Kamis, 18 Maret 2010

Stbl. 1908-190 - INSTRUKSI LELANG

INSTRUKSI LELANG
(Intructie voor de ambtenaren, belast met de toepassing van het reglement op de openbare verkoopingen in Nederlandsch-Indie)

Ord. 28 Februari 1908 No. 4, S. 1908-190, s.d.u. dg. S. 1908-537,
S. 1910-258 dan 468, S. 1912-584, S. 1914-648, S. 1915-530,
S.1916-584, S. 1917-263 dan 559, S. 1919-448, S. 1925-426,
S.1929-148 dan 492, S. 1930-85, S. 1931-373jo. 423
dan S. 1940-57.

PENGAWAS KANTOR LELANG NEGERI

Pas. 1. (s.d.u. dg. S. 1929-148.) Pengawas kantor lelang negeri adalah kepala langsung dari juru lelang, pemegang buku dan kasir, dan memberikan kepada mereka perintah-perintah yang dipandang perlu untuk kelancaran pekerjaan. Ia wajib mengusahakan agar ketentuan mengenai lelang, ditaati, khususnya dalam memberi kredit. Ia wajib mengawasi, agar ketentuan berita acara semua pelelangan memenuhi syarat-syarat.
Ia wajib memberi perintah yang diperlukan agar perlawanan yang diberitahukan kepada kantor lelang mengenai pembayaran uang pembelian (kooppenningen), surat keputusan yang memuat perintah termaksud dalam pasal 487 dan pasal 1015 Reglemen Acara Perdata, atau perdamaian termaksud dalam pasal-pasal 483, 547, dan 1011 reglemen tersebut, selekas mungkin disampaikan kepada juru lelang yang bersangkutan.
Ia wajib menjaga dengan segala daya yang ada padanya agar tidak terjadi keterlambatan dalam penagihan uang yang harus dibayar kepada kantor lelang.

Pasal 2.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Jika ada permintaan untuk mengadakan lelang yang lebih daripada apa yang dapat dilakukan oleh juru lelang, maka pengawas kantor lelang negeri akan menugaskan pemegang buku dan pemegang-buku pembantu untuk melakukan lelang, sejauh pekerjaan pemegang buku, pemegang-buku pembantu dan kasir pembantu mengizinkan.

Pasal 3.
(s.d.u. dg. S. 1925-426 dan S. 1940-57.) Pengawas kantor lelang negeri harus mengirimkan surat yang diterimanya berdasarkan pasal 16, setelah diperiksa dan diberi tanda tangan sebagai tanda persetujuannya, dan surat-surat yang diterimanya berdasarkan pasal-pasal 21, 24, dan 40, kepada pejabat termaksud dalam alinea terakhir pasal 34 Peraturan Lelang (Vendu-reglement).

Pasal 4.
Pengawas kantor lelang negeri yang bukan kepala daerah, segera setelah mengetahui adanya ketidakberesan dalam pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada kepala daerah.

Pasal 5.
Pengawas kantor lelang negeri tidak akan memberikan izin untuk mengadakan lelang berdasarkan contoh (monster), bila menurut pendapatnya penjual bermaksud menjual barang yang tidak tersedia.

Pasal 6.
Pengawas kantor lelang negeri yang bukan kepala daerah, sebelum memangku jabatannya, harus bersumpah di hadapan kepala daerah, "Saya bersumpah bahwa saya selaku pengawas kantor lelang negeri akan melaksanakan kewajiban saya dengan saksama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa beserta saya".

JURU LELANG PADA UMUMNYA

Pasal 7.
(s.d.u.t. dg. S. 1908-537 dan S. 1919-448.) Yang termasuk juru lelang kelas I ialah :
l0. pejabat pemerintah yang diangkat khusus untuk itu;
20. kepala kas negara yang ditugaskan untuk memegang jabatan juru lelang sebagai jabatan tambahan.
Yang termasuk juru lelang kelas II ialah:
10. pejabat negara, selain yang disebut dalam alinea pertama pasal ini, yang memegang jabatan yang dirangkapkan dengan juru lelang;
20. orang-orang yang khusus diangkat untuk jabatan ini.

Pasal 8.
Juru lelang wajib mengurus daftar permintaan lelang termaksud pada pasal 5 Peraturan Lelang.

Pasal 9.
Juru lelang wajib menjaga ketertiban pelelangan, dan meminta bantuan kepala kepolisian setempat bila perlu untuk itu.
Demi ketertiban, pelelangan dapat dihentikan selama waktu yang dianggapnya perlu. Bila digunakan wewenang ini, kepada orang-orang yang berkumpul, juru lelang akan memberitahukan saat dimulai lagi pelelangan.

Pasal 10.
Juru lelang boleh mejadi pembeli barang-barang bergerak yang dilelang dihadapannya.

Pasal 11.
Juru lelang wajib menyetorkan uang yang diterima dari penjualan barang pada kas lelang selama pelelangan berjalan, secepat-cepatnya setelah lelang selesai.

Pasal 12.
(s.d.t. dg. S. 1930-85.) Ia wajib mengurus buku-buku berikut:
10. daftar lelang menurut model A atau A-1 yang diperbarui;
20. daftar para debitur, untuk tiap lelang tersendiri, menurut model B atau B-1 yang diperbarui;
30. buku kas, menurut model C atau C- I yang diperbar-ui;
40. daftar para debitur yang belum melunasi utang, satu per satu menurut model D atau D-1;
50. daftar jaminan seperti yang disebut dalam pasal 26 Peraturan Lelang, sejauh hal itu diadakan dengan akta khusus, menurut model yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Directeur van Financien).
Pada akhir triwulan, dalam buku kas diadakan rekapitulasi mengenai penerimaan-penerimaan dalam jangka waktu yang bersangkutan dengan penyetorannya ke kas negara dalam triwulan tersebut.

Pasal 13.
la wajib menyimpan dengan teratur surat-surat resmi yang masuk dan minut surat-surat resmi yang keluar, yang bersangkutan dengan tata usaha lelang, dan memberi nomor urut yang berlaku untuk satu tahun pada surat-surat keluar dan masuk.
Ia wajib mengatur arsip sedemikian rupa sehingga mudah dipergunakan.

Pasal 13a.
(s.d.t. dg. S. 1916-584.) Dalam lingkungan pekerjaan masing-masing, para juru lelang, atas nama pemerintah sebagai wakil Indonesia, berwenang untuk menerima hipotek atas barang tak bergerak sebagai jaminan bagi kredit yang diberikan pada pelelangan, turut dalam pembuatan akta tentang hal itu, menandatangartinya dan melakukan hal-hal yang perlu.
Di samping itu dalam lingkungan pekerjaan masing-masing, para juru lelang atas nama pemerintah sebagai wakil Indonesia, berwenang untuk memberikan consent untuk raya piutang yang diberikan dalam pelelangan dengan jaminan hipotek atas barang tidak bergerak.

Pasal 13b.
(s.d.t. dg. S. 1930-85.) Dalam lingkungan pekerjaan masing-masing, Para juru lelang, atas nama pemerintah sebagai wakil Indonesia, berwenang untuk menerima barang gadai sebagai jaminan seperti yang disebut dalam alinea ketiga pasal 26 Peraturan Lelang dan melakukan hal-hal yang perlu.

Pasal 13c.
(s.d.t. dg. S. 1930-85.) Mengenai penerimaan barang gadai sebagaimana termaksud dalam alinea ketiga pasal 26 Peraturan Lelang, harus dibuat akta rangkap dua. Barang gadai yang diterima sebagai jaminan harus diuraikan dalam akta itu sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin tertukar.
Satu eksemplar dari akta tersebut disimpan oleh juru lelang.
Kredit tidak akan diberikan sebelum akta termaksud dibuat dan barang -barang jaminan diterima, sedangkan dalam pemberian barang gadai sebagai jaminan berupa buku tabungan dan surat-surat deposito atas nama, sebelumnya harus telah diterima suatu surat pernyataan telah menerima pemberitahuan, seperti yang dimaksud dalam pasal 1153 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal 14.
Pemberian grosse pertama dari berita acara tentang pelelangan dicatat pada minut berita acara, dengan menyebutkan, bila grosse adalah kutipan dari pembelian yang bersangkutan.

Pasal 15.
Pada bagian bawah berita acara setiap penjualan eksekusi, juru lelang yang melaksanakan pelelangan harus mencatat apakah perlawanan termaksud dalam pasal berikut, yaitu terhadap penyerahan uang pembelian, telah diberitahukan dengan resmi atau tidak dan bila telah diberitahukan, dengan exploit mana pemberitahuan dilakukan.

Pasal 16.
Juru lelang wajib mengirimkan suatu petikan berita acara penjualan yang memuat kepala dan penutup berita acara, termasuk jumlah-jumlah, untuk berapa dbual dan sampai berapa berhenti penawaran, serta catatan termaksud dalam pasal yang lalu, dengan formulir E atau E-1 yang diisi tanpa surat pengantar kepada pengawas kantor lelang negeri; dalam kolom keterangan harus disebut akah akseptasi untuk rendemen bersih diminta atau tidak, dan bila diminta, sampai jumlah berapa; bila mengenai alinea keempat pasal 34 Peraturan Lelang harus disebutkan juga, berapa jumlah utang dari penjual sebagai pembeli barang gadai. Juga harus disebut di mana mereka yang berkepentingan hendak menerima akseptasi.
Pengiriman termaksud dalam alinea pertama pasal ini harus dilakukan sebagai berikut:
bila tidak ada perlawanan yang diberitahukan dengan resmi ke kantor lelang mengenai penyerahan uang pembeban, dalam 24 jam setelah penjualan berakhir, sejauh penjualan ini dilakukan di hadapanjuru lelang sendiri, dan dalam 24 jam setelahjuru lelang menerima kabar tentang berakhirnya suatu penjualan, sejauh penjualan tersebut dilakukan oleh seorang wakil juru lelang.
bila menurut ketentuan-ketentuan dalam Buku Kedua dan Keempat dari Reglemen Acara Perdata perlawanan terhadap Pembayaran uang pembelian diberitahukan dengan resmi pada kantor lelang, dalam 24 jam setelah diketahui oleh juru lelang, bahwa suatu perdamaian seperti yang dimaksud dalam pasalpasal 483, 547, dan 1011, reglemen tersebut telah terjadi, atau setelah perintah tennaksud dalam pasal 487 dan pasal 1015 reglemen tersebut diterima olehnya. Protes, surat yang menunjukkan adanya perdamaian, dan surat perintahnya, dilekatkan pada forinulir E atau E-1.

Pasal 17.
Juru lelang wajib berusaha, agar perhitungan yang disusun menurut Model F dan F-I tentang tagihan yang timbul dari penjualan disampaikan kepada para debitur secepat mungkin setelah penjualan berakhir, sedapat mungkin dengan buku ekspedisi.

Pasal 18.
Tiap pembayaran seketika dicatat dalam buku kas, dalam daftar para debitur, dan dalam daftar orang-orang yang belum melunasi utang; pembayaran termaksud dalam pasal 11, dapat dicatat dalam buku kas mengenai tiap-tiap pembehan dalam satu jumlah.
Untuk tiap-tiap pembayaran, juru lelang akan memberikan kuitansi, kecuali bila pembayar menyatakan tidak menghendaki kuitansi.
Bila utang hapus bukan karena pembayaran, hal ini dicatat dalam daftar orang-orang yang belum melunasi utang.

Pasal 19.
Bila seorang debitur menunggak pembayaran, ia dipindahkan ke dalam daftar orang-orang yang belum mejunasi utang dan juru lelang akan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menagih utang tersebut.
Bila harta seorang debitur diurus oleh balai harta peninggalan, maka juru lelang akan mengajukan tagihan pada waktunya, dengan permintaan untuk didahulukan sejauh hal itu memungkinkan.
Penagihan kekurangan pembayaran dicatat dalam daftar orang-orang yang belum melunasi utang.

Pasal 20.
(s.d.u.t. dg. S. 1915-530 dan S. 1930-85.) Juru lelang menyimpan uang yang diterima dari buku tabungan dan surat-surat berharga dalam brankas atau dalam kas atau dalam peti besi yang ditanam di tanah atau tembok; bila juru lelang, dalam kedudukannya atau jabatannya yang lain, dapat menggunakan kamar penyimpan uang, maka brankas atau peti besi itu ditempatkan dalam kamar tersebut. Di bagian atas brankas atau peti itu harus dituliskan "uang lelang", dan di dalamnya tidak boleh disimpan uang atau kertas berharga apapun selain yang diterima oleh juru lelang sebagai juru lelang.
Padahari ke-10 dan ke-20 dan hari terakhir tiap-tiap bulan, buku kas ditutup; jumlah penerimaan dalam jangka waktu yang telah ditutup bukunya oleh juru lelang pada hari-buka-kas berikutnya, bila ia tidak sekaligus mejadi penerima uang negara, harus disetor kepada penerima uang kas negara yang di daerahnya terietak kantor lelang; bersama dengan itu ia harus melampirkan daftar setoran rangkap 3 yang disusun menurut model G atau G- 1; satu eksemplar tinggal pada penerima uang negara, dua eksemplar lainnya diberi tanda terima uang dan dikembalikan oleh penerima uang negara kepada juru lelang; satu eksemplar ditinggalkan pada kantor lelang, dan yang lainnya dilampirkan pada pertanggung-jawaban triwulanan.
Bila juru lelang itu juga menjabat penerima uang negara, maka pada hari-hari yang disebut di atas ia harus memindahkan jumlah penerimaan dalam jangka waktu yang telah lampau ke kas negara; jumlah dari tiap-tiap macam penerimaan ditulis di bawah kepala (pembukuan), di mana penerimaan harus dipertanggungjawabkan.

Pasal 2 1
(s.d.t. dg. S. 1930-85, S. 1940-57.) Pada akhir tiap triwulan, dalam jangka waktu empat hari, juru lelang wajib mengirimkan pertanggunjawaban rangkap dua mengenai triwulan yang telah lewat, yang disusun menurut model H atau H- 1, kepada Menteri Keuangan tanpa surat pengantar melalui pengawas kantor letang negeri dan pejabat termaksud dalam alinea terakhir pasal 34 Peraturan Lelang.
Bersama dengan itu harus dilampirkan:
10. turunan daftar pelelangan (model A atau A-1) mengenai triwulan yang dipertanggungiawabkan itu;
20. daftar para debitur yang belum melunasi utangnya lebih dari 3 bulan, yang disusun menurut model J atau J-1.
30. turunan daftar termaksud dalam pasal 12 alinea pertama nomor 50 sejauh mengenai jaminan-jaminan yang masih berlaku, dengan menyebut jumlah uang yang masih harus dibayar bagi tiap jaminan;
40. sejauh menyangkut juru lelang kelas dua, perincian triwulanan mengenai jumlah uang pembelian, gaji lelang dan uang miskin, jumlah uang yang dibayarkan untuk mengurangi utang para debitur yang terdapat pada folio 1 dari pertanggungiawaban, juga mengenai tahun-tahun sebelum tahun yang sedang jalan, yang menjadi dasar dari perincian yang digunakan juru lelang sebagai penjelasan, dengan menyatakan apakah dalam jumlah uang yang dibukukannya dalam buku kas termasuk atau tidak uang yang telah diterima oleh juru lelang pendahulunya dari para debitur cq. dengan menyebut jumlah-jumlah uangnya.
Selain itu, pada pertanggungjawaban mengenai triwulan terakhir setiap tahun dicantumkan suatu daftar pos-pos yang terbuka pada akhir Desember dari tahun yang bersangkutan, secara terperinci mengenai Sembilan bulan pertama dan secara umum mengenai tiga bulan terakhir.

Pasal 22.
(s.d.u. dg. S. 1940-5.) Lembaran pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada juru lelang, disimpan olehnya dalam arsipnya; teguran-teguran mengenai pertanggungjawaban pengawas kantor lelang negeri dari penguasa termaksud dalam ayat terakhir pasal 34 Peraturan Lelang atau dari Menteri Keuangan, harus dijawab secepatnya oleh juru lelang.

Pasal 23.
Dalam sepuluh hari setelah triwulan berakhir, kepada pejabat balik nama barang-barang tidak bergerak dan kapal-kapal, juru lelang wajib mengirimkan suatu keterangan mengenai barang-barang tidak bergerak dan kapal-kapal yartg telah dijual, dengan menyebut tanggal pelelangan dan hal-hal lain yang berpengaruh dalam jangka waktu balik nama, mengenai penjual, pembeli, harga beli, dan kewajiban keuangan lainnya yang dipikul oleh pembeli.

Pasal 24.
(s.d.u. dg. S. 1930-85 dan S. 1940-57.) Dalam hal juru lelang mengundurkan diri, meninggal dunia, sakit, hilang, cuti atau diganti untuk sementara waktu, berita acara serah terima kepada pengantinya atau pengganti sementara harus dibuat rangkap empat menurut model K, satu eksemplar untuk juru lelang yang mengundurkan diri dan satu eksemplar untuk juru lelang penggantinya; pengganti wajib mengirimkan satu eksemplar kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan satu eksemplar melalui pengawas kantor lelang negeri kepada Menteri Keuangen.
Pada tiap eksemplar berita acara harus dilampirkan satu daftar yang berisi tiap-tiap tagihan secara tersendiri, juga suatu daftar terinci yang ditandatangani oleh kedua juru lelang dan komisi dan dibuat berdasarkan daftar termaksud dalam pasal 12 alinea pertama nomor 50 mengenai apa-apa yang masih ada pada saat serah terima, yakni akta-akta dan surat-surat dengan jaminan-jaminan yang masib berlaku, buku tabungan dan surat-surat berharga lain yang digadaikan dan masih berlaku, dengan menunjukkan bukti-bukti bunga yang ada mengenai surat-surat berharga tersebut,
Bila serah-terima itu mengenai kantor lelang kelas II, pada ketiga eksemplar berita acara yang dibuat menurut model K- 1, juga dilampirkan suatu perincian yang ditandatangani oleh kedua juru lelang dan komisi, yang mencantumkan (sendiri-sendiri untuk tiap triwulan timbulnya suatu tagihan yang bersangkutan dengan jumlah-jumlah yang dibayar) berapa jumlah uang pembelian, upah lelang dan uang miskin yang terdapat dalam jumlah yang disetorkan dalam triwulan terjadinya serah terima, dan dalam jumlah penerimaan setelah penyetoran pada kas negara, sekedar mengenai satu triwulan atau lebih, yang mendahului triwulan terjadinya serah terima, belum diajukan pertanggungiawaban. Pada perincian itu, yaitu untuk setiap triwulan tersendiri, ditujukan juga jumlah-jumlah gaji lelang dan uang miskin yang termasuk dalam tiap folio I dari pertanggung-jawaban yang diajukan mengenai triwulan-triwulan sebelumnya atau pertanggung-jawaban mengenai triwulan itu, dikurangkan dari jumlah yang timbul dari debet.
Berdasarkan perincian itu, oleh juru lelang yang mengundurkan diri harus diberikan suatu keterangan yang ditandatangani, yang menyatakan ada tidaknya uang yang diterimanya dari para debitur tetapi belum dibukukan dalam buku kas lelang, serta ada tidaknya uang demikian yang diterimanya dari juru lelang yang digantikannya dan dibukukan seakan-akan diterima olehnya sendiri dengan menyebutkan jumlah uangnya.

Pasal 25.
Juru lelang, sebelum memangku jabatannya, wajib bersumpah di depan kepala pemerintah dacrah sebagai berikut:
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan kewajiban saya sebagai juru lelang dengan saksama. Semoga Tuhan yang Maha Esa beserta saya".
Sumpah ini diangkat di depan kepala pemerintah setempat, bila hal ini untuk tiap keadaan ditentukan tersendiri-dikuasakan padanya oleh kepala pemerintah daerah.

JURU LELANG KELAS I

Pasal 26.
Selain buku-buku tersebut dalam pasal 12, juru lelang wajib membuat mengenai pembayaran seperti dimaksud dalam pasal 42 dan pasal 43 Peraturan Lelang menurut model 0.

Pasal 27.
Juru lelang adalah kepala langsung dari juru tulis lelang, dari penyeru lelang, dan bila di kantor lelang tidak ada pemegang buku tersendiri, dari pegawai lain di kantor lelang.

Pasal 28.
Juru lelang dapat menyuruh menagih utang yang belum dibayar oleh seorang tukang lelang, tetapi wajib membayar biaya penagihan bila itu tidak dapat dibebankan kepada debitur dan ternyata bahwa juru lelang dapat mengetahui hal itu sebelumnya.

Pasal 29.
Juru lelang tidak berwenang memberi kuasa kepada orang lain untuk mengadakan pelelangan.

Pasal 30.
Dalam penerimaan yang dibukukan dalam buku kas menurut pasal 18 dan disetor di kas negara menurut pasal 20, sudah termasuk denda karena pembayaran terlambat dan pembayaran termaksud dalam pasal 42 dan pasal 43 Peraturan Lelang.
Pembayaran tersebut terakhir dibukukan dalam buku kas pada hari terakhir tiap bulan sebagai satu jumlah.

Pasal 31.
(s.d.t. dg. S. 1916-584 dan S. 1930-85.) Terhadap juru lelang di kantor lelang yang mempunyai pemegang buku yang khusus, tidak berlaku ketentuan pasal-pasal 8,, 12, 13, 13a alinea kedua, 13c alinea ketiga, 14-23, 26, 28, dan 30; pada penggantian juru lelang tidak perlu dibuat berita acara termaksud dalam pasal 24. Juru lelang berhak mehhat semua daftar dan surat dari arsip kantor; segera setelah selesai lelang, ia wajib menyampaikan berita acara yang dibuat kepada pemegang buku.

JURU LELANG KELAS II

Pasal 32.
(s.d.u.t. dg. S. 1910-468, S. 1914-684, S. 1917-263 dan 599, dan terakhir dg. S. 1940-57.) Di dalam daerahnya di luar tempat kedudukannya, juru lelang, atas biayanya dan tanggung jawabnya, boleh mengadakan pelelangan yang diwakilkan kepada orang yang diberi kuasa dengan persetujuan pengawas kantor lelang negeri.

Pasal 33.
Juru lelang mengangkat pegawai yang diperlukan, menggaji dan memberhentikannya.

Pasal 34.
(s.d.u.t. dg. S. 1929-492.) Dalan penerimaan yang menurut pasal 18 dibukukan dalam buku kas dan menurut pasal 20 disetor ke kas negara, juga termasuk denda karena pembayaran terlambat.
Pembayaran termaksud dalam pasal 42 dan pasal 43 Peraturan Lelang tidak boleh dibukukan dalam buku kas dan tidak boleh disetor ke kas negara.
Kepala Pemerintahan Daerah dapat mengizinkan, bahwa penyetoran pada kas negara oleh juru lelang, yang di tempat kedudukannya tidak ada kas negara, dilakukan dalam jangka waktu antara yang lebih panjang daripada yang ditu dalam pasal 20.

Pasal 35.
Dalam penagjhan utang lelang, juru lelang yang masih dalam jabatannya pada waktu penagihan, bertindak atas nama pemerintah.
Bila penagihan, sejauh tidak dapat dibebankan kepada debitur, dibebankan kepada juru lelang, dan bila pelelangan dilaksanakan oleh orang lain daripada orang yang metakukan penagihan dibebankan kepada kedua orang itu, masingmasing separuh.
Bila lelang dilakukan oleh juru lelang lain daripada juru lelang yang menagih utang, maka atas pemintaan dan untuk kepentingan juru lelang tersebut terakhir, bagian yang telah dibayarnya lebih dahulu untuk juru lelang sebelumnya harus dikurangkan dari jumlah yang akan diterima oleh juru lelang sebelumnya itu, yang terdapat pada kas negara, berupa gaji lelang dan ganti rugi atas pelelangan yang diminta tetapi tidak jadi dilangsungkan.

Pasal 36.
Bila menurut pendapatnya kepentingan negara memerlukan, kepala Pemerintah Daerah dapat menagih utang lelang atas nama pemerintah.
Biaya penagihan, sejauh tidak dapat dibebankan kepada debitur, dibebankan kepadajuru lelang atau kepada para juru lelang yang harus melakukan penagihan atas biaya sendiri berdasarkan asas pasal yang lain. Untuk menuntut biaya penagihan, kepala daerah dapat menggunakan bagian upah lelang yang ada pada kas negara dan ganti rugi karena pelelangan dimohon tetapi tidak jadi dilaksanakan, yang akan diterima oleh juru lelang atau para juru lelang.

Pasal 37.
Semua buku tata usaha harus diserahkan oleh juru lelang pada akhir jabatannya kepada penggantinya.

Pasal 38.
Juru lelang harus mengadakan tata usaha tersendiri mengenai lelang, yang dilakukan selama pengurusannya, dan yang dilakukan oleh juru lelang sebelumnya; mengenai tiap tata usaha, ia harus membuat suatu pertanggung-jawaban triwulan.
Mengenai tata usaha yang dilakukan harus diadakan perhitungan triwulanan menurut model P.

Pasal 39.
(s.d.t. dg. S. 1910-258jo. S.K. Menteri Keuangan No. 10012 L tanggal 22 Mej 1951.) Juru lelang, selain menikmati apa yang ditentukan dalam alinea kedua pasal ini dan upah lelang dari lelang yang dilakukan selama dalam pengurusannya, juga mendapat ganti rugi mengenai lelang yang dimohon untuk dilaksanakan, tetapi tidak jadi dilaksanakan, sebanyak tiga perlimanya.
Dalam hal tagihan yang timbul dari pelelangan dan diterima oleh juru lelang lain daripada yang melakukan lelang, kecuali yang dimaksud pada alinea keempat, keduanya menikmati upah lelang yang terdapat dalam jumlah yangditerima masing-masing tiga persepuluh.
Ketentuan-ketentuan alinea di atas tidak berlaku:
a. mengenai upah lelang yang terdapat dalam tagihan yang uangnya telah disetor ke kas negara dan dibukukan dalam buku kas lelang oleh juru lelang lain daripadajuru lelang yang menerimanya dari debitur, dengan pengertian bahwa bila juru lelang yang menerima uang dan yang membukukan itu lain daripada juru lelang yang melakukan lelang, maka juru lelang tersebut terakhir ini menerima tiga persepuluh dari upah lelang termaksud;
b. mengenai upah lelang yang terdapat dalam tagihan yang timbul dari pemberian kredit yang bertentangan dengan ketentuan alinea keempat dan kelima pasal 22 Peraturan Lelang di Indonesia, sejauh mengenai bagian dari gaji juru lelang yang melakukan pelelangan.
Kepala-kepala kantor lelang kelas II yang diangkat dalam daerah yang ditetapkan menurut keputusan Menteri Keuangan berhak menerima upah lelang 2/5 dari jumlah bea lelang dari lelang-lelang yang telah diadakannya, dan dari ganti rugi pembatalan permintaan lelang, yang diterimanya mengenai tata usahanya.

Pasal 40.
(s.d.u. dg. S. 1912-584.) Tanpa mengurangi apa yang ditentukan dalam alinea ketiga pasal 35 dan alinea kedua pasal 36, kepadajuru lelang atau bekas juru lelang harus diberikan bagiannya dalam upah lelang dari pelelangan yang diadakan dalam satu triwulan dan dalam ganti rugi dari pelelangan yang dimohon dalam triwulan itu tetapi tidak jadi dilakukan pada permulaan tliwulan kedua yang berikut.
Bila dari pelelangan atau pelelangan sebelumnya dilakukan olehnya masih ada utang lelang yang belum dilunasi, maka jumlah yang diberikan harus dikurangi dengan utang yang belum terbayar. Tergantung pada pelunasan utang lelang, jumlah yang ditahan akan dibayarkan pada permulaan triwulan setelah utang dilunasi.
Dalam hal termaksud pada alinea kedua yang lain, bayaran kepada bekas juru lelang dan penggarttinya diberikan menurut jumlah bagiannya.
(s.d.u. dg. S. 1929-492.) Upah persepsi termaksud dalam pasal 45 Peraturan Lelang, dibayar kepada yang berkepentingan secepat mungkin setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

PEMEGANG BUKU

Pasal 41.
Pemegang buku adalah kepala langsung para pegawai yang khusus diperbantukan kepadanya.

Pasal 42.
(s.d.u.t. dg. S. 1916-584 dan S. 1930-85.) Bagi pemegang buku berlaku ketentuan-ketentuan pasal-pasal 8, 12 alinea pertama noinor-nomor 11, 21, 41 dan 51, pasal 13, 13a alinea kedua, 13c alinea ketiga, 14, 15, 16, 17, 19, 21 alinea kedua dan ketiga, 23, 26, dan 28.
Selain membuat daftar-daftar tersebut dalam pasal 12, ia harus mengadakan suatu rekening koran dengan semua debitur kantor, dengan maksud agar ia dapat memberitahukan kepada para juru lelang, bila diperlukan, berapa kredit yang diberikan kepada masing-masing pada saat tertentu. la wajib memberitahukan kepada para juru lelang siapa-siapa yang diberi kredit melebihi seperdua dari maksimum yang ditentukan dalam pasal 27 Peraturan Lelang.

Pasal 43.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Pemegang buku dan ajung pemegang buku (pembantu pemegang buku) mempunyai wewenang, kewajiban, dan tanggungjawab terhadap pelelangan yang dilakukannya sama seperti juru lelang.

Pasal 44.
Pemegang buku bertugas mengurus keperluan lokal dan biro.

Pasal 45.
Kepada para juru lelang ia wajib memberi keterangan-keterangan, bila diperlukan, mengenai pengurusan kantor.
(s.d.t. dg. S. 1929-492.) Persentase termaksud dalam alinea ketiga pasal 45 Peraturan Lelang adalah 0,5%.

Pasal 46.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Pemegang buku wajib menaati ketentuan-ketentuan pasal-pasal 12 alinea pertama nomor 31, 18., 20, 21 alinea pertama, 22, 24, dan 30.

Pasal 47.
Dihapus dengan S. 1940-57.

Pasal 48.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Pemegang buku, juga ajung pemegang buku, sebelum memangku jabatan, harus bersumpah di depan kepala Pemerintah Daerah di tempat tugas masing-masing sbb.: "Saya bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai pemegang buku (pembantu pemegang buku) dengan saksama, semoga Tuhan yang Maha Esa beserta saya".

49, 50, 51, 52 (Tentang kasir; dihapus dengan S. 1940-57.)

CAMPUR TANGAN PEJABAT TERMAKSUD DALAM A L I N E A PENUTUP PASAL 34
PERATURAN LELANG (s.d.u. dg. S. 1940-57.)

Pasal 53.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Surat-surat termaksud dalam pasal 21 dan pasal 24 dikirimkan kepada Menteri Keuangan oleh pejabat termaksud dalam alinea penutup pasal 34 Peraturan Lelang setelah digunakan seperlunya; demikian pula pertanggungjawaban triwulanan setelah diisi dengan utang-utang yang bersangkutan dengan tata usaha lelang.
Pada pertanggunjawaban mengenai triwulan terakhir dari tiap tahun, harus dilampirkannya daftar utang-utang dari tata usaha lelang, yang terbuka pada akhir Desember.

Pasal 54.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Selekasnya setelah menerima kutipan berita acara suatu pelelangan bersama dengan formulir E atau E- I termaksud dalam pasal 16, pejabat termaksud dalam pasal 34 Peraturan Lelang harus membuat akseptasi yang diperlukan dan menyerahkannya kepada orang yang berkepentingan dengan perantaraan juru lelang atau pemegang buku, bila ada yang bertugas di situ, atau penguasa setempat di tempat orang yang berkepentingan ingin menerimanya.
Bila tidak dikeluarkan akseptasi, maka setelah berakhir jangka waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal 34 Peraturan lelang, kepada yang berhak atau wakilnya yang sah atas permintaannya, harus diberikan mandat termaksud dalam alinea tersebut.
Pada kepala akseptasi harus ditulis "AKSEPTASI LELANG" dengan huruf yang mencolok.
Pada duplikat akseptasi atau mandat harus dilekatkan kutipan berita acara lelang.

Pasal 55.
(s.d.u. dg. S. 1940-57.) Pejabat termaksud dalam pasal 34 Peraturan Lelang wajib mengumpulkan formulir E dan E-1 yang dikirimkan kepadanya; di atasnya ia harus mencatat akseptasi-akseptasi mana yang dikeluarkan olehnya; rendemen yang atasnya tidak dikeluarkan akseptasi, dinyatakan dapat dibayar.

Pasal 56.
Ia wajib mengadakan:
10. untuk tata usaha lelang, masing-masing suatu daftar rendemen menurut model L;
20. untuk juru lelang kelas II, masing-masing suatu perhitungan triwulanan mengenai upah yang terutang kepada juru lelang menurut model M; mengenai upah penggantinya tidak perlu diadakan perhitungan tersendiri;
30. untuk tiap kantor lelang kelas II di mana ia bukan sebagai pengawas kantor lelang negeri, perhitungan triwulan yang disusun menurut model P.

Pasal 57.
(s.d.u.t. dg. S. 1929-492 dan S. 1940-57.) Setelah berakbir suatu triwulan, pejabat termaksud dalam pasal 34 Peraturan Lelang, wajib menyerahkan;
10. atas beban rekening pihak ketiga (rekening dengan para juru lelang), suatu mandat atas nama masing-masing juru lelang yang bersangkutan untuk jumlah yang dibayarkan seperti dimaksud dalam pasal 40, kecuali upah persepsi;
20. atas beban rekening pihak ketiga (dana lelang), suatu mandat atas nama penerima uang negara yang bersangkutan, untuk rendemen murni yang dapat ditagih menurut pasal 34 Peraturan Lelang atas rekening negara, dengan diterima kembali di bawah kepala, di mana rendemen itu seharusnya dipertanggungjawabkan;
30. atas beban pasal anggaran belanja negara yang bersangkutan, suatu mandat atas nama tiap juru lelang yang bersangkutan, untuk pembayaran upah persepsi tennaksud dalam pasal 45 Peraturan Lelang.

58. Dihapus dg. S. 1940-57.

INSPEKTUR DAN PEMBANTU INSPEKTUR KEUANGAN

Pasal 59.
Di bawah pengawasan inspektur dan pembantu inspektur keuangan termasuk juga pengawasan atas daftar dan rekening-rekening termaksud dalam pasal 56.

K E T E N T U A N P E N U T U P

Pasal 60.
(s.d.t. dg. S. 1916-584.) Instruksi ini mulai berlaku bersama dengan Ordonansi 28 Februari 1908 (S. 1908-189) dan dapat disebut "Instruksi Lelang".

61. Dihapus dg. S. 1940-57.

62. Dihapus dg. S. 1940-57.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar