Kamis, 20 Januari 2011

HUKUM PINJAM MEMINJAM DALAM ISLAM (AL ARIYYAH)

HUKUM AL ARIYYAH
 
Al Ariyyah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu lalu dikembalikan kepada pemilik.

…Dan tolong-menolonglah kamu dalam  kebajikan dan takwa…” (Al Maaidah 2)
Ketika Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam meminjam baju besi dari Shafwan bin Umaiyyah, Shafwan berkata, “Apakah ini perampasan hai Muhammad ?”. Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Namun Al Ariyyah itu harus diganti.”

Hukum-hukumnya :
  • Harus sesuatu yang boleh dipinjamkan. “…dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (Al Maaidah 2)
  • Jika yang meminjamkan mensyaratkan kepada peminjam untuk mengganti barang yang dipinjamkan jika mengalami kerusakan, maka pihak peminjam wajib mengganti. Jika yang meminjamkan tidak mensyaratkan, tetapi barang rusak bukan karena keteledoran peminjam, maka disunnahkan untuk mengganti, tidak diwajibkan. Tetapi jika rusak karena keteledoran peminjam, maka wajib diganti walaupun pemilik tidak mensyaratkannya. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi, Al Hakim mengshahihkannya).
  • Peminjam harus menanggung biaya pengangkutan pada saat pengembalian.
  • Peminjam tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Boleh meminjamkan lagi ke orang lain dengan izin dari pemilik.
  • Jika seseorang meminjamkan kebun untuk ditembok, peminjam tidak boleh mengambil lagi hingga temboknya roboh. Jika meminjamkan sawah untuk ditanami, peminjam tidak boleh mengambilnya hingga panen usai.
  • Jika meminjamkan dalam jangka waktu tertentu, peminjam disunnahkan untuk tidak mengambil barangnya sebelum masa waktunya habis.
Maraji’ :
  • Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
  • An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
  • Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar