Kamis, 11 Maret 2010

PEMERINTAH TETAPKAN TATA CARA PEMBUATAN DAN PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK


Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai tata cara pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang mulai berlaku pada 22 Februari 2010.

Sesuai peraturan tersebut, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, maupun ekspor Jasa Kena Pajak. Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Apabila penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, maka faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran. Faktur pajak juga harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

Faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, yang paling sedikit memuat: (i) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; (ii)nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; (iii) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; (iv) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; (v) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; (vi) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta (vii) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Pengusaha kena pajak harus membuat faktur pajak dengan memenuhi persyaratan formal, yakni diisi secara lengkap, jelas dan benar. Bila tidak, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.(nv)

Sumber: http://www.depkeu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar