Senin, 11 Oktober 2010

MELIHAT KEPUTUSAN MA SEBAGAI BENTUK PENEMUAN HUKUM

 
Turunnya keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2001 di Cirebon, yang dikenal sebagai kasus APBD Gate, telah menimbulkan berbagai macam tanggapan dan reaksi dalam masyarakat. Bagi para terpidana, putusan MA itu adalah suatu bentuk ketidak-adilan hukum dan bahkan kezaliman.

Untuk itu mereka melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali ke MA. Suatu upaya hukum yang memang dimungkinkan oleh Hukum Acara Pidana kita, tetapi bentuk perlawanan terhadap eksekusi putusan tersebut yang bahkan waktunya saja belum ditentukan oleh Kejaksaan Negeri Cirebon sebagai eksekutor, adalah suatu hal yang patut kita sesalkan.

Seharusnya kita bisa belajar dari Eurico Guiterres yang mengorbankan seluruh hidupnya demi “merah-putih” demi Indonesia, negeri yang dicintainya bahkan akibat keyakinannya ia kehilangan keluarga, kang tidak lengkap atau tidak jelas, maka hakim harus mencari hukumnya. Hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Penemuan hukum oleh hakim lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peritiwa hukum yang kongkrit.

Ajaran tentang penemuan hukum ini merupakan jawaban atas pertanyaan mengenai interpretasi atau penafsiran undang-undang, intepretasi restriktif atau ekstensif, penyempitan hukum atau analogi.

Jadi tugas hakim tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang rutin dan mekanis saja, namun telah menjadi ajang perseteruan antara berbagai pandangan tentang tujuan dan kepastian hukum. Tugas hakim dalam pandangan otonom adalah menentukan hukum inconcereto (kongkrit) terhadap peristiwa kongkrit. Disini putusan hakim adalah hukum buatan hakim, hakim juga pembentuk hukum, yaitu hukum inconcereto.

Pandangan ini mulai berkembang pada tahun 1850, yang menganggap hakim bukan lagi corong undang-undang, melainkan sebagai pembentuk hukum yang memberi bentuk pada isi undang-undang dan menyesuaikannya dengan kebutuhan-kebutuhan hukum.

Hakim dalam menjatuhkan putusannya dibimbing oleh pandangan-pandangan atau pikirannya sendiri. Hakim memutus menurut apresiasi pribadi. Pandangan ini oleh Van Eikema Hommes disebut sebagai pandangan yang “materiil yuridis”, dan di Jerman pandangan ini dikembangkan oleh Oskar Bullow dan Eugen Erlich.

Sementara itu Francois Geny, yang mendukung pandangan ini menentang penyalahgunaan cara berpikir yang abstrak-logis dalam pelaksanaan hukum dan terhadap fiksi bahwa undang-undang berisi hukum yang berlaku.

Oliver Wendel Holmes dan Jerome Frank menentang pendapat bahwa hukum yang ada itu sudah lengkap sehingga dapat dijadikan sumber bagi hakim untuk memberikan putusan dalam peristiwa yang kongkrit, menurut mereka undang-undang tidak mungkin lengkap. Undang-undang hanya merupakan satu tahap dalam proses pembentukan hukum dan terpaksa mencari kelengkapannya dalam praktek hukum dari hakim. Pandangan ini dianut pula oleh Etienne Portalis, perancang dan pembentuk KUHPerdata (Code Civil) Perancis.

Jika hakim mengadili menurut ketentuan undang-undang, maka penemuan hukumnya disebut sebagai penemuan hukum heteronom. Undang-undang merupakan premise mayor, peristiwa yang konkrit merupakan premise minor sedangkan putusan hakim merupakan konklusi atau kesimpulannya.

Suatu putusan hakim tidak akan berisi atau meliputi lebih dari apa yang terdapat dalam undang-undang yang berhubungan dengan apa yang terdapat dalam peristiwa kongkrit. Pandangan ini disebut pandangan yang typis logistic. Menurut S.1847-23 tentang Peraturan Umum mengenai Perundang-Undangan Indonesia, hakim sama sekali tidak diperkenankan menilai inti atau keadilan dari undang-undang. Artinya hakim bukanlah pembentuk undang-undang.

Disini hakim tidak menjalankan fungsi yang mandiri dalam penerapan undang-undang terhadap peristiwa hukum yang kongkrit. Hakim hanyalah corong dari undang-undang yang tidak dapat mengubah atau menambah undang-undang. Pandangan ini dipertahankan oleh Montesquieu dan Immanuel Kant, dengan pemikiran dasar pembentuk undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum positif.

Demi kepastian hukum, kesatuan hukum dan kebebasan warganya yang terancam oleh oleh tindakan sewenang-wenang dari hakim, maka hakim harus tunduk pada pembentuk undang-undang.  Dalam pandangan ini peradilan tidak lain hanyalah suatu bentuk silogisme.

Bagaimanakah dengan peradilan di Indonesia? Apakah juga telah menganut pandangan penemuan hukum oleh hakim itu?. Ternyata hakim-hakim di Indonesia juga telah menganut teori penemuan hukum oleh hakim tersebut. Hal itu terbukti dari adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur tahun 1978 dalam perkara Nomor 46/Pid/UT/78/WAN.

Majelis hakim dalam perkara itu yang diketuai oleh Bismar Siregar, dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan: “bahwa dalam menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, baik sebelum atau selama dipersidangan pengadilan, Pengadilan patut mempertimbangkan putusannya sebagai hakim yang bijaksana, berdasarkan pertimbangan hubungan baik antara pihak-pihak, yang menyatakan perbuatan yang terbukti itu tidak lagi merupakan perbuatan yang dapat dituntut hukum”.

Mahkamah Agung RI dalam putusannya tertanggal 15 Mei 1991 Nomor 1644/K/Pid/1988 telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengara dan menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari atas terdakwa yang melakukan delik adat, karena terdakwa sebelumnya telah dijatuhi sanksi adat oleh pemuka adat (Pengadilan Adat) dan sanksi adat tersebut telah dilaksanakan oleh terdakwa.

Putusan MA tersebut telah memerankan fungsinya sebagai alat penemuan hukum, karena mengakui keabsahan putusan pengadilan adat di Kendari itu, padahal semua pengadilan adat, pengadilan swapraja dan pengadilan asli telah lama dihapuskan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Demikian pula halnya dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Barat tanggal 14 November 1973 Nomor 546 tahun 1973, tentang penggantian jenis kelamin. Dengan penentapan hakim tersebut, hakim telah melakukan penemuan hukum untuk mengisi kekosongan peraturan hukum sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam perkara APBD Gate 2001 di Cirebon, dimana PP Nomor 110 tahun 2000 telah dicabut melalui Surat Edaran MA Nomor 4 tahun 2005 tanggal 28 Februari 2005 serta adanya ketentuan Pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa terhadap putusan bebas murni tidak dapat dilakukan permohonan kasasi terhadap MA. Tetapi MA dalam putusan Kasasinya telah mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Cirebon. Maka dapat kita lihat bahwa putusan kasasi MA dalam kasus APBD Gate ini adalah bentuk penemuan hukum oleh hakim (MA).

Putusan kasasi MA itu bukanlah akibat inkonsistensi MA dalam menerapkan hukum atau salah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, melainkan sebagai bentuk  penemuan hukum (rechtsvinding) untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.

Sistem hukum Civil Law yang dianut oleh Indonesia, mengenal bentuk penemuan hukum heteronom sepanjang hakim terikat kepada undang-undang, tetapi penemuan hukum ini mempunyai unsur-unsur otonom yang kuat, karena seringkali pula hakim harus menjelaskan atau melengkapi undang-undang menurut pandangannya sendiri.

Dalam praktek peradilan, tidak ada batas yang tajam antara penemuan hukum yang heteronom dan otonom, karena seperti dalam putusan MA diatas, penemuan hukum ternyata mengandung kedua unsur tersebut, yaitu otonom dan heteronom.

Dari putusan MA tersebut, kita melihat bahwa penemuan hukum ternyata bukan hanya semata-mata penerapan peraturan-peraturan hukum terhadap peristiwa kongkrit, tetapi sekaligus penciptaan dan pembentukan hukum.

Dalam penemuan hukum yang otonom, penemuan hukum oleh hakim adalah penemuan hukum yang mandiri, hakim bukan lagi corong undang-undang, melainkan memberikan bentuk dan isi terhadap suatu undang-undang serta menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat.


http://maferdyyuliussh.wordpress.com/melihat-keputusan-ma-sebagai-bentuk-penemuan-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar