HUKUM DHAMAN
Dhaman berarti menganggung hutang orang yang berhutang.
“Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” (Yusuf 72)
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Penanggung itu penjamin.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan dihasankan olehnya).
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Kecuali jika salah seorang dari kalian berdiri kemudian menanggungnya.” (HR Bukhari)
Hukum-hukumnya :
- Kerelaan dhamin (penanggung).
- Hutang madhmun (tertanggung) tidak lunas kecuali dilunasi oleh dhaman.
- Dhamin tidak harus mengenal madhmun, begitu juga sebaliknya.
- Dhaman hanya pada hutang yang pasti.
- Dhamin boleh lebih dari 1 orang, dan diperbolehkan dhamin ditanggung oleh orang lain.
- Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
- An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
- Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar