Kamis, 04 Maret 2010

JENIS DAN BENTUK AKUISISI


 Akuisisi atau yang lebih dikenal dengan pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Dari definisi sebagaimana diuraikan, pada prakteknya, akuisisi tidak selamanya dilakukan dengan mengambil alih kepemilikan saham suatu perseroan. Dalam praktek akuisisi banyak dikenal dalam beberapa jenis, antara lain seperti :

1.      akuisisi horizontal :
akuisisi perusahaan dimana perusahaan yang diakuisisi adalah para pesaingnya, baik pesaing yang mempunyai produk yang sama, atau yang memiliki teritorial pemasaran yang sama, dengan tujuan untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing

2.      akuisisi vertikal :
akuisisi oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir

3.      akuisisi konglomerat :
akuisisi terhadap perusahaan yang tidak terkait baik secara horizontal maupun vertikal

4.      akuisisi eksternal :
akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan, masing-masing dalam grup yang berbeda, atau tidak dalam grup yang sama.

5.      akuisisi internal :
kebalikan akuisisi eksternal, dalam akuisisi internal perusahaan-perusahaan yang melakukan akuisisi masih dalam satu grup usaha.

6.      akuisisi saham :
akuisisi perusahaan dimana yang diakuisisi atau dibeli adalah sahamnya perusahaan target, baik dengan uang tunai, maupun dibayar dengan sahamnya pengakuisisi atau perusahaan lainnya. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi, maka saham yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51%(simple majority), atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang saham paling tidak 51%.sebab jika kurang dari presentase tersebut, perusahaan target tidak bisa dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa saja.

7.      akuisisi aset :
pegakuisisian terhadap aset perusahaan target dengan atau tanpa ikut mengasumsi/mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.

8.      akuisisi kombinasi :
kombinasi antara akuisisi saham dengan akuisisi aset.

9.      akuisisi bertahap :
akuisisi yang tidak dilaksanakan sekaligus, misalnya dengan pembelian convertible bonds oleh perusahaan pengakuisisi, maka tahap pertama perusahaan pengakuisisi mendrop dana ke perusahaan target lewat pembelian bonds yang kemudian ditukar dengan equity, jika kinerja perusahaan target semakin baik, hak opsi ada pada pemilik convertible bonds, yang adalah Perusahaan pergakuisisi.

10.  akuisisi strategis :
akuisisi perusahaan yang dilakukan dengan latar belakang untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, sebab dengan akuisisi diharapkan dapat meningkatkan sinergi usaha, mengurangi resiko (karena diversivikasi), memperluas pangsa pasar, meningkatkan efisiensi, dsb

11.  akuisisi finansial :
akuisisi yang dilakukan untuk meningkatkan keuntungan finansial semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya.bersifat spekulatif, dengan keuntungan yang diharapkan lewat pembelian saham/aset yang murah tetapi dengan income perusahaan target yang tinggi.

Berdasarkan uraian di atas maka jelas, bicara tentang akuisisi tidak selamanya harus bicara tentang pengambil alih kepemilikan saham. Lalu, apakah akuisisi itu sama dengan jual beli saham ? jawabnya tentu saja tidak. Perbedaan jual beli saham dengan akuisisi saham adalah pada jumlah saham yang dibeli (haruslah paling sedikit 51%, atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang saham paling tidak 51%).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar