Jumat, 11 Oktober 2013

BADAN HUKUM


Dalam ilmu hukum, subyek hukum  (legal subject) adalah setiap pembawa atau penyandang hak dan kewajiban dalam hubungan-hubungan hukum. Subyek hukum dapat merupakan orang atau natuurlijkpersoon (menselijkpersoon) dan bukan orang (rechtspersoon). Rechtspersoon biasa disebut badan hukum yang merupakan persona ficta atau orang yang diciptakan oleh hukum sebagai persona. 

Pandangan demikian dianut oleh  Carl von Savigny, C.W.Opzoomer, A.N.Houwing dan juga Langemeyer. Mereka  badan hukum adalah hanyalah fiksi hukum. Oleh karena itu pendapat ini disebut teori fiktif atau teori fiksi. Beberapa sarjana lain mendekati persoalan badan hukum dari aspek harta kekayaan yang dipisahkan tersendiri.

Pandangan ini disebut teori pemisahan kekayaan dengan beberapa variasi. Teori van het ambtelijk vermogen diajarkan oleh Holder dan Binder mengembangkan pandangan bahwa badan hukum adalah badan yang mempunyai harta  yang berdiri sendiri yang dimiliki pengurus harta itu karena jabatannya sebagai pengurus harta yang bersangkutan.   

Teori zweck vermogen ataupun doel vermogens theorie diajarkan oleh A. Brinz dan F.J. van Heyden mengembangkan pendapat bahwa badan hukum  merupakan badan yang mempunyai hak atas harta kekayaan  tertentu yang dibentuk untuk ytujuan melayai kepentingan tertentu. Adanya tujuan tersebut menentukan bahwa harta kekayaan dimaksud sah untuk diorganisasikan menjadi badan hukum.

Teori propriete collective yang diajarkan oleh Marcel Planiol, ,  gezammenlijke vermogens theorie diajarkan oleh P.A. Mollengraff. Menurut Molengraff, badan hukum hakikatnya merupakan hak dan kewajiban anggotanya secra bersama-sama di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing-masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi itu, tetapi juga pemilik bersama  untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga masing-masing pribadi anggota adalah pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum itu.

Teori organ yang diajarkan Otto van Gierke memandang badan hukum sebagai suatu yang nyata (reliteit) bukan fiksi, pandangan ini diikuti oleh L.C. Polano.

Menurut teori organ badan hukum merupakan een bestaan, dat hun realiteit dari konstruksi yuridis seoalah-olah sebagai manusia  yang sesuangguhnya dalam lalu lintas hukum yang juga  mempunyai kehendak sendiri yuang dibentuk melalui alat-alat kelkengkapannya yaitu pengurus dan anggotanya dan sebagainya.

Putusan yang dibuat oleh pengurus adalah kemauan badan hukum.Semua pandangan teoritis di atas berusaha memberi pembenaran ilmiah terhadap keberadaan badan hukum sebagai subyek hukum yang sah dalam lalu lintas pergaayulan hukum. Teori propriate collective atau gezamenlijke vermogens theorie pada umunya relevan diberlakukan bagi korporasi atau badan hukum yang mempunyai anggota.

Tetapi untuk yayasan teori ini kurang cocok digunakan. Bagi yayasan lebih tepat digunakan teori kekayaan bertujuan atau doel vermogens theorie, karena yayasan (stiftung, stichting, wakaf) tidak memiliki anggota. Teori fiksi dan teori organ yang nampaknya kebalikan dari teori kekayaan bertujuan, sebenarnya dapat dilihat sebagai dua sisi mata uang  yang sama. Maksudnya bahwa badan hukum dapat diakui  sebagai subyek hukum sebagai rechtspersoon atau menselijk persoon yang merupakan lawan kata dan sekaligus pasangan bagi konsep orang sebagai subyek hukum atau natuurlijke persoon. Badan hukum tidak mempunyai kehendak sendiri. Badan hukum hanya dapat melakukan  perbuatan melalui perantaraan orang atau orang-orang yang duduk sebagai pengurus. Orang atau orang-orang yang menjadi pengurus tersebut bekerja tidak untuk dirinya sendiri melainkan untuk dan atas nama badan hukum tersebut.Pengurus salah satu unsur badan hukum (4 unsur badan hukum:
i.                  harta kekayaan terpisah;
ii.               Tujuan yang ideal;
iii.            Kepentingan;
iv.             organisasi (pengurus) adalah organisasi yang mengelola badan hukum. Dalam kegiatannya badan hukum tunduk atau terikat pada hukum internal anggaran dasar (AD) dan hukum negara.

Kedua hukum yang mengikat tersebut menghendaki keteraturan organisasi kepengurusan setiap badan hukum. Hukum negara memungkinkan suatu badan hukum dapat melakukan aktivitas hukum dengan subyek hukum lainnya, sedangkan AD mengatur  pembagian tugas  dan tanggung jawab unsur pengurus. AD merupakan hukum  tertinggi atau konstitusi dalam badan hukum. AD kemudian dijabarkan dalam anggaran rumah tangga (ART).

Dalam organisasi yang baik juga disediakan kode etik (code of etics) bagi pengurus dan anggota. AD, ART dan kode etik penting bagi organisasi untuk menghadapi berbagai persoalan internal agar persoalan semcam itu tidak menjadi biang pendeknya usia organisasi.Dalam sistem hukum Indonesia suatu badan hukum  selain memenuhi empat unsur seperti disebutkan di atas juga perlu didaftarkan sebagi badan hukum. Sebelum didaftarkan sebagai badan hukum, organisasi itu secara formal belum dapat diakui sah sebagai badan hukum. Perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus suatu badan hukum yang belum didaftarkan dianggap sebagai perbuatan pribadi pengurus.

Oleh karena itu timbul persoalan, apakah pendaftaran sebagai badan hukum juga dapat disebut sebagai unsur kelima dari badan hukum?

Sesuai tuntutan perkembangan moderen, pendaftaran badan hukum sekurang-kurangnya dapat dilihat sebagai sayarat formil,sedang empat syarat terdahulu disebut syarat materil. Meskipun pendaftaran badan hukum sebagai syarat formil, dalam praktek acapkali sahnya suatu badan hukum berkaitan dengan tanggung jawab hukum pengurus.

Dalam hal perbuatan-perbuatan perdata tanggung jawab pengurus badan hukum yang sah sebatas tanggungjawab pengurus yang menjadi tanggung-jawabnya menurut AD/ART. Sebaliknya jika badan hukumnya belum sah, maka tanggung-jawabnya bersifat pribadi dari orang-orang yang duduk sebagai pengurus.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar