Sejarah Kredit Sindikasi Di Indonesia
Surat Edaran Bank Indonesia No. SE.6/33/UPKl tanggal Oktober 1973 mengatur tentang pembiayaan bersama oleh bank-bank pemerintah KONSORSIUM Surat Edaran Bank Indonesia No. SE.11/26/UPK tanggal 12 Januari 1979 mengatur bahwa bank-bank milik pemerintah yang memberikan kredit investasi di atas Rp 500 juta dan kredit modal kerja di atas Rp750 juta wajib menawarkan pembiayaan secara konsorsium kepada bank-bank milik pemerintah juga.
Surat Edaran Bank Indonesia No. SE.16/1/UKU tanggal 1 Juni 1983 mengatur bahwa pelaksanaan pembiayaan secara konsorsium diserahkan kepada bank-bank milik pemerintah sendiri.
Ciri-ciri Utama Kredit Sindikasi
Terdiri atas lebih dari satu kreditur
Satu bunga bagi nasabah
Dokumentasi kredit yang sama
Adanya peranan agen
Tanggung jawab berbagi
o Besarnya jumlah kredit
Manfaat Kredit Sindikasi Bagi Nasabah
Mendapat dana dalam jumlah besar
Nasabah cukup berhubungan dengan satu bank » Efisien
Memupuk record dengan bank lain
Kredibilitas
Mendapat dana lebih murah
Flexible Structure
Manfaat Kredit Sindikasi Bagi Bank
Mengatasi BMPK
Menyebarkan resiko
Profit motives
Produk lebih menarik bagi nasabah misal pinjaman dalam berbagai
valuta
Pihak pihak Dalam Kredit Sindikasi
Arranger, Co-Arranger,
Bookrunner
Agent :
- Facility Agent
- Security Agent
Participant
Underwriter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar