Kamis, 09 Desember 2010

PERBEDAAN PERLAKUAN TERHADAP JABATAN NOTARIS - JABATAN PPAT


Sebagaimana dikutip oleh John Rawls dalam buku teori keadilan, menyatakan bahwa hukum dan lembaga bisa sama-sama hadir namun tidak adil. Memperlakukan kasus-kasus serupa dengan cara yang sama tidak menjadi jaminan yang mencukupi keadilan substantif. Jika merujuk pada teori ini, pembedaan perlakuan terhadap PPAT telah bertentangan dengan rasa keadilan.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan.

Dalam pelaksanaan jabatannya, seorang notaris telah diberikan rambu-rambu melalui perangkat peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Namun, realitas empirik menunjukkan banyak notaris yang tersangkut masalah hukum sehingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.    Secara garis besar, pemicunya datang dari notaris yang tidak tunduk kepada kode etik profesi maupun hukum positif. Celakanya, sampai ada yang terlibat perbuatan tindak pidana. Kondisi ini tentunya merusak citra baik notaris sebagai salah satu profesi terhormat (officium nobile).

Sebagai gambaran, kasus tindak pidana yang melibatkan notaris, sejak tahun 2005 sampai 2007 di Direktorat Reserse Kriminal dan satuan wilayah di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebanyak 153 kasus. Dimana 10 orang sebagai tersangka dan sebanyak 143 orang jadi saksi.

Dalam rangka proses penegakan hukum, notaris acap kali harus dipanggil oleh aparat penegak hukum. Baik berkedudukan sebagai saksi, tersangka maupun terdakwa. Dalam proses itu, prosedur yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum tunduk kepada ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yaitu :

Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:

a. Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

b. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.”

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris menyatakan bahwa ”Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim untuk kepentingan proses peradilan dapat memanggil Notaris sebagai saksi, tersangka, atau terdakwa dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah.”

Pada tanggal 6 Mei 2006 Ikatan Notaris Indonesia (INI) juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia No.Pol:B/1056/V/2006 dan Nomor: 01/MoU/PP-INI/V/2006 tentang pembinaan dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Nota kesepahaman tersebut memuat ketentuan bahwa tindakan pemanggilan terhadap notaris harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh penyidik. Namun, pemanggilan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh persetujuan dari Majelis Pengawas yang merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Lebih lanjut isi kesepahaman itu mengatur notaris yang akan diperiksa atau dimintai keterangan harus jelas kedudukan dan perannya, apakah sebagai saksi atau tersangka terhadap akta-akta yang dibuatnya dan/atau selaku pemegang protokol.

Tak berbeda dengan notaris, PPAT juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan administrasi pertanahan data pendaftaran tanah. Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan dan pembebanan hak atas tanah hanya dapat didaftar apabila dibuktikan dengan akta PPAT. PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Selain itu juga dikenal PPAT Sementara dan PPAT khusus. PPAT sementara merupakan pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Sedangkan PPAT Khusus merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.

PPAT memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud diatas adalah :

1) Jual beli;

2) Tukar menukar;

3) Hibah;

4) Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

5) Pembagian hak bersama;

6) Pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik;

7) Pemberian hak tanggungan;

8) Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

Jika dicermati, peranan notaris dan PPAT sama pentingnya. Selain kesamaan urgensi, juga terdapat kesamaan kualifikasi. Pendapat ini didasari beberapa hal, yaitu :

Pertama, PPAT merupakan pejabat umum. Pasal 1 butir 1 PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT menyebutkan : “Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”. Berdasarkan pasal tersebut, profesi PPAT merupakan pejabat umum sebagaimana halnya dengan notaris. Dengan demikian, kedudukan PPAT dapat disejajarkan dengan notaris sebagai pejabat umum karena telah memenuhi kualifikasi sebagai pejabat umum.

Kedua, PPAT wajib merahasiakan isi akta. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, menegaskan sumpah jabatan bagi PPAT agar menjaga kerahasiaan isi akta. Ditegaskan dalam sumpah jabatan tersebut …”bahwa saya, akan merahasiakan isi akta-akta yang dibuat di hadapan saya dan protokol yang menjadi tanggung jawab saya, yang menurut sifatnya atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan.”

Bandingkan dengan sumpah jabatan dalam Pasal 4 ayat (2) UUJN yang mewajibkan notaris merahasiakan isi akta, ”saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya”. Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN juga mengatur kewajiban serupa, yaitu: “Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain”. Dari rumusan sumpah jabatan tersebut, terdapat pula kesamaan kewajiban bagi PPAT dan notaris untuk merahasiakan isi akta.

Dengan demikian, dengan adanya kesamaan kedudukan dan kewajiban bagi seorang notaris dan PPAT, maka patut dipersamakan juga bentuk perlakuan bagi keduanya. Artinya, perlu juga diatur ketentuan yang mengharuskan izin pemeriksaan dalam proses peradilan bagi seorang PPAT. Atau sebaliknya, ketentuan pemanggilan bagi notaries dipersamakan dengan PPAT yaitu tanpa izin pemanggilan. Tidak adanya ketentuan izin pemeriksaan bagi PPAT sebagaimana halnya notaris menimbulkan diskriminasi perlakuan bagi PPAT.

Sigwick, sebagaimana dikutip oleh John Rawls dalam buku a theory of justice, menyatakan bahwa hukum dan lembaga bisa sama-sama hadir namun tidak adil. Memperlakukan kasus-kasus serupa dengan cara yang sama tidak menjadi jaminan yang mencukupi keadilan substantif. Jika merujuk pada teori ini, pembedaan perlakuan terhadap PPAT telah bertentangan dengan rasa keadilan.

Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, dimana pada situasi sama harus diperlakukan dengan sama, dan dengan perdebatan, dimana pada situasi yang berbeda diperlakukan dengan berbeda pula. Masalah muncul ketika seseorang berasal dari posisi yang berbeda tetapi diperlakukan secara sama. Karena itulah penting untuk mengambil langkah selanjutnya guna mencapai kesetaraan.

Keadilan merupakan salah satu ide agung dalam sejarah peradaban manusia sepanjang masa sejak zaman dahulu sampai sekarang. Dalam sejarah perkembangannya makna yang melekat pada ide keadilan ternyata cukup beraneka ragam. Aristoteles mencoba membagi ragam-ragam keadilan sebagai berimenjadi beberapa kualifikasi :

a. Keadilan pembagian (distributif)

Ragam keadilan ini yang terkenal pula sebagai keadilan distributif menunjuk pada kepantasan dalam pembagian berbagai barang dan jasa kepada para anggota masyarakat.

b. Keadilan penggantian (retributif)

Ragam keadilan ini menyangkut penanganan yang adil terhadap pelaku kesalahan (atau pelanggar hukum) maupun pihak korban dari kesalahan/pelanggaran itu dengan memberikan hukuman yang setimpal dan ganti rugi yang layak

c. Keadilan timbal balik (komutatif)

Ragam keadilan ini menyangkut pertukaran benda jasa diantara para anggota masyarakat yang harus timbal balik secara proporsional. Setiap pertukaran yang adil harus mewujudkan persamaan yang seimbang di antara barang atau jasa dari kedua belah pihak.

d. Keadilan prosedural

Ragam keadilan ini menunjuk pada keadilan sebagai tujuan yang harus dicapai dalam hukum berupa sesuatu keputusan ditetapkan berdasarkan pelaksanaan secara selayaknya pranata hukum yang berlaku.

e. Keadilan kontributif

Ragam keadilan ini yang dikemukakan oleh Mortimer Adler menyangkut kewajiban moral setiap anggota masyarakat untuk melakukan tindakan yang memberikan sumbangan atau menunjang kebaikan bersama dan kesejahteraan umum dari masyarakat.

secara prinsipil hukum harus diterapkan secara sama kepada siapa saja, baik kepada si kaya maupun kepada si miskin, kepada laki-laki maupun kepada perempuan, kepada mayoritas maupun kepada golongan minoritas, kepada kulit putih maupun kepada kulit berwarna. Namun, tidak berarti keadilan hanya mengenai perlakuan yang sama saja. Memberlakukan hukum yang sama kepada orang dalam kualifikasi yang berbeda, justru dapat menimbulkan ketidakadilan. Jadi, kualifikasi orang-orang dalam masyarakat tetap dibutuhkan untuk mengukur suatu keadilan. Siapapun yang dapat memenuhi kualifikasi yang sama, harus diberikan hak yang sama pula. Di situlah terletak keadilan.

Karena itu, keadilan distributif sebagaimana yang dikemukakan oleh Aristoteles, serupa dengan prinsip keadilan dari Raja Romawi Justinian, yaitu untuk memberikan setiap orang sesuai haknya (to give each man his due). Memang, itu berarti bahwa keadilan memberikan hal yang sama bagi orang atau kelompok orang yang sama, tetapi memberikan hal yang berbeda bagi orang atau kelompok orang yang berbeda, dengan catatan bahwa tidak semua perbedaan antar manusia dapat dijadikan dasar untuk melakukan diferensiasi. Perbedaan rasial, warna kulit, asal daerah, gender, agama, dan kepercayaan, tidak boleh dijadikan dasar dibedakannya hukum atau hak-hak mereka. Karena hal seperti itu merupakan “diskriminasi”. Jadi, diferensiasi hukum bukan berarti diskriminasi.

Keadilan dan persamaan mempunyai hubungan yang sangat erat, sebegitu eratnya sehingga jika terjadi perlakuan yang tidak sama, hal tersebut merupakan suatu ketidakadilan yang serius. Bahkan, ahli pikir hukum H.L.A. Hart menyatakan bahwa keadilan tidak lain dari menempatkan setiap individu yang berhak dalam hubungan dengan sesamanya. Mereka berhak mendapatkan posisi yang relatif masing-masing sama atau kalau tidak, masing-masing tidak sama. Jadi, postulatnya adalah perlakuan yang sama terhadap hal-hal yang sama, equal treatment of equal.

NB : Penulis memiliki argumentasi yang berbeda dengan tulisan ini berkaitan dengan proses pemanggilan Warga Negara biasa (tinjauan asas equality before the law dalam konstitusi)

Daftar Pustaka

Fuady, Munir, 2007, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor

Nota kesepahaman Ikatan Notaris Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia No.Pol:B/1056/V/2006 dan Nomor: 01/MoU/PP-INI/V/2006 tentang pembinaan dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum

Rawls, John, 2006, Teori keadilan : dasar-dasar filsafat politik untuk meweujudkan kesejahteraan sodial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Riyadi, Eko, 2008, Hukum hak asasi manusia, Pusham UII, Yogyakarta

The Liang Gie, 1993, Keadilan sebagai landasan bagi etika administrasi pemerintahan dalam Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris

Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT

Waspada Online, Notaris Terlibat 153 Kasus Tindak Pidana, http://www.waspada.co.id /Berita/Medan/Notaris-Terlibat-153-Kasus-Tindak-Pidana.html, tanggal akses 26 april 2008, pukul 21.42 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar