Kamis, 20 Januari 2011

HUKUM PERDAMAIAN (SHULH) DALAM ISLAM

 

HUKUM SHULH (PERDAMAIAN)
 
Shulh adalah akad diantara dua pihak yang berperkara untuk memecahkan perselisihan.

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz  atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya , dan perdamaian itu lebih baik…“  (An Nisa 128)

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Perdamaian (Shulh) itu diperbolehkan di antara kaum muslim, kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR Abu Daud, dan At Tirmidzi menshahihkannya).

Hukum-hukumnya :
  1. Shulh terhadap suatu yang dituduhkan dengan tidak boleh mengambil kompensasi darinya adalah seperti jual beli sesuatu yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan memanfaatkannya. Contohnya, A mengaku punya rumah pada B, kemudian B berdamai dengan A dengan memberinya pakaian dan mensyaratkan tidak memberikannya kepada orang lain. Shulh ini batal.
  2. Jika salah seorang dari pihak yanhg berdamai mengetahui kebohongan dirinya, maka shulh batal dan yang ia ambil haram.
  3. Jika seorang mengakui haknya, tapi menolah membayarnya kecuali jika ia diberi sesuatu dari hak tersebut, maka shulh batal. Contohnya, seseorang memaksa diberikan potongan untuk pembayaran hutang.
Jenis-jenisnya :
  • Shulh karena pengakuan. Misalnya A mengaku berpiutang kepada B, dan B mengakuinya. Kemudian A memberi sesuatu sebagai penghargaan atas pengakuan B, dalam bentuk potongan atau hadiah lainnya.
  • Shulh karena penolakan (Imam Syafi’i berpendapat tidak sah). Misalnya A mengaku berpiutang kepada B, dan B tidak mengakuinya. Kemudian B berdamai dengan memberikan sesuatu kepada A untuk membatalkan pengakuannya.
  • Shulh karena diam. Misalnya A mengaku berpiutang kepada B, dan B diam. Kemudian B berdamai dengan memberikan sesuatu kepada A untuk membatalkan pengakuannya.
Maraji’ :
  • Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
  • An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
  • Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar