Pertanyaan :
Apa yang dimaksud dengan Legal Audit? Untuk kepeluan apa Legal Audit dibutuhkan? Hal-hal apa saja yang masuk dalam kategori Legal Audit? dan Dokumen apa saja yag dibutuhkan sehubungan dengan keperluan tersebut?
Legal Audit adalah suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan.
Legal Audit diperlukan untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO);
b. Perusahaan yang akan melakukan merger, konsolidasi, akuisisi;
c. Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi;
d. Perusahaan yang akan dijual (Legal Audit dilaksanakan apabila pihak pembeli menginginkannya);
e. dan sebagainya.
Sehubungan keperluan suatu Legal Audit tersebut di atas, maka dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain, sebagai berikut:
a. Anggaran dasar perusahaan, antara lain berupa akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b. Dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, antara lain berupa sertifikat-sertifikat tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, da sebagainya;
c. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan (para) pemegang saham, perjanjian-perjanjian dengan supplier, dan sebagainya;
d. Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan sebagainya;
e. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan social tenaga kerja (jamsostek), dokumen mengenai ijin tenaga kerja asing, dokumen mengenai perijinan dan kewajiban pelaporan mengenai kepegawaian, dokumen mengenai upah tenaga kerja, dokumen mengenai kesepkatan kerja bersama, dan sebagainya;
f. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis asuransi gedung, polis kendaraan, polis mengenai gangguan usaha, polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sebagainya;
g. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, antara lain berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dokumen mengenai pajak bumi bangunan, dokumen mengenai pajak-pajak terhutan, dan sebagainya;
h. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Hal-hal yang termasuk ke dalam katagori Legal Audit antara lain, yaitu:
- Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu obyek untuk memastikan kebenaran;
- Penelitian dokumen yang berkaitan dengan obyek;
- Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar