SALINAN LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 32 TAHUN 2009 TANGGAL 17 JULI 2009
CONTOH
AKTA NOTARIS PENDIRIAN PERTAMA KALI
BADAN HUKUM PENDIDIKAN MASYARAKAT (BHPM)
SATUAN PENDIDIKAN TINGGI
PENDIRIAN
BADAN HUKUM PENDIDIKAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS/INSTITUT/SEKOLAH TINGGI/AKADEMI/POLITEKNIK[1] ____________________________________________
Nomor : _________________
-Pada hari ini,
tanggal .....................
bulan
tahun
pukul
WI _____ (Waktu Indonesia _________________).--------------------------------------------
-Menghadap kepada saya,-----------------------------------------------------------------------------
Notaris berkedudukan di _______________________________________________
Wilayah Jabatan Propinsi _______________________________________________
dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.--------------------------------------------------------------
1. TUAN
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
2. NYONYA
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
-(Para) Penghadap saya, Notaris, telah kenal, berdasarkan identitasnya yang diperlihatkan kepada saya, Notaris.------------------------------------------------------------------
-(Para) Penghadap menerangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Ijin[2] Pendirian Universitas/Institut/Sekolah Tinggi[3] ____________ Nomor ________________ tanggal __________________ dari Menteri Pendidikan Nasional, dengan ini mendirikan suatu Badan Hukum Pendidikan Masyarakat dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:----------------------------------------------------------
------------------------------------------------- BAB I ------------------------------------------------------
------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 1 -----------------------------------------------------
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat ini bernama “Badan Hukum Pendidikan Masyarakat Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/ Akademi/ Politeknik[4] _________________________” , (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “BHPM”) berkedudukan di Kota/Kabupaten ________________ .
------------------------------------------------- BAB II -----------------------------------------------------
------------------------------------------------ PENDIRI ---------------------------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------------------
1. Pendiri adalah orang perorangan atau badan hukum yang pertama kali mendirikan BHPM ini yang nama-namanya tercantum pada komparisi akta ini; atau.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal terjadi perubahan jumlah dan komposisi Pendiri yang dimaksud dalam ayat 1 di atas, maka berdasarkan penilaian Organ Representasi Pemangku Kepentingan[5] dapat diangkat pendiri yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Organ Representasi Pemangku Kepentingan[6].----------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 3[7] ----------------------------------------------
Apabila badan hukum yang mendirikan BHPM dinyatakan bubar atau dibubarkan, tidak mengakibatkan BHPM menjadi bubar tetapi akan dilanjutkan oleh Pendiri yang diangkat oleh Organ Representasi Pemangku Kepentingan[8].---------------------------------
---------------------------------------------------- BAB III -------------------------------------------------
--------------------------------------------------- TUJUAN-------------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------------------
BHPM mempunyai tujuan untuk menyelenggarakan dan memajukan pendidikan tinggi dengan menerapkan otonomi perguruan tinggi.------------------------------------------
---------------------------------------------------- BAB IV --------------------------------------------------
------------------------- CIRI KHAS DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN ----------------------
----------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------
BHPM mempunyai:---------------------------------------------------------------------------------------
1. Ciri khas [9]:---------------------------------------------------------------------------------------------
§
§
§
§
§
2. Ruang lingkup kegiatan[10]:-------------------------------------------------------------------------
a. menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk memberdayakan peserta didik dengan mengembangkan isi pembelajaran dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;-----------------------------------------------------
a. melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang hasilnya dipublikasikan, dimanfaatkan sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran, dan/atau diterapkan dalam pengabdian kepada masyarakat;------------------------------------
b. melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan masyarakat berbasis pembelajaran dan penelitian.-------------------------------------
------------------------------------------------- BAB V -----------------------------------------------------
------------------------------------------ JANGKA WAKTU ---------------------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------------------
BHPM ini didirikan untuk jangka waktu _______________________[11]--------------------
------------------------------------------------- BAB VI -----------------------------------------------------
-------------------------- STRUKTUR ORGANISASI, NAMA, FUNGSI, -------------------------
--------------------- SERTA TUGAS DAN WEWENANG SETIAP ORGAN -------------------
-------------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------------------
(1) Struktur Organisasi BHPM terdiri atas:---------------------------------------------------------
a. organ representasi pemangku kepentingan.---------------------------------------------
b. organ representasi pendidik.-----------------------------------------------------------------
c. organ audit bidang non akademik.----------------------------------------------------------
d. organ pengelola pendidikan.-----------------------------------------------------------------
e. organ ______________________[12]. ------------------------------------------------------
(2) Nama Organ BHPM terdiri atas:-----------------------------------------------------------------
a. __________________________[13] sebagai organ representasi pemangku kepentingan BHPM yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.-----
b. _______________________[14] sebagai organ representasi pendidik yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.------------------------------
c. ___________________[15] sebagai organ audit bidang non akademik yang menjalankan fungsi audit bidang nonakademik.-----------------------------------------
d. _______________________[16] sebagai organ pengelola pendidikan yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.--------------------------------------------
e. ______________________[17] sebagai organ ___________________;-----------
(3) Struktur organisasi dan hubungan antar organ BHPM diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.---------------------------------------------------------------------------
(4) Peraturan dalam BHPM tersusun dalam hirarkhi sebagai berikut:----------------------
a. Peraturan perundang-undangan;------------------------------------------------------------
b. Anggaran Dasar;---------------------------------------------------------------------------------
c. Anggaran rumah tangga;----------------------------------------------------------------------
d. Peraturan Majelis Wali Amanat;--------------------------------------------------------------
e. Peraturan Senat Akademik;-------------------------------------------------------------------
f. Peraturan Rektor/Ketua/Direktur[18];----------------------------------------------------------
g. Peraturan pelaksanaan lain yang diterbitkan oleh pemimpin unit di bawah Rektor/Ketua/Direktur[19] yang hirarkhinya diatur dalam anggaran rumah tangga.----------------------------------------------------------------------------------------------
(5) Tugas dan Wewenang Organ:-------------------------------------------------------------------
a. Majelis Wali Amanat (MWA)[20]---------------------------------------------------------------
i. menyusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan menetapkan anggaran rumah tangga beserta perubahannya;---------------
ii. menyusun dan menetapkan kebijakan umum;------------------------------------
iii. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang (25 (duapuluh lima) tahun), rencana strategis (5 (lima) tahun), rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan beserta perubahannya masing-masing, yang diusulkan Rektor/Ketua/Direktur[21];---------------------------------------------------
iv. mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan keanggotaan organ representasi pendidik;----------------------------------------
v. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang non akademik;-------------------------------------------------------------------
vi. mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ pengelola pendidikan;---------------------------------------------------------------------------------
vii. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan BHPM;---------------------
viii. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja BHPM;--------------------------------
ix. melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan pemimpin organ pengelola pendidikan, organ audit bidang nonakademik, dan organ representasi pendidik;-----------------------------------------------------------
x. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan BHPM sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan; dan---------
xi. menyelesaikan persoalan BHPM, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ BHPM lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.---------------------------------------------------------
b. Senat Akademik (SA)[22]-------------------------------------------------------------------------
i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik organ pengelola pendidikan.-------------------------------------------------------------------
ii. menetapkan norma dan ketentuan akademik dan mengawasi penerapannya.----------------------------------------------------------------------------
iii. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.----
iv. mengawasi kebijakan kurikulum dan proses pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur keberhasilan pencapaian target pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan dalam rencana strategis BHPM, serta dapat menyarankan perbaikan kepada organ pengelola pendidikan.-----------------------------------------------------------
v. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik sivitas akademika.--
vi. mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.--------------------------
vii. memutuskan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik.-----------------------------------------------------------------------------------
viii. mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib akademik.----------------------
ix. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.------------------------------------------------------------------------------
x. memberikan pertimbangan kepada organ pengelola pendidikan dalam pengusulan profesor.--------------------------------------------------------------------
xi. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika perguruan tinggi kepada organ pengelola pendidikan.-----------------------------------------------------------
xii. memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang rencana jangka panjang, rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah diusulkan oleh organ pengelola pendidikan; dan -------------------------------------------------------------
xiii. memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang kinerja bidang akademik organ pengelola pendidikan.---------------------------------------------------------------------------------
c. Dewan Audit (DA)[23]----------------------------------------------------------------------------
i. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal BHPM dalam bidang non akademik.-----------------------------------------------------------------------------
ii. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal BHPM.------------------------
iii. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal BHPM; dan -------------------------------------------------------------------------------------------
iv. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada organ representasi pemangku kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal.------------------------------------------------------------
d. Rektor/ Ketua/Direktur[24] ----------------------------------------------------------------------
i. menyusun dan menetapkan kebijakan akademik.-------------------------------
ii. menyusun rencana strategis BHPM berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan organ representasi pemangku kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.--------------------------------
iii. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan BHPM berdasarkan rencana strategis BHPM, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.----------------------------------------------------------------
iv. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan BHPM yang telah ditetapkan;----------------------------------------------------------------------------------
v. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan organ pengelola pendidikan dan tenaga BHPM berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan.------------
vi. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi organ representasi pendidik.-----------------------
vii. menjatuhkan sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran, selain sebagaimana dimaksud dalam angka vi, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan.-----------------------------------------------------
viii. bertindak keluar untuk dan atas nama BHPM dalam urusan yang ditetapkan dalam ayat (5) huruf d Pasal ini dan Pasal 9 anggaran dasar ini; --------------------------------------------------------------------------------------------
ix. melaksanakan fungsi lain yaitu:-------------------------------------------------------
a) _____________________________;-------------------------------------------
b) _____________________________;-------------------------------------------
c) _____________________________;-------------------------------------------
x. membina dan mengembangkan hubungan baik BHPM dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya.-------------------------------------
-------------------------------------------------- BAB VII ---------------------------------------------------
------------------- SUSUNAN, TATA CARA PEMBENTUKAN, KRITERIA --------------------
----------------------- DAN PERSYARATAN PENGANGKATAN SERTA ----------------------
------------------------------ PEMBERHENTIAN ANGGOTA, SERTA ---------------------------
------------------------ PEMBATASAN MASA KEANGGOTAAN ORGAN ---------------------
------------------------------------------------- Pasal 8 ----------------------------------------------------
A. Majelis Wali Amanat (MWA)[25].-------------------------------------------------------------------
(1) -Susunan Keanggotaan MWA terdiri atas:-----------------------------------------------
a. ......... (.....) orang pendiri atau wakil pendiri;----------------------------------------
b. ......... (.....) wakil Senat Akademik;----------------------------------------------------
c. Rektor/Ketua/Direktur[26];------------------------------------------------------------------
d. ......... (.....) wakil tenaga kependidikan; dan-----------------------------------------
e. ......... (.....) wakil unsur masyarakat;--------------------------------------------------
f. ......... (.....) _________________________[27];--------------------------------------
-Pada saat pendirian BHPM ini, susunan keanggotaan organ ini sedikitnya terdiri atas:---------------------------------------------------------------------------------------
a. pendiri atau wakil pendiri;----------------------------------------------------------------
b. Rektor/Ketua/Direktur[28];------------------------------------------------------------------
c. wakil unsur masyarakat;------------------------------------------------------------------
Apabila keanggotaan organ tersebut belum terbentuk, maka susunan keanggotaan organ tersebut adalah sesuai dengan keadaan pada saat pendirian BHPM, dan keanggotaan yang belum terbentuk tersebut harus sudah terbentuk paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengesahan oleh Menteri yang membidangi pendidikan[29].-------------------------
(2) Tata cara pembentukan Keanggotaan Organ:------------------------------------------
a. Jumlah anggota Majelis Wali Amanat yang berasal dari pendiri atau wakil pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.-----------------------------------------------
b. Anggota Majelis Wali Amanat yang berasal dari Rektor/Ketua/Direktur[30], wakil Senat Akademik, dan wakil tenaga kependidikan pada BHPM berjumlah paling banyak ⅓ (satu pertiga) dari jumlah anggota organ tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------
c. Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.--------------------------------------------------------------------------------
d. Anggota Majelis Wali Amanat yang berasal dari Rektor/Ketua/Direktur[31], wakil Senat Akademik, wakil tenaga pendidik atau tenaga kependidikan tidak dapat dipilih sebagai ketua.------------------------------------------------------
e. Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat harus berkewarganegaraan Indonesia.------------------------------------------------------------------------------------
f. Rapat Majelis Wali Amanat sah apabila dihadiri oleh 1 (satu) orang wakil pendiri dan paling sedikit ⅔ (dua per tiga)[32] dari jumlah seluruh anggota Majelis Wali Amanat.----------------------------------------------------------------------
g. [33]Jika korum sebagaimana tersebut dalam butir g tidak tercapai, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari dilakukan rapat kedua. Rapat kedua ini sah apabila dihadiri oleh 1 (satu) orang wakil pendiri dan lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah seluruh anggota Majelis Wali Amanat.--------------------
h. [34]Jika korum sebagaimana huruf h di atas tidak tercapai, maka diadakan rapat ketiga yang dihadiri 1 (satu) orang wakil pendiri dan tanpa perhitungan korum.------------------------------------------------------------------------
i. Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat secara musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.---------------
j. [35]Komposisi hak suara dalam pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam Majelis Wali Amanat diatur sebagai berikut :-----
i. ........ (.......) orang mewakili Pendiri: ... (.........) hak suara;-----------------
ii. ........ (……) orang mewakili Senat Akademik, masing-masing:---------- ........ (.......) hak suara;---------------------------------------------------------------
iii. Rektor/Ketua/Direktur: 0 (nol) hak suara;---------------------------------------
iv. ........ (…...) orang mewakili tenaga kependidikan, masing-masing:----- ........ (.......) hak suara;---------------------------------------------------------------
v. ........ (.......) orang mewakili unsur masyarakat, masing-masing:-------........ (.......) hak suara; --------------------------------------------------------------
vi. ........ (.......) orang mewakili unsur lain, masing-masing:------------------........ (.......) hak suara.---------------------------------------------------------------
k. [36]Keputusan rapat sah apabila disetujui oleh ⅔ (dua per tiga) dari jumlah hak suara anggota yang hadir dalam rapat. Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju berimbang, usul keputusan dinyatakan ditolak.--------------
[37]Tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam Majelis Wali Amanat dilakukan sebagai berikut:-----------------------------------
i. pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dapat dilakukan secara tertutup/ terbuka[38].----------------------------------------------------------
ii. apabila pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dilakukan secara tertutup, setiap anggota mencantumkan pilihannya dalam secarik kertas resmi dan memasukkannya ke dalam kotak resmi yang tersedia.---------------------------------------------------------------------------------
iii. apabila pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dilakukan secara terbuka, setiap anggota mengemukakan pilihannya secara lisan.--------------------------------------------------------------------------------------
l. setiap keputusan rapat harus dituangkan secara tertulis dalam notulen rapat, khusus untuk keputusan perubahan anggaran dasar, penggabungan dan pembubaran harus dibuat dalam akta notaris.-----------
m. ketentuan lebih lanjut tentang rapat akan diatur secara rinci dalam anggaran rumah tangga.-----------------------------------------------------------------
(3) Kriteria Keanggotaan Organ:----------------------------------------------------------------
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;-------------------------
b. sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter;---------------------------
c. berkewarganegaraan Indonesia.-------------------------------------------------------
d. mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan BHPM.-----------------------
e. anggota Majelis Wali Amanat dari unsur tenaga kependidikan dan masyarakat serta unsur yang dimaksud dalam Pasal 8 A ayat (1) huruf f [39] berpendidikan minimal strata 1 (S1) atau setara yang diakui oleh Pemerintah, sedangkan anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Senat Akademik berpendidikan minimal strata 2 (S2) atau setara yang diakui oleh Pemerintah dan Rektor/Ketua/Direktur[40] berpendidikan minimal strata 3 (S3) atau setara yang diakui oleh Pemerintah.--------------------------
f. tidak merangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------------
g. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------
h. tidak pernah dinyatakan pailit oleh suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------
i. Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat pada badan hukum pendidikan atau lembaga pendidikan lain ataupun lembaga pemerintah/nonpemerintah.-------------------------------------------------------------
j. Hal-hal lain akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-------
(4) Persyaratan Keanggotaan Organ:---------------------------------------------------------
Yang dapat diangkat sebagai anggota Majelis Wali Amanat adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah yang menyebabkan kerugian bagi BHPM, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun[41] terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.---
(5) Pemberhentian Keanggotaan Organ:-----------------------------------------------------
1. Jabatan keanggotaan organ berakhir apabila:-------------------------------------
a. meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada organ representasi pemangku kepentingan BHPM.--------------------------
c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, antara lain: sakit berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya.---------------------------------------------------------
d. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan rapat organ representasi pemangku kepentingan BHPM;----------------------------------------------------
f. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan putusan/penetapan pengadilan;----------------------------------------------------
g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------------------------
h. dilarang untuk menjadi anggota Majelis Wali Amanat karena alasan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;----------
2. Seorang anggota Majelis Wali Amanat berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengajukan permohonan tertulis mengenai maksud tersebut kepada Majelis Wali Amanat paling lambat 30 (tiga puluh) hari[42] sebelum tanggal pengunduran dirinya. Pengunduran diri tersebut efektif berlaku sejak tanggal keputusan Majelis Wali Amanat.--------------------------
(6) Pembatasan Masa Keanggotaan Organ:------------------------------------------------
Masa keanggotaan Majelis Wali Amanat adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.----------------------------------------------------------------------------------
(7) -Dalam hal Majelis Wali Amanat oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari[43] sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Majelis Wali Amanat berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota organ-organ yang ada dalam BHPM.-----------------------------------------------------------------------------------
-Ketentuan Pasal 8 A angka (2) huruf g, h, i, j, k, l, dan m berlaku mutatis mutandis terhadap rapat gabungan.------------------------------------------------------
(8) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam angka (7) di atas tidak dapat diambil keputusan, maka Menteri yang membidangi Pendidikan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk menetapkan anggota Majelis Wali Amanat tersebut atas biaya BHPM[44].------
B. Senat Akademik[45] -----------------------------------------------------------------------------------
(1) Susunan Keanggotaan Organ terdiri atas:-----------------------------------------------
a. Profesor [46];-----------------------------------------------------------------------------------
b. Dosen bukan profesor;--------------------------------------------------------------------
c. Wakil unsur lain[47].--------------------------------------------------------------------------
Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil dosen bukan profesor antarprogram studi serta wakil unsur lain harus proporsional dengan jumlah profesor dan wakil dosen bukan profesor serta wakil unsur lain yang diwakilinya, diatur dalam anggaran rumah tangga.------------------------------------
(2) Tata cara pembentukan Keanggotaan Organ:------------------------------------------
a. Anggota Senat Akademik yang berasal dari dosen bukan profesor dan wakil unsur lain yang dimaksud dalam angka (1) di atas dipilih dari unit kerjanya.--------------------------------------------------------------------------------------
b. Senat Akademik dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.--------------------------------------------------------------------------------------
c. Ketua dan anggota Senat Akademik disahkan oleh Majelis Wali Amanat.--
d. Pengambilan keputusan dalam Rapat Senat Akademik dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan Senat Akademik.---------------------------------------------------------------------------
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Senat Akademik ditetapkan dalam peraturan Senat Akademik.-------------------------------------------------------------
(3) Kriteria Keanggotaan Organ:----------------------------------------------------------------
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;-------------------------
b. Sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter;--------------------------
c. Berkewarganegaraan Indonesia.------------------------------------------------------
d. Mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan BHPM.----------------------
e. Berpendidikan minimal strata 2 (S2)[48].-----------------------------------------------
f. Tidak merangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------------
g. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------
h. Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat pada badan hukum pendidikan atau lembaga pendidikan lain ataupun lembaga pemerintah/nonpemerintah.-------------------------------------------------------------
i. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; -------------------------------------------------------------------
j. Hal-hal lain akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Senat Akademik.-----
(4) Persyaratan Keanggotaan Organ:---------------------------------------------------------
Yang dapat diangkat sebagai anggota Senat Akademik adalah:------------------
a. orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan badan hukum pendidikan yang menyebabkan kerugian bagi badan hukum pendidikan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun[49] terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------------------
b. dosen bukan profesor harus memiliki jabatan fungsional minimal ________________[50].--------------------------------------------------------------------
c. berstatus pegawai BHPM purna waktu.----------------------------------------------
(5) Pemberhentian Keanggotaan Organ:-----------------------------------------------------
1. Jabatan keanggotaan organ berakhir apabila:-------------------------------------
a. meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Senat Akademik.-----------------------------------------------------------------------
c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, antara lain: sakit berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya.---------------------------------------------------------
d. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;----------------------------------------------------------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Senat Akademik;-----------
f. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan putusan/penetapan pengadilan;----------------------------------------------------
g. dilarang untuk menjadi anggota Senat Akademik karena peraturan perundang-undangan yang berlaku;----------------------------------------------
h. dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------------------------
2. Seorang anggota Senat Akademik berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengajukan permohonan tertulis mengenai maksud tersebut kepada Senat Akademik paling lambat 30 (tiga puluh) hari[51] sebelum tanggal pengunduran dirinya. Pengunduran diri tersebut efektif berlaku sejak tanggal keputusan Senat Akademik.-----------------------------
(6) Pembatasan Masa Keanggotaan Organ:------------------------------------------------
Masa keanggotaan organ adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan.---------------------------------------------------
(7) Dalam hal Senat Akademik oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari[52] sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Senat Akademik berdasarkan keputusan rapat Majelis Wali Amanat, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 B angka (2).---------------------------------------------------------------------------
C. Dewan Audit[53] ---------------------------------------------------------------------------------------
(1) Susunan Keanggotaan Organ terdiri atas:-----------------------------------------------
a. Ketua;-----------------------------------------------------------------------------------------
b. Anggota,--------------------------------------------------------------------------------------
yang jumlah dan komposisi keahliannya sekurang-kurangnya meliputi bidang-bidang keuangan, hukum, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, yang diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.----------
(2) [54]Dewan Audit memiliki hubungan kerja khas dengan auditor internal yang diatur dalam Piagam Audit.-------------------------------------------------------------------
(4) [56]Piagam Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mengatur:-----------------------------------------------------------------------------------------
a. hubungan khas antara Dewan Audit dengan auditor internal;------------------
b. pemberdayaan dan perlindungan serta jaminan independensi Dewan Audit dan auditor internal yang didasarkan pada praktek-praktek terbaik;--
c. hak Dewan Audit atas semua data dan informasi non-akademik yang dimiliki oleh semua organ BHPM;------------------------------------------------------
d. kewajiban auditor internal untuk menyampaikan secara langsung semua hasil audit kepada Dewan Audit.-------------------------------------------------------
(5) Tata cara pembentukan Keanggotaan Organ:------------------------------------------
a. Anggota Dewan Audit dapat berasal dari tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikan BHPM yang bersangkutan atau dari luar BHPM.------
b. Dewan Audit dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.--------------------------------------------------------------------------------------
c. Susunan keanggotaan Dewan Audit diangkat dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat.--------------------------------------------------------------------------------
d. Pengambilan keputusan dalam Dewan Audit dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan Dewan Audit.--------------------------------------------------------------------------------
e. Ketentuan lebih lanjut Rapat Dewan Audit ditetapkan dalam peraturan Dewan Audit.--------------------------------------------------------------------------------
(6) Kriteria Keanggotaan Organ:----------------------------------------------------------------
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;-------------------------
b. Sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter;--------------------------
c. Berkewarganegaraan Indonesia.------------------------------------------------------
d. Mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan BHPM.-----------------------
e. Berpendidikan minimal strata 1 (S1) atau setara yang diakui oleh Pemerintah.----------------------------------------------------------------------------------
f. Memiliki keahlian dalam bidang keuangan, hukum, sumber daya manusia, dan/atau bidang sarana dan prasarana.--------------------------------
g. Tidak merangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------------
h. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------
i. Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat pada badan hukum pendidikan atau lembaga pendidikan lain ataupun lembaga pemerintah/nonpemerintah.-------------------------------------------------------------
j. tidak sedang menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan persyaratan yang ditetapkan dalam angka (7) dibawah ini;---------------------
k. Hal-hal lain akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-------
(7) Persyaratan Keanggotaan Organ:---------------------------------------------------------
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Audit adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan badan hukum pendidikan yang menyebabkan kerugian bagi badan hukum pendidikan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun[57] terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.-------------
(8) Pemberhentian Keanggotaan Organ:-----------------------------------------------------
1. Jabatan keanggotaan organ berakhir apabila:-------------------------------------
a. meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Wali Amanat melalui Dewan Audit.--------------------------------------
c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, antara lain: sakit berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya.---------------------------------------------------------
d. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Majelis Wali Amanat;---------------
f. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan putusan/penetapan pengadilan;----------------------------------------------------
g. dipidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Seorang anggota Dewan Audit berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengajukan permohonan tertulis mengenai maksud tersebut kepada Majelis Wali Amanat melalui Dewan Audit paling lambat 30 (tiga puluh) hari[58] sebelum tanggal pengunduran dirinya. Pengunduran diri tersebut efektif berlaku sejak tanggal keputusan Majelis Wali Amanat.-----
(9) Dalam hal Dewan Audit oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari[59] sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Dewan Audit berdasarkan keputusan Majelis Wali Amanat.-----------------------------------------------------------
(10) Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan anggota Dewan Audit ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.-------------------------------------------
(11) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Audit adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.----------------------
D. Rektor/Ketua/Direktur[60] ----------------------------------------------------------------------------
(1) Rektor/Ketua/Direktur[61] dan pemimpin unit di bawahnya merupakan organ pengelola pendidikan yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.-------
(2) Rektor/Ketua/Direktur[62] dan pemimpin unit di bawahnya sesuai dengan kewenangannya menjalankan otonomi perguruan tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan.-----------------------------------------------------------
(3) Rektor/Ketua/Direktur[63] sebagai pemimpin organ pengelola pendidikan dapat dibantu oleh satu atau lebih Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur[64].--------
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/ Direktur[65] beserta Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur[66] diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, kecuali dalam hal sebagaimana diatur dalam angka (9) dan angka (10).-------------------------------------------------------------------
(5) Kriteria Rektor/Ketua/Direktur[67] beserta wakil (atau wakil-wakilnya):-------------
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;-------------------------
b. sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter;--------------------------
c. berkewarganegaraan Indonesia; ------------------------------------------------------
d. mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan BHP Penyelenggara;----
e. berpendidikan minimal doktor[68] dari program studi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah;----------------------------------------------------------------------------------
f. berusia paling sedikit 35 (tiga puluh lima) tahun[69] pada saat ditetapkan menjadi Rektor/Ketua/Direktur[70] beserta Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur[71];------------------------------------------------------------------------------------
g. berpengalaman melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai dosen paling sedikit 5 (lima) tahun;----------------------------------------
h. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------
i. tidak merangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;------------------------------------------------------------------
j. tidak pernah dinyatakan pailit oleh suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------
k. tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat pada badan hukum pendidikan atau lembaga pendidikan lain ataupun lembaga pemerintah/nonpemerintah;-------------------------------------------------------------
l. hal-hal lain akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;-------
(6) Persyaratan Rektor/Ketua/Direktur[72] beserta wakilnya (atau wakil-wakilnya):-
Yang dapat diangkat sebagai Rektor/Ketua/Direktur[73] beserta wakilnya (atau wakil-wakilnya) adalah:-----------------------------------------------------------------------
a. orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan badan hukum pendidikan yang menyebabkan kerugian bagi badan hukum pendidikan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun[74] terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.--------------------------------------------------------------
b. persyaratan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------
(7) Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur[75] beserta wakilnya (atau wakil-wakilnya) :--------------------------------------------------------------------------------------
1. Jabatan Rektor/Ketua/Direktur[76] beserta wakilnya (atau wakil-wakilnya) berakhir apabila:--------------------------------------------------------------------------
a. meninggal dunia;----------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Wali Amanat.----------------------------------------------------------------
c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, antara lain: sakit berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya.--------------------------------------------------------
d. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan;-----
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Majelis Wali Amanat setelah memperoleh pertimbangan Senat Akademik;---------------------------------
f. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan putusan/penetapan pengadilan;--------------------------------------------------
2. Rektor/Ketua/Direktur[77] beserta wakilnya (atau wakil-wakilnya) berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengajukan permohonan tertulis mengenai maksud tersebut kepada Majelis Wali Amanat paling lambat 30 (tiga puluh) hari[78] sebelum tanggal pengunduran dirinya. Pengunduran diri tersebut efektif berlaku sejak tanggal keputusan Majelis Wali Amanat.--------------------------------------------------------------------
(8) Pembatasan Rektor/Ketua/Direktur[79] beserta wakilnya (atau wakil- wakilnya):---------------------------------------------------------------------------------------
Masa Rektor/Ketua/Direktur[80] beserta wakilnya (atau wakil-wakilnya) adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.-
(9) Dalam hal Rektor/Ketua/Direktur[81] berhalangan sementara, maka wakil Rektor/wakil Ketua/wakil Direktur[82] yang bertanggungjawab dalam bidang akademik menjalankan tugas Rektor/Ketua/Direktur[83] sampai diangkat Rektor/Ketua/Direktur[84] yang baru oleh Majelis Wali Amanat setelah memperoleh pertimbangan Senat Akademik.-----------------------------------------
(10) Dalam hal Rektor/Ketua/Direktur[85] dan/atau wakil (atau wakil-wakilnya) berhalangan tetap, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari[86] sejak yang bersangkutan berhalangan tetap, wajib diangkat penggantinya berdasarkan keputusan Majelis Wali Amanat setelah memperoleh pertimbangan Senat Akademik.---------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 9 -------------------------------------------------
(1) Rektor/Ketua/Direktur[87] atau Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur[88] dalam hal terjadi keadaan yang ditetapkan dalam Pasal 8 D angka (9) di atas berhak mewakili BHPM di dalam dan di luar pengadilan, mengikat BHPM dengan pihak lain dan pihak lain dengan BHPM, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:------------------------------------------------------------------------------------------
a. mendirikan suatu badan usaha berbadan hukum atau melakukan investasi dalam bentuk portofolio baik di dalam maupun di luar negeri.-----------------------
b. meminjam atau meminjamkan uang atas nama BHPM (tidak termasuk mengambil uang BHPM di bank).-----------------------------------------------------------
c. menjaminkan, menyewakan, mengalihkan atau melepaskan dalam cara dan bentuk apapun harta kekayaan BHPM baik berupa benda tetap maupun benda tidak tetap yang nilainya ditentukan dari waktu ke waktu oleh Majelis Wali Amanat.-------------------------------------------------------------------------------------
harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Majelis Wali Amanat.----
(2) Rektor/Ketua/Direktur[89] atau Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur[90] yang ditetapkan dalam Pasal 8 D angka (9) di atas tidak berwenang mewakili BHPM, apabila :------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara BHPM dengan Rektor/Ketua/Direktur[91] atau Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur[92] yang ditetapkan dalam Pasal 8 D angka (9) di atas; atau------------------------------------
b. Rektor/Ketua/Direktur[93] atau Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur[94] yang ditetapkan dalam Pasal 7 D angka (9) di atas mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BHPM.----------------------------------------------
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, maka Majelis Wali Amanat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan BHPM.---
(4) Rektor/Ketua/Direktur[95] beserta wakilnya (atau wakil-wakilnya) dilarang merangkap:-------------------------------------------------------------------------------------------
a. Jabatan pada badan hukum pendidikan lain;--------------------------------------------
b. Jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; atau------------------------
c. Jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan BHPM.-----------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- BAB VIII -----------------------------------------------
------------------------------------------------- KEKAYAAN ---------------------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 10 ----------------------------------------------
(1) BHPM mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, berupa uang dan barang sebagaimana ternyata dalam daftar yang ditandatangani oleh para penghadap, bermeterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini.[96]-----------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan BHPM dapat juga diperoleh dari :---------------------------------------------------------------------------------
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;-----------------------------------------
b. wakaf, zakat, dan atau pembayaran nadzar [97];------------------------------------------
c. hibah;-----------------------------------------------------------------------------------------------
d. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar BHPM dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------------
(3) Tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain berarti:-
a. tidak membatasi kebebasan organ BHPM dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan;-----------
b. tidak membatasi kebebasan organ BHPM dalam pengambilan keputusan akademik; atau-----------------------------------------------------------------------------------
c. tidak menimbulkan konflik kepentingan pada organ BHPM atau pejabatnya.----
(4) Semua kekayaan BHPM harus dipergunakan untuk mencapai tujuan BHPM.------
----------------------------------------------------- BAB IX ------------------------------------------------
--------------------------------------- SUMBER DAYA MANUSIA -----------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 11 -----------------------------------------------
(1) Sumber Daya ManusiaBHPM terdiri atas :----------------------------------------------------
1. Pendidik;-------------------------------------------------------------------------------------------
2. Tenaga Kependidikan.-------------------------------------------------------------------------
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib membuat Perjanjian Kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPM.--------------------------------------------------------------
(3) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak dan kewajiban pendidik dan tenaga pendidik ditetapkan dalam perjanjian kerja.----------------------------------------
(4) Penyelesaian perselisihan yang timbul antara pendidik atau tenaga kependidikan dan ketentuan lebih lanjut yang tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.--------------------------------
--------------------------------------------------- BAB X ---------------------------------------------------
------------------------------- TATA CARA PENGGABUNGAN ------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 12 -------------------------------------------------
(1) Penggabungan BHPM dapat dilakukan melalui:---------------------------------------------
a. dua atau lebih badan hukum pendidikan bergabung menjadi satu badan hukum pendidikan baru[98], atau--------------------------------------------------------------
b. satu atau lebih badan hukum pendidikan bergabung dengan badan hukum pendidikan lain,----------------------------------------------------------------------------------
dan mengakibatkan badan hukum pendidikan yang menggabungkan diri menjadi bubar.---------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Penggabungan hanya dapat dilakukan dengan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang sama.----------------------------------------
(3) Penggabungan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:-----------------------------------------------------
a. ketidakmampuan badan hukum pendidikan melaksanakan kegiatan tanpa dukungan badan hukum pendidikan lain;-------------------------------------------------
b. badan hukum pendidikan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.----------------------------------------------------------------------------------
(4) Penggabungan badan hukum pendidikan dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Wali Amanat dengan atau tanpa usul Rektor/Ketua/Direktur[99] sesuai dengan peraturan perundang-undangan.-----------------------------------------------------
--------------------------------------------------- BAB XI --------------------------------------------------
----------------------------------- TATA CARA PEMBUBARAN ------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 13 -------------------------------------------------
BHPM bubar karena:-------------------------------------------------------------------------------------
a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir [100];----------------------------------------------------------------------
b. tujuan BHPM yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;------------------------------------------------------------------------------------------------
c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:----
1) BHPM melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan;--------------------------------------------------------------------------
2) dinyatakan pailit; dan/atau--------------------------------------------------------------------
3) aset BHPM tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 14 -------------------------------------------------
(1) Apabila BHPM bubar, BHPM tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.------------------------------
(2) Apabila BHPM bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan menunjuk likuidator.-----------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Apabila pembubaran BHPM karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.-------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- BAB XII -------------------------------------------------
--------------------------- PERLINDUNGAN TERHADAP PENDIDIK, ---------------------------
-------------------- TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PESERTA DIDIK -----------------------
--------------------------------------------------- Pasal 15 ------------------------------------------------
(1) Pendidik, Tenaga Kependidikan dan mahasiswa sepanjang bertindak dan berkelakuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang BHP, peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh BHPM akan memperoleh perlindungan dengan cara dan bentuk apapun dari BHPM.------------------------------------------------
(2) Apabila terjadi pembubaran, BHPM tetap bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.-------------
(3) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penyelesaian semua urusan BHPM dalam rangka likuidasi.--------------------------------------------------------------------
(4) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:----------------------------------------------
a. pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk;----------------------------------------
b. pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;-------------------
c. pemindahan mahasiswa ke badan hukum pendidikan lain dengan difasilitasi oleh Pemerintah.---------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- BAB XIII ------------------------------------------------
----------------------------- PENCEGAHAN TERJADI KEPAILITAN ----------------------------
---------------- DAN CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI ---------------
---------------------------------------------------- Pasal 16 -----------------------------------------------
(1) Semua organ dalam BHPM bertindak dan bekerja secara profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga tidak terjadi kepailitan.----------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Prinsip pengelolaan BHPM, yaitu:---------------------------------------------------------------
a. otonomi.--------------------------------------------------------------------------------------------
b. akuntabilitas.--------------------------------------------------------------------------------------
c. transparansi.--------------------------------------------------------------------------------------
d. penjaminan mutu.-------------------------------------------------------------------------------
e. layanan prima.------------------------------------------------------------------------------------
f. akses yang berkeadilan.-----------------------------------------------------------------------
g. keberagaman.------------------------------------------------------------------------------------
h. keberlanjutan.------------------------------------------------------------------------------------
i. partisipasi tanggungjawab negara.----------------------------------------------------------
diterapkan oleh semua organ BHPM sehingga maksud dan tujuan BHPM ini tercapai.------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- BAB XIV ----------------------------------------------
------------------------------ AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN ---------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 17 ----------------------------------------------
(1) Akuntabilitas:------------------------------------------------------------------------------------------
a. diwujudkan dengan jumlah maksimum peserta didik yang disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta sumber daya manusia.--------------------------------------------------
b. menjadi kewajiban untuk semua organ BHPM untuk mekaporkan secara terbuka kepada masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut di atas, pelaporan tersebut dalam bentuk presentasi di hadapan pihak-pihak yang sengaja diundang oleh BHPM.-------------------------------------------------------
(2) Pengawasan:-----------------------------------------------------------------------------------------
a. dilakukan dengan pelaporan tahunan terhadap semua organ.----------------------
b. laporan tersebut meliputi bidang akademik dan nonakademik.----------------------
c. laporan bidang akademik meliputi:----------------------------------------------------------
1. penyelenggaraan pendidikan.------------------------------------------------------------
2. penelitian.--------------------------------------------------------------------------------------
3. pengabdian kepada masyarakat.--------------------------------------------------------
d. laporan bidang nonakademik meliputi:-----------------------------------------------------
1. manajemen.-----------------------------------------------------------------------------------
2. keuangan.-------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- BAB XV -------------------------------------------------
----------------------- TATA CARA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ---------------------
-------------------------------------------------- Pasal 18 -------------------------------------------------
(1) Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan Rapat Majelis Wali Amanat yang dihadiri oleh wakil pendiri dan 2/3 (dua per tiga)[101] dari jumlah seluruh anggota Majelis Wali Amanat.---------------------------------------------------------
(2) Jika korum sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tidak tercapai, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari dilakukan rapat kedua. Rapat kedua ini sah apabila dihadiri oleh 1 (satu) orang wakil pendiri dan lebih dari ½ (satu per dua)[102] dari jumlah seluruh anggota Majelis Wali Amanat.---------------------------------------------------------
(3) Jika korum sebagaimana ayat (2) di atas tidak tercapai, maka diadakan rapat ketiga yang dihadiri 1 (satu) orang wakil pendiri dan tanpa perhitungan korum.----
(4) Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat secara musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.----------------------------------------------------------
(5) Keputusan rapat sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah hak suara anggota yang hadir dalam rapat. Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju berimbang, usul keputusan dinyatakan ditolak.-------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 19 -------------------------------------------------
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris[103] dan dibuat dalam bahasa Indonesia.-----------------------------------------------------------------------------------
(2) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap tujuan BHPM.---------
(3) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama, tempat kedudukan, tujuan, ciri khas, ruang lingkup kegiatan, jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal, sumber daya, tata cara penggabungan atau pembubaran, perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dan mahasiswa, serta ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan, harus mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi pendidikan.--------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri yang membidangi pendidikan.--------------------------------------------------------------------------------------------
(5) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat BHPM dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.--------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- BAB XVI -------------------------------------------------
------------------------ TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUBAHAN ------------------
----------------------------------- ANGGARAN RUMAH TANGGA ---------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 20 ------------------------------------------------
(1) Penyusunan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan Rapat Majelis Wali Amanat yang dihadiri oleh 1 (satu) orang wakil pendiri dan 2/3 (dua per tiga)[104] dari jumlah seluruh anggota Majelis Wali Amanat.--------------------------
(2) Jika korum sebagaimana tersebut dalam ayat (1) tidak tercapai, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari dilakukan rapat kedua. Rapat kedua ini sah apabila dihadiri oleh 1 (satu) orang wakil pendiri dan lebih dari ½ (satu per dua)[105] dari jumlah seluruh anggota Majelis Wali Amanat.---------------------------------------------------------
(3) Jika korum sebagaimana ayat (2) di atas tidak tercapai, maka diadakan rapat ketiga yang dihadiri 1 (satu) orang wakil pendiri dan tanpa perhitungan korum.----
(4) Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat secara musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.----------------------------------------------------------
(5) Keputusan rapat sah apabila disetujui oleh ⅔ (dua per tiga) dari jumlah hak suara anggota yang hadir dalam rapat. Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju berimbang, usul keputusan dinyatakan ditolak.-------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 21 ------------------------------------------------
(1) Penyusunan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan akta notaris[106] dan dibuat dalam bahasa Indonesia.----------------------------------------------
(2) Perubahan Anggaran Rumah Tangga tidak dapat dilakukan pada saat BHPM dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.-----------------------------------------
(3) Penyusunan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Majelis Wali Amanat, ketentuan Pasal 20 berlaku mutatis mutandis terhadap ayat ini.--------------------------------------------------
-------------------------------------------------- BAB XVII ------------------------------------------------
-------------------------- TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ---------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 22 ------------------------------------------------
(1) Tahun buku BHPM dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.------------------------------------------------------------------
(2) Pada akhir Desember tiap tahun, buku BHPM ditutup.------------------------------------
(3) Untuk pertama kalinya tahun buku BHPM dimulai pada tanggal dari Akta pendirian BHP dan ditutup tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.--------------------
--------------------------------------------------- Pasal 23 ------------------------------------------------
(1) Rektor/Direktur/Ketua[107] wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan[108] setelah berakhirnya tahun buku BHPM.------------------------
(2) Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya:--------------------------------------------
a. laporan keadaan dan kegiatan BHPM selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.------------------------------------------------------------------------------
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan, yang wajib diaudit oleh akuntan publik.----------------------------------------------------
(3) Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Rektor/Direktur/Ketua[109].----------------
(4) Laporan tahunan disahkan oleh Majelis Wali Amanat dalam rapat tahunan.-------
(5) Ikhtisar laporan tahunan BHPM disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan kepada publik melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan pada papan pengumuman di kantor BHPM.------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------- BAB XVIII ------------------------------------------------
------------------------------------- PERATURAN PENUTUP ----------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 24 ------------------------------------------------
(1) Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Majelis Wali Amanat.-----------------------------------------
(2) Untuk pertama kalinya Rektor/Ketua/Direktur[110] dan susunan Majelis Wali Amanat sesuai ketentuan Pasal 8 A angka (1) sedikitnya terdiri dari pendiri atau wakil pendiri, Rektor/Ketua/Direktur[111] dan wakil unsur masyarakat akan ditentukan oleh para pendiri, dan pengangkatan pertama kalinya Senat Akademik, Dewan Audit dan unsur-unsur lain dalam Majelis Wali Amanat akan dilakukan oleh Majelis Wali Amanat.-----------------------------------------------------------
-Untuk pertama kali sesuai ketentuan Pasal 8 A angka (1), pendiri (para pendiri) dengan ini menunjuk dan mengangkat serta mengesahkan anggota Organ Representasi Pemangku Kepentingan atau Majelis Wali Amanat BHPM ini sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Ketua:----------------------------------------------------------------------------------------------------
tuan ................... (identitas lengkap)................
b. Anggota-Anggota:
1) unsur Pendiri atau wakil pendiri:--------------------------------------------------------------
i. tuan ......................(identitas lengkap)................
ii. nyonya ..................... (identitas lengkap)................
iii. nona ..................... (identitas lengkap)................
2) unsur lain[112]:----------------------------------------------------------------------------------------
i. tuan ..................... (identitas lengkap)................
ii. nyonya ..................... (identitas lengkap)................
iii. nona ..................... (identitas lengkap)................
semuanya untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan akan berakhir pada tanggal_________________ , kecuali unsur Pendiri dalam Majelis Wali Amanat tanpa batas waktu masa jabatan. --------------------------------------------------------------------
-Penunjukan dan pengangkat tersebut di atas telah diterima dengan baik dan tanpa syarat oleh mereka yang ditunjuk dan diangkat tersebut dan akan disahkan kembali dalam rapat tahunan pertama Majelis Wali Amanat yang wajib diadakan dalam waktu paling lama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian dan anggaran dasar BHPM ini oleh Menteri yang membidangi pendidikan, sedangkan untuk kelengkapan organ-organ lain dalam BHPM ini dan unsur-unsur dalam organ-organ tersebut wajib telah terbentuk dalam waktu paling lama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian dan anggaran dasar BHPM ini oleh Menteri yang membidangi pendidikan dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam anggaran dasar ini dan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. --------------------------------------------------------------------------------------
-Pendiri (Para pendiri) dan/atau _______(nama karyawan Notaris) ____________
·
·
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.-----------
------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------------------------------
-dibuat dan diselesaikan di _______________________--------------------------------------
dengan dihadiri oleh:-------------------------------------------------------------------------------------
1. NYONYA
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
2. TUAN
dilahirkan di
tanggal
bulan
tahun
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di
Jalan
Rukun Tetangga
Rukun Warga
Kelurahan
Kecamatan
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor
keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.-----------------------------------------
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada penghadap (-para penghadap) dan para saksi, pada saat itu juga (para) penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.-------------------------------------------------------------------------------
Dibuat dengan ...............................................................................................................
PENGHADAP I, ............................. | PENGHADAP II, ............................... |
SAKSI I, ............................. | SAKSI II, ............................... |
NOTARIS,
.................................
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum II,
Putut Pujogiri, S.H.
NIP 19580430 198703 1 001
[1] Pilih salah satu sesuai dengan keinginan para pihak/penghadap.
[2] - Ijin pendirian universitas/institut/sekolah tinggi harus ada sebelum dibuat akta BHPM (dasar hukum: Pasal 62 ayat (1) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
- Para pihak/penghadap sendiri yang mengajukan ijin tersebut.
[3] Pilih salah satu sesuai dengan keinginan para pihak/penghadap.
[4] Pilih salah satu sesuai dengan keinginan para pihak/penghadap.
[5] Misalnya: Majelis Wali Amanat (MWA).
[6] Misalnya: Majelis Wali Amanat (MWA).
[8] Misalnya: Majelis Wali Amanat (MWA).
[9] Ciri khas dapat dilihat dari visi dan misi perguruan tinggi, misalnya berlandaskan nilai-nilai keagamaan tertentu atau kekhasan daerah.
[10] Ruang lingkup ini baku, tidak dapat diubah.
[11] Misalnya untuk waktu tidak terbatas, atau terbatas, sesuai dengan lamanya program studi yang dijalankan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
[12] Menurut penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU BHP, BHP Penyelenggara dapat menambahkan fungsi dan organ lain sejauh tugas dan wewenangnya tidak tumbuh dengan tugas dan wewenang dari fungsi dan organ yang sudah ada, untuk melaksanakan kegiatan yang relevan dengan pendidikan, misalnya menetapkan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, dengan membentuk majelis/dewan profesor sebagai organ BHP Penyelenggara.
[13] Misalnya: Majelis Wali Amanat (MWA).
[14] Misalnya: Senat Akademik (SA).
[15] Misalnya: Dewan Audit (DA).
[16] Pilih salah satu: Rektor/ Ketua/Direktur.
[17] Menurut penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU BHP, BHP Penyelenggara dapat menambahkan fungsi dan organ lain sejauh tugas dan wewenangnya tidak jumbuh dengan tugas dan wewenang dari fungsi dan organ yang sudah ada, untuk melaksanakan kegiatan yang relevan dengan pendidikan, misalnya menetapkan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan mimbar akademik, dan otonimi keilmuan, dengan membentuk majelis/dewan profesor sebagai organ BHP Penyelenggara.
[18] Pilih salah satu.
[19] Pilih salah satu.
[20] Atau nama organ sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Anggaran Dasar ini, yang dikehendaki oleh para pendiri.
[22] Lihat catatan kaki nomor 15.
[23] Lihat Catatan Kaki nomor 15.
[24] Pilih salah satu.
[25] Atau nama organ sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Anggaran Dasar ini, yang dikehendaki oleh para pendiri.
[26] Pilih salah satu
[27] Unsur lain yang ditetapkan oleh pendiri.
[28] Pilih salah satu
[29] Klausula ini hanya berlaku untuk pendirian BHPM pertama kali.
[30] Pilih salah satu.
[31] Pilih salah satu.
[32] Besarnya korum tersebut hanya sebagai contoh, dapat ditentukan/diatur oleh para pendiri.
[33] Ketentuan ini sebagai contoh saja.
[34] Ketentuan ini sebagai contoh saja.
[35] Ketentuan ini sebagai contoh saja.
[36] Ketentuan ini sebagai contoh saja.
[37] Ketentuan ini sebagai contoh saja
[38] Pilih salah satu, atau dapat pula diatur bahwa pengambilan keputusan dalam bidang tertentu dilakukan secara tertutup sedangkan lainnya secara terbuka.
[39] Klausula ini hanya dipergunakan, apabila dalam anggaran dasar tata kelola BHPM ini ditetapkan ada unsur selain yang diwajibkan dalam UU BHP.
[40] Pilih salah satu
[41] Ketentuan ini sebagai contoh saja yang dapat diubah dan dihapus.
[42] Ketentuan ini sebagai contoh saja yang dapat diubah.
[43] Ketentuan ini sebagai contoh saja yang dapat diubah.
[44] Ketentuan ini tidak dapat diubah (dasar hukum : UU Sisdiknas Pasal 50 ayat (1)).
[45] Atau nama organ sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Anggaran Dasar ini, yang dikehendaki oleh para pendiri.
[46] Unsur profesor bukan merupakan keharusan untuk akademi dan politeknik.
[47] Yang dimaksud dengan “unsur lain” adalah pemimpin unit kerja yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi tinggi dengan perumusan norma dan ketentuan akademik dan dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhasan badan hukum pendidikan.
[48] Dasar hukum : UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 46 ayat (2).
[49] Ketentuan ini hanya contoh, dapat diubah atau dihapus.
[50] Untuk pertama kali pada saat pendirian ditentukan oleh pendiri. Untuk selanjutnya disyaratkan minimal mempunyai jabatan fungsional lektor kepala.
[51] Ketentuan ini hanya sebagai contoh saja yang dapat diubah.
[52] Ketentuan ini hanya sebagai contoh saja yang dapat diubah.
[53] Atau nama organ sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Anggaran Dasar ini, yang dikehendaki oleh para pendiri.
[54] Klausula dipergunakan dalam BHPP dan BHPPD, akan tetapi untuk BHPM dan BHP Penyelenggara klausula ini tidak wajib dipergunakan atau dapat dihapus.
[55] Klausula dipergunakan dalam BHPP dan BHPPD, akan tetapi untuk BHPM dan BHP Penyelenggara klausula ini tidak wajib dipergunakan atau dapat dihapus.
[56] Klausula dipergunakan dalam BHPP dan BHPPD, akan tetapi untuk BHPM dan BHP Penyelenggara klausula ini tidak wajib dipergunakan atau dapat dihapus.
[57] Ketentuan ini hanya sebagai contoh saja, dapat diubah atau dihapus.
[58] Ketentuan ini hanya sebagai contoh.
[59] Ketentuan ini hanya sebagai contoh namun tetap harus dibatasi.
[60] Pilih salah satu, sesuai dengan bentuk perguruan tinggi, Rektor untuk universitas/institut, Ketua untuk sekolah tinggi, dan Direktur untuk akademi/politeknik.
[61] Pilih salah satu
[62] Pilih salah satu
[63] Pilih salah satu
[64] Pilih salah satu
[65] Pilih salah satu
[66] Pilih salah satu
[67] Pilih salah satu
[68] Untuk Akademi dan Politeknik ketentuan tentang syarat strata pendidikan ini dapat dikecualikan, minimum strata 2.
[69] Ketentuan ini dapat disesuaikan dengan kondisi SDM yang ada klausula ini dapat diubah atau dihapus
[70] Pilih salah satu.
[71] Pilih salah satu.
[72] Pilih salah satu
[73] Pilih salah satu
[74] Ketentuan ini hanya sebagai contoh, dapat diubah atau dihapus.
[75] Pilih salah satu
[76] Pilih salah satu
[77] Pilih salah satu
[78] Pilih salah satu.
[79] Pilih salah satu
[80] Pilih salah satu
[81] Pilih salah satu
[82] Pilih salah satu.
[83] Pilih salah satu
[84] Pilih salah satu
[85] Pilih salah satu
[86] Ketentuan ini hanya sebagai contoh.
[87] Pilih salah satu
[88] Pilih salah satu.
[89] Pilih salah satu
[90] Pilih salah satu.
[91] Pilih salah satu
[92] Pilih salah satu.
[93] Pilih salah satu
[94] Pilih salah satu.
[95] Pilih salah satu
[96] Daftar uang dan barang harus sesuai dengan daftar uang dan barang yang dicantumkan dalam studi kelayakan (feasibility study) yang diajukan kepada Menteri yang membidangi pendidikan untuk memperoleh ijin pendirian satuan pendidikan. Atau daftar uang dan barang yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi tersebut dapat dicantumkan langsung dalam akta pendirian BHPM.
[97] Hanya berlaku pada BHPM yang berciri khas agama Islam, sedangkan untuk BHPM yang berciri khas agama dan/atau budaya lain, penamaan perolehan dana tersebut dapat menyesuaikan dengan ciri khas agama dan/atau budaya yang bersangkutan.
[98] -Izin BHPM baru harus telah diperoleh terlebih dahulu sebelum dilakukan penggabungan, karena penggabungan ini dianggap sebagai BHPM baru.
-Ijin pendirian universitas/institut/sekolah tinggi harus ada sebelum dibuat akta BHPM (dasar hukum : Pasal 62 ayat (1) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
-Para pihak/penghadap sendiri yang mengajukan ijin tersebut.
[99] Pilih salah satu.
[100] Klausula/ketentuan ini hanya berlaku apabila BHPM didirikan untuk jangka waktu terbatas/tertentu.
[101] Besarnya korum tersebut hanya sebagai contoh.
[102] Besarnya korum hanya contoh tetapi korum rapat kedua harus lebih kecil dari korum rapat pertama.
[103] Akta notaris yang dimaksud adalah bukan risalah rapat dibawah tangan yang dituangkan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat atau akta penyimpanan (akta partij), akan tetapi akta notaris dalam bentuk akta relaas, dan notaris atau notaris pengganti wajib hadir dalam rapat tersebut dan membuat notulen rapatnya dalam bentuk akta relaas.
[104] Besarnya korum hanya sebagai contoh.
[105] Besarnya korum hanya contoh tetapi korum rapat kedua harus lebih kecil dari korum rapat pertama.
[106] Akta notaris yang dimaksud adalah bukan risalah rapat dibawah tangan yang dituangkan dalam bentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat atau akta penyimpanan (akta partij), akan tetapi akta notaris dalam bentuk akta relaas, dan notaris atau notaris pengganti wajib hadir dalam rapat tersebut dan membuat notulen rapatnya dalam bentuk akta relaas.
[107] Pilih salah satu .
[108] Jangka waktu tersebut boleh ditentukan lain.
[109] Pilih salah satu
[110] Pilih salah satu.
[112] Untuk pertama kali, penunjukan anggota dari unsur lain ditetapkan oleh Pendiri BHPM. Kelengkapan unsur-unsur MWA wajib terbentuk dalam waktu 2 (dua) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar