1. Bentuk-bentuk akta perjanjian kredit
a. Pengertian Akta, Yang dimaksud dengan akta adalah suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan.
b. Menurut bentuknya, suatu akta terdiri dari :
i. Akta Otentik;
Akta otentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang, dan dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, ditempat dimana akta tersebut dibuat.
Yang dimaksud dengan Pejabat Umum adalah Pejabat yang diberi wewenang untuk membuat akta seperti Notaris, Hakim, PPAT dan pejabat lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.
ii. Akta Dibawah Tangan.
Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa bantuan dari seorang pejabat.
Perjanjian kredit dapat dibuat dengan Akta Otentik atau Akta Dibawah Tangan, biasanya untuk kredit dalam jumlah besar menggunakan Akta Otentik (Notaris) dan untuk kredit kecil menggunakan akta dibawah tangan sesuai kebijakan masing-masing Bank.
2. Kekuatan Pembuktian Suatu Akta.
a. Kekuatan Pembuktian Akta Otentik.
1. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta ahliwarisnya atau orang yang mendapat hak dari padanya tentang apa yang dimuat dalam akta.
2. Dalam proses perkara di Pengadilan, hakim terikat atas apa yang tertulis dalam akta, dalam arti bahwa apa yang termuat dalam akta oleh Hakim dianggap benar.
b. Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan.
l. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan didasarkan pada diakui atau disangkalnya akta tersebut oleh pihak yang menandatanganinya.
2. Akta dibawah tangan akan mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta otentik, apabila :
i. Tanda tangan dalam akta dibawah tangan diakui oleh pihak yang menandatanganinya.
ii. Isi (materi) akta dibawah tangan diakui oleh para pihak.
c. Jika dikehendaki, akta perjanjian kredit dibawah tangan dapat dilakukan legalisasi atau waarmeking pada notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.
l. Legalisasi (Pengesahan).
i. Legalisasi adalah pengesahan akta dibawah tangan oleh Notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang- undang dengan membubuhkan pernyataan tertentu pada akta dibawah tangan tersebut.
ii. Akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi akan menjamin kepastian mengenai :
- tanggal akta, bahwa akta tersebut dibuat pada tanggal sebagaimana tanggal yang tercantum dalam akta;
- tanda tangan, bahwa tanda tangan yang tercantum dalam akta adalah tanda tangan orang (pihak) yang namanya tercantum dalam akta;
iii. Contoh legalisasi yang dibuat oleh Notaris.
"Saya, yang bertandatangan dibawah ini ................ Notaris di …… …................ menerangkan bahwa isi surat ini telah saya bacakan dan terangkan kepada........................... yang saya, Notaris kenal/ diperkenalkan kepada saya, Notaris dan sesudah itu, maka ...... .... tersebut membubuhkan tanda tangan/cap jarinya di atas surat ini dihadapan saya, Notaris".
2. Waarmerking (Menandai)
i. Waarmerking adalah pengesahan tanggal dari akta dibawah tangan oleh Notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.
ii. Akta dibawah tangan yang telah diwaarmerking akan menjamin kepastian tanggal dibuatnya akta tersebut.
iii. Contoh Waarmerking yang dibuat oleh Notaris.
"Dibubuhi cap dan didaftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu oleh saya ................. Notaris di .............. pada tanggal.................
Akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi atau diwaarmerking statusnya tetap sebagai akta dibawah tangan.
d. Perbedaan antara akta otentik dan akta dibawah tangan :
l. Akta otentik mempunyai tanggal yang pasti, sedangkan tanggal akta dibawah tangan tidak.
2. Grosse (salinan pertama) dari akta otentik dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan Hakim, sedang akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
3. Apabila terjadi kehilangan, akta otentik masih dapat dimintakan kembali kepada pejabat pembuatanya, sedangkan akta dibawah tangan harus dibuat lagi oleh pihak atau para pihaknya.
3. Perubahan Perjanjian.
a. Suatu perjanjian dimungkinkan untuk diadakan perubahan atas kesepakatan para pihak.
b. Perubahan perjanjian dapat dilakukan :
l. Sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak;
2.Setelah perjanjian ditandatangani oleh para pihak.
c. Dalam hal perubahan perjanjian dilakukan sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak, maka perubahan tersebut dilakukan dengan cara renvooi.
c.l. Pengertian Renvooi.
Yang dimaksud dengan renvooi adalah suatu pembetulan, baik perubahan, tambahan, coretan maupun penggantian pada akta perjanjian baik otentik maupun dibawah tangan.
c.2.Tata cara melakukan renvooi :
i. Renvooi dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni :
- Dituliskan dipinggir perjanjian yang bersangkutan;
- Dituliskan pada akhir perjanjian sebelum penutup.
ii. Tidak diperkenankan melakukan renvooi sebagian dituliskan dipinggir dan sebagian lagi sebelum penutupan sebelum penutup perjanjian.
iii. Renvooi harus disahkan dengan cara ditandatangani atau sekurang-kuranya diparaf oleh para pihak. Untuk perjanjian yang dibuat dihadapan Pejabat Umum, pengesahan renvooi harus dilakukan dengan cara ditandatangani atau diparaf oleh para pihak, saksi-saksi dan Pejabat Umum.
iv. Dalam hal kata atau huruf pada perjanjian akan dicoret atau diganti , maka kata atau huruf tersebut harus dicoret dengan garis tipis, sehingga masih tetap dapat terbaca kata atau huruf yang dianggap salah atau yang akan dirubah, dan selanjutnya menuliskan kata atau huruf yang benar dipinggir atau sebelum penutup perjanjian.
d. Dalam hal perubahan perjanjian dilakukan setelah perjanjian ditandatangani dan sepanjang tidak merubah subyek dan obyek, maka atas perubahan tersebut dibuatkan perjanjian tambahan (addendum).
e. Apabila terdapat perubahan subyek dan obyek perjanjian, maka harus dibuat perjanjian baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar