu-dukannya lebih dari tiga kali duapulun empat jam tanpa cuti
—ketentuan-ketentuan mengenai cuti dari notaries (24)
—apakah cuti yang diberikan karena jabatan terikat
pada batas maksimum? (25)
— tidak perlu adanya bukti di dalam pemberian cuti
atas permohonan sendiri dalam hal sakit atau ber-halangan
—penunjukan seorang pengganti dalam hal notaries
berhalangan hanya mengenai pembuatan satu akta atau lebih
—cuti dapat diberikan atas permohonan sendiri atau
diberikan oleh pejabat yang bersangkutan secara jabatan (26)
—sertipikat cuti (28)
— para pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti
(29)
—permintaan banding dalam hal, permohonan cuti ditolak
(30)
—hukuman dalam hal meninggalkan tempat kedu-dukan
lebih dari tiga kali duapuluh empat jam tanpa cuti atau meliwati masa cuti yang
diberi-kan (32) — cuti dari notaris pengganti
—hukuman terhadap, notaris yang menolak menyerahkan
protokol kepada penggantinya (34)
—pengertian dari penolakan pemberian bantuan (35)
—alasan-alasan yang berdasar untuk menolak memberikan
bantuan
—pemberian bantuan dengan cuma-cuma (36)
—pembebasan dari bea meterai untuk akta-akta yang
diberikan dengan cuma-cuma
—larangan untuk menjalankan jabatan di luar dae-rah
jabatan (37)
—akibat pelanggaran terhadap, larangan membuat akta di
luar daerah jabatan, akta yang bersangkutan kehilangan otensitasnya
—larangan untuk menjabat jabatan-jabatan tertentu di
samping jabatan notaris (39)
—akibat dari penerimaan jabatan yang tidak dapat
dirangkap dengan jabatan notaris dan sebaik-nya (40)
—larangan bagi para notaris.untuk mengadakan
persekutuan (41)
—kedudukan hukum dari para notaris pengganti
BAB II:
TENTANG SYARAT-SYARAT UNTUK DIANGKAT MENJADI NOTARIS
DAN CARA PENGANGKATANNYA
—Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai notaris
(43)
—sumpah jabatan notaris (44)
—pejabat dihadapan siapa sumpah notaris diucapkan (45)
—pengangkatan sumpah sebelum menjalankan jabatannya
dengan sah, merupakan azas hokum publik bagi para pejabat umum (46)
—isi sumpah jabatan notaris (47)
—rahasia jabatan notaris (48)
—hak ingkar dari notaris (49)
—apakah hak ingkar notaris suatu hak atau suatu kewajiban
untuk tidak bicara? (50)
berapa jauh jangkauan hak ingkar notaris (51)
hubungan psl. 322 K.U.H. Pidana dan psl. 40
P.J.N. terhadap satu sama lain (53)
—sebelum diambil sumpahnya, notaris tidak berwe-nang
untuk membuat akta otentik (54) '
—pengertian dari "tidak berwenang" dan
"tidak cakap"
—arti dari perkataan-perkataan "cachet" dan
"zegel" (55)
BAB III:
TENTANG AKTA, BENTUK-, MINUTA-, SALINANNYA DAN
REPERTORIUM
— akta-akta yang tidak boleh dibuat oleh notaries (56)
—orang-orang yang tidak boleh menjadi pihak dalam akta
yang dibuat oleh notaris
—cara menjadi pihak dalam akta notaris
—pihak dalam akta dengan kehadiran sendiri
—pihak dalam akta melalui atau dengan perantaraan kuasa
— pihak dalam akta dalam jabatan atau kedudukan
—perwakilan dengan jalan substitusi
—akibat pelanggaran terhadap ketentuan dalam psl. 20
P.J.N. (59)
—notaris sebagai pesero dalam perseroan di bawah firma
atau pemegang saham dalam perseroan terbatas (60)
—akta notaris yang kehilangan otentisitasnya (61)
—apa yang dimaksud dengan "dianggap sebagai tidak
ditulis" dalam psl. 21 P.J.N.? (62)
— hubungan psl. 21 P.J.N. dengan psl. 907 dan 911
K.U.H. Perdata (63)
— saksi-saksi pada pembuatan akta notaris (64)
—pengertian mengenai "pihak" dan
"saksi" (65)
— tugas para saksi instrumentair (66)
—sa'at kehadiran saksi-saksi instrumentair pada pembuatan
akta-akta tertentu
— syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para saksi
instrumentair (67)
—apakah seorang buta-tuli dapat menjadi saksi dalam
akta notaris?
—dapatkah isteri dari notaris menjadi saksi dalam akta
yang dibuat oleh notaris itu? (68)
—siapa yang dimaksud dengan "para penghadap"
(69)
— cara memperoleh keterangan-keterangan tentang
pengenalan seseorang — arti dari memperkenalkan (bekendmaking) (70)
—cara memperkenalkan para penghadap
—keharusan menyatakan dalam akta tentang pengenalan
atau memperkenalkan (71), (72)
— pencantuman keterangan-keterangan mengenai
orang-orang dalam akta notaris (73), (74), (75) .
—pemberitahuan dalam akta tempat di mana-dan tanggal,
bulan serta, tahun akta itu dibuat
— akta lanjutan (vervolgakten) (76)
— ketentuan-ketentuan tentang bentuk akta notaris (77)
— tidak diperkenankan untuk mencantumkan suatu gambar
dalam akta
—di dalam akta notaris dilarang adanya
kependekan-kependekan
—bahasa yang dipergunakan dalam akta (78)
— keharusan untuk membacakan, akta dalam
keseluruhannya sebelum ditanda tangani (79)
= pembacaan adalah bagian dari "verlijden"
—siapa-siap a yang harus menanda tangani akta notaris
(80)
—pengertian tentang tanda tangan
— sa'at penanda tanganan akta (81)
— tempat tanda tangan dibubuhkan (82)
—urutan penanda tanganan (83)
— pengganti tanda tangan (84)
—keharusan tentang pemberitahuan adanya penanda
tanganan pada penutup akta.
—bagian-bagian dari akta notaris
—ketiadaan tanda tangan pada akta pejabat tidak
menghilangkan kekuatan pembuktian dari akta itu (85)
— keharusan menjahitkan kuasa-kuasa di bawah tangan
dan kuasa otentik yang dibuat dalam originali pada minuta akta (86)
— pengecualian terhadap keharusan untuk menjahit-kan
kuasa di bawah tangan dan kuasa otentik yang dibuat dalam originali pada minuta
akta (87)
— cara mengadakan perubahan dan/atau tambahan dalam
akta (88), (89), (90), (91), (92), (93)
— keharusan bagi notaris untuk membuat minuta dari
semua akta yang dibuat di hadapannya (94)
— arti dari perkataan "minuta"
— akta-akta yang dapat diberikan dalam originaii .
— penyatuan minuta-minuta yang dibuat tiap-tiap bulan
dalam suatu buku (minutenbundel) (96) .
— kewajiban notaris untuk membuat daftar surat-surat
wasiat (97)
— hubungan psi. 37 P.J.N. dengan psi. 943 K.U.H. Perdata
(98)
— kewajiban notaris untuk melaporkan tentang ada-nya
pembuatan akta pengakuan anak (99)
— tentang adopsi dan kewajiban notaris untuk
menyampaikan laporan mengenai adopsi kepada Balai Harta Peninggalan (101)
— adopsi anak Warga Negara Indonesia oleh orang asing (adopsi internasional)
— pemberian salinan dan kutipan dari akta-akta yang
diletakkan pada minuta akta notaris (102)
— wewenang notaris untuk memberikan gross, salinan dan
kutipan dari minuta akta yang dibuat-nya (103) .
— dari semua akta yang dibuat dalam minuta dapat
diberikan grosse
— larangan untuk menyerahkan minuta akta (105)
—pemberian grosse, salinan dan kutipan akta ke-pada
yang langsung berkepentingan, ahliwaris dan penerima haknya (106)
— pengertian dari yang langsung berkepentingan (107),
(108), (109), (110), (111)
—para ahliwaris dan penerima hak dan orang yang
langsung berkepentingan pada akta (112)
—penerima hak dengan titel khusus (113)
—hanya notaris yang menyimpan minuta yang ber-wenang
mengeluarkan grosse (114)
— grosse dan persyaratan mengenai bentuk grosse (116)
—kepada para ahliwaris bersama atau para penerima hak
bersama dari orang yang langsung berkepentingan hanya dapat diberikan satu
grosse (117)
—pemberian kutipan sebagai grosse (118)
— salinan dari akta (119)
— kutipan dari akta (120)
— pemberian grosse kedua dan seterusnya (121)
— pengertian dari perkataan "zegel" dan
"cachet" (122)
—sa'at pada waktu mana suatu akta atau salinan
di-anggap telah dikeluarkan,
—daftar dari akta-akta di bawah tangan yang disah-kan
(123)
—legalisasi dan waarmerking surat-surat di bawah
tangan
—daftar untuk protes non-akseptasi dan tidak membayar
— repertorium
— klapper
untuk repertorium (124)
— untuk
daftar protes tidak diadakan klapper
— protokol
notaris
— notaris-pengganti
dan pembuktian akta-akta yang
dibuatnya (125)
— arti dari
dubbel repertorium (126)
BAB IV:
TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PARA
NOTARIS DAN AKTA-AKTANYA
— pengawasan
terhadap para notaris (127)
— tujuan
dari pengawasan
— arti dari
"mengabaikan tugas jabatannya"
— notaris
diawasi, tidak hanya dalam kedudukannya sebagai notaris akan tetapi juga-
sebagai orang pribadi (132)
— berbagai
rupa hukuman dalam.P.J.N. (134)
— pemeriksaan
terhadap protokol notaris (136) . .
— tanggungjawab
notaris terhadap yang berkepen-tingan pada akta yang dibuatnya (139)
BAB V:
TENTANG PENYIMPANAN DAN PENGAMBILALIHAN MINUTA, DAFTAR
DAN REPERTORIUM DALAM HAL NOTARIS MENINGGAL DUNIA, BERHENTI ATAU DIPINDAHKAN
— cara
penyimpanan protokol notaris (140)
— undang-undang
tentang wakil-notaris dan wakil-notaris sementara (141)
— penyerahan
minuta daftar dan repertorium yang berumur lebih dari 15 tahun kepada
pengadilan negeri ( 144)
SISTEMATIK UU NO 30 TH 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
NOTARIS
Pasal 2 - 14
BAB III
KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN
LARANGAN
Pasal 15 - 17
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN
WILAYAH JABATAN NOTARIS
Pasal 18 - 24
BAB V
CUTI NOTARIS DAN NOTARIS
PENGGANTI
Pasal 25 - 35
BAB VI
HONORARIUM
Pasal 36 - 37
BAB VII
AKTA NOTARIS
Pasal 38 - 65
BAB VIII
PENGAMBILAN MINUTA AKTA DAN
PEMANGGILAN NOTARIS
Pasal 66
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 67 - 81
BAB X
ORGANISASI NOTARIS
Pasal 82 - 83
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 84 - 85
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 86 - 90
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91 - 92
DAFTAR KEPUSTAKAAN
BUKU REFERENSI :
Andasasmita, Komar,
“NOTARIS II Contoh Akta Otentik dan
Penjelasannya”. Penerbit Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa
Barat. Bandung. 1990.
Tobing, G.H.S Lumban,
“Peraturan Jabatan Notaris”, Erlangga,
Jakarta. 1992.
Adjie,
Habib, “Hukum Notaris Indonesia – Tafsir Tematik
Terhadap UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”.
Penerbit PT. Refika Aditama. Bandung. 2008.
Adjie,
Habib, “Sanksi Perdata dan
Administratif Terhadap
Notaris Sebagai Pejabat Publik”. Penerbit PT. Refika
Aditama.
Bandung. 2008.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata”. Penerbit PT. Pradnya Paramitha. Jakarta. 2004.
Abdul Ghofur Anshori, " Lembaga Kenotariatan Indonesia
Perspektif Hukum dan Etika". Penerbit UII Press.
2009.
Peraturan Perundang-Undangan
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta. 2005.
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
·
Kitab Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (WvK)
·
UU No 40 Th 2007
Tentang PT PERSEROAN TERBATAS
·
UU lain yang
berhub dgn Ruang Lingkup Kerja Notaris seperti UU Yayasan, UU PT, UU Fidusia
dll;
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
·
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH;
·
Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata
Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah.
·
dll
Majalah/Jurnal/Media
saya mau bertanya
BalasHapus1. Apakah setiap Pelanggaran terhadap UUJN No 30 Tahun 2004 sekaligus melanggar Kode Etik atau Kalau melanggar Kode etik termasuk melanggar/disaat yang sama ?
2. Apakah SKMHT adalah wewenang dari PPAT ?
saya mohon penjelasannya sekian dan terima kasih