Bank juga diwajibkan menerapkan manajemen risiko terutama manajemen risiko terhadap penyediaan dana kredit kepada pihak terkait maupun terhadap peminjam yang memiliki eksposur besar. Bentuk penyediaan dana lainnya yang dilakukan oleh bank adalah melalui surat berharga dalam bentuk surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau bentuk lain yang lazim diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Jenis penyediaan dana yang lain adalah penempatan bank pada bank lain dalam bentuk giro, interbank call money, deposito berjangka, dan sertifikat deposito. Surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, tagihan akseptasi, derivatif kredit, transaksi rekening administratif dan potential future credit exposure dari suatu perjanjian yang bersifat derivatif, jika surat berharga tersebut termasuk dalam penyertaan modal maupun dalam penyertaan modal sementara adalah dalah satu komponen dalam penghitungan BMPK.
Berdasarkan PBI tentang BMPK maka batas penyediaan dana bank dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu:
Pertama, seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan bank ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank. Bank juga tidak boleh memberikan penyediaan dana kepada pihak terkait tanpa persetujuan dewan komisaris bank. Bank tidak boleh membeli aktiva berkualitas rendah dari pihak terkait. Jika kualitas penyediaan dana kepada pihak terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet maka bank wajib menempuh penyelesaian dengan cara pelunasan kredit selambat-lambatnya 60 hari sejak turunnya kualitas penyediaan dana.
Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah perseorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan bank secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan yang dimaksud dapat berupa hubungan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, hubungan keuangan, dan juga hubungan keluarga.
Kedua, BMPK bagi peminjam yang tidak terkait dengan bank. Untuk kategori ini, peminjam individu BMPK yang berlaku paling tinggi adalah 20% dari modal bank, sedangkan untuk peminjam kelompok BMPK tertinggi adalah 25 % dari modal bank.
Bank wajib memberikan laporan kepada BI bila terjadi pelanggaran/pelampauan BMPK. Hal ini harus dipatuhi agar BI dapat dengan segera mengambil langkah-langkah penyelesaian agar kesehatan bank bersangkutan tidak dibahayakan.
Pelampauan BMPK ini dapat disebabkan beberapa hal, misalnya terjadi karena :
- Penurunan modal bank, ketika modal bank menurun maka besaran persentase kredit terhadap modal pasti akan naik.
- Perubahan nilai tukar,
- Penggabungan usaha serta perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam.
Ketika terjadi pelampauan BMPK, bank diwajibkan untuk menyusun action plan yang memuat langkah-langkah penyelesaian yang akan dilakukan bank dan melaporkan action plan tersebut kepada BI.
Ada beberapa penyediaan dana yang mendapat pengecualian dari ketentuan BMPK, misalnya antara lain :
- Penyediaan dana untuk pembelian surat berharga yang diterbitkan pemerintah Indonesia, maupun surat berharga yang diterbitkan BI. Hal ini adalah wajar mengingat kedua surat berharga tersebut memiliki likuiditas yang tinggi sehingga tidak membahayakan ketika bank melakukan penempatan pada bank kedua instrumen tersebut.
- Penyediaan dana bank dalam bentuk penyertaan modal kepada bank lain dalam rangka konsolidasi perbankan (ini merupakan salah satu insentif yang diberikan BI agar bank yang jumlah modal minimumnya kurang segera melakukan merger) yang sifatnya hanya sementara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar