Kamis, 11 Maret 2010

LINDUNGILAH HASIL KARYA ANDA SEBELUM DIAKUI OLEH ORANG LAIN.

 
(Rangkaian Pembahasan Mengenai Hak Kekayaan Intelektual)

Sebagai Negara yang kompleks dan penuh dengan masalah internal yang belum terpecahkan, Indonesia merupakan surga yang indah untuk pembajakan hasil karya seseorang. Bukan hanya oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga oleh bangsa lain yang banyak mengakui hasil karya asli atau budaya asli bangsa Indonesia. Terutama di bidang seni dan kebudayaan, seperti tari-tarian, batik, tempe, bahkan lagu-lagu Daerah seperti Rasa Sayange, sudah dipatenkan di luar negeri dan diakui sebagai hasil karya bangsa lain atau kebudayaan bangsa lain. Jika ini dibiarkan terus berlanjut, maka bisa-bisa kita harus membayar royalty kepada bangsa lain hanya untuk memproduksi barang-barang tradisional milik kita sendiri.

Apakah anda masih ingat, seorang pengerajin yang juga seniman asal Bali, yang harus kalah melawan bangsa lain dalam memperjuangkan motfi ukiran bali yang selama ini dia produksi? Demikian pula sengketa antara masyarakat kesenian Indonesia dengan pihak Malaysia yang melakukan promosi pariwisata dengan menggunakan lagu “Rasa Sayange” dengan menggunakan Reog Ponorogo dengan symbol/tulisan “Malaysia” pada bagian kepalanya?

Untuk supaya kita lebih waspada mengenai pendaftaran karya cipta tersebut, kita harus mengerti dulu, apa yang dapat dikategorikan sebagai karya cipta. HKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dalam istilah asingnya disebut “Intelectual Property Rights” adalah hak yang diberikan oleh Negera kepada seseorang atas hasil ciptaannya. Pemegang HKI berhak melarang pihak lain menikmati secara ekonomis hasil ciptaan atau penemuannya tanpa ijinnya selama periode waktu tertentu. Hak yang diberikan tidak seluruhnya sama. Tergantung pada jenis kekayaan intelektual ayng dimintakan perlindungannya.

Kemana mendaftarkannya?

Perlindungan atas beberapa jenis HKI seperti paten, merek dan desain industry, diperoleh melalui pendaftaran secara resmi pada Direktorat Jendral HKI – Departemen Hukum dan HAM RI (Ditjen HKI). Dalam hal ini Ditjen HKI dapat menolak permohonan perndaftaran HKI berdasarkan alas an formal atau substansial sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiadaan pendaftaran tersebut menyulitkan pengguna HKI dalam mengklaim kepemilikan dan dalam hal penegakan hak apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain.

Apakah kategorinya?

HKI dibagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu:internetweb2

1. Hak Cipta dan hak-hak terkait lainnya

Hak cipta meliputi bidang ilmu pengetahuan, karya sastra dan seni seperti buku, hasil karya tulis, terjemahan, tafsir, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga/bantu pendidikan, novel film, drama, syair, lagu, music, logo, potret, prangkat lunak computer (software), database, dan seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, dll. Hak-hak Terkait (neighboring right) adalah hak para pelaku pertunjukan, produser rekaman music dan organisasi siaran.

Hak Cipta tidak mencakup berita-berita, fakta yang terkandung dalam sebuah artikel, ide dan semua yang termasuk milik umum (public domain).

Walaupun tidak wajib, pendaftaran ciptaan pada Ditjen HKI dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari.

2. Hak Kekayaan Industri.

Meliputi paten, desain industry, merek, indikasi geografis (indikasi sumber atau indikasi asal), rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit/IC) dan perlindungan varieas baru tanaman.

Contoh hak Kekayaan industry antara lain adalah:

a. Paten

Penemuan (invensi) yang dapat diberi paten harus merupakan penemuan yang baru dan mampu member solusi atas masalah-masalah di bidang teknologi, mempunyai langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industry. Materi yang dilindungi dapat berupa alat, bahan, komposisi dan proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Perlindungan paten tidak mencakup kreasi estetik dari penampilan materi yang diberi paten.

Contoh materi paten:

a.1. deterjen yang tidak merusak kulit.

a.2. Metode dan peralatan untuk memproses pengeringan daun cengkeh,

a.3. mesin pengolah pasir, dll

b. Desain Industri

Hak atas desain industry melindungi kreadi estetik dari penampilan suatu produk industry. Misalnya bentuk dan/atau ornament pada meja, kursi, prabotan rumah tangga, motif tekstil atau baju, desain wadah-wadah, kemasan, mainan, kendaraan, dll.

c. Merk.

Dalam perkembangannya, merk yang didaftarkan mencakup juga nama-nama website, program computer (software), produk perbankan/lembaga keuangan, lembaga pendidikan, metode pendidikan, jasa-jasa konsultan, restaurant, salon, spa, klinik gigi/dokter, jasa fotografi, acara TV/Radio, nama desainer, event organizer, jasa produksi film, dll.

Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang nama/logo tersebut dipergunakan dalam kegiatan komersial baik barang maupun jasa sebagai tanda pembeda.

d. Rahasia Dagang

Suatu informasi di bidang bisnis dan/atau teknologi yang tidak diketahui umum dan memiliki nilai ekonomi, memperoleh perlindungan secara otomatis (tanpa harus terdaftar lebih dahulu) sebagai rahasia dagang. Sepanjang hal tersebut dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Contohnya adalah: metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, formula resep makanan. minuman, daftar langganan/klien.

e. Pencatatan Pengalihan Hak dan Lisensi

HKI dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pengalihan HKI harus disertai dengan dokumen/akta tentang pengalihan hak.

Pemilik HKI juga berhak member lisensi pada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi. Dalam lisensi kepemilikan HKI tidak beralih. Penerima lisensi hanya diberi hak untuk menggunakan dan menikmati manfaat ekonomi HKI yang bersangkutan dengan batasan-batasan tertentu.

Pengalihan HKI dan perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Ditjen HKI. Pencatatan tersebut akan diumumkan dalam berita resmi HKI terkait. Pengalihan Hak dan perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan pada Ditjen HKI tidak berlaku (tidak berakibat hukum) terhadap pihak ketiga.

Misalnya:

Amir punya resep rahasia untuk membuat ayam renyah seperti ayam goreng tapi tanpa menggunakan minyak, tapi dibakar menggunakan daun pisang. Nah, metode pengolahan ayam tersebut dapat di daftarkan sebagai Lisensi atas nama Amir. Amir bisa menjual Resep Rahasia tersebut kepada Budi, dengan menggunakan akta jual beli atas HKI tersebut. Bisa juga Amir hanya membuat perjanjian lisensi dengan budi dan Charlie, untuk menggunakan Resep Rahasia dimaksud. Perjanjian lisensi yang dibuat antara Amir danBudi atau Amir dan Charlie tersebut harus di daftar pada Ditjen HKI untuk bisa dibuktikan pada masyarakat bahwa Budi atau Charlie adalah pemegang lisensi resmi dari Amir.

Dalam hal Amir meninggal, Resep Rahasia yang sudah dia daftarkan tersebut bisa di masukkan sebagai salah satu boedel warisnya. Peralihan secara warisan kepada ahli warisnya tersebut juga harus di daftarkan pada Ditjen HKI.

Pemerintah dan masyarakat pemilik/pencipta barang seni itu sendiri seharusnya sudah mulai sadar akan hak-haknya dan sesegera mungkin mempatenkan ataupun mendaftarkan hasil karya cipta dan merek nya kepada Lembaga yang berwenang. Sejak kejadian pengakuan karya cipta Indonesia oleh bangsa lain, kesadaran mengenai perlunya pendaftaran karya cipta tersebut sudah mulai tumbuh di masyarakat dan pemerintahan. Contohnya pemerintah kabupaten rembang yang bekerja sama dengan sejumlah pedagang Batik Lasem, sudah mempatenkan 20 motif dari 200 motif Batik Lasem lainnya untuk lebih memudahkan pemasarannya di dunia internasional dan mencegah plagiarism (KOMPAS tanggal 7 Juni 2009). Karena, dalam masyarakat bisnis internasional juga sudah mulai sadar akan perlunya perlindungan dan pendaftaran terhadap karya cipta, maka pendaftaran paten menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan transaksi. Mereka juga khawatir akan adanya klaim dari pihak-pihak lainnya jika mereka belum mengetahui siapa pemegang paten resmi atas produk yang mereka gunakan.

Jadi, apakah anda sudah melindungi Hak Kekayaan Intelektual Anda?

sumber: www.globomark.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar