Kamis, 11 Maret 2010

FASILITAS PENURUNAN TARIF PPH TAHUNAN BADAN

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2009 sudah semakin dekat yaitu paling lambat tanggal 30 April 2010. Sekedar mengingatkan bahwa khusus untuk Wajib Pajak berbentuk badan sesuai dengan Undang-undang PPh terbaru 36 tahun 2008 yang berlaku mulai tahun pajak 2009 diberikan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan sebesar 50% , yang diberikan untuk penghasilan sampai dengan Rp 4.800.000.000, dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 E UU PPh Nomor 36 tahun 2008, yang Pasalnya berbunyi:

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empatmiliar delapanratus juta rupiah).


Contoh Perhitungan (sesuai dengan penjelasan UU PPh):

Contoh 1:

Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00. Penghitungan pajak yang terutang: Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.

Pajak Penghasilan yang terutang:
50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00


Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00.

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

• Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:

(Rp 4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000,00

• Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:

Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:
– 50%x 28% x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
– 28% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00

Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar