Senin, 20 Agustus 2012

PERATURAN BANK INDONESIA NO. 13/2/PBI/2011 TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM

PERATURAN BANK INDONESIA NO. 13/2/PBI/2011 TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM

PERATURAN BANK INDONESIA

NOMOR 13/2/PBI/2011

TENTANG

PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa kompleksitas kegiatan usaha bank semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan;
  2. bahwa kompleksitas kegiatan usaha bank memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh bank sehingga diperlukan upaya-upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank;
  3. bahwa untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank diperlukan berbagai upaya baik yang bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post);
  4. bahwa upaya yang bersifat ex-ante dapat ditempuh dengan mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko kegiatan usaha bank;
  5. bahwa untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf d diperlukan peningkatan peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang ada pada Bank sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat diantisipasi lebih dini;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diperlukan pengaturan mengenai fungsi kepatuhan Bank Umum dan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director);
 
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
  3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN 
FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk didalamnya kantor cabang bank asing, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.
3.Dewan Komisaris:
a.bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
4.Direksi:
a.bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.bagi Kantor Cabang Bank Asing adalah pimpinan kantor cabang bank asing.
5.Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
6.Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
7.Risiko Kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
8.Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pasal 2
(1)Direksi wajib menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank.
(2)Direksi wajib memastikan terlaksananya Fungsi Kepatuhan Bank.
(3)Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Fungsi Kepatuhan.
 
BAB II
FUNGSI KEPATUHAN BANK
Pasal 3
Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk:
a.mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank;
b.mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank;
c.memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan
d.memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
 
Pasal 4
(1)Bank wajib memiliki Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan.
(2)Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh satuan kerja kepatuhan.
 
Pasal 5
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan pada Bank Umum Syariah dan/atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah wajib berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah terkait pelaksanaan Fungsi Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.
 
Pasal 6
(1)Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan aktif terhadap Fungsi Kepatuhan, dengan:
a.mengevaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun;
b.memberikan saran-saran dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank.
(2)Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, Dewan Komisaris menyampaikan saran-saran dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
 
BAB III
DIREKTUR YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN
 
Bagian Pertama
Independensi dan Kriteria
Pasal 7
(1)Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib memenuhi persyaratan independensi.
(2)Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama dilarang merangkap jabatan sebagai Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
(3)Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dilarang membawahkan fungsi-fungsi:
a.bisnis dan operasional;
b.manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha Bank;
c.treasury;
d.keuangan dan akuntansi;
e.logistik dan pengadaan barang/jasa;
f.teknologi informasi; dan
g.audit intern.
Pasal 8
Calon Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib memiliki integritas dan pengetahuan yang memadai mengenai ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Bagian Kedua
Pengangkatan, Pemberhentian, dan/atau Pengunduran Diri
Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
 
Pasal 9
(1)Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan mengacu pada ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Bank Umum dan Bank Umum Syariah.
(2)Dalam hal Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut maka pelaksanaan tugas yang bersangkutan wajib digantikan sementara oleh Direktur lain sampai dengan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dapat menjalankan tugas jabatannya kembali.
(3)Dalam hal Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya, maka Bank wajib segera mengangkat pengganti Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
(4)Selama dalam proses penggantian Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib menunjuk atau menugaskan salah satu Direktur lainnya untuk sementara melaksanakan tugas Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
(5)Direktur yang melaksanakan tugas sementara sebagai Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, baik karena berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maupun berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
(6)Dalam hal Direktur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ada, maka jabatan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dapat dirangkap sementara oleh Direktur lainnya yang membawahkan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(7)Penggantian sementara jabatan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
 
Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
 
Pasal 10
(1)Tugas dan tanggung jawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, paling kurang mencakup:
a.merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank;
b.mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi;
c.menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal Bank;
d.memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
e.meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank;
f.melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil Direksi Bank atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing tidak menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan.
(2)Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak dan kewajiban Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagai anggota Direksi Bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, apabila untuk perbuatan-perbuatan tertentu tersebut diperlukan keputusan dari seluruh anggota Direksi Bank.
Pasal 11
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris, paling kurang secara triwulanan.
BAB IV
SATUAN KERJA KEPATUHAN
 
Bagian Pertama
Independensi dan Kriteria
Pasal 12
(1)Satuan kerja kepatuhan harus independen.
(2)Pejabat dan staf di satuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan pada posisi menghadapi conflict of interestdalam melaksanakan tanggung jawab Fungsi Kepatuhan.
(3)Satuan kerja kepatuhan pada Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah wajib didukung oleh personil yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman tentang operasional perbankan syariah.
Pasal 13
Kriteria kepala satuan kerja kepatuhan:
a.memenuhi persyaratan independensi;
b.menguasai ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.tidak melaksanakan tugas lainnya di luar Fungsi Kepatuhan; dan
d.memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan dan mengembangkan Budaya Kepatuhan (compliance culture).
Pasal 14
Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian kepala satuan kerja kepatuhan wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Kepatuhan

Pasal 15
Dalam rangka melaksanakan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan paling kurang mencakup:
a.membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Bank pada setiap jenjang organisasi;
b.melakukan identifikasi, pengukuran, monitoring, dan pengendalian terhadap Risiko Kepatuhan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum;
c.menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.melakukan review dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank agar sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
e.melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f.melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan.
 
BAB V
PELAPORAN

Pasal 16
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia tentang pelaksanaan tugasnya, meliputi:
a.Rencana kerja kepatuhan yang dimuat dalam rencana bisnis Bank;
b.Laporan kepatuhan; dan
c.Laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan telah menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari tugas Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f.
 
Pasal 17
(1)Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, wajib ditandatangani oleh Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, dan disampaikan kepada Bank Indonesia secara semesteran dan diterima Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir dengan tembusan kepada Dewan Komisaris dan Direktur Utama.
(2)Laporan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya wajib disampaikan untuk periode pelaporan Juli sampai dengan Desember 2011.
(3)Bank dianggap terlambat menyampaikan laporan kepatuhan apabila laporan diterima Bank Indonesia melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi belum melampaui 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan.
(4)Bank dianggap tidak menyampaikan laporan kepatuhan apabila laporan tersebut belum diterima Bank Indonesia hingga akhir batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui oleh Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan mengenai adanya penyimpangan.
BAB VI
ALAMAT PENYAMPAIAN LAPORAN

Pasal 18
(1)Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditujukan kepada Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350, dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait atau Kantor Bank Indonesia setempat.
(2)Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan Pasal 16 ditujukan kepada:
a.Direktorat Pengawasan Bank terkait, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b.Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
BAB VII
SANKSI

Pasal 19
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif antara lain berupa:
a.teguran tertulis;
b.penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan;
c.larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
d.pembekuan kegiatan usaha tertentu;
e.pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Anggota Koperasi (RAT) mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia; dan
f.pencantuman anggota pengurus, pegawai, pemegang saham Bank dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
 
Pasal 20
(1)Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan.
(2)Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan teguran tertulis oleh Bank Indonesia.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21
Sejak tanggal ditetapkannya ketentuan ini, Bank wajib melakukan penyesuaian mengacu pada ketentuan ini paling lambat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2011.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 23
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2011.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,DARMIN NASUTION 
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIAPATRIALIS AKBAR
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 6
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 13/2/PBI/2011
TENTANG
PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM
I.UMUM
Kegiatan usaha bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi dan integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar.
Melihat perkembangan tantangan dan risiko usaha bank yang semakin besar, maka diperlukan berbagai macam upaya untuk memitigasi risiko tersebut.
Upaya-upaya tersebut dapat bersifat ex-ante maupun ex-post. Upaya yang bersifat ex-ante sangat diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko kegiatan usaha bank yang diperkirakan akan terjadi. Oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan dalam pengelolaan Risiko Kepatuhan.
Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifat ex-ante melainkan juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang telah berjalan di bank secara keseluruhan.
Selama ini pengaturan mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan maupun direktur kepatuhan belum memadai dan masih menjadi satu dengan pengaturan fungsi audit intern, sehingga terkesan bahwa pengaturan peran dan Fungsi Kepatuhan maupun direktur kepatuhan merupakan bagian dari fungsi audit intern.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dianggap perlu adanya pengaturan tersendiri yang lebih luas dan spesifik mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang terpisah dari ketentuan tentang fungsi audit intern. Di samping itu, pengaturan ini nantinya diharapkan akan mengubah peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan menjadi lebih forward looking dan lebih sensitif terhadap dinamika perubahan yang terjadi. Dengan demikian, terjadi transformasi mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan menuju ke arah yang lebih strategis dan lebih berperan dalam mendukung kinerja bank yang lebih baik.
 
II.PASAL DEMI PASALPasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Khusus bagi Kantor Cabang Bank Asing, pelaksanaan pengawasan terhadap Fungsi Kepatuhan disesuaikan dengan struktur organisasi yang berlaku pada bank yang bersangkutan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Tindakan mengelola Risiko Kepatuhan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persyaratan independensi” adalah tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai Pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan fungsi bisnis atau fungsi operasional antara lain meliputi kegiatan penghimpunan dan/atau penyaluran dana dan kegiatan keagenan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 8
Penilaian kriteria calon Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dalam pasal ini mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dan ketentuan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas jabatannya disebabkan oleh hal-hal yang bersifat sementara seperti cuti, sakit, dan dinas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” antara lain meninggal dunia, mengalami cacat fisik, dan/atau cacat mental atau kondisi lain yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Pengangkatan pengganti Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kebijakan kepatuhan” adalah prinsip-prinsip yang akan dipergunakan untuk menyusun sistem, prosedur, dan pedoman internal dalam rangka harmonisasi antara kepentingan komersial Bank dengan ketaatan peraturan yang berlaku.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Termasuk sebagai tindakan pencegahan antara lain memberikan pendapat yang berbeda/dissenting opinion apabila terdapat kebijakan dan/atau keputusan yang menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggungjawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dalam melakukan tindakan pencegahan terbatas pada kewenangan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
Huruf g
Yang dimaksud tugas-tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan antara lain adalah memantau dan menjaga kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia maupun otoritas pengawas lainnya yang berwenang.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perbuatan-perbuatan tertentu” adalah perbuatan-perbuatan yang terkait dengancorporate actions antara lain merger, konsolidasi, akuisisi, right issue, dan initial public offering (IPO).
Pasal 11
Bagi kantor cabang bank asing, laporan disampaikan kepada pemimpin kantor cabang bank asing dengan tembusan kepada pihak yang berwenang mengawasi kantor cabang bank asing, sesuai dengan struktur organisasi Bank.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “satuan kerja kepatuhan harus independen” adalah satuan kerja kepatuhan harus dibentuk secara tersendiri dan bebas dari pengaruh satuan kerja lainnya, serta mempunyai akses langsung pada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
Satuan kerja kepatuhan dibentuk di kantor pusat Bank, namun melaksanakan Fungsi Kepatuhan di seluruh jaringan kantor Bank.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persyaratan independensi” adalah tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 14
Laporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian kepala satuan kerja kepatuhan mengacu pada ketentuan pelaporan bagi Pejabat Eksekutif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum dan Bank Umum Syariah.
Pasal 15
Huruf a
Langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan antara lain pembuatan sistem, program, kerangka pikir (frame work), compliance charter, kode etik kepatuhan (compliance code of conduct), atau kebijakan kepatuhan (compliance policy).
Huruf b
Dalam rangka melakukan proses pengelolaan Risiko Kepatuhan, satuan kerja kepatuhan berkoordinasi dengan satuan kerja manajemen risiko.
Huruf c
Terkait dengan tugas dan tanggungjawab butir c ini, satuan kerja kepatuhan dapat melakukan antara lain:
1.menilai rancangan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur baru;
2.berinisiatif untuk melakukan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur berdasarkan informasi yang diperoleh.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Tugas-tugas lain meliputi antara lain:
1.Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang;
2.Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai Bank mengenai hal-hal yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan terutama mengenai ketentuan yang berlaku;
3.Bertindak sebagai contact person untuk permasalahan kepatuhan Bank bagi pihak internal maupun eksternal.
Pasal 16
Huruf a
Laporan rencana kerja kepatuhan paling kurang terdiri dari:
a.rencana evaluasi pedoman internal; dan
b.rencana kegiatan untuk mendorong dan/atau memelihara Budaya Kepatuhan, termasuk rencana sosialisasi ketentuan.
Tata cara penyampaian rencana kerja kepatuhan yang dimuat dalam rencana bisnis Bank dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Rencana Bisnis Bank.
Huruf b
Laporan kepatuhan paling kurang terdiri dari:
a.pelaksanaan tugas Fungsi Kepatuhan;
b.Risiko Kepatuhan yang dihadapi;
c.potensi Risiko Kepatuhan yang diperkirakan akan dihadapi ke depan; dan
d.mitigasi Risiko Kepatuhan yang telah dilaksanakan.
Laporan kepatuhan tersebut disajikan secara komparatif dalam 2 (dua) periode laporan.
Huruf c
Laporan khusus Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku paling kurang meliputi:
a.nama Direksi beserta bidang tugasnya;
b.tanggal pengambilan kebijakan atau keputusan kegiatan;
c.aktivitas penyimpangan yang dilakukan;
d.ketentuan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar; dan
e.dampak yang ditimbulkan untuk jangka pendek dan menengah baik secara financial, gangguan terhadap kelangsungan usaha, maupun penurunan reputasi Bank.
Pasal 17
Ayat (1)
Apabila batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur maka laporan wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
Contoh:
Untuk laporan periode Januari sampai dengan Juni 2011, laporan paling lambat disampaikan tanggal 29 Juli 2011 karena tanggal 31 Juli 2011 jatuh pada hari Minggu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contohnya laporan periode Juli sampai dengan Desember 2011, batas akhir waktu penyampaian laporan adalah 31 Januari 2012.
Laporan tersebut dinyatakan terlambat disampaikan apabila diterima di Bank Indonesia pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2012.
Ayat (4)
Laporan dinyatakan tidak disampaikan apabila sampai dengan tanggal 28 Februari 2012 laporan tidak diterima Bank Indonesia atau diterima Bank Indonesia setelah tanggal 28 Februari 2012.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengenaan sanksi kewajiban membayar tersebut tidak menghapus kewajiban yang bersangkutan untuk menyampaikan laporan.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5187

Tidak ada komentar:

Posting Komentar