Pada akhir tahun delapan puluhan Menteri Kehakiman RI Ismail Saleh, S.H. berulang kali dan tidak henti-hentinya memperingatkan para notaris untuk menjalankan jabatan mereka dengan tertib sesuai dengan undang-undang, khususnya dalam hal berhadapan sendiri dengan para penghadap, membaca sendiri akta-akta mereka, dan sebagainya.
Antara lain pada tanggal 31-10-1987 beliau mengharapkan agar para notaris:
(a) menjaga dan menjunjung tinggi martabat dan kewibawaannya sebagai pejabat umum;
(b) tidak membuat akta yang tidak ditandatangani di hadapan mereka;
(b) tidak membuat akta yang tidak ditandatangani di hadapan mereka;
(c) membaca aktanya sendiri; dan
(d) menghindarkan adanya persaingan yang tidak sehat.(Diambil dari harian Kompas.)
Walaupun usaha ini dilakukan beliau setiap kali ada kesempatan dan betapapun kebijaksanaan ini harus dipuji, kits harus sadar bahwa usaha mulia ini tidak akan memberi hasil yang memuaskan apabila tidak di-follow-up dengan perintah kepada para pengawas notaris untuk bertindak dan memberi sanksi-sanksi yang tepat.
Pada tahun 1989 terdengar bahwa beberapa notaris telah ditindak. Walaupun tindakan tegas ini terpuji sekali, namun lambat datangnya tindakan ini telah menyebabkan akta-akta yang melanggar ketentuan undang-undang dan merusak martabat para notaris telah berlangsung bertahun-tahun. Alangkah baiknya apabila nama-nama para notaris yang terkena tindakan dan kesalahan mereka diumumkan, karena masyarakat, yang telah mengeluarkan uang untuk memperoleh perlindungan hukum dari suatu akta notaris, berhak mengetahuinya. Tidak hanya masyarakat yang harus mengetahuinya, tetapi juga para notaris, agar mereka jera. Memang seseorang harus mengetahui dan mengakui kesaLahan-kesalahannya sendiri atau yang dibuat oleh teman sejawatnya untuk mengambil pelajaran dari kesalahan-kesalahan itu apabila ]a ingin memperbaiki martabat para notaris.
PEMBACA AKTA OLEH NOTARIS SENDIRI
Di bawah ini diberikan suatu ulasan dari kewajiban seorang notaris untuk membaca akta yang sedang dibuatnya sendiri.
De Wet op het Notarisambt (dalam tulisan ini juga disebut hanya NW) dibuat pada tahun 1842 dan berlaku di Belanda. Undang-undang ini dipakai sebagai contoh pada waktu pemerintah Hindia Belanda membuat Het Reglement op het Notarisambt (dalam tulisan ini juga disebut hanya PJN) pada tahun 1860.
Pasal mengenai pembacaan akta adalah Pasal 30 NW dan Pasal 28 PJN. Jika ditinjau teks kedua pasal ini dalam bahasa Belanda tentang pembacaan akta, memang bunyinya hampir persis sama. (Lihat Lampiran 4 buku ini).
Pasal 28-lama PJN mengenai pembacaan akta berbunyi sebagai berikut (terjemahan oleh penulis karena berlaku hanya sampai 1924 dan sejak tahun itu berlaku pengubahannya sebagaimana berbunyi sekarang dan dibicarakan nanti).
H. PJN PASAL 28-LAMA
(1) Akta-akta harus ditandatangani oleh setiap penghadap segera setelah dibacakan, kecuali mereka menerangkan tidak dapat menulis namanya atau berhalangan menulisnya, dalam hal mans ... dst.
(2) Jika seorang penghadap atau Lebih hanya berkepentingan dalam suatu bagian khusus akta ... adalah cukup bahwa bagian itu dibacakan kepada dan ditandatangani oleh mereka, sedangkan pembacaan dan penandatanganan pada bagian akta itu, harus disebut dengan tegas.
(3) dst.
(4) dst.
(5) Pembacaan dan penandatanganan itu harus disebut dengan tegas dalam penutup (slot) akta-akta.
Dari teks seperti tertulis di atas tidak diketahui siapa yang diharuskan oleh undang-undang untuk membaca akta. Untuk mengetahui ini penulis telah mencarinya dalam buku-buku tua mengenai notariat di Indonesia. Kruyff, D. Bodde, dan Simon, yaitu penulis-penulis dalam abad ke-19, sama sekali tidak menulis sesuatu tentang siapa yang harus membaca.
Dalam buku Ontwerpen .... penerbit H. Bunning: Djokdjakarta, 1884, J. de Bruijn Mgz dalam hlm. 39 menulis:
Akta harus dibacakan, oleh siapa tidak menjadi soal, sebab mereka yang menandatangani akta harus diberi kesempatan mengetahui isinya.2)
1) De akte moet warden voorgelezen, door wien is onverschillig, want alien die hoar onderteekenen moeten van haven inhoud kennis kunnen drogen.
P. Vellema 1909 menulis dalam hlm. 313:
Surat-surat wasiat sebagai akta umum (openbare akte) harus dibacakan oleh notaris sendiri (Pasal 939 BW).
Hal ini tidak diharuskan untuk akta-akta lain. Pembacaannya oleh orang ketiga tidak mengurangi autentisitasnya (dan ia menambah) walaupun pembacaan akta adalah tindakan yang termasuk dalam kata verlijden (peresmian akta). (De testamenten bij openbare akten moeten door de notaris warden voorgelezen art. 939 BW. Ten oanzien van andere okten is dit niet voorgeschreven. De voorlezing door een derde doet de akte niet hare authenticiteit verliezen, ofschoon het voorlezen wel ligt opgesloten in het woord verlijden.)
J. W. RoeLoffs Valk 1926 (hlm. 14) hanya menulis bahwa seorang notaris sebaiknya membaca akta untuk menghindari berbagai pendapat mengenai keharusan pembacaan hanya jika ado seorang atau lebih penghadap.
Kite sekarang meninjau apa yang dituLis oleh para penulis buku mengenai undangundang di Belanda yang menjadi contoh sewaktu pembuatan PJN. Bunyi Pasal 30 NW same seperti bunyi Pasal 28 PJN sebeLurn pengubahannya pada tahun 1924.
Sprenger van Eyck 1924 tidak menulis sesuatu tentang siapa yang harus membacakan akta. Ia hanya mengatakan (note hlm. 307) bahwa seluruh akta harus dibacakan dan menunjuk sirkuler Kamer van Toezicht Utrecht April 1911 dan WPNR no. 2157.
J. C. H. Melis 1951 (hlm. 358-359) berpendapat bahwa karena notaris yang meresmikan (verlijden) akta, make ia harus membacanya sendiri dan ini tidak dapat diserahkan kepada kandidat (notaris) atau pembantu notaris lain (klerk). "Bukan saja fakta pembacaan akta, tetapi pembacaan akta oleh notaris adalah bagian dari peresmian a kta, "4) demikian J. C. H. Melis. Ia melanjutkan, "Apakah maksud pembacaan tercapai atau tidak, undang-undang tidak menghiraukannya. Jika seorang penghadap tuli atau sepanjang pembacaan memikirkan soal lain, itu urusannya sendiri." Pendapat J. C. H. Melis ini adalah suatu pengubahan, sebab sampai setengah abed setelah PJN diundangkan, P. Vellema dan sebelumnya J. de Bruijn Mgz, masih berpendapat bahwa pembacaan oleh siapa saja tidak mengurangi autentisitas akta.
J. Klein menulis dalam Rechtsgeleerd Magazijn Themis 1967 aft. 1, hLm. 320-321:
Het wonderlijke van een notariele akte is dat partijen door hun ondertekening niet schriftelijk verklaren wat zij geschreven of gelezen hebben, moor wat hun is voorgelezen door de notaris. De wet schrijft deze voorlezing dwingend voor ....
yang ditedemahkan oleh penulis sebagai berikut:
Mukjizat suatu akta notaris adalah bahwa para pihak, dengan membubuhkan tondo tangan mereka, tidak menyatakan tertulis apa yang mereka tubs atau baca sendiri, tetapi apa yang
9 Niet slechts het feit der voorlezing, dock de voorlezing door de notaris is deel van het verlijden (hlm. 359). Lihat juga robing 1980 hlm. 163-164 yang mengikuti I C. H. Melis 1951 kata demi kata.
PEMBACA AKTA OLEH NOTARIS SENDIRI
dibacakan kepada mereka oleh notaris. Pembacaan itu adalah suatu keharusan yang ditentukan oleh undang-undang ....
Buku-buku J. C. H. Melis cetakan pertama (1936) sampai cetakan ketiga yang berlaku di Belanda (sampai 1972), Hindia Belanda, dan Republik Indonesia, dianggap sebagai buku pelajaran terkemuka mengenai Amu notariat dan dipakai sebagai pedoman. J. C. H. Melis cetakan ketiga yang dikeluarkan tahun 1951 mengatakan bahwa maksud pembacaan akta oleh notaris adalah:
(1) jaminan kepada para penghadap bahwa apa yang mereka tandatangani adalah sama dengan apa yang mereka dengar dari pembacaan itu; dan
(2) kepastian bagi para penghadap bahwa apa yang ditulis dalam akta adalah benar kehendak para penghadap.
Maksud tersebut di atas memang baik, yaitu menghendaki para penghadap mengetahui apa yang mereka tandatangani. Namun dengan sendirinya timbul pertanyaan apakah para penghadap mengerti apa yang dibacakan? Bahasa hukum adalah suatu bahasa khas. Sewaktu-waktu dipakai istilah-istilah undang-undang yang sudah berumur sate setengah abad dan sulit dimengerti. Namun istilah-istilah tea itu dalam ilmu hukum mempunyai arti khas, khas notariat dan khas hukum, umpamanya kata "meresmikan" atau dalam bahasa Belanda verlijden. Kota Belanda ini sudah tidak dipakai Lagi hampir selama seabad, tetapi dalam ilmu hukum mempunyai arti tersendiri. Di bagian Lain akta dipakai istilah-istilah modern, alhasil para penghadap dari golongan mana pun Bering menggelengkan kepada karena tidak mengerti.
A.A.M. de Bruijn dan C. Guttelink menulis dalam Rechtsgeleerd Magazijn Themis 1967 A 1 hLm. 320 sebuah contoh klasik mengenai seorang penghadap dari golongan sederhana sebagai berikut: Seorangtua dan sederhana yang "diperbolehkan" menghadap notaris, menandatangani sebuah akta yang isinya sama sekali tidak dimengerti dan sebagai upah untuk membubuhkan tondo tangannya ia diberi hadiah sebatang cerutu.
Jadi jawaban atas pertanyaan, apakah (para) penghadap mengerti apa yang dibacakan oleh seorang notaris, tergantung pada aneka ragam golongan penghadap. Contoh seperti di atas adalah orang dari golongan pendidikan rendah yang paham akan maksud penandatanganan akta (umpamanya menerima pinjaman uang, menjual atau membeli tanah, dan sebagainya), tetapi tidak mengerti bahasa hukum yang dibacakan itu.
Golongan Lain adalah para intelek seperti seorang (presiden) direktur perusahaan, manajer bank, advokat, pengusaha yang kurang waktu, dan sebagainya. Mereka yang disebut belakangan ini biasanya berkata, "Notaris, jangan Lama-Lama, pendek Baja atau tak perlulah dibacakan, says hares menghadiri sebuah rapat dan sebagainya." Pada waktu menghadapi orang-orang dari golongan ini kits ingot kata-kata J. C. H. Melis 1951 yang tertulis dalam nota5) di bawah ini.
5) J. C. H. Melis 1951 hlm. 359: Met de vraag of het doel der voodezing wordt bereikt loot de wet zich met in. Is de comparant doof of is hij gedurende de voorlezing met zijn gedachten elders, dat is zijn zaak.
SERBA-SERBI
Tetapi ada juga golongan yang serius yang sering meminta agar sebelurn menandatangani akta, membaca sendiri akta yang berkenaan, khususnya renvooi (Catatan pinggir dalam akta) yang ditulis oleh notaris sepanjang pembacaan di pinggir akta.
Semua yang tertulis di atas tentang penghadap yang mengerti atau tidak ataupun tidak mau mendengar apa yang dibacakan, tidak membebaskan notaris dari kewajibannya membacakan akta. Menurut penulis, (para) penghadap diberi kesempatan mengetahui isi akta dan bertanya; terserah kepada mereka, ingin memakai kesempatan itu atau tidak.
Di kalangan masyarakat pembacaan akta oleh notaris mempunyai arti atau tenaga gaib (magic), sama dengan arti sebuah meterai yang dicetak dengan lambang negara di atas sebelah kiri sehelai kertas Segel (zegelpapier). KaLau Segel yang berwarna merah di kiri-atas sehelai perjanjian tidak ada atau meterai tempel tidak dilekatkan di bawah sebuah tulisan, atau sehelai akta notaris tidak dibacakan oleh notaris, masyarakat sering diberi kesan bahwa Surat itu tidak memiliki kekuatan.
Setelah mengikuti pendapat-pendapat para ahli hukum seperti tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan seperti di bawah ini:
Bunyi teks undang-undang tentang pembacaan akta di Belanda (sebeLurn 1972) dan di Indonesia (sebeLurn tahun 1924) adalah sama. Teks undang-undang ini tidak menyebut siapa yang harus membaca akta, tetapi sejak 1936 di Belanda dan di Indonesia para ahli hukum berpegang teguh pads pendapat J. C. H. Melis bahwa akta harus dibacakan oleh notaris sendiri.
Kini tulisan ini dilanjutkan dengan mengikuti apa yang terjadi dengan Pasal 28-lama PJN. Dalam Stbl. 1924-544 teks pasal itu diubah. Yang paling penting untuk subjek kits, yaitu pembacaan, diubah sehingga kewajiban membacakan akta diletakkan pads notaris sendiri. Ayat pertama Pasal 28-barn PJN setelah 1924 berbunyi:
Notaris harus membacakan akta itu kepada para penghadap dan para saksi (pengubahan ini tidak diikuti di BeLanda).
Dengan teks undang-undang yang berbunyi demikian di Indonesia tidak ada keraguraguan lagi bahwa yang harus membacakan akta adalah notaris sendiri. Ini adalah syarat yang tidak dapat ditawar-tawar lagi! Tidak memenuhi syarat undang-undang itu adalah umpamanya jika notaris hanya hadir sewaktu akta dibacakan oleh salah seorang asistennya, sebagaimana sering disinyalir masih dilakukan di Jakarta; notaris sendiri harus membacanya.
Bagaimana sikap para penulis Indonesia? Tobing 1980 (hlm. 163-164) tidak setuju kalau orang selain dari notaris yang membaca akta. Namun ia tidak membicarakan soal notaris yang menderita sakit tenggorokan tanpa suara.
PEMBACA AKTA OLEH NOTARIS SENDIRI
Hal terakhir ini dipersoalkan oleh Soegondo Notodisoerjo dalam bukunya 1982. Walaupun penulis ini berpendapat bahwa notaris yang harus membacanya, ia menyetujui dalam hal notaris sakit tenggorokan "atau Lain sebagainya" pembacaan dilakukan oleh orang Lain, asalkan notaris menghadirinya (hlm. 164). Keberatan penulis terletak pads kata-kata "atau Lain sebagainya"; apakah dalam kata-kata itu ingin dimasukkan jika notaris sedang malas? Karena itu kita tidak dapat memberi perkecualian yang dapat diulur-ulur, harus tepat. Khususnya dalam keadaan sekarang–ketika praktek notaris menyeleweng demikian jauh– penulis berpendapat bahwa kita harus bersikap keras, yaitu seorang notaris harus membacanya sendiri sesuai dengan bunyi undang-undang, juga dalam hal sakit tenggorokan tanpa mempunyai suara. Dalam hal ini ia tetap membacanya tanpa suara, jika perlu dibantu oleh pembantu kantor.
Apakah alasan pemerintah Hindia Belanda mengubah Pasal 28 PJN pads tahun 1924, sehingga antara lain dengan tegas disebutkan bahwa notaris yang harus membaca akta, belum dapat ditemukan, karena Stbl. 1924-544 dalam pertimbangannya tidak menunjuk kepada suatu dokumen? Mudah-mudahan penemuannya dapat Lebih meyakinkan para notaris untuk melaksanakan kewajiban itu. Pokoknya undang-undang menentukan bahwa notaris sendirilah yang harus membacanya.
III. MANFAAT PEMBACAAN AKTA
Dalam praktek penulis Bering merasakan manfaat pembacaan akta.
Pertama: Pada saat-saat terakhir dalam proses meresmikan (verlijden) akta, penulis masih diberi kesempatan memperbaiki kesalahan-kesalahannya sendiri yang sebelumnya tidak terlihat. Sewaktu-waktu ditemukan kesalahan-kesalahan fatal atau yang memalukan. Dari semua penulis ilmu notariat hanya J. H. R. M. Anten yang mengakui manfaat ini dalam Maandblad voor het Notariaat, Nov. 1969, hlm. 259. Ia mengatakan: "... de voorlezing (is) een laatste controle mogelijkheid door de notaris", atau "pembacaan adalah kemungkinan terakhir bagi seorang notaris untuk memeriksa". Manfaat ini bukanlah satu-satunya.
Kedua: Para penghadap diberi kesempatan untuk bertanya apa yang kurang jelas bagi mereka. Penulis dalam prakteknya telah menghadapi berbagai pelanggan: yang buta-huruf, sederhana, berpendidikan tinggi, dan berpikiran tajam.
Semua penghadap dari semua golongan yang ingin tahu memang mendengarkan pembacaan dengan cermat, tetapi ada juga yang menyerahkan segala sesuatu kepada notaris sambil menutupi matanya dengan sapu tangan agar tidak diketahui bahwa ia sedang tidur, namun ada juga orang-orang yang menyetop pembacaan untuk bertanya.
Penulis ingin menambah manfaat pembacaan akta tertulis di atas dengan:
Ketiga: Untuk memberi kesempatan kepada notaris dan para penghadap pads detik-detik terakhir, sebelurn akta selesai diresmikan dengan tanda tangan mereka, para saksi-saksi, dan notaris, mengadakan pemikiran ulang, bertanya, dan jika perlu mengubah bunyi akta.
SERBA-SERBI
Kini tampak variasi dalam praktek tentang ketentuan undang-undang ini.
Dalam pendirian suatu PT dengan penghadap seorang preside n-di rektu r sebuah perusahaan besar, beliau mengatakan keinginannya untuk tetap tidak menghadap notaris dan ingin meneruskan pekerjaannya karena ia sibuk sekali.
Pendapat penulis dalam hal ini adalah notaris dapat melangsungkan pembacaan akta, asalkan: (a) ia memberitahukan kepadanya bahwa akta pendirian PT ... tetap akan dibacakan; (b) ia meyakinkan diri sendiri bahwa penghadap itu mengetahui isi akta; (c) penghadap itu duduk di ruang yang sama ataupun terlihat dari pintu tembus; dan (d) akta segera setelah pembacaannya selesai ditandatangani oleh penghadap yang ingin meneruskan pekerjaannya.
Penulis berpendapat demikian karena mengingat tulisan J. C. H. Melis di atas: "Jika penghadap sepanjang pembacaan memikirkan soal lain, itu urusannya sendiri."
Dalam suatu pemberian kredit suatu bank luar negeri di Jakarta, manajer bank yang harus menandatangani akta, mints supaya akta-akta jangan dibacakan semuanya dan meminta agar dijelaskan hanya inti-intinya (dan ditambahkannya) seperti dilakukan oleh notaris ... Notaris yang berkenaan menjelaskan kepada manajer itu spa kerugiannya Berta hukuman undang-undang atas tidak dibacakan akta itu. Akhirnya akta-akta tetap dibacakan seluruhnya selama 4 jam, sedangkan manajer mondar-mandir dalam ruangan, tempat akta-akta dibacakan.
Apakah cars ini salah? Ataukah notaris harus meminta manajer tetap duduk di sebelahnya selama 4 jam?
Menurut penulis tidak, sebab undang-undang hanya mensyaratkan pembacaan dilakukan "in tegenwoordigheid van comparanten" atau dengan dihadiri para penghadap, jadi ia hadir tetapi tidak ingin mendengarkan dan sedang berpikir soal-soal lain. Pendeknya akta harus dibacakan oleh notaris terserah penghadap mau mendengarkan, ingin bertanya ataupun sedang melamun, itu adalah urusannya sendiri.
IV. HUKUMAN UNDANG-UNDANG
Kita tiba pads hukuman atas dilanggarnya ketentuan dalam ps 28-barn PJN, yang menentukan bahwa notaris sendiri harus membaca akta, bahwa isi akta harus ditedemahkan jika penghadap tidak mengerti bahasanya, bahwa penandatanganan para penghadap harus dilakukan segera setelah akta dan ketentuan-ketentuan lain dalam pasal itu dibacakan.
Hukuman ini tertulis dalam ayat 6 pasal yang sama, yaitu "akta hanya mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan", suatu hukuman yang cukup berat dan serius. Dalam suatu akta di bawah tangan, tanggalnya dianggap tidak pasti, tanda tangan para penghadap dapat disangkal, identitas para penghadap dapat dipersoalkan, dan lain-lain yang justru menjadi kekuatan akta autentik. Alhasil pelanggan yang membayar notaris dengan maksud agar segala sesuatu dalam akta
PEMBACA AKTA OLEH NOTARIS SENDIRI
adalah kuat dan autentik Berta pasti, tidak tercapai. Ini adalah kurangfairterhadap pelanggan. Sewaktu kepada manajer bank (lihat contoh di atas) diuraikan hukuman itu, ia tidak dapat mengatakan apa-apa lagi, karena kepentingan bank terancam.
Bagaimana kini di Belanda tentang pembacaan akta?
Pada tanggal 31-12-1971 De Notariswet (NW) di Belanda telah berumur kurang Lebih 130 tahun (1842-1972) dan Pasal 30 tentang pembacaan akta tidak berubah. Dalam jangka waktu itu banyak telah berubah di Belanda, antara lain kewajiban masuk sekolah telah berlangsung berpuluh-puluh tahun dan buts huruf sudah hampir tidak ada. Para ahli hukum bertanya-tanya, "Apakah pembacaan akta oleh notaris masih diperlukan?" Lama sebeLurn tanggal 1-1-1972 hal itu telah dibicarakan dan salah satu yang memulainya adalah Prof. Mr. A. Pitlo, seorang pakar ilmu notariat.
Sehubungan dengan menghadapi Kongres International Notariat Latin di Paris tahun 1954 ia menulis dalam WPNR no. 4342:
Hukum notariat (het notariele recht) sedang menampakkan diri sebagai suatu bagian otonom dalam ilmu hukum, hat mans telah didahului oleh Hukum Administrasi, Hukum Pajak, Hukum Publik, dan lain-lainnya. Dalam perkembangannya setiap bagian otonom ini membentuk suatu sistem dasar-dasarnya tersendiri.
Selanjutnya guru besar itu menganjurkan agar dalam perkembangan hukum notariat para pengamat hukum notariat memberi perhatian kepada antara lain istilah-istilah hukum khas notariat, seperti penghadap atau comparant, pihak atau partij, peresmian akta atau verlijden, dan sebagainya, yang semuanya hanya dikenal dan khas dalam hukum notariat. Ia juga menganjurkan agar diberi perhatian kepada peraturan-peraturan tentang cars membuat akta (vorm voorschriften), khususnya fungsi keharusan membaca akta oleh notaris. Menurut Prof. Mr. Pitlo pembacaan akta tidaklah sama artinya dengan pembacaan pengumuman kepada sekelompok tentara.
Diskusi dimulai di mans-mans dan akhirnya hampir 20 tahun kemudian dihasilkanlah undang-undang tanggal 8-12-1971 yang dinyatakan berlaku pads tanggal 1-1-1972.
Dalam undang-undang itu Pasal 30 NW telah diubah. Empat ayat pertama mengenai pembacaan (diambil dari J. C. H. Melis cs. 1973 dan ditedemahkan oleh penulis) kini berbunyi sebagai berikut:
(1) Sebelurn atau sepanjang proses peresmian para penghadap diberi kesempatan untuk mengetahui isi akta kata demi kata (woordelijke inhoud van de akte). Jika pemberian kesempatan mengetahui isi akta tidak dilakukan secara lain, maka dilakukan pembacaan keseluruhan akta.
(2) Sebelurn mulai membacakan, para penghadap diberitahukan isi akta secara tugas (zakelijk).
(3) Apabila setelah pemberitahuan isi akta secara tugas para penghadap secara bulat mengatakan telah mengetahui isi akta dan tidak menghendaki pembacaan seluruh akta, maka pembacaan hanya dilakukan mengenai: (a) nama kecit dan nama ketuarga notaris, kota tempat
509
SERBA-SERBI
kedudukannya, dan tanggal serta tempat akta diresmikan; (b) bagian akta yang merupakan komparisi; dan (c) penutup akta dan seterusnya.
(4) Akta-akta yang diresmikan di hadapan saksi-saksi harus dibacakan dengan lengkap;
(5) dan seterusnya.
Pendek kata, undang-undang baru di Belanda berarti: sistem baru mengganti peraturan Lama yang mengharuskan pembacaan seluruh akta, dan tidak menentukan keharusan menjelaskan isi akta secara Lugas. Sistem baru di Belanda ini mewajibkan seorang notaris memberi kesempatan kepada para penghadap untuk mengetahui isi akta kata demi kata (woordelijk), kemudian memberitahukan isi akta secara Lugas (zakelijk) kepada para penghadap. Akhirnya pembacaan akta dapat dibatasi dengan pembacaan bagian-bagian akta sebagaimana tertulis di atas PasaL 30 NW baru (Lihat di atas ayat 3a, 3b, dan 3c.), tetapi hanya jika para penghadap secara bulat menerangkan telah mengetahui isi akta dan tidak menginginkan pembacaan akta secara Lengkap.
Ternyata undang-undang baru di Belanda ini juga tidak menentukan siapa yang harus membacakan akta, tetapi kita dapat berpegang pads pedoman sebelumnya yang mengatakan bahwa notarislah yang membacakan seluruh atau bagian tertentu akta.
Pengubahan NW Pasal 30 yang mulai berlaku pads tanggal 1-1-1972 tidak diikuti oleh Indonesia.
510
Timbullah pertanyaan apakah Indonesia dapat melakukan hal yang sama? Menurut penulis tidak! Karena undang-undang Pasal 28-baru PJN dengan pasti menentukan bahwa notaris yang harus membacanya. Tidak membacakan akta di kalangan notaris sekarang di Indonesia sedang menjalar dan ini harus ditertibkan dulu. Selain dari itu harus diakui bahwa Belanda adalah negara maju dengan persentase buta huruf kecil sekali, sedangkan Indonesia adalah suatu negara yang sedang berkembang dengan persentase buta huruf Lebih besar. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama para notaris yang menyeleweng ditertibkan dan martabat notaris terangkat. Jika nanti buta huruf boleh dikatakan hampir hiLang, barulah kita dapat memikirkan pengubahan undang-undang dan melenturkan aturan pembacaan akta oleh notaris.
Para notaris atau para mantan notaris yang setuju supaya aturan baru di Belanda diikuti oleh Indonesia, pads umumnya terdiri atas mereka yang (pernah) berkedudukan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Semarang. Tetapi bagi seseorang yang pernah ditugaskan di tempat-tempat kecil (seperti penulis) dan yang mengalami orang-orang sederhana (peternak, petani, nelayan, buruh kasar, dan Lain-lain) sebagai penghadap, pasti kurang setuju.
Di mass pancaroba ini, ketika korupsi menjalar tanpa pandang bulu (artinya juga terhadap orang-orang sederhana yang masih polos), masyarakat harus diberi kesempatan untuk menghadap seorang yang berpendirian netraL, tempat ia akan mendapat keterangan dan nasihat yang benar. Mudah-mudahan orang itu adalah orang yang menjabat profesi notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar