Rabu, 15 Agustus 2012

AKTA SAPUJAGAT DAN SIGINIFIKASI PERJANJIAN - Habib Adjie


Ada do’a yang dinamakan Do’a Sapujagat yang isinya memohon kepada Tuhan Maha Kuasa, yaitu memohon kebaikan dan keselamatan hidup di dunia dan akhirat kelak. Substansi do’a ini merangkum semua do’a yang dilakukan  manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam praktek Notaris terutama dalam pembuatan akta Notaris ada juga yang dikategorikan sebagai Akta Sapujagat, meskipun dalam hal ini tidak pernah disadari bahwa yang dibuatnya dengan substansi sebagai  Akta Sapujagat.  Bahwa Akta Sapujagat ini yang substansinya merangkum  apapun semua tindakkkan atau perbuatan para pihak atau para penghadap dalam satu akta saja, bahkan kalau perlu ditambah klausul “jika untuk suatu tindakkan atau perbuatan hukum tersebut diperlukan akta-akta tertentu, maka semua itu dianggap telah tercantum dalam akta ini” atau jika perlu ada juga kalimat “tindakkan atau perbuatan hukum meliputi pula semua hal yang telah dan akan terjadi di kemudian hari” atau ada kalimat lain “segala hal yang tercantum dalam akta ini tidak akan berakhir dengan alasan apapun dan mengenyampingkan semua hal yang berakitan dengan perbuatan atau tindakkan hukum yang mengatur hal tersebut” atau ada dengan kalimat-kalimat lain yang seperti itu. Contoh Akta Sapujagat yang sangat populer yaitu Kuasa Mutlak yang isinya untuk menjual (tanpa ada Akta Pengikatan Jual Belinya), yang isinya dapat melakukan tindakkan hukum apapun atas bidang tanah yang bersangkutan, atau Kuasa Umum melakukan tindakkan hukum apapun yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa yang tersebut dalam akta.
Membahas akta yang dikategorikan dengan Akta Sapujagat ini, tidak bermaksud untuk menilai boleh atau diperbolehkan atau dilarang membuat akta seperti itu, tapi dalam hal ini ada kaitannya dengan Siginifikasi Akta, artinya bahwa tiap perbuatan atau tindakkan hukum apapun mempunyai batasan-batasan tersendiri, hal ini dapat kita pahami jika dalam Pasal 1319 BW membedakan Perjanjian  Bernama (artinya nama Perjanjian oleh undang-undang sudah diberi nama), jika mengikuti nama Perjanjian yang sudah ditentukan tersebut, maka ketentuan yang mengatur perjanjian tersebut harus diperhatikan. Perjanjian Bernama terbatas jumlahnya sebagaimana yang ditentukan dalam titel I, II, III, IV dan V sampai dengan titel XVIII BW, yaitu
(1). Jual beli,
(2). Tukar-menukar,                                                   
 (3). Sewa-menyewa,
(4). Perjanjian melakukan pekerjaan,
(5). Persekutuan perdata,
(6). Badan hukum.
(7). Hibah.
(8). Penitipan barang.
(9). Pinjam pakai,
(10). Pinjam-meminjam,
(11). Pemberian kuasa.
(12). Bunga tetap (abadi),
(13). Perjanjian untung-untungan.
(14). Penanggungan utang,
(15). Perdamaian
dan Perjanjian Tldak Bernama (artinya undang-undang tidak memberikan nama tertentu), tapi namanya diserahkan kepada praktek, misalnya anjak piutang, waralaba. Perjanjian Tidak Bernama ini sangat banyak jumlahnya (tidak terbatas) dan dapat kita tentukan sendirinya sesuai dengan substansi  perjanjian.
Tiap perjanjian tersebut mempunyai pengertian  dan ciri tersendiri  sebagai pembeda antara perjanjian-perjanjian yang ada. Adanya pengertian dan ciri yang berbeda tersebut merupakan suatu signifikasi batas tiap perjanjian.
Dalam praktek ditemukan perjanijian-perjanjian tertentu tapi ketika terjadi sengketa, ternyata maksudnya menjadi berbeda, misalnya dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1074 K/Pdt/1995, bahwa perjanjian hutang-piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual-beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut. Pada awalnya perjanjiannya adalah hutang-piutang  dengan jaminan tanah, tapi berhubung pihak yang berhutang tidak sanggup membayarnya, maka ditindak lanjuti dengan menjadi jual-beli, artinya tanah jaminan tersebut menjadi objek jual-beli sebagai bentuk pelunasan hutang, dan hal tersebut tidak diperbolehkan jika tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut. Untuk lebih tegasnya, jika memang diperjanjikan pinjam-meminjam uang dengan jaminan, maka harus ditegaskan pada awal perjanjian seperti itu,  yaitu pinjam-meminjam uang dengan jaminan tanah, jangan ketika debitur wanprestasi, barang jaminan tersebut ditindak lanjuti menjadi jual beli, artinya yang menjam/yang meminjamkan menjadi berkedudukan sebagai pembeli dan yang meminjam menjadi berkedudukan sebagai penjual. Contoh lainnya terdapat dalam  putusan  Mahkamah Agung nomor 1904 K/Sip/1982, bahwa timbulnya surat kuasa untuk menjual rumah sengketa kepada pihak ketiga maupun kepada dirinya, ternyata berawal dari surat pengakuan hutang  dengan rumah sengketa sebagai jaminan, maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian semua untuk menggantikan perjanjian asli yang merupakan hutang-piutang.
Siginifikasi pembeda perjanjian ini sangat  diperlukan untuk perjanjian-perjanjian yang hampir mirip sama. Contohnya :.

Pinjam – meminjam
Pinjam pakai
Ciri

-Persetujuan / perjanjian dengan mana pihak yang satu, yaitu yang meminjamkan / kreditur memberikan (afgeeft) kepada pihak yang lain, yaitu yang meminjam / debitur suatu jumlah tertentu dari benda (zaken) yang dapat habis karena pemakaian,
-dengan syarat bahwa pihak yang meminjam mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.


-Perjanjian / persetujuan  dengan mana pihak yang satu memberikan (geeft) suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai secara cuma-cuma (om niet),
-dengan syarat bahwa yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya.

Objek
Jumlah tertentu dari suatu benda yang dapat habis dipakai karena pemakaiann atau benda dikembalikan yang sama dengan jumlah yang sama (bukan benda yang berasal dipinjam).

Suatu barang untuk dipakai secara cuma-cuma atau peminjam wajib mengembalikan barang yang dipinjamnya seperti semula (benda tidak berubah)


Signifikasi tersebut tidak hanya berkaitan seperti perjanjian-perjanjian yang tersebut dalam KUHPerdata sebagaimana tersebut di atas, tapi sesuai dengan perkembangan jaman akan timbul  perbuatan hukum lain yang jika dibuat ke dalam sebuah perjanjian akan mempunyai siginifikasi sendiri. Dan signifikasi beda atau batasan tiap perjanjian penting ketika mengkontruksikan sebuah perjanjian yang berasal dari bahan-bahan  atau permasalahan yang ada. Adanya signifikasi perjanjian ini akan mempermudah penyelesaian jika terjadi persengketaan., seperti tersebut dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, yaitu penyelesaian akan dikembalikan kepada perjanjian yang sebenarnya disepakati oleh para pihak.
Jika terjadi suatu permasalahan dari sebuah perjanjian  campuran, misalnya dengan kontruksi  Sewa-Beli, untuk menyerlesaikannya, apakah tunduk pada ketentuan Sewa-menyewa atau Jual-beli. Untuk menyelesaikan permasalahan seperti itu, dikenal  3 (tiga) teori, yaitu :
1.     Teori Akumulasi.
Bahwa unsur-unsur perjanjian  dapat dipilah-pilah. Untuk unsur jual-beli diberlakukan ketentuan perjanjian jual-beli dan untuk unsur sewa-menyewa diberlakukan ketentuan tentang perjanjian sewa-menyewa. Kritik terhadap teori ini adalah adan ketentuan yang saling bertentangan antara perjanjian jual-beli dan perjanjian sewa-menyewa. Dalam perjanjian jual-beli sewa-menyewa, resiko ditanggung oleh pembeli meskipin hak milik atas barang belum diserahkan kepada pembeli, sedangkan resiko dalam perjanjian sewa-menyewa tetap berada atau ada pada pemiliknya, sehingga jika terjadi force majeure maka perjanjian sewa-menyewa gugur. Mengenai resiko dalam perjanjian jual-beli barang  tertentu yang diatur dalam Pasal 1460 KUHPerdata, banyak mengunndang kritik dari para ahli hukum, karena meskipun hak milik atas barang belum beralih dari penjual kepada pembeli, tetapi pemberli sudah menanggung resiko.
2.     Teori Absorbsi.
Menurut teori ini untuk perjanjian campuran diterapkan unsur perjanjian yang paling dominan. Kritik terhadap teori ini tidak mudah untuk menentukan unsur perjanjian mana yang paling dominan, apakah perjanjian jual-beli atau perjanjian sewa-menyewa.
3.     Teori Sui Generis.
Menurut teori ini, perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang memiliki ciri tersendiri. Karena itu ketentuan perjanjian khusus yang diatur dalam KUHPerdata diberlakukan secara analogis bagi perjanjian campuran.
Dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata ditegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini menunjukkan  bahwa sistem Hukum Perjanjian Indonesia menganut Sistem Terbuka, artinya setiap kata sepakat yang terjadi atau dilakukan oleh para pihak menimbulkan daya ikat yang berlaku bagi para pihak. Ketentuan tersebut mengandung makna, bahwa orang berhak untuk membuat/mengadakan    perjanjian dengan siapapun, kemudian dapat menentukan syarat dan ketentuan yang disepakti oleh para pihak, meskipun dalam hal ini tidak berlaku mutlak, misalnya jika dikaitkan dengan ajaran melawan hukum,   yang tidak    hanya    melawan undang-undang, tetapi juga melanggar hak-hak subjektif  orang lain, kesusilaan dan ketertiban umum.
Memasuki zaman global hampir dalam semua aspek kehidupan, dan perbatasan antara satu Negara dengan Negara yang lainnya  nyaris tidak ada (borderless), informasi dari satu wilayah negara ke negara lainnya (secara non fisik) dapat ditembus tanpa batas melalui teknologi informasi, dengan keadaan seperti ini menyebabkan suatu perbuatan hukum dapat melintasi beberapa wilayah negara yang berbeda, dan sudah tentu tiap negara mempunyai aturan hukum (perjanjian) yang berbeda pula, oleh karena itu, sekarang bukan suatu hal yang mustahil, jika suatu perbuatan hukum, tidak hanya ingin diatur oleh hukum salah satu pihak saja, tapi juga yang bersangkutan dapat membawa hukumnya sendiri masuk ke wilayah Negara lain.
Perlu dikembangkan prinsip dalam Hukum Perjanjian, yaitu bahwa satu perbuatan hukum atau satu tindakan hukum  wajib dibuat dalam satu akta  saja, misalnya dalam perjanjian kredit (perbankan) jika debitur wanprestasi, di dalam perjanjian kredit tersebut dan ketentuan memberi kuasa untuk menjualkan barang jaminan, ada juga kuasa untuk mengosongkan barang jaminan dari para penghuni, contoh lainnya jika dibuat Pengikatan Jual Beli, substansinya cukup jual beli saja atau dibuat Pengikatan Untuk Menjual Saham  substansinya cukup yang berkaitan dengan jual beli saham saja, sehingga didalamnya tidak perlu ada Kuasa atau persetujuan lainnya untuk mengalihkan bidang tanah atau saham tersebut. Karena jika terjadi permasalahan misalnya pengikatan jual beli tanah  yang didalamnya ada kuasa untuk balik nama ke Kantor Pertanahan Nasional yang dibuat dalam satu akta,  bahwa antara jual-beli dan kuasa mempunyai signifikasi yang berbeda dan tunduk pada aturan hukum yang berbeda. Jika akta tersebut dibatalkan, maka harus jelas yang dibatalkan yang mana, apakah pengikatan jual belinya atau kuasanya atau dua-duanya.  Meskipun dalam hal ini sering disebutkan/ditegaskan, bahwa tindakan hukum  memberi kuasa timbul atau muncul karena adanya pengikatan jual-beli tersebut. Dengan alasan bahwa tiap tindakan hukum akan tunduk pada aturan hukum yang berbeda pula, maka lebih baik satu akta untuk satu perbuatan atau satu tindakan hukum saja yang berkaitan dengan signifikasi pembeda tiap perjanjian.
Akta Sapujagat ini akan mengalami kesulitan jika substansinya akan dibatalkan atau sebagian perbuatan atau tindakan hukum tersebut telah dijalankan oleh para pihak, sehingga ketika akan dilakukan pembatalan dengan akta Notaris atau dengan cara gugatan ke pengadilan umum, harus dinyatakan atau disebutkan dengan tegas untuk perbuatan atau tindakkan hukum mana yang dibatalkan atau dinyatakan tidak mengikat lagi ataupun jika ada perbuatan atau tindakkan hukum mana yang masih atau disepakati untuk dijalankan atau mengikat para pihak.
Jadi sangat disarankan satu akta Notaris untuk satu tindakkan atau perbuatan hukum. Maka berhati-hatilah dalam membuat Akta Sapujagat, perhatikan signifikasi dari tiap arti atau pengertian perjanjian yang diterapkan dalam akta tersebut.

--------------------------------




Tidak ada komentar:

Posting Komentar