Senin, 20 Agustus 2012

PENGETAHUAN DASAR KREDIT SINDIKASI


Sejarah Kredit Sindikasi Di Indonesia

Surat Edaran Bank Indonesia No. SE.6/33/UPKl tanggal Oktober 1973 mengatur tentang pembiayaan bersama oleh bank-bank pemerintah KONSORSIUM Surat Edaran Bank Indonesia No. SE.11/26/UPK tanggal 12 Januari 1979 mengatur bahwa bank-bank milik pemerintah yang memberikan kredit investasi di atas Rp 500 juta dan kredit modal kerja di atas Rp750 juta wajib menawarkan pembiayaan secara konsorsium kepada bank-bank milik pemerintah juga.

Surat Edaran Bank Indonesia No. SE.16/1/UKU tanggal 1 Juni 1983 mengatur bahwa pelaksanaan pembiayaan secara konsorsium diserahkan kepada bank-bank milik pemerintah sendiri.

Ciri-ciri Utama Kredit Sindikasi

    Terdiri atas lebih dari satu kreditur
    Satu bunga bagi nasabah
    Dokumentasi kredit yang sama
    Adanya peranan agen
    Tanggung jawab berbagi
    o Besarnya jumlah kredit

Manfaat Kredit Sindikasi Bagi Nasabah

    Mendapat dana dalam jumlah besar
    Nasabah cukup berhubungan dengan satu bank » Efisien
    Memupuk record dengan bank lain
    Kredibilitas
    Mendapat dana lebih murah
    Flexible Structure

Manfaat Kredit Sindikasi Bagi Bank

    Mengatasi BMPK
    Menyebarkan resiko
    Profit motives
    Produk lebih menarik bagi nasabah misal pinjaman dalam berbagai
    valuta

Pihak pihak Dalam Kredit Sindikasi

Arranger, Co-Arranger,
Bookrunner
Agent :
- Facility Agent
- Security Agent
Participant
Underwriter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar