Kamis, 20 Januari 2011

HUKUM MUSAQAT





Musaqat adalah seseorang memberikan pohon kepada orang yang mengairinya dan merawatnya dengan upah tertentu dari buahnya.

Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa “Rasulullah shalallahu alaihi wasalam menyuruh penduduk Khaibar menggarap lahan Khaibar dengan upah separohnya dari tanaman atau buah yang dihasilkan lahan tersebut.” Akad ini selanjutnya diikuti oleh khulafaur rasyidin setelah beliau.

Hukum-hukum musaqat :
  • Pohon harus diketahui saat penandatanganan akad.
  • Bagian yang akan diberikan kepada penggarap hatus diketahui, misalnya seperempat atau seperlima dari hasil seluruh pohon.
  • Penggarap harus merawat pohon.
  • Jika pada lahan yang digarap terkena pajak, maka pajak dibayar oleh pemilik lahan. Sedangkan zakat harus dibayar oleh orang yang hartanya mencapai nishab, penggarap atau pemilik lahan, karena zakat terkait dengan buah yang dihasilkan lahan.
  • Musaqat diperbolehkan dilakukan pada pokok harta/tanah. Misalnya, pemilik menyerahkan lahan kepada penggarap untuk ditanami dan dirawat hingga pohonnya berbuah, kemudian penggarap mendapatkan bagian dari hasilnya dengan syarat sampai masa tertentu. Selanjutnya, setelah masa yang disyaratkan berakhir, penggarap mendapatkan tanah dan buahnya.
  • Jika penggarap tidak bisa menggarap, maka ia berhak menunjuk orang lain dan ia berhak atas buahnya sesuai dengan akad pemilik lahan.
  • Jika penggarap kabur sebelum usia panen, pemilik berhak membatalkan akad. Jika penggarap kabur pada saat usia panen, pemilik menunjuk orang lain untuk menggarap dengan upah dari penggarap sebelumnya.
  • Jika penggarap meninggal dunia, ahli warisnya berhak menunjuk orang lain untuk menggantikannya atau membatalkan akad sesuai kesepakatan.
Maraji’ :
  • Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
  • An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
  • Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar