Sabtu, 21 Mei 2011

KONSTITUSI SOSIAL DAN EKONOMI SERTA PERSPEKTIF MENGENAI TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN


Oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH

GAGASAN KONSTITUSI SOSIAL UUD 1945

Dalam disertasi saya di Universitas Indonesia pada tahun 1990/91, saya telah mengemukakan gagasan mengenai pengertian konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan konstitusi sosial. Gagasan ini muncul karena paradigma berpikir model lama yang melihat konstitusi hanya sebagai dokumen politik, menurut saya, sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan abad  ke-21. Karena itu, dalam buku  “Konstitusi Ekonomi” (2009), saya pun secara khusus telah menguraikan ide konstitusi ekonomi dalam kaitannya dengan UUD 1945. Sekarang, saya ingin memulai suatu perdebatan intelektual mengenai  konstitusi sosial dengan harapan pada saatnya nanti, pandangan-pandangan yang lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat saya tuangkan dalam satu buku yang tersendiri, yaitu Konstitusi Sosial UUD 1945.

Gagasan Konstitusi Sosial itu pada pokoknya berkaitan dengan sifat-sifat sosialistis dari sistem kekuasaan yang diatur dalam UUD sebagai dokumen hukum tertinggi. Aktor kekuasaan yang berperan menentukan dalam perkembangan masyarakat, pada abad modern dewasa ini, bukan lagi merupakan monopoli negara. Di samping negara, ada aktor lain yang juga berperan  sama pentingnya,  yaitu pasar (market)  dan  masyarakat  warga  (civil society).   Adanya  ketiga ranah  tersebut mengharuskan  adanya pembagian  peran  di antara  ketiga, sehingga tidak semua  hal dan urusan dapat  dan harus dimonopoli oleh negara. Corak pembagian  tugas dan derajat intervensionisme  negara ke dalam dinamika pasar dan masyarakat sangat menentukan corak sistem kekuasaan yang diterapkan  antara  liberalisme-kapitalisme versus sosialisme-etatisme.

Semakin besar  dan  banyak peran intervensionis yang dijalankan oleh negara dalam dinamika kegiatan  pasar  dan  kegiatan  masyarakat,   niscaya  makin  sosialistis  atau   neo-sosialistis  lah  sistem kekuasaan  yang dianut atau  yang diterapkan  oleh organisasi negara  yang bersangkutan dalam praktik. Sebaliknya, semakin sedikit intervensi yang dilakukan, semakin liberal atau neo-liberal lah corak sistem kekuasaan  yang dikembangkan.  Secara positif dapat  dikatakan  bahwa  luas dan  banyaknya  intervensi negara itu justru mencerminkan  derajat  tanggungjawab  sosial negara untuk secara langsung menangani dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Sebaliknya, semakin   besar kepercayaan   kepada   pasar  dan  semakin  sedikit  intervensi  negara   ke  dalam  kegiatan  masyarakat, semakin mencerminkan  nilai-nilai demokrasi politik (political democracy) dan ekonomi pasar bebas (free market economy) yang diagungkan dalam doktrin liberalisme atau neoliberalisme.

Yang manakah  dari keduanya  yang paling baik dan benar,  terpulang  kepada  relevansinya  bagi kebutuhan  kita kini dan disini. Dalam praktik, tidak akan ada jawaban yang paling baik dan paling benar di antara  kedua kutub pilihan tersebut di atas. Yang penting adalah bahwa  kebutuhan  riel bangsa dan negara  kita  pada  tingkat  perkembangannya  dewasa   ini lah  yang  menentukan  dimana  batas-batas keseimbangan  di  antara   kedua  kutub  pandangan   itu  yang  sungguh-sungguh  kita  perlukan  untuk dijadikan  alternatif  kebijakan  dalam  membina  kebebasan,   menegakkan   keadilan,  dan  membangun kesejahteraan masyarakat.  Karena itu, sesuai dengan  tingkat kebutuhannya,  negara  harus dipandang mempunyai  tugas  dan  tanggungjawab  sosialistis untuk  melakukan  intervensi  yang diperlukan  untuk membina  kebebasan,  menegakkan  keadilan, dan membangun  kesejahteraan itu. Organisasi kekuasaan negara haruslah mempunyai fungsi sosial, dan karena itu konstitusinya juga harus dipandang bercorak dan bersifat sosialistis.

Apalagi, UUD 1945 dewasa ini telah begitu lengkap memuat  ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia. Fungsinya sebagai sumber  rujukan normatif tertinggi, haruslah dijadikan pegangan  tidak saja bagi para penyelenggara  negara, tetapi juga bagi para pelaku ekonomi dan bagi pola-pola perilaku sosial dalam  masyarakat  sendiri.  Dengan  perkataan   lain, sikap  saling menghormati  hak-hak  asasi  sesama manusia dan sesama warga negara haruslah menjadi pegangan  bersama  oleh semua  warga masyarakat dalam berinteraksi. Di samping negara tidak boleh melanggar hak asasi warganya, para pelaku ekonomi, dan aktor-aktor organik dalam masyarakat sendiri juga tidak boleh melanggar hak asasi orang lan. Tidak boleh dibiarkan adalah kelompok dominan dalam satu komunitas melanggar hak-hak asasi warga pada umumnya  atau  warga  dari komunitas  marginal yang ada  di sekitarnya.  UUD 1945 di samping  harus difungsikan sebagai konstitusi politik dan konstitusi ekonomi, juga harus difungsikan sebagai konstitusi sosial. Sebagai konstitusi sosial, di satu pihak UUD 1945 dapat dijadikan sumber rujukan tertinggi dalam pergaulan  bermasyarakat, dan  pada  saat  yang sama,  UUD 1945  juga dapat  dikatakan  memberikan  nuansa sosialistis kepada peran negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi usaha.

Dalam perspektif  konstitusi politik-ekonomi-sosial itu, baik negara, organisasi masyarakat, dan korporasi dipandang sama-sama  mempunyai fungsi-fungsi yang bersifat sosial, di samping fungsi politik dan administrasi. Negara berfungsi sosial, ormas berfungsi sosial, dan perusahaan  juga berfungsi sosial. Di tengah dinamika ketigaranah negara, masyarakat, dan dunia usaha itu, terdapat konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi yang mengatur mekanisme kerja di lingkungan internalnya masing-masing dan juga mekanisme hubungan di antaranya satu sama lain. Konstitusi pada aspek sosial kehidupan bersama itulah yang saya namakan Konstitusi Sosial sebagai pedoman hukum tertinggi bagi semua aktor organik dari ketiga ranah negara, masyarakat,  dan dunia usaha itu untuk berhubungan dengan masyarakat, dan sebagai panduan nilai dan norma bagi segenap warga masyarakat untuk saling berinteraksi sosial satu sama lain dalam kehidupan bersama.

Bersamaan  dengan  itu, UUD 1945 juga merupakan  konstitusi  ekonomi yang dapat  dijadikan rujukan oleh semua aktor pelaku ekonomi dalam menjalankan  perannya dalam dinamika perekonomian negara  dan masyarakat.  Sebagai konstitusi ekonomi, UUD 1945 dapat dipakai sebagai rujukan tertinggi oleh negara,  dunia usaha,  dan masyarakat  dalam mengembangkan kegiatan ekonomi. Demikian pula para pelaku ekonomi haruslah  menjadikan  UUD 1945 sebagai rujukan tertinggi dalam pergaulan  antar sesama pelaku ekonomi.  Semua  peraturan perundang-undangan di bidang  ekonomi  harus  tunduk kepada  ketentuan konstitusi sebagai  hukum  tertinggi  di semua bidang, termasuk  bidang  ekonomi. Norma-norma  hukum yang hidup dan tumbuh dalam praktik ekonomi pasar diakui keberadaannya sebagai rujukan praktik dengan tetap tunduk kepada ketentuan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.

Dalam kaitan dengan hal itu, setiap organisasi perusahaan,  seperti halnya negara dan organisasi kemasyarakatan, juga harus tunduk kepada ketentuan UUD 1945 sebagai konstitusi sosial dan konstitusi ekonomi.  Dalam perspektif  yang demikian,  sesuai  dengan  pesan-pesan sosalistis  dalam  UUD 1945 sebagai  konstitusi sosial, setiap  organisasi perusahaan  harus  lah dipandang  memiliki tanggungjawab sosial yang penting dalam masyarakat.  Keberadaan suatu  korporasi tidak boleh hanya menguntungkan pemiliknya  sendiri ataupun  hanya  karyawannya  sendiri. Keberadaan  perusahaan   tersebut juga tidak boleh hanya sekedar menguntungkan  negara  melalui kebijakan perpajakan  dan retribusi dan penghasil devisa negara. Keberadaan  organisasi usaha  itu juga harus menguntungkan  semua  warga masyarakat yang terkait kepentingannya  atau yang biasa disebut sebagai pemangku kepentingan  (stakeholders).

CORPORATE  SOCIAL RESPONSIBILITY

Konsep  Corporate  Social Responsibility (CSR)  mulai diperkenalkan  pada  awal tahun  1970-an, ketika banyak bermunculan  perusahaan-perusahaan swasta  besar yang terus meluaskan pengaruh dan kegiatan  usahanya  ke banyak negara  di dunia, sehingga dikenal sebagai “multi-national corporations” (MNC’s). Bersamaan dengan  itu berkembang  pula penggunaan  istlah ‘stake-holder’ untuk melengkapi pengertian  yang sudah  ada  sebelumnya,  yaitu ‘share-holder’. Dalam perspektif  tanggungjawab  sosial perusahaan,  yang harus diuntungkan  dengan  adanya  perusahaan,  tidak hanya pemegang  atau  pemilik saham (share-holders) perusahaan  yang bersangkutan, tetapi  juga para  pemangku  kepentingan  terkait yang lebih luas cakupannya yang disebut ‘stake-holder’ (R.Edward Freeman, Strategic Management: A Stakeholder Approach, 1984).

Sekarang, konsep CSR ini sudah dikenal dan dipraktikkan secara  luas di dunia dan menjadi ciri baru  perusahaan-perusahaan  yang dapat  dianggap  sehat  dan  baik keberadaannya. Perusahaan  yang tidak memiliki visi tanggungjawab  sosial dapat dipandang belum sehat dan maju sebagai aktor ekonomi yang  berkelanjutan.  Perusahaan  yang hanya  berorientasi  mencari  dan  menikmati  keuntungan  untuk kepentingan pribadi pemilik sahamnya  (shareholder)  saja, dipandang  tidak lagi cukup untuk diidealkan sebagai ‘icon’ perkembangan perekonomian  satu  bangsa.  Untuk menjamin  kesinambungan  kemajuan ekonomi, diperlukan hubungan yang saling mendukung antara  faktor-faktor ekonomi, sosial, politik, dan bahkan budaya masyarakat yang menjadi pasar atau lingkungan kerja perusahaan  yang bersangkutan.

Pada umumnya,  pendekatan yang dikembangkan  dalam  praktik CSR ini adalah  ‘philantrophy’ dan  ‘charity’,  seperti  dalam  bentuk  sumbangan-sumbangan dana  untuk  kegiatan  sosial masyarakat. Namun, lama kelamaan, pendekatan karitas seperti demikian dipandang tidak lagi mencukupi dan perlu pendekatan yang lebih luas dengan  melibatkan  perusahaan  ke dalam tanggungjawab  yang lebih intens dengan   kebutuhan   dan   kepentingan   masyarakat   di  sekitar  perusahaan,   masyarakat   yang  terkait kepentingannya  atau terkena dampak atau pengaruh dari kehadiran perusahaan  beserta  produk-produk perusahaan   tersebut.  Karena   itu,  pendekatan  yang  dikembangkan   kemudian   adalah   pendekatan ‘community development’ atau  pengembangan masyarakat.  Perusahaan  dipandang bertanggungjawab untuk  mengembangkan masyarakat  di sekitar  perusahaan   atau  pun  masyarakat  lain  yang  terkena  dampak akibat kehadiran  ataupun  penggunaan  dan pengkonsumsian  produk-produk perusahaan  yang bersangkutan.

Bahkan,   perusahaan    juga   dipandang    merupakan    salah    satu    organ    pelaku    kegiatan bermasyarakat yang penting dan turut menentukan perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam masyarakat,  bersama-sama aktor lainnya, yaitu negara  dan organ-organ  masyarakat  itu sendiri. Inilah yang  kemudian  dikenal sebagai  trias politika baru,  yaitu ‘state’, ‘civil society’, dan  ‘market’. Masing- masing   mempunyai  aktor  organiknya  sendiri-sendiri,  yaitu  organ  atau   lembaga-lembaga   negara, perusahaan-perusahaan,  dan  organisasi-organisasi  kemasyarakatan  (Ormas)  atau  lembaga  swadaya masyarakat (LSM). Karena itu, organisasi negara, organisasi masyarakat, dan juga organisasi perusahaan dipandang  mempunyai  tanggungjawab  sosial yang lebih  luas, yang kita  sebut  tanggungjawab  sosial korporasi atau perusahaan  (corporate social responsibility).

Sebenarnya,  konsepsi ‘corporate social responsibility’ itu di Indonesia bukanlah  sesuatu  yang sama  sekali  asing.  Ke  dalam  konsep  hak  milik, kebudayaan  hukum  kita  mengenal  adanya  prinsip tanggungjawab  sosial atau pun konsep fungsi sosial. Menurut tradisi hukum yang kita kenal sejak dulu, hak milik itu berfungsi sosial. Hak milik atas  tanah  juga dipandang  mempunyai fungsi sosial, sehingga apabila tanah itu diperlukan untuk kepentingan  umum, maka negara dapat saja diambil alih oleh negara, asalkan  dilakukan  tidak dengan  sewenang-wenang. Karena itu, dalam  Pasal 28H ayat  (4) UUD 1945 dinyatakan,  “Setiap  orang  berhak  mempunyai  hak milik pribadi dan  hak milik tersebut tidak dapat diambil  alih  secara  sewenang-wenang oleh  siapapun”.  Namun,  apabila  pengambil-alihan   dimaksud dilakukan  dengan  sah  dan  dengan  disertai  ganti  kerugian  yang  pantas,   maka  tentu   negara  dapat memaksakan  pengambil-alihan   itu  semata-mata untuk  kepentingan  umum  atau  kepentingan   sosial. Inilah yang dinamakan sebagai fungsi sosial hak milik atas tanah.

Dapat dikatakan bahwa  berdasarkan  ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, semua  jenis hak milik, baik  hak-hak  milik pribadi  (natuurlijk  persoon)  atau  pun  hak-hak  milik  suatu  badan  hukum (rechtspersoon) mendapat perlindungan konstitusional yang kuat. Hak-hak itu tidak boleh dicuri, dijarah, dirampok,  atau  pun  diambil-alih  kepemilikannya  dengan  sewenang-wenang. Pengambilalihan  hanya dapat dilakukan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan  tidak merugikan  hak-hak  pemiliknya  atau  dengan  tidak  mengabaikan   haknya  untuk  mendapatkan  ganti kerugian yang layak.

Demikian pula perusahaan sebagai badan hukum yang pada pokoknya merupakan persekutuan modal atau perkumpulan kekayaan dengan sendirinya juga harus dipahami berfungsi sosial. Bukankah perusahaan memang merupakan perkumpulan yang terbagi atas saham-saham kekayaan yang dimiliki oleh perorangan atau pun oleh badan hukum lain yang masing-masing sebagai bentuk-bentuk hak milik juga harus berfungsi sosial. Secara hukum, perusahaan –terutama perseroan– memang dapat disebut sebagai perkumpulan modal yang sangat berbeda dari koperasi yang merupakan persekutuan orang. Yang memegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan dalam koperasi adalah anggota koperasi secara orang per orang, sedangkan pemegang kedaulatan dalam perseroan adalah pemilik saham berdasarkan jumlah dan nilai saham yang dimilikinya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perusahaan perseroan itu tidak lebih daripada persekutuan kekayaan yang secara tradisional memang dipahami berfungsi sosial. Oleh karena itu, setiap perusahaan perseroan Indonesia sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 memang diharuskan memiliki tanggungjawab sosial yang biasa dikenal sebagai corporate social responsibility. Pengertian tentang tanggungjawab sosial atau CSR ini tidak saja merupakan fenomena baru di dunia usaha pada umumnya, tetapi juga mempunyai akar sejarah dalam tradisi hukum Indonesia sendiri. Karena itu, pengaturannya dalam Undang-Undang yang bersifat mengikat dan memaksa bagi setiap perusahaan Indonesia hendaklah diterima dengan baik oleh semua kalangan dunia usaha. CSR itu perlu ditradisikan dalam praktik untuk kepentingan semua pemangku kepentingan (stake-holders), termasuk juga untuk kepentingan para pengusaha sendiri secara berkelanjutan.

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN SOSIAL DAN POLITIK

Dalam perspektif  sosial yang lebih luas tersebut di atas, kita harus memahami pengertian yang mengenai apa yang kita maksud dengan keuntungan  (profit), kerugian (lost), dan biaya (cost) secara lebih luas pula. Konsep kita tentang neraca (balance) di dunia usaha, dengan sendirinya, juga harus berubah. Ke dalam pengertian kita tentang neraca itu, tidak hanya terkandung aspek-aspek penerimaan dan pengeluaran atau pembayaran secara finansial yang perlu diperhitungkan, tetapi  juga biaya sosial (social costs) dan biaya politik (political costs), kerugian sosial (social lost) dan kerugian politik (political lost), serta keuntungan sosial (social profit) dan keuntungan politik (potical profit) tidak boleh diabaikan, apabila perusahaan diharapkan berkembang secara berkelanjutan (sustainable growth).

Misalnya, biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk keperluan ‘public relation’, iklan, dan sebagainya dapat dipandang tidak lain daripada upaya membayar harga citra dan nama baik perusahaan (corporate  branding) dan daya terima masyarakat konsumen terhadap produk dan merk dagang perusahaan (trade  mark).  Manfaat yang diperoleh dari pembayaran semacam itu, tentu tidak hanya berguna sekarang, tetapi juga di masa depan (future gains). Demikian pula, jika dukungan sosial terhadap perusahaan dari masyarakat sekitar sangat buruk, dapat saja terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak menguntungkan perusahaan, misalnya, munculnya demonstrasi, unjuk  rasa, atau bahkan kerusuhan yang merugikan dan bahkan dapat merusak kekayaan perusahaan. Ketika terjadi kerusuhan Mei 1998, berapa banyak gedung-gedung perkantoran dan perusahaan  yang hancur dilempari atau dibakar oleh massa. Semua itu mau tidak mau harus dilihat sebagai bentuk-bentuk kerugian yang nyata yang timbul karena alasan-alasan yang tidak terkait dengan bisnis, melainkan bersifat politik. Jika semua ini terjadi, maka biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dapat disebut sebagai biaya politik (political costs) yang tentu saja harus diperhitungkan dalam neraca perusahaan.

Untuk mencegah kerugian semacam itu, memang dapat ditempuh melalui sistem perasuransian. Akan tetapi, daya tahan yang lebih sejati atas segala potensi kerugian semacam itu dapat lebih efektif dicegah melalui pembinaan nama baik perusahaan (branding) yang kehadirannya dikenal akrab, bersahabat, dan dirasakan memberi manfaat dan menguntungkan bagi masyarakat.

Dengan demikian, ke dalam dunia usaha dewasa ini, kita harus juga memperkenalkan adanya pengertian-pengertian baru mengenai biaya sosial dan biaya politik, kerugian sosial dan kerugian politik, serta keuntungan sosial dan keuntungan politik. Perusahaan, dengan demikian, harus dipandang tidak hanya dari segi ekonomi dan finansial, tetapi juga harus dilihat sebagai salah satu aktor sosial yang akan berkelanjutan perannya di masa depan untuk bersama-sama dengan negara (state) dan masyarakat (civil society) memperkembangkan tingkat peradaban bangsa menjadi semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan di masa depan.

Dengan perkembangan pengertian yang demikian itu, maka dimensi tanggungjawab perusahaan juga berkembang sehingga mencakup kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas. Perusahaan tidak hanya bertanggungjawab atas kepentingan-kepentingan pemiliknya ataupun karyawannya, dan bahkan negaranya, tetapi juga masyarakat pemangku kepentingan yang lebh luas. Inilah yang dicakup dalam pengertian konsep “corporate social responsibility” yang dibahas dalam seminar ini.

DARI TANGGUNG  JAWAB KE KEWAJIBAN  HUKUM

Adanya fungsi sosial dan prinsip tanggungjawab sosial perusahaan tersebut di atas, semula berkembang sebagai konsep moral perusahaan dan etika dunia bisnis. Gagasan CSR ini tumbuh dari kesadaran kaum pengusaha dan enterprneur yang menyadari pentingnya perkembangan dan keberlanjutan usaha mereka sendiri dalam menghadapi tantangan sosial di masa depan. Namun demikian, konsepsi tanggungjawab moral yang bersifat sukarela ini lama kelamaan berkembang menjadi kewajiban hukum, ketika konsep tanggungjawab sosial itu dituangkan ke dalam sistem norma hukum.

Dengan dituangkan dalam norma hukum, tanggungjawab  sosial yang bersifat voluntary itu berubah menjadi sesuatu yang dapat dipaksakan dari luar. Tanggungjawab sosial yang berisi kewajiban moral yang didasarkan atas kesadaran sendiri (imposed from within) berubah menjadi kewajiban hukum yang dipaksakan dari luar (mposed from without). Itulah yang tercermin dalam diadopsikannya ketentuan mengenai ‘corporate social responsibility’ ini dalam Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007.

Ketentuan normatif seperti ini sering dipertanyaan orang, terutama di kalangan pengusaha yang merasa terbebani oleh adanya kewajiban hukum yang dipaksakan berlakunya oleh UU No.40 Tahun 2007 itu. Namun demikian, kewajiban hukum demikian bukanlah merupakan sesuatu  yang tabu dalam sistem konstitusi negara kita, bahkan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di negara kita merupakan konstitusi sosial yang memberikan tempat bagi dikembangkannya fungsi sosial dan nilai-nilai sosialistis dalam upaya pengembangan perusahaan dan dunia usaha di Indonesia. Secara konstitusional, perusahaan-perusahaan Indonesia sudah seharusnya dikembangkan sebagai organisasi-organisasi usaha yang berfungsi sosial, yaitu organisasi yang memiliki tanggungjawab sosial (CSR atau corporate social responsibility) untuk kepentingan masyarakat luas yang terkait kepentingannya dengan eksistensi dan produk perusahaan tersebut.

PENTINGNYA INTEGRASI DAN KOORDINASI

Tanggungjawab sosial (CSR)  itu, seperti dikemukakan di atas, haruslah dikembangkan tidak sekedar bersifat karitas, melainkan haruslah dengan pendekatan pengembangan masyarakat (community  development). Namun, karena banyaknya badan usaha yang seharusnya menerima tanggungjawab ini dan kompleksnya permasalahan sosial yang mesti dijadikan sasaran oleh program CSR itu dalam praktik, maka timbul masalah efisiensi, efektifitas, dan relevansi agenda bantuan atau program-program pengembangan masyarakat itu. Untuk itulah diperlukan langkah koordinasi dan integrasi sistemik dan fungsional sehingga proyek-proyek CSR itu memang tepat sasaran,  berdampak luas, efektif dan relevan dengan kebutuhan.

Untuk itu, perlu dipertimbangkan kemungkinan membentuk semacam program kemitraan disertai dana abadi,  ‘sovereign fund’, yang dikelola secara independen dan tersendiri, seperti dana ‘partnership’ atau kemitraan. Kelembagaan kemitraan dapat dibentuk atas prakarsa pemerintah dengan kerjasama KADIN yang disepakati dalam suatu kongres CSR yang tersendiri. Pendekatan dana, dan pendekatan agenda dapat saja dikembangkan secara bersamaan.  Namun, agar gagasan ini dapat segera dikembangkan, sebaiknya yang didahulukan adalah integrasi agenda. Baru setelah agenda CSR telah terintegrasi dapat dipikirkan mengenai pentingnya dana bersama yang dapat dikelola oleh suatu institusi independen dan tersendiri. Dalam perspektif demikian, saya mengusulkan agar diadakan mekanisme pertemuan atau rapat koordinasi nasional ‘corporate social responsibility’ setiap tahun di antara para pengusaha sendiri bersama-sama dengan instansi pemerintah terkait. Untuk itu, prakarsa dapat diambil oleh pemerintah atau pun oleh KADIN yang selanjutnya dapat membentuk suatu komite independen yang tersendiri.

Melalui forum rapat atau pertemuan tahunan tersebut, program-program CSR antar perusahaan dapat dikoordinasikan dan dikonsolidasikan, sehingga dapat dilaksanakan secara efisien dan tidak tumpang tindih serta lebih tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah di bidang-bidang pembangunan dan pengembangan masyarakat yang terkait dengan visi dan misi CSR dari perusahaan. Dari pertemuan periodik itu dapat dirumuskan kebijakan-kebijakan operasional yang disepakati sebagai pegangan bersama. Dalam pelaksanaannya, kita dapat membedakan antara (i) kebijakan umum CSR, (ii) kebijakan program dan penanggaran dana CSR, dan (iii) pelaksanaan penyaluran dana dan pengawasan pelaksanaan CSR. Perumusan kebijakan umum dapat dilakukan oleh pemerintah dengan menetapkan Peraturan Pemerintah atau peraturan menteri atau menteri-menteri yang terkait. Pelaksanaan operasional dan pengawasan teknis dapat dilakukan langsung oleh perusahaan yang bersangkutan masing-masing. Sedangkan kebijakan program dan penentuan anggaran dirumuskan bersama sebagai hasil rapat kerja nasional untuk dijadikan pedoman bersama dalam merumuskan program CSR tahunan.

*) Disampaikan pada Seminar Nasional Integrasi Program CSR dan Pengembangan Masyarakat, Jakarta, 14 Desember, 2010.

**) Penulis adalah Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Indonesia; Pendiri dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Mantan Anggota Wantimpres  Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI), Ketua Dewan Penasihat  Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI), dan Penasihat Komnas Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar