Selasa, 31 Agustus 2010

HUKUM TENTANG FRANCHISE

HUKUM TENTANG FRANCHISE

Pengertian franchise (dictionary of business terms):
1. Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2. Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3. Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Unsur-unsur yang harus dimiliki sebuah franchise:
1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak dranchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
2. Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
3. Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
4. Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
5. Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:
1. Bidang usaha makanan:
• Restoran,
• Makanan siap hidang,
• Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry)
• Makanan khusus (speciality foods)
2. Jasa konsultan dan keperluan bisnis
• Aneka jasa konsultan (business aids and services)
• Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
• Periklanan dan direct mail
3. Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
• Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
• Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
• Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
4. Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property,
5. Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6. Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
• Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
• Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
• Toko pakaian dan sepatu.

7. Hotel dan tempat penginapan
8. Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9. Percetakan dan fotocopy
10. Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11. Penyewaan mobil dan truck
12. Rekreasi
• Exercise, sports, entertainment and services
• Penyewaan video, audio products and services
13. Penjualan computer dan electronic
14. Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15. Biro perjalanan
16. Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17. Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18. Salon rambut dan kecantikan,
19. Binatu (laundry and dry cleaning)
20. Jasa untuk anak (children services)

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISE DARI MATA FRANCHISEE

Keuntungan:
1. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan dari pihak franchisee dapat ditanggulangi dengan program-program pelatihan yang disediakan oleh pihak franchisor,
2. Karena pihak franchisee pada prinsipnya memiliki bisnisnya sendiri sebagai franchisee (yang hanya terikat kontrak dengan pihak franchisor), maka dia mempunyai insentif yang besar untuk berusaha sekuat tenaga untuk dapat memajukan bisnisnya itu di samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak franchisor.
3. Terdapat keuntungan bagi franshisee yang langsung dapat berbinis di bawah nama besar dan terkenal pihak franchisor,
4. Dibandingkan dengan apabila franshisee berbisnis secara biasa, maka dengan berbisnis secara franchise, pihak franchisee dapat menghemat cost dan permodalan diperlukan. Hal ini dikarenakan operasi percobaan yang telah dilakukan oleh pihak franchisor sudah menemukan sisteman yang efektid tapi paling irit biaya,
5. Seringkali pihak franchisee menerima juga bantuan-bantuan berikut ini:
a. Penyeleksian tempat,
b. Persiapan rencana perbaikan model gedung sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau ketentuan lainnya yang berlaku,
c. Perolehan dana untuk sebahagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,
d. Pelatihan staff,
e. Pembelian peralatan,
f. Seleksi dan pembelian suku cadang,
g. Bantuan pembukaan bisnis dan menjalankannya dengan lancer.

6. Keuntungan atas adanya iklan bersama secara meluas,
7. Keuntungan bagi franchisee dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi yang dilakukan pihak franchisor atas nama seluruh jaringan franchisee,
8. Adanya akses bagi pihak franchisee untuk mendapatkan pengetahuan dan skill khusus dari pihak franchisor,
9. Risiko dalam bisnis franchise umumnya kecil dibandingkan dengan bisnis bisnis model lainnya,
10. Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, serta proses, formula dn resep rahasia milik franchisor,
11. Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff lapangan pihak franchisor,
12. Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang dilakukan secara terus-menerus oleh franchisor, sehingga dapat memperkuat daya saing.
13. Informasi dan pengalaman dari seluruh jaraingan franchisee yang ada lewat franchisor dapat disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
14. Seringkali terdapat jaminan exclusivitas bagi franchisee untuk bergerak dalam usaha yang bersangkutan dalam sesuatu territorial tertentu.
15. Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana dari penyandang dana karena nama besar dan keberhasilan dari pihak franchisor.


Kerugian:
1. Kontrol yang besar oleh pihak franchisor terhadao pihak frnchisee menyebabkan pihak franchisee hilang kemandiriannya;
2. Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor, yang terms and conditionsnya therefore harus jelas dan dinegosiasi siapa yang harus memikul biaya tersebut:
a. Royalty; pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.
b. Franchise fee: biasanya dilakukan sekali saja dan dengan jumlah tertentu pada saat penandatangan akte franchise,
c. Direct expenses: Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/ pengembangan suatu bisnis franchise seperti biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan;
d. Biaya sewa: apabila franchisor menyediakan tempat bisnis,
e. Marketing dan advertising fees; Karena franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik secara persentase dari omset penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
f. Assignment fees; biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegang franchise yang baru dsb.
3. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
4. Biasanya kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap bisnis franchise dan riang gerak dari pihak franchisor,
5. Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak franchisee,
6. Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya,
7. Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak terduga-duga sebelumnya.


KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DARI KACAMATA FRANCHISOR

Keuntungan:
1. Usahanya dapat cepat berkembang tetapi dengan menggunakan modal dan motivasi dari pihak franchisee,
2. Mudahnya dikembangkan suatu pasar baru atau perluasan wilayah baru karena nama franchisor yang sudah terkenal itu,
3. Franchisee akan memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan bisnis franchise, karena dia memiliki bisnisnya sendiri.
4. Kecilnya modal untuk memperluas usaha karna sebahagian besar modal ditanggung oleh pihak franchisee
5. Jumlah karyawan dari pihak franchisor relative lebih sedikit,
6. Setiap kali dibuka unit franchise yang baru, biasanya daya beli kelompok usaha relative meningkat,
7. Banyak dana dapat dihemat karena adanya promosi dan pelayanan bersama,
8. Return on investment cukup tinggi, terutama setelah tahun kedua dan ketiga.

Kerugian:
1. Franchisor tidak gampang mendikte franchisee, sehingga tidak gampang baginya untuk mengadakan perubahan atau inovasi bisnis yang baru,
2. Timbul kesulitan bagi franchisor dikarenakan biasanya terdapat harapan yang terlalu tinggi bagi pihak franchisee yakin untuk mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. Jika ada kenaikan dari segi biaya, biasanya pihak franchisor tidak mudah untuk meyakinkan pihak franchisee,
4. Bisa bisa menghancurkan reputasi dari pihak franchisor jika pihak franchisee ternyata dipilih secara tidak tepat.
5. Mengingat ikatan franchise biasanya untuk jangka waktu yang lama, maka apabila pihak franchisor ingin mengakhiri perjanjian franchise secara sepihak, misalnya karena ada kejadian yang tak terantisipasi, tidak gampang diakhiri kontrak franchise tersebut tampa alasan-alasan yang sah.

DASAR HUKUM FRANCHISE

1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.

2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.

3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.

4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.

5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;

a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.


SISTEM DOKUMENTASI DALAM BISNIS FRANCHISE

1. DOKUMENTASI PENDAHULUAN;
2. DOKUMENTASI POKOK;
3. DOKUMENTASI TAMBAHAN

A. Dokumentasi pendahuluan
I. Franchisor
a. Operational Perusahaan
i. Produk atau servis yang ditawarkan kepada public
ii. Kekhasan produk atau servis
iii. Pasar di negeri franchisor
b. Sejarah Perusahaan
i. Lamanya beroperasi
ii. Perkembangan sistem franchise
iii. Jumlah franchise dalam jariangannya.
c. Program Ekspansi Luar Negeri
i. Perkembangannya sampai saat ini,
ii. Kepentingannya di Negara franchisee.
II. Sistem Pendistribusion suatu Franchise
a. Peranannya dalam perekonomian di Negara franchisor;
i. Persentasenya dalam Gross National Product,
ii. Posisi dari produk dan servis dari franchise,
iii. Jumlah franchisee saat ini
b. Sejarah singkat
i. Penggunaannya di dalam industri-industri besar (distribusi mobil, distribusi petroleum, pembotolan minuman ringan)
ii. Booming franchise,
iii. Expansi international
c. Pengertian Franchise
d. Fungsi dari kontrak franchise
III. DRAFT KONTRAK FRANCHISE
IV. TENTANG HUKUM ASING MENGENAI FRANCHISE
a. Merek Dagang dan Merek Servis (Service Mark)
i. Perbedaan status dari merek servis
ii. Syarat “penggunaan”
iii. Prosedur registrasi
iv. Retriksi terhadap lisensi,
v. Siapa yang berhak mendaftar,
vi. Hak berdasarkan lisensi
vii. Kontrak tunggal atau ganda
viii. Kontrol kualitas
ix. Ketentuan traktat international yang relevant,
b. Peraturan dan izin dari pemerintah
i. Peraturan tentang investasi di bidang yang bersangkutan
ii. Izin-izin dari pemerintah (jika ada):
1. Persyaratannya
2. Biaya
3. Yudiriksi dari agency pemerintah,
4. Prosedur
5. Jangka waktu
iii. Franchise sebagai suatu security
iv. Pembatasan terhadap borrowings
c. Pengawasan Devisa
i. Pengaruhnya terhadap penerimaan franchisor,
1. Franchisee fee
2. Royalties
3. Fee untuk pelaksanaan servis
4. Pembayaran kembali pinjaman
ii. Remisi dari keuntungan
d. Sumber daya manusia
i. Pengaturan tentang jam kerja, upah dan pemutusan hubungan kerja,
ii. Yudiriksi dari Agency pemerintah
iii. Trade unions
iv. Tunjangan-tunjangan wajib kepada pekerja
e. Pengaturan tentang persaingan
i. Teritorial yang ekslusive
ii. Penetapan harga
iii. Tying arrangements
iv. Persaingan tidak fair
v. Klasula yang membatasi atau klasula “not to compete”
1. Kekuatan berlakunya
2. Pembatasannya.
f. Pengawasan impor dan bea cukai
i. Rate yang dapat diterapkan
ii. Metode penilaian
iii. Izin-izin yang diperlukan
iv. Impor modal
v. Eksemsi dan preferensial treatment
g. Insentif buat penanaman modal asing
i. Pinjaman, garansi dll bantuan financial
ii. Kemudahan pajak.
iii. Yudiriksi agency pemerintah
iv. Prosedur
v. Jangka waktu yang dibutuhkan
h. Hubungan Kontraktual
i. Formalitas
ii. Recordasi
iii. Restraints on alienation
iv. Bahasa yang disyaratkan
i. Agency
i. Unsur-unsur hubungan keagenan
ii. Kemungkinan karakterisasi hubungan franchise:
1. implikasi
2. alternative
3. kemungkinan tanggung jawab franchisor terhadap suatu perbuatan melawan hukum dan atau kontrak yang dibuat oleh franchisee.
j. Terminasi
i. Restriksi
ii. Pemberitahuan dan atau prosedur lain yang diperlukan
iii. Ganti rugi yang diperlukan
1. Dasar hukum
2. Method of determination
iv. Pembaharuan dan kegagalan untuk memperbaharui
v. Alternatif seperti yang dilakukan di Negara Negara lain
1. keuntungan
2. kerugian
k. Bentuk organisasi Bisnis:
i. Lisensi langsung kepada franchisee oleh franchisor,
ii. Perusahaan holding
iii. Cabang perusahaan asing:
1. Persyaratan kualifikasi dan otorisasi;
2. Perluasan terhadap submisi untuk suatu yurisdiksi;
3. Persyaratan modal
4. Persyaratan pelaporan
5. Representatif local
6. Izin-izin
7. Perluasan tanggung jawab
a. Perusahaan franchisor
b. Officer dan pekerja non resident
c. Representative local
8. Sebagai alternative terhadap subsidiary
a. Keuntungan terhadap principal
b. Kerugiannya terhadap principal
iv. Subsidary
1. Persyaratan dan prosedur terhadap incooperation
2. Jangka waktu
3. Persyaratan modal
4. Persyaratan terhadap proporsi kepemilikan saham oleh pihak domestic
5. Pembatasan terhadap pengalihan saham
6. Hak, persyaratan dan tanggung jawab dari:
a. Direksi
b. Officers
c. Pemegang saham
d. Para pendiri
e. Para pekerja
7. Distribusi
8. Reinvestasi dari keuntungan
9. Aturan tentang fiscal
10. Inspeksi dari pemerintah
11. Perseroan terbatas
12. Masalah perpajakan
a. Umum
i. Penerapan withholding terhadap pembayaran franchise fee, royalty, interest terhadap non resident,
ii. Perjanjian bilateral antarnegara
iii. Kemungkinan pembebasan pajak
iv. Ketersediaan dan syarat2 loss carry forward and carry back,
v. Ketersediaan deduksi terhadap pembayaran kepada non resident
vi. Income yang tidak kena pajak
vii. Pajak daerah
viii. Pengkreditan terhadap pajak daerah
ix. Pajak pendapatan terhadap orang asing
x. Bea pendaftaran dan meterai
xi. Pajak excise dan penjualan
xii. Determinasi terhadap income wajib pajak
xiii. Persyaratan pelaporan
b. Lisensi langsung
i. Withholding rate terhadap royalty
ii. Inklusi sebagai royalty dari franchise fee dan fee pelayanan yang continue,
iii. Rate dari perjanjian bilateral
iv. Deduksi dari pengeluaran yang relevant yang terjadi di luar negeri
v. Meminimalkan konsekuensi pelaksanaan bisnis dan permanent establishment.
c. Cabang
i. Pajak withholding atau pajak pendapatan terhadap remisi keuntungan cabang kepada perusahaan induk asing
ii. Alokasi pendapatan cabang
iii. Persyaratan kontribusi modal
iv. Perbedaan rate yang diberlakukan terhadap cang dengan badan hukum local
d. Subsidary
i. Rate withholding untuk dividen, bunga, royalty, dsb dan preferential treaty rates
ii. Retriksi thp deductibilitas dari royalty yang dibayar kepada perusahaan asing yang ada kaitannya,
iii. Pajak terhadap modal
iv. Undustributed profits tax
v. Rate dan metode depresiasi
13. Penyelesaian sengketa
a. Pilihan Hukum
i. Hukum di Negara franchisor
1. keuntungan
2. kerugian
ii. Hukum di Negara Franchisee
b. Ketersediaan Summary Remedies
c. Specific Performance
d. Damages
e. Arbitrase
i. Kekuatan berlakukanya
ii. Keuntungan
iii. Kerugian.


*Biasanya ada Memorandum of Understanding yang mengandung prinsip2 pokok saja.


DOKUMENTASI POKOK
1. Franchise Grant
Franchise grant berisikan penentuan pemberian hak franchise oleh pihak franchisor kepada pihak franchisee. Juga dirincikan hak hak yang boleh digunakan oleh pihak franchisee seperti hak merek dagang, merek jasa, paten, hak cipta, trade secret knowhow dsb.

2. Franchise Payment
Mengandung seluruh pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan penggunaan hak-hak yang dimiliki oleh pihak franchisor:
a. Franchisee fee, seringkali diberikan sekaligus pada awalnya
b. Initial Assistance (training and services)
c. Biaya untuk grand opening advertising fund
d. Royalty, misalnya dibayar bulanan sekian persen dari omset,
e. Biaya promosi/ iklan.

Hal hal lain yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pembayaran kepada franchisor adalah:
a. Sebaiknya untk pembayaran royalty, ada sistem rate mundur, dalam arti ada pengurangan rate jika volume bisnisnya meningkat. Juga patut dipertimbangkan pembayaran franchisee fee (start up fee) dibayar dalam 2 tahap, dimana tahap pertama dibayar pada waktu penandatangan kontrak franchise atau bahkan lebih awal yakni pada waktu tanda tangan Purchase Agreement sementara sebahagian lagi dibayar saat mulainya operasinya bisnis.
b. Royalty yang rendah biasanya dapat diimbangi dengan kenaikan franchisee fee dan atau memark up harga barang atau jasa yang harus dibeli oleh franchisee dari franchisor.
c. Perlu dipikirkan tentang pajak-pajak terhadap pembayaran royalty fee dan franchisee fee.
d. Jika ada bunga terhadap late payment, apakah rate tersebut reasonable?
e. Jika ada ceiling berupa minimum monthly payment, apakah fair?

3. Services by Franchisor
Perincian atas servis apa saja yang akan diberikan pihak franchisor kepada pihak franchisee selama berlangsungnya kontrak franchise, antara lain:
a. Advis, jasa konsultasi dan planning untuk standard specifikasi permulaan, terutama untuk bangunan, peralatan, furnishing, dekorasi, layout dan lain lain
b. Program pre-opening training
c. Program Opening promotion
d. Opening supervision
e. Resep-resep khusus misalnya resep makanan
f. Advis dan data hasil riset tentang iklan, marketing dan merchandising,
g. Manual terhadap standar dari policy dan operasi bisnis yang bersifat rahasia,
h. Pengontrolan biaya dan akutansi.

4. Exclusivity
Pihak franchisee diberikan hak yang eksclusif untuk beroperasi di dalam satu wilayah tertentu.

5. Term
Berapa lama hak franchise diberikan kepada franchisee; biasanya 5-7 tahun walaupun itu sangat tergantung pada jenis yang difanchisekan. Penting diperhitungkan bagi franchisee disini apakah hasil yang akan diterima dalam jangka waktu tersebut dapat sebanding dengan investment yang ditanam oleh franchisee termasuk untuk peralatan franchise atau bahkan franchise fee.

6. Premises
Biasanya ditentukan tentang disain yang tidak boleh diubah dan tempat tersebut hanya semata-mata dipergunakan untuk tujuan tersebut serta franchisee tidak boleh melakukan usaha franchise di tempat lain. Bahkan seringkali jika hukum disana memungkinkan, pihak franchisor sendirilah yang memiliki gedung tersebut yang kemudian disewakan kepada pihak franchisee. Atau bahkan pihak franchisor menyewa gedung dari pihak ketuga untuk kemudian di sublease kepada pihak franchisee, walaupun tidak tertutup kemungkinana pihak franchisee sendirilah yang memiliki atau menyewa langsung gedung tersebut dari pihak ketiga.

7. Training
Biasanya pihak franchisor mempunyai pusat-pusat pelatihan franchise, dimana dengan persetujuan franchisor, pihak franchisee dapat mengirimkan staffnya ke sana. Ditentukan dengan tegas siapa yang harus menanggung ongkos training tersebut, dan untuk berapa lama masa training tersebut.

8. Accounting procedures: Right of Audit
Pihak franchisee berkewajiban untuk memberikan laporan kepada franchisor, misalnya laporan bulanan tentang pernyataan untung atau rugi. Kewajiban memberitahu tentang neraca tahunan perusahaan juga harus dilakukan. The right of audit maksudnya bahwa pihak franchisor dapat sewaktu-waktu menyelidiki pembukuan dari pihak franchisee untuk memverikasi laporan laba rugi yang diberikan oleh pihak franchisee tersebut.

9. Standard and Uniformity of Operation
Biasanya ditentukan bahwa pihak franchisor dapat sewaktu-waktu dalam suatu jangka waktu yang reasonable untuk masuk dan mengadakan inspeksi dan pengetesan apakah standard tersebut benar benar diikuti oleh pihak franchisee. Misalnya yang harus diseragamkan adalah lokasi, disain bangunan gedung, papan nama dan tanda tanda, mesin mesin, furnishing, equipment, menu, dan servis (bagi took makanan) dan siapa supplier alternative selain dari pihak franchisor sendiri.

10. Non Competition
Pihak franchisee dilarang secara langsung atau tidak, untuk membuka bisnis lain yang sama atau mirip dengan bisnis franchise tersebut selama dan bahkan selama beberapa tahun setelah berakhirnya kontrak franchise tersebut selama dan bahkan selama beberapa tahun setelah berakhirnya kontrak franchise yang bersangkutan. Juga tidak dibernarkan untuk melakukan apa yang dapat dikategorikan sebagai persaingan tidak sehat.

11. Confidentiality
Ditentukan bahwa pihak franchisee dan staffnya tidak boleh membocorkan informasi yang termasuk ke dalam trade secret miliknya pihak franchisor kepada pihak lain manapun/ kapanpun.

12. Government Approvals
Setiap government approval biasanya menjadi kewajiban pihak franchisee untuk mengurusnya sekaligus menanggung biayanya. Jika hal ini tidak dilakukan, dianggap pihak franchisee telah melakukan default terhadap kontrak franchise tersebut.

13. Employees
Pihak franchisee adalah semata-mata merupakan karyawan dari pihak franchisee sendiri. Tidak ada sangkut-pautnya dengan pihak franchisor. Sehingga tidak ada tuntutan hukum apapun baik oleh pihak ketiga dalam hubungan dengan tindakan karyawan, maupun oleh karyawan itu sendiri yang dapat dialamatkan kepada pihak franchisor.

14. Insurance
Asuransi apa yang harus dimasuki oleh pihak franchisee dan dijamin untk jumlah berapa. Misalnya asuransi untk product liability, bodily injury liability, property damages liability, dsb. Pihak franchisor biasanya meminata agar dia diikutkan menjadi additional named insured di dalam polis.

15. Indemnification
Karena itu kepada pihak franchisee seringkali dimintakan agar menjamin (to indemnify) bahwa pihak franchisor tetap aman, terproteksi dan bebas dari segala macam tuntutan hukum tersebut.

16. Taxes
Bahwa seluruh pajak yang berkenaan dengan usaha franchise tersebut akan dipikul dan dibayar oleh pihak franchisee.

17. Assignment
Peralihan oleh franchisee terhadapnya haknya yang terbit dari kontrak franchise kepada pihak ketiga. Hak tersebut harus dengan izin tertulis dari pihak franchisor, atau kepada franchisor diberikan “hak tolak pertama” (right of refusal). Sementara itu biasanya ditentukan juga bahwa dalam hal kematian atau ketidakcakapan berbuat dari pihak franchisee, pihak franchisor harus memberi izin kepada pihak ahli waris atau yang berhak lainnya untuk meneruskan usaha franchise kecuali jika pihak ahli waris atau yang berwenang lainnya tersebut tidak memenuhi standard untuk menjalankan bisnis tersebut.

18. Limitations of Franchise
Berbagai batasan dalam hal digunakannya oleh pihak franchisee setiap merek dagang, merek servis, nama dagang, paten atau hak cipta miliknya franchisor. Selanjutnya ditegaskan juga bahwa pihak franchisor yang berhak atas hak milik intelektual tersebut, sementara pihak franchisee hanya diberi hak untuk menggunakannya saja.

19. No Agency
Ditentukan bahwa franchisee bukanlah agen dari pihak franchisor. Karenanya franchisee tidak dapat mewakili atau mengikat pihak franchisor dengan pihak ketiga. Setiap deal franchisee yang dilakukannya dengan pihak ketiga adalah menjadi tanggung jawabnya pihak franchisee sendiri.

20. Events of Default
Kejadian-kejadian yang dapat menyebabkan terjdinya wanprestasi oleh salah satu pihak, sehingga pihak lain dengan prosedur tertentu dapat memutuskan kontrak secara sepihak sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam kontrak yang bersangkutan:
a. Jika salah satu pihak bangkrut atau dilikuidasi;
b. Jika franchisee tidak membayar royalty atau kewajiban pembayaran lainnya pada waktunya atau jika dia tidak menyerahkan laporan keuangan sebagaimana layaknya,
c. Jika franchisee gagal dalam mempertahankan standar mutu produk
d. Jika salah satu pihak melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku,
e. Jika pihak franchisee berhenti melakukan bisnisnya atau wanprestasi terhadap perjanjian sewa tempat ataupun karena alasan apapun hilang haknya untuk berusaha di tempat tersebut.
f. Jika salah satu pihak melakukan pelanggaran salah satu dari ketentuan dalam kontrak, yang setelah diberi notice dalam waktu tertentu tidak memperbaikinya.

21. Termination
Tentang kapan putusnya suatu kontrak atau abgaimana jika salah satu pihak atau kedua belah pihak ingin memutuskan suatu kontrak. Misalnya, ditentukan berapa hari harus diberi notice. Jika berlaku hukum Indonesia, ditentukan juga bahwa 1 pihak dapat langsung memutuskan sendiri kontrak tersebut tampa lewat pengadilan (Pasal 1226 KUH Perdata)

Perhatian khusus terhadap pemutusan kontrak oleh pihak franchisee misalnya karena franchisee berhalangan sementara atau tetap, untung dari bisnis franchise ternyata sangat mengecewakan, apakah perlu pemberian sanksi bagi pihak yang memutus perjanjian. Juga jika perjanjian putus, apakah peralatan dapat dijual di pasaran, jika tidak maka dipertimbangkan kewajiban membeli peralatan dalam hal-hal tertentu oleh pihak franchisor dengan terms and conditions yang sudah terlebih dahulu ditetapkan. Di samping itu, perlu juga perhatian dalam hal-hal apa saja pihak franchisor dapat memutuskan kontrak franchise tersebut.

22. Choice of Jurisdiction
- Badan mana yang berwenang mengadili seandainya terjadi perselisihan di kemudian hari. Sebaiknya diberi kesempatan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu keapda para pihak untuk menyelesaikannya sendiri sengketa tersebut. Jika gagal baru diserahkan ke badan-badan peradilan yang dipilih oleh kedua belah pihak. Dianjurkan sangat agar digunakan jalur arbitrasi karena berbagai kelebihan dari lembaga peradilan swasta ini.

23. Fasilitas tambahan (optional)
Misalnya ditentukan bahwa pihak franchisor mengelola sendiri atau menempati orang-orangnya lebih banyak di bisnis franchise di tahun tahun pertama, dengan deal pembagian keuntungan khusus. Atau sering juga ditentukan disini bahwa pihak franchisor akan menyediakan dana/ membantu franchisee dalam hal memperoleh dana yang dipergunakan sebagai modal kerjanya. Ataupun ditentukan bahwa pihak franchisor akan berusaha mendapatkan tempat usaha, dll kewajiban yang tidak mengikat.

24. Jaminan-jaminan Pihak ketiga
Perusahaan holding dari franchisee dimintakan untuk menjdi guarantor, terutama jika pihak franchisee belum diketahui bonafiditasnya. Kewajiban guarantor misalnya untuk menyediakan dana seandainya pihak franchisee berada dalam kekurangan dana. Disamping itu juga tentunya dapat dia menjadi guarantor terhadap hutang2 yang dibuat pihak franchisee.

25. Miscellaneous
Misalnya tentang interpretation, entire agreement, non waiver, governing law, severability, notices, modification, languages, dll.

DOKUMENTASI TAMBAHAN

1. Technical Assistance Agreement (Management Agreement)
Biasanya tidak terlalu kuat apabila hanya diatur dalam franchise agreement.

2. Loan Agreement
Khusus, seperti dokumen security (hipotik, kuasa jual, fidusia, pengakuan hutang, draft notice of drawdown, dll) Loan yang bersangkutan dapat diambil dari pihak ketiga, tetapi dalam beberapa kasus, pihal franchisor sendiri menyediakan fasilitas loan tersebut atau franchisor mengusahakan pemberian loan oleh pihak ketiga.

3. Site lease
Apabila dalam deal tersebut menyangkut juga dengan sewa-menyewa, maka diperlukan kontrak sewa-menyewa. Variasi lain adalah:
1. Pihak franchisor memiliki tempat sementara pihak franchisee menyewanya dari franchisor,
2. Pihak franchisor menyewa tempat dari pihak ketiga kemudian diassign atau sublease kepada franchisee,
3. Franchisee menyewa sendiri tempat tersebut dari pihak ketiga,
4. Pihak franchisee memiliki sendiri tempat yang bersangkutan.

4. Building Agreement
Siapa yang akan memiliki gedung tersebut untuk menentukan siapa yang memilih pihak pemborong. Tentu dengan spekulasi yang sudah ditentukan oleh pihak franchisor.

5. Area Development Agreement
Dimana pihak kontraktor (developer) membangun beberapa outlet sekaligus untuk kemudian diserahkan kepada pihak franchisor atau masing masing franchisee. Dengan sistem ini dapat dijamin keseragaman bentuk bagunan tempat bisnis franchise disamping dapat dengan cepat dan lebih mudah memperluas jaringan bisnis franchise yang bersangkutan.

6. Equipment Lease
Melakukan deal sewa atau leasing lazimnya dari pihak ketiga,a tau tentu boleh juga dari pihak franchisor. Untuk keperluan tersebut diperlukan suatu dokumen hukum yang disebut Equipment lease yang isinya tidak jauh berbeda dari deal sejenis untuk bisnis-bisnis lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar