Mata Ujian : Peraturan Jabatan PPAT
1. Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 Tahun 2006, ada tiga pengertian yang berkenaan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu :
a. Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
b. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT sementara)
c. Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus (PPAT khusus)
Uraikan secara singkat ketiga pengertian PPAT di atas?.
Jawab :
a. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum yang tertentu mengenai hak atas Tanah dan hak milik satuan rumah susun.
b. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah jabatannya.
c. PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu, khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintah tertentu.
2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 tahun 2006, dinyatakan bahwa tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu sebagai dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut. Ada 8 jenis perbuatan hukum yang dimaksudkan pasal diatas.
Sebutkan 6 saja dari 8 perbuatan hukum tersebut :
Jawab :
Yaitu perbuatan hukum :
a. Jual beli;
b. Tukar menukar;
c. Hibah;
d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. Pembagian Hak bersama;
f. Pemberian Hak Tanggungan;
3. PPAT dapat diberhentikan baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.
Dikarenakan apa PPAT diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak hormat?
Jawab :
A. PPAT diberhentikan dengan hormat karena :
a. Permintaan sendiri ;
b. Tidak lagi mampu menjalankan tugas karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksaan kesehatan yang berwenang, atas permintaan Kepala Badan Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk;
c. Melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
d. Diangkat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI;
a. PPAT diberhentikan dengan tidak hormat karena :
a. Melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
b. Dijatuhi hukuman penjara (kurungan) karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih berat berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Melanggar kode etik profesi;
4. Sebagai pejabat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab tertentu sudah tentu PPAT mempunyai hak dan kewajiban.
Sebutkan Hak dan Kewajiban yang dipunyai oleh PPAT ?
Jawab :
Hak PPAT :
a. Hak Cuti ;
b. Hak untuk memperoleh honorarium dari pembuatan akta sesuai pasal 32 ayat (1) PP nomor 37 th 1998 ;
c. Memperoleh informasi serta perkembangan peraturan perundang-undangan pertanahan;
d. Memperoleh kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri sebelum ditetapkannya keputusan pemberhentian sebagai PPAT;
Kewajiban PPAT :
a. Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
c. Menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
d. Menyerahkan Protokol PPAT dalam hal : PPAT berhenti menjabat;
e. Membebaskan uang jasa bagi yang tidak mampu;
f. Membuka kantornya setiap hari kerja kecuali melaksanakan cuti atau libur resmi;
g. Berkantor pada 1 Kantor dalam daerah kerjanya sebagaimana Keputusan Pengangkatannya;
h. Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/ stempel jabatan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan, Bupati/ Walikota, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kantor Pertanahan diwilayah kerja PPAT yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengambilan sumpah jabatannya;
i. Melaksanakan jabatannya secara nyata setelah pengambilan sumpah;
j. Memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan;
5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT. Sebutkan dokumen apa saja yang ada pada protokol PPAT tersebut?
Jawab :
Protokol PPAT meliputi : Daftar akta, Akta Asli, Warkah pendukung akta, Arsip laporan, Agenda dan surat-surat lainnya.
6. Pada dasarnya PPAT dapat memperoleh uang jasa (honorarium) dari pembuatan akta yang dilaksanakannya, namum disamping itu ada kewajiban PPAT memberikan jasa tanpa memungut biaya.
a. Berapa besar uang jasa PPAT termasuk uang jasa saksi yang boleh dipungut ?
b. Dalam hal apa PPAT wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya.
Jawab :
a. Besarnya uang jasa PPAT yaitu max 1 % dari dari harga transaksi yang tercantum diakta.
b. Kepada orang yang tidak mampu.
7. Pada dasarnya daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya, hal ini berarti bahwa PPAT hanya dapat melaksanakan pembuatan Akta untuk obyek hak atas tanah yang terletak di daerah kerjanya, namum demikian dala hal pembuatan akta untuk perbuatan hukum tertentu PPAT dapat membuat akta atas obyek hak atas tanahnya yang berada di luar daerah kerjannya.
a. Jelaskan dalam hal proses pembuatan akta untuk permbuatan hukum apa saja, PPAT
dapat membuat Akta yang obyek hak atas tanahnya berada diluar daerah kerjanya.
b. Jelaskan bagaimana mekanismenya pendaftarannya.
Jawab:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, “ Bahwa PPAT dapat membuat Akta Tukar menukar, Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan (Imbreng), Akta Pembagian Hak Bersama, mengenai beberapa hak atas tanah dan atau Hak Milik atas satuan rumah susun yang tidak semuanya terletak dalam satu daerah kerjanya, apabila salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang menjadi obyek perbuatan hukum tersebut terletak di dalam daerah kerjanya;
b. Akta yang dibuat oleh PPAT tersebut untuk masing2 akta PPAT tersebut didaftarkan pada Kantor Pertanahan masing2.
8. PPAT berkantor hanya di 1 (satu) kantor dalam daerah kerja PPAT ybs sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya. Dalam kondisi tertentu PPAT dapat membuat akta di luar kantornya.
a. Jelaskan dalam kondisi yang bagaimana PPAT dapat membuat akta diluar kantornya?.
b. Uraikan secara ringkas bunyi komparisi aktanya.
c.
Jawab :
a. Apabila wilayah kerja PPAT yang bersangkutan mengalamai pemecahan atau mengalami
pemekaran Wilayah Kabupaten/ Kota dimana PPAT ybs harus memilih salah satu
wilayah yang akan dijadikan wilayah kerja kantornya yaitu dalam waktu 1 (satu) tahun
sejak di undangkan, sehingga pada masa transisi tersebut PPAT ybs dapat membuat akta
di kedua wilayah tersebut.
KOREKSI:
PENGECUALIANNYA:
PPAT dapat membuat akta di luar kantornya, dengan ketentuan:
a. Salah satu pihak/kuasanya yang sesuai ketentuan yang berlaku harus hadir tidak dapat datang berdasarkan alasan yang sah.
b. Para pihak harus hadir di hadapan PPAT ditempat pembuatan akta yang bersangkutan.
(ps 52 ayat 2 Per.Ka.BPN 1/2006)
b. Belum bisa mohon diajari Pak ..............................
KOMPARISINYA:
Komparisinya sebenarnya sama saja dengan komparisi pada umumnya, namun karena ini untuk menjawab soal ujian maka kita tambahkan tempat keberadaan kita dan alsannya.
Misalnya:
1. tuan Ali ………….dstnya
- selaku Penjual untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”;
2. tuan HASAN ………. Dstnya
- selaku Pembeli untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”;
-dan untuk pembuatan akta ini saya, PPAT, atas permintaan para pihak berada di rumah Pihak Pertama sebagaimana disebutkan dalam komparisi akta ini, karena Pihak Pertama tidak dapat hadir di Kantor saya, PPAT dengan alas an sedang sakit;
.
9. Pembuatan akta PPAT dapat dalam bentuk asli dan salinan. Jelaskan berapa lembar akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dan dipergunakan untuk apa masing-masing lembar akta asli tersebut.
Jawab.
Ada 2 Asli 2 salinan, yang satu eksemplar untuk disimpan dalam protkol PPAT dan satu eksemplar untuk diserahkan ke Kantor Badan Pertanahan untuk keperluan pendaftaran.
10. Dalam hal PPAT menjalani cuti, kewenangan PPAT yang bersangkutan dapat dilaksanakan
oleh PPAT pengganti.
a. Siapa yang berhak mengusulkan PPAT pengganti tersebut dan kepada siapa permohonan tersebut diusulkan.
b. Apa persyaratan bagi PPAT pengganti tersebut.
Jawab :
a. PPAT yang bersangkutan yang mengusulkan nama PPAT pengganti ke pejabat yang berwenang.
b. Syarat PPAT Pengganti yaitu telah lulus program pendidukan S1 hukum dan telah menjadi pegawai kantor PPAT ybs selama 2 (dua tahun) dan selama menjabat selaku PPAT Pengganti usianya tidak melebihi 65 tahun..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar