Kamis, 26 September 2013

RANCANGAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Seluruh Fraksi Setujui RUU Jabatan Notaris Diajukan Ke Paripurna

Seluruh Fraksi-fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris diajukan ke Sidang Paripurna menjadi usul inisiatif DPR.

Hal ini disampaikan juru bicara masing-masing fraksi pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg), Kamis 09 Pebruari 2012, yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU Jabatan Notaris Sunardi Ayub menyampaikan, materi muatan usul perubahan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 didiskusikan secara mendalam dan intensif oleh Anggota Panja.

Dalam diskusi ini, banyak pandangan yang mengemuka diantaranya adalah:
  • Penghapusan Pasal 1 angka 4 mengenai Notaris Pengganti khusus karena keberadaannya yang sudah tidak relevan dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.
  • Penegasan usia pensiun Notaris menjadi 67 tahun tanpa ada perpanjangan.  
  • Penghapusan Pasal 15 ayat (2) huruf f mengenai kewenangan Notaris untuk membuat akta-akta di bidang pertanahan dan penghapusan huruf g mengenai kewenangan Notaris untuk membuat akta risalah lelang.
  • Larangan rangkap jabatan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di luar tempat kedudukan Notaris.
  • Penegasan untuk menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam pembuatan dokumen otentik sebagaimana diamanatkan UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
  • Notaris dapat membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan risalah lelang setelah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan lainnya
  • Pentingnya dibentuk Majelis Pengawas untuk membantu Menteri dalam melakukan pengawasan terhadap profesi Notaris, pengawasan tersebut meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris mengingat pengawas juga berwenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris
  • Perubahan ketentuan Pasal 3 huruf f mengenai syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah telah menjalani magang atau telah bekerja sebagi karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut sebelum lulus Strata II Kenotariatan.
  • Dihapusnya Pasal 15 ayat (2) huruf f dan huruf g dimana kewenangan dari pada Notaris sebegitu luasnya yang sedikit berbenturan dengan PPAT, kemudian huruf g tentang kewenangan Notaris dalam membuat akta yang sama juga berbenturan dengan pejabat lelang kelas dua.
  • Memperketat persyaratan menjadi Notaris diantaranya dengan menambah jangka waktu magang dari 12 bulan menjadi 24 bulan, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kapasitas dan meningkatkan pengalaman dalam kecakapan calon Notaris.


PANDANGAN FRAKSI-FRAKSI

1. Fraksi Partai Demokrat
Fraksi Partai Demokrat, juru bicara fraksi mengatakan, penegasan usia pensiun Notaris 67 tahun menurut fraksinya sudah sangat ideal.
2. Fraksi Partai Golkar
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Ali Wongso menyampaikan, sudah dicapai adanya kemajuan dalam perubahan RUU tentang Jabatan Notaris ini.
Terhadap kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan risalah lelang, fraksinya berpandangan bahwa Notaris pada dasarnya dapat membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan risalah lelang setelah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
F-PG berpandangan, pentingnya dibentuk Majelis Pengawas untuk membantu Menteri dalam melakukan pengawasan terhadap profesi Notaris, pengawasan tersebut meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris mengingat pengawas juga berwenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris.
Dengan pengawasan tersebut diharapkan Kode Etik Notaris dapat dijalankan dengan baik sehingga dalam menjalankan tugasnya Notaris dapat bersikap profesional.

3. Fraksi PDI Perjuangan
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Rahadi Zakaria menyampaikan beberapa catatan diantaranya, Perubahan ketentuan Pasal 3 huruf f mengenai syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah telah menjalani magang atau telah bekerja sebagi karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut sebelum lulus Strata II Kenotariatan.
Fraksinya berpendapat perlu mendapat analisis yang lebih mendalam mengingat implikasi ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian status hukum bagi para calon Notaris yang telah lulus Studi Strata 2 Kenotariatan sebelum perubahan UU tentang Jabatan Notaris akan tetapi sampai saat ini belum mengajukan pengangkatan.

4. Fraksi Partai Amanat Nasional
Juru Bicara F-PAN mengatakan, masalah Pasal 15 ayat (2) huruf f dan huruf g dimana kewenangan dari pada Notaris sebegitu luasnya yang sedikit berbenturan dengan PPAT, kemudian huruf g tentang kewenangan Notaris dalam membuat akta yang sama juga berbenturan dengan pejabat lelang kelas dua, oleh karena itu F-PAN menyetujui dihapusnya pasal tersebut.

5. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui juru bicara Zainut Tauhid  sependapat usia pensiun Notaris idealnya 67 tahun dengan tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan. Penetapan usia pensiun ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan ruang yang lebih luas bagi regenerasi Notaris.

6. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Sementara juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Otong Abdurahman menyampaikan, Profesi Notaris yang sangat strategis memerlukan kecakapan dan integritas yang tinggi.
Hal ini mengingat Notaris merupakan pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik.
Dalam konteks ini F-PKB sangat mendukung gagasan untuk memperketat persyaratan menjadi Notaris diantaranya dengan menambah jangka waktu magang dari 12 bulan menjadi 24 bulan, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kapasitas dan meningkatkan pengalaman dalam kecakapan calon Notaris.
Di sisi lain, peran pengawasan dan penegakan sanksi oleh Majelis Pengawas juga menjadi kunci utama. Pengawasan ini sangat penting dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme Notaris sehingga mereka dapat bekerja dan bertindak dalam koridor kode etik mereka.

7.  Fraksi Lainnya
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hanura juga menyetujui RUU ini dibahas lebih lanjut pada tingkat selanjutnya.


Keterangan Foto: Seluruh Fraksi Setujui RUU Jabatan Notaris Diajukan Ke Paripurna menyerahkan pandangan fraksinya kepada Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar