Rabu, 05 Desember 2012

Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?



Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?

Pertanyaan:
Bolehkah Notaris/PPAT Menjadi Kreditur Bagi Perseroan Terbatas?
Mohon penjelasan dan jawabannya : Apakah seorang Notaris / PPAT yang menjadi seorang kreditur pada sebuah Perseroan Terbatas melanggar kode etik dan sumpah jabatannya? Adapun Notaris/PPAT tersebut juga mengurus "pekerjaan" dalam Perseroan melalui pembuatan akta yang menjadi kewenangannya. Terima kasih untuk penjelasannya.  

Jawaban:
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dua jabatan yang berbeda, walaupun tidak menutup kemungkinan seorang Notaris juga menjabat sebagai PPAT.
Ketentuan yang mengatur mengenai Notaris antara lain diatur dalam UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), sedangkan ketentuan yang mengatur mengenai PPAT antara lain diatur dalam PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP PPAT”) dan Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lebih jauh simak artikel Profesi Pengacara, Advokat, PPAT dan Notaris.

Kami kurang memahami apa yang Anda maksud dengan menjadi kreditur “pada sebuah Perseroan Terbatas (PT)”. Namun, pada dasarnya tidak ditemui larangan bagi Notaris/PPAT untuk menjadi kreditur bagi PT baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam kode etik.

Berikut di bawah ini kami kutip larangan-larangan bagi profesi Notaris dalam UUJN.

Larangan bagi Notaris
Pasal 17 UUJN
Notaris dilarang:
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f.   merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i.   melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris


Selain diatur di UUJN, dalam Kode Etik Notaris yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia sebagaimana kami kutip dari buku karya E.Sumaryono yang berjudul “Etika Profesi Hukum: Norma-Norma bagi Profesi Hukum” (hal. 269), juga menyebutkan larangan-larangan bagi notaris yang antara lain adalah larangan bagi notaris untuk memiliki lebih dari satu kantor notaris, mempromosikan dirinya secara berlebihan dengan memanfaatkan media sosial atau ucapan selamat, serta larangan untuk bertindak curang terhadap notaris lain dan klien.

Sedangkan mengenai larangan bagi PPAT dapat Anda lihat dalam beberapa pasal dalam PP PPAT, juga dalam Pasal 4 Kode Etik PPAT yang dikeluarkan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun, dalam berbagai ketentuan tersebut juga tidak ditemui larangan bagi PPAT untuk menjadi kreditur bagi sebuah PT.

Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai profesi Notaris dan PPAT tidak ditemui aturan yang secara tegas melarang Notaris atau PPAT menjadi kreditur bagi sebuah PT, yang mana dari PT tersebut notaris juga menerima pekerjaan pembuatan akta.  

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Dasar hukum:
3.    Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar