Kamis, 11 Februari 2010

TUJUAN dan AZAS AZAS HUKUM KEPAILITAN

TUJUAN dan AZAS AZAS HUKUM KEPAILITAN

Sebagaimana dikutip oleh Jordan el al. dari buku The Early History of Bankruptcy Law, yang ditulis oleh Louis E. Levinthal, tujuan utama dari hukum kepailitan digambarkan sebagai berikut:20
All bankruptcy law, however, no matter when or where devised and enacted, has at least two general objects in view. It aims first, to secure an equitable division of the insolvent debtor's property among all his creditors, and in the second place, to prevent on the part of the insolvent debtor conduct detrimental to the interest of his creditors. In other words, bankruptcy law seeks to protect the creditors, first, from one another and, secondly, from their debtor. A third object, the protection of the honest debtor from his creditors, by means of the discharge, is sought to be attained in some of the systems of bankruptcy, but this is by no means a fundamental feature of the law.

Maka dari itu, beberapa tujuannya adalah:
- Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitor diantara para kreditornya,
- Mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para Kreditor.
- Memberikan perlindungan kepada Debitor yang beritikad baik dari para Kreditomya, dengan cara memperoleh pembebasan utang.

Menurut Profesor Radin, dalam bukunya The Nature of Bankruptcy, sebagaimana dikutip oleh Jordan et al, tujuan semua Undang-undang Kepailitan (bankruptcy laws) adalah untuk memberikan suatu forum kolektif untuk memilah-milah hak-hak dari berbagai penagih terhadap aset seorang Debitor yang tidak cukup nilainya ( "debt collection system.")

Maka dari itu tujuan-tujuan dari hukum kepailitan adalah:
1.         Melindungi para Kreditor konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan, bahwa "semua harta kekayaan Debitor baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi perikatan Debitor", yaitu dengan cara memberikan fasilitas dan prosedur untuk mereka dapat memenuhi tagihan-tagihannya terhadap Debitor. Menurut hukum Indonesia, asas jaminan tersebut dijamin oleh Pasal 1131 KUH Perdata. Hukum kepailitan menghindarkan terjadinya saling rebut di antara para Kreditor terhadap harta Debitor berkenaan dengan asas jaminan tersebut. Tanpa adanya Undang-undang Kepailitan, maka akan terjadi Kreditor yang lebih kuat akan mendapatkan bagian yang lebih banyak daripada Kreditor yang lemah.

2.         Menjamin agar pembagian harta kekayaan Debitor di antara para Kreditor sesuai dengan asas pari passu (membagi secara pro-porsional harta kekayaan Debitor kepada para Kreditor konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing Kreditor tersebut). Di dalam hukum Indonesia, asas pari passu dijamin oleh Pasal 1132 KUH Perdata.

3.         Mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para Kreditor. Dengan dinyatakan seorang Debitor pailit, maka Debitor menjadi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindahtangankan harta kekayaannya yang dengan putusan pailit itu status hukum dari harta kekayaan Debitor menjadi harta pailit.

4.         Pada hukum kepailitan Amerika Serikat, hukum kepailitan memberikan perlindungan kepada Debitor yang beritikad baik dari para Kreditornya, dengan cara memperoleh pembebasan utang. Menurut hukum kepailitan Amerika Serikat, seorang Debitor perorangan (individual debtor) akan dibebaskan dari utang-utangnya setelah selesainya tindakan pemberesan atau likuidasi terhadap harta kekayaannya. Sekalipun nilai harta kekayaannya setelah dilikuidasi atau dijual oleh Likuidator tidak cukup untuk melunasi seluruh utang-utangnya kepada para Kreditornya, tetapi Debitor tersebut tidak lagi diwajibkan untuk melunasi utang-utang tersebut.

Kepada Debitor tersebut diberi kesempatan untuk memperoleh financial fresh start. Debitor tersebut dapat memulai kembali melakukan bisnis tanpa dibebani dengan utang-utang yang menggantung dari masa lampau sebelum putusan pailit. Menurut US Bankruptcy Code, financial fresh start hanya diberikan bagi Debitor pailit perorangan saja, sedangkan bagi Debitor badan hukum financial fresh start tidak diberikan. Jalan keluar yang dapat ditempuh oleh perusahaan yang pailit ialah membubarkan perusahaan Debitor yang pailit itu setelah likuidasi berakhir.

Menurut UU Kepailitan, financial fresh start tidak diberikan kepada Debitor, baik Debitor perorangan maupun Debitor badan hukum setelah tindakan pemberesan oleh Kurator selesai dilakukan. Artinya, apabila setelah tindakan pemberesan atau likuidasi terhadap harta kekayaan Debitor selesai dilakukan oleh Kurator dan ternyata masih terdapat utang-utang yang belum lunas, Debitor tersebut masih tetap harus menyelesaikan utang-utangnya.

Setelah tindakan pemberesan atau likuidasi selesai dilakukan oleh Kurator, Debitor kembali diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaannya, artinya Debitor boleh kembali melakukan kegiatan usaha, tetapi Debitor tetap pula berkewajiban untuk menyelesaikan utang-utang yang belum lunas itu.

5.         Menghukum Pengurus yang karena kesalahannya telah mengakibatkan perusahaan mengalami keadaan keuangan yang buruk sehingga perusahaan mengalami keadaan insolvensi dan kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dalam Undang-undang Kepailitan Indonesia yang berlaku pada saat ini, sanksi perdata maupun pidana tidak diatur di dalamnya, tetapi diatur di dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan KUH Pidana. Di beberapa negara lain, sanksi-sanksi itu di-muat di dalam Undang-undang Kepailitan (Bankruptcy Law) negara yang bersangkutan. Di Inggris sanksi-sanksi pidana berkenaan dengan kepailitan ditentukan dalam Companies Act 1985 dan Insolvency Act 1986P.

6.         Memberikan kesempatan kepada Debitor dan para Kreditornya untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi utang-utang Debitor. Dalam Bankruptcy Code Amerika Serikat, hal ini diatur di dalam Chapter 11 mengenai Reorganization. Di dalam Undang-undang Kepailitan Indonesia kesempatan bagi Debitor untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi utang-utangnya dengan para Kreditornya diatur dalam BAB II tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


Asas-asas Undang-undang Kepailitan
1.       Undang-undang Kepailitan Hams Dapat Mendorong Kegairahan Investasi Asing, Mendorong Pasar Modal, dan Memudahkan Perusahaan Indonesia Memperoleh Kredit Luar Negeri (Biaya dari luar negeri penting dari waktu ke waktu untuk membiayai pembangunan nasional jadi Indonesia harus mempunyai hukum Kepailitan yang diterima secara global (globally accepted principles)
2.       Undang-undang Kepailitan Harus Memberikan Perlindungan yang Seimbang bagi Kreditor dan Debitor (menjunjung keadilan dan memperhatikan kepentingan keduanya meliputi segi-segi penting yang dinilai perlu untuk mewujudkan penyelesaian masalah utang-piutang secara cepat, adil, terbuka, dan efektif.

Penulis memuji sikap yang diambil oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam Putusan No. 024PK/N/1999 dalam perkara antara PT Citra Jimbaran Indah Hotel melawan Ssangyong Engineering & Construction Co. Ltd. yang dalam mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali mengemukakan sebagai berikut:
·        .karena Majelis Kasasi telah mengabaikan bunyi penjelasan umum dari makna yang terkandung dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-undang No. 4 tahun 1998, dimana secara esensial ditentukan bahwa kepailitan penerapannya harus dilakukan/diselesaikan secara adil dalam arti memperhatikan kepentingan Perusahaan sebagai Debitor atau kepentingan Kreditor secara seimbang".

Perlindungan kepentingan yang seimbang itu adalah sejalan dengan dasar Negara RI yaitu Pancasila. Pancasila bukan saja mengakui kepentingan seseorang, tetapi juga kepentingan orang banyak atau masyarakat. Pancasila bukan saja harus memperhatikan hak asasi, tetapi harus memperhatikan juga kewajiban asasi seseorang.

Berdasarkan sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" harus dikembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain, lebih-lebih lagi terhadap orang banyak, Dalam peristiwa kepailitan terdapat banyak kepentingan yang terlibat, yaitu selain kepentingan para kreditornya juga kepentingan para stakeholders yang lain dari Debitor yang dinyatakan pailit, lebih-lebih apabila Debitor itu adalah suatu perusahaan.

Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengakui bahwa yang terkait dengan kehidupan suatu perseroan ialah:
1. kepentingan perseroan;
2. kepentingan pemegang saham minoritas;
3. kepentingan karyawan perseroan;
4. kepentingan masyarakat;
5. kepentingan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Kepentingan-kepentingan “masyarakat” antara lain:
1. Negara yang hidup dari pajak yang dibayar oleh Debitor.
2. Masyarakat yang memerlukan kesempatan kerja dari Debitor.
3. Masyarakat yang memasok barang dan jasa kepada Debitor.
4. Masyarakat yang tergantung hidupnya dari pasokan barang dan jasa Debitor, baik mereka itu selaku konsumen maupun selaku pedagang.

Dalam hal yang dinyatakan pailit adalah suatu bank, yang harus diperhatikan pula adalah kepentingan-kepentingan:
(1) Anggota masyarakat yang menyimpan dana pada bank yang dinyatakan pailit.
(2) Anggota masyarakat yang memperoleh kredit dari bank yang akan terpaksa mengalami kesulitan menggunakan kreditnya apabila banknya dinyatakan pailit.

Pemerintah akan mencoba menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi tumbuhnya dan eksistensi perusahaan-perusahaan. Contoh, sumber pajak akan hilang apabila sebuah perusahaan dinyatakan pailit. Kedua, apabila terjadi PHK. Perusahaan juga memberikan kesempatan hidup kepada pemasoknya, baik para pemasok barang maupun jasa. Banyak di antara para pemasok ini adalah justru perusahaan menengah dan kecil yang seyogianya oleh pemerintah dilindungi.

Perusahaan-perusahaan menengah dan kecil ini biasanya hanya mempunyai satu atau dua pembeli dominan saja, dengan demikian hidup mereka sangat tergantung kepada satu atau dua perusahaan saja. Oleh karena itu, kepailitan suatu perusahaan akan lebih lanjut dapat mematikan pula perusahaan-perusahaan lain yang menjadi pemasoknya.

Kepailitan suatu perusahaan juga akan mempengaruhi pemasokan (supply) dari barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan yang pailit itu kepada masyarakat. Imbasnya lebih jauh adalah terhadap para pedagang yang terlibat dan tergantung kepada perdagangan barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan yang pailit itu. Sekali lagi mereka ini pada umumnya terdiri dari para pedagang kecil dan menengah. Sudah barang tentu para konsumen yang membutuhkan barang dan jasa tersebut juga akan terkena akibat dari kepailitan suatu perusahaan.

Bagaimana kepentingan para Kreditor dilindungi oleh Undang-undang Kepailitan?
Di dalam praktik perbankan, bank sebagai Kreditor akan selalu mempertimbangkan, oleh karena itu mengandalkan, dua sumber pelu-nasan bagi kredit-kredit yang diberikan kepada Debitornya. Sumber per-tama ialah pendapatan (revenue) yang diperoleh oleh Debitor dari hasil usahanya. Di dalam praktik perbankan sumber pelunasan ini disebut first way out (bagi penyelesaian kredit bank). Sumber kedua ialah harta Debitor dan jaminan-jaminan yang diberikan oleh Debitor nara penjaminnya. Dalam istilah perbankan sumber pelunasan ini disebut second way out.

Hampir tidak pernah terjadi bank akan memperoleh kembali seluruh kredit dari hasil likuidasi harta kekayaan perusahaan Debitor itu. Bukan hanya karena pelaksanaan penjualan harta likuidasi tidak mudah dan memakan waktu lama, juga karena seluruh nilai harta likuidasi sering tidak cukup untuk dibagikan kepada seluruh Kreditor, termasuk bank-bank. Di samping itu, harga penjualan harta itu sering tercapai (jauh) lebih rendah daripada harga pasar yang sebenarnya.

Dari keterangan di atas, maka dunia perbankan dan lembaga-lembaga pembiayaan lainnya juga sangat menginginkan dan berkepentingan agar perusahaan-perusahaan seyogianya tidak langsung dipailitkan apabila masih ada kemungkinan untuk diselamatkan dan disehatkan kembali. Dalam rangka itu, sering dalam praktik perbankan, bank bah-kan bersedia untuk memberikan kredit baru, yang lazim disebut kredit injeksi demi merapertahankan kehidupan kegiatan usaha Debitor apabila masih memiliki prospek yang baik.

(3) Putusan Pernyataan Pailit Seyogianya Berdasarkan Persetujuan Para Kreditor Mayoritas

Undang-undang Kepailitan seyogianya menentukan bahwa putusan pengadilan atas permohonan kepailitan yang diajukan oleh seorang Kreditor harus berdasarkan persetujuan para Kreditor lain melalui lembaga Rapat Para Kreditor (creditors meeting).

Di pihak lain, sekalipun permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Debitor sendiri, namun putusan pernyataan pailit itu seyogianya tidak (dapat) diambil oleh pengadilan tanpa disetujui oleh semua atau mayoritas Kreditor (sebagian besar Kreditor).

Yang dimaksudkan dengan mayoritas Kreditor adalah para Kreditor pemilik sebagian besar piutang. Adalah tergantung dari UU kepailitan yang bersangkutan apakah untuk menentukan mayoritas itu adalah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah utang Debitor atau 2/3 atau 3/4 dari jumlah utang Debitor.

Dengan demikian, asas yang dianut dalam suatu Undang-undang Ke-pailitan seyogianya ialah bahwa kepailitan pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama antara Debitor dan para mayoritas Kreditornya.

Pengadilan atau badan lain yang berwenang untuk memutuskan pernya-taan pailit hanya akan mengeluarkan putusan yang bersifat penegasan saja. Tetapi apabila memang kesepakatan antara Debitor dan para Kreditor tidak dapat tercapai (terdapat perbedaan pendapat di antara mereka), maka baru putusan pengadilan itu tidak sekadar merupakan penegasan tetapi merupakan keputusan yang menentukan (menyelesaikan perbedaan pendapat di antara Debitor dan para Kreditor).

Apabila Kreditor pemohon pernyataan pailit ditolak permohonannya oleh pengadilan karena sebagian besar para Kreditor yang lain tidak sependapat agar Debitor dinyatakan pailit, maka Kreditor tersebut masih mungkin mempertahankan hak dan memperjuangkan kepentingannya melalui proses gugat-menggugat melalui pengadilan perdata biasa.

Dengan demikian maka seyogianya syarat kepailitan adalah bahwa Debitor bukan hanya tidak mernbayar utang-utangnya kepada satu atau dua orang Kreditor saja, tetapi tidak membayar secara sistemik kepada sebagian besar para Kreditornya. Apabila Debitor tidak membayar hanya kepada satu atau dua orang Kreditor saja sedangkan kepada sebagian besar Kreditornya yang bersangkutan tetap melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka kasus tersebut bukan merupakan kasus yang harus diperiksa oleh Pengadilan Niaga, tetapi harus diperiksa oleh pengadilan perdata biasa. Bukanlah mustahil sekalipun Debitor tidak membayar kepada satu atau dua orang Kreditor, tetapi Debitor tidak dalam keadaan insolven (dengan kata lain masih dalam keadaan solven) oleh karena Debitor itu masih mampu membayar utang-utang kepada sebagian besar Kreditornya.

Debitor itu tidak membayar utang salah satu atau dua orang Kreditor tertentu bukan karena tidak mampu lagi membayar utangnya kepada Kreditor tersebut, tetapi karena ada alasan tertentu menyangkut Kreditor tersebut yang membuat Debitor tidak mau (tidak bersedia) membayar utangnya kepada Kreditor tertentu itu. Misalnya oleh karena Kreditor tertentu itu telah tidak melaksanakan kewajiban kontraktualnya kepada Debitor yang bersangkutan yang harus dilakukan oleh Kreditor tersebut sebelum berhak memperoleh pembayaran dari Debitor. Atau karena para Kreditor tertentu tersebut memiliki juga utang kepada Debitor yang tidak dipenuhi oleh mereka. Apabila demikian halnya, maka seyogianya perkara itu diajukan kepada dan diperiksa oleh pengadilan perdata biasa.

UUK tidak menganut asas yang demikian ini. Menurut Pasal 1 ayat
(1) UUK, seorang Kreditor dapat mengajukan permohonan pailit terhadap seorang Debitor sepanjang Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor (mempunyai Kreditor lain selain dari pemohon) dan cukup hanya apabila piutangnya saja yang tidak dibayar oleh Debitor sekalipun piutang-piutang Debitor lain tetap dibayar. Pengadilan dalam mempertimbangkan permohonan pernyataan pailit oleh Kreditor pemohon itu tidak diwajibkan untuk mendengar para Kreditor lain, apalagi diwajibkan memperoleh persetujuan dari para Kreditor lain.

Pasal 1 ayat (1) UUK juga membolehkan Debitor mengajukan permohonan pailit terhadap dirinya tanpa adanya keharusan bagi pengadilan untuk meminta persetujuan para Kreditor. Pendirian UUK yang memungkinkan seorang Kreditor saja untuk dapat dikabulkannya permohonan pernyataan pailit terhadap Debitornya itu dapat sangat merugikan para Kreditor lain yang notabene tidak mengalami kesulitan dari Debitor atas pelaksanaan pembayaran utang-utangnya. Dapat dirugikannya para Kreditor lain itu adalah juga karena UUK tidak melarang pengajuan permohonan pernyataan pailit oleh Kreditor sekalipun besarnya tagihan Kreditor pemohon hanya merupakan porsi yang sangat kecil saja dibandingkan keseluruhan utang Debitor.

Kita ambil contoh, seorang Debitor memperoleh kredit dari beberapa bank dengan jumlah seluruhnya Rp 2,4 triliun. Di samping bank-bank tersebut, Debitor juga memiliki Kreditor-kreditor lain. Apabila ada seorang Kreditor yang hanya memiliki tagihan yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih berjumlah Rp 5 juta saja, tetapi karena merasa tidak dibayar oleh Debitor, maka Kreditor tersebut mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga. Ternyata secara sederhana dapat dibuktikan bahwa utang Debitor kepada Kreditor pemohon pailit memang benar adanya dan memang benar jumlahnya serta memang benar utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih, namun kepada para Kreditor lainnya Debitor tetap melaksanakan kewajiban pembayarannya. Apabila permohonan Kreditor tersebut sampai dikabulkan oleh pengadilan, maka sudah barang tentu para Kreditor lain, terutama bank-bank yang telah memberikan kredit-kredit besar, akan sangat dirugikan dan putusan pailit itu juga dapat merugikan para stakeholders vang lain dari Debitor tersebut.

Bukanlah mustahil kredit-kredit Debitor kepada bank-bank tersebut memang juga telah jatuh waktu dan dapat ditagih, tetapi Debitor masih memiliki potensi dan prospek usaha yang baik, sehingga karena itu bank-bank tersebut tidak menghendaki debitor dipailitkan, tetapi dilakukan restrukturisasi terhadap utang Debitor.

Ketentuan UUK sebagaimana dikemukakan di atas, juga akan sangat merugikan para Kreditor karena menurut UUK Debitor dapat mengajukan permohonan pailit terhadap dirinya tanpa persetujuan para Kreditor.

(4) Permohonan Pernyataan Pailit Seyogianya Hanya Dapat Diajukan terhadap Debitor yang Insolven yaitu yang Tidak Membayar Utang-utangnya kepada Para Kreditor Mayoritas

Seyogianya Pailit hanya dapat diajukan dalam hal Debitor tidak membayar utang-utangnya kepada satu atau sebagian besar Kreditor yang memiliki tagihan yang keseluruhannya merupakan paling sedikit lebih dari 50% dari seluruh utang Debitor kepada semua Kreditornya.
Namun, Faillissementsverordening sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) sebelum kemudian bunyi pasal itu diubah oleh Perpu Kepailitan/UUK. Bunyi Pasal 1 ayat (1) Fv adalah sebagai berikut:
Setiap pihak yang berutang (Debitor) yang berada dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya, dengan putusan hakim, baik atas permintaan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih pihak berpiutangnya (Kreditornya), dinyatakan dalam keadaan pailit.

Harus bukan sekedar tidak mau membayar hutang-hutangnya, (not willing to repay his debts), tetapi keadaan obyektif keuangannya memang telah dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya (not able to repay his debt). Hal ini hanya dapat dilakukan berdasarkan financial audit atau financial due diligence yang dilakukan oleh suatu kantor akuntan publik yang independen.

Bunyi Pasal 1 ayat (1) Fv tersebut ternyata kemudian telah diubah dengan Perpu Kepailitan/UUK menjadi berbunyi:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kredilor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, baik atas pemohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih Kreditornya.

Maka agar seorang Debitor dapat dimohonkan pernyataan pailit cukuplah apabila Debitor tersebut tidak membayar utang kepada satu Kreditor saja asalkan Debitor yang bersangkutan memiliki dua atau lebih Kreditor. Tidak lagi disyaratkan bahwa keuangan Debitor harus telah dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya, atau dengan kata lain keadaan keuangan Debitor telah insolven. Dengan rumusan Pasal 1 ayat (1) yang baru itu, maka peru-sahaan yang masih solven dapat saja dipailitkan.

Sepertinya ini tidak sejalan dengan asas hukum kepailitan yang diterima secara global. Dengan ketentuan sebagaimana dikemukakan di atas, ditambah dengan tidak disyaratkannya jumlah minimum piutang dari Kreditor yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, yaitu sebagai akibat ketentuan bahwa putusan permohonan pernyataan pailit tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari para Kreditor mayoritas, maka tidak mustahil apabila Debitor dimohonkan pernyataan pailit oleh seorang pembantu rumah tangganya atau oleh seorang pegawainya karena upah pembantu rumah tangga tersebut atau gaji pegawai tersebut tidak di-bayar sekalipun pada hakikatnya keadaan keuangan Debitor masih solven (belum insolven).

Debitor yang tidak membayar utangnya hanya kepada satu atau lebih Kreditor saja tetapi masih membayar utang-utangnya kepada sebagian besar para Kreditornya, perkaranya seharusnya bukan diajukan sebagai perkara kepailitan kepada pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara-perkara kepailitan. dalam hal UUK adalah Pengadilan Niaga, melainkan diajukan sebagai perkara gugatan perdata kepada pengadilan perdata biasa.


(5) Sejak Dimulainya Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Seyogianya Diberlakukan Keadaan Diam (Standstill atau Statf)

Undang-undang Kepailitan seharusnya menganut ketentuan mengenai berlakunya keadaan diam (standstill atau stay) secara otomatis (berlaku demi hukum), dengan kata lain memberlakukan automatic standstill atau automatic stay, sejak permohonan pernyataan pailit didaftarkan di pengadilan. Selama berlakunya keadaan diam tersebut, harta kekayaan (asset) dan hutang debitor harus dinyatakan dalam status quo. Ketentuan ini adalah demi melindungi para Kreditor dari upaya Debitor untuk "menyembunyikan" atau dari upaya-upaya Debitor untuk mengalihkan sebagian atau seluruh harta kekayaan Debitor kepada pihak lain yang dapat merugikan Kreditor.

Selama berlangsungnya keadaan diam, Debitor tidak pula diperbolehkan untuk melakukan negosiasi dengan .Kreditor tertentu, tidak boleh melunasi sebagian atau seluruh utangnya terhadap Kreditor tertentu saja. Selama masa itu, Debitor tidak pula diperkenankan untuk memperoleh pinjaman baru.

Sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai dengan memberlakukan ketentuan mengenai pembekuan harta kekayaan perusahaan Debitor, Undang-undang Kepailitan harus mewajibkan pula kepada Debitor dan pihak ketiga untuk menyerahkan kembali bagian dari harta kekayaan perusahaan Debitor yang telah dialihkan oleh Debitor kepada pihak lain, baik melalui hibah maupun jual-beli, yang dilakukan beberapa waktu yang lalu sebelum perusahaan Debitor dinyatakan pailit. Sebaliknya, para Kreditor, melalui Kurator, berhak untuk meminta diserahkannya kembali semua bagian dari harta kekayaan Debitor yang telah dipindah-tangankan dengan cara apa pun dan dengan alas hak apa pun ke dalam harta Debitor. Hak yang demikian itu dikenal sebagai actio pauliana.

Dalam keadaan standstill ini tidak dimungkinkan pula terhadap harta kekayaan Debitor, baik sebagian maupun seluruhnya, dibebani sita. Juga tidak dimungkinkan para pemegang Hak Jaminan untuk melakukan eksekusi atas Hak Jaminannya.

Selain bagi kepentingan para Kreditor, berlakunya keadaan diam otomatis atau keadaan diam demi hukum (automatic stay) sejak permohonan pernyataan pailit didaftarkan di pengadilan, adalah juga demi melindungi Debitor dari upaya para Kreditor secara sendiri-sendiri menagih tagihannya kepada Debitor.

Pendirian bahwa diberlakukan keadaan diam otomatis (atau keadaan diam demi hukum) atau automatic stay sejak terdaftarnya permohonan pernyataan pailit di pengadilan terhadap Debitor dianut oleh Bankrupcy Code Amerika Serikat. Sedangkan UUK tidak menganut keadaan diam sejak terdaftar permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga, tetapi sejak putusan pernyataan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga.


(6) Undang-undang Kepailitan Harus Mengakui Hak Separatis dari Kreditor Pemegang Hak Jaminan

Lembaga Hak Jaminan harus dihormati oleh Undang-undang Kepailitan. Di dalam ilmu hukum perdata, seorang pemegang Hak Jaminan (Hak Agunan) mempunyai hak yang disebut Hak Separatis. Yang dimaksudkan dengan Hak Separatis ialah hak yang diberikan oleh hukum kepada Kreditor pemegang Hak Jaminan bahwa barang jaminan (agunan) yang dibebani dengan Hak Jaminan (menurut istilah yang dipakai dalam Undang-undang Kepailitan ialah Hak Agunan) tidak termasuk harta pailit, dan Kreditor berhak untuk melakukan eksekusi berdasarkan kekuasaannya sendiri yang diberikan oleh undang-undang sebagai per-wujudan dari hak Kreditor pemegang Hak Jaminan untuk didahulukan dari para Kreditor lainnya.

Sehubungan dengan berlakunya Hak Separatis tersebut, maka pemegang Hak Jaminan tidak boleh dihalangi haknya untuk. melakukan eksekusi atas Hak Jaminannya atas harta kekayaan Debitor yang dibebani dengan Hak Jaminan itu. Adanya Hak Jaminan dan pengakuan Hak Separatis dalam proses kepailitan, merupakan sendi-sendi yang penting sekali dari sistem perkreditan suatu negara.


UUK ternyata tidak menjunjung tinggi Hak Separatis dari para Kreditor pemegang Hak Jaminan sebagaimana dilihat dari diberlakukannya ketentuan Pasal 56AUUK.


(7) Permohonan Pernyataan Pailit Harus Diputuskan dalam Waktu yang Tidak Berlarut-larut
Undang-undang Kepailitan harus menjamin proses kepailitan berjalan tidak berlarut-larut. Untuk mencapai tujuan itu, Undang-undang Kepailitan harus membatasi berapa lama proses kepailitan harus telah tuntas sejak proses kepailitan itu dimulai. Dalam hubungan ini, maka harus ditentukan batas waktu bagi pengadilan yang berwenang memutuskan pernyataan pailit harus telah memeriksa dan memutuskan permohoonan pernyataan pailit itu. Dan keputusan tidak boleh terlalu cepat karna dapat menghasilkan keputusan yang mutunya mengecewakan karena dibuat tergesa-gesa oleh hakim.

UUK telah menganut asas "cepat" tersebut, namun Pasal 6 ayat (4) UUK yang menentukan bahwa putusan atas permohonan pernyataan pailit harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan adalah tidak realistis. Waktu tersebut sangat pendek sehingga hanya akan menghasilkan kualitas putusan yang kurang baik karena diputuskan secara terburu-buru.

UUK tidak memberikan sanksi seandainya putusan tersebut ditetapkan dalam jangka waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) UUK tersebut. Bahkan Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 011PK/N/1999 tanggal 15 Juli 1999 mengemukakan: bahwa alasan permohonan peninjauan kembali ad.2. tidak dapat dibenarkan, sebab meskipun putusan dijatuhkan melampaui (enggang waktu 30 (tiga puluh) hari, hal tersebut tidak membatalkan putusan.

(8) Proses Kepaiiitan Harus Terbuka untuk Umum

Mengingat putusan pernyataan pailit terhadap seorang Debitor ber-dampak luas dan menyangkut kepentingan banyak pihak, maka proses kepailitan harus dapat diketahui oleh masyarakat luas. Putusan pailit terhadap seorang Debitor bukan saja menyangkut kepentingan satu atau dua orang creditor saja, tetapi juga menyangkut semua Kreditor, karena dengan putusan pailit oleh pengadilan itu maka terhadap harta Debitor diletakkan sita umum.


Putusan pailit bukan menyangkut kepentingan para Kreditor saja,
tapi juga menyangkut stakeholders yang lain dari Debitor yang bersangkutan yaitu Negara sebagai penerima pajak Debitor, para karyawan, buruh dari Debitor, para pemasok yang memasok barang dan jasa kebutuhan Debitor, para pedagang atau pengusaha yang memperda-
gangkan barang dan jasa Debitor. Para pemasok maupun pedagang atau
pengusaha yang memperdagangkan barang dan jasa Debitor dapat pula
berjumlah sangat banyak.

Para pemegang saham perusahaan Debitor juga memiliki kepentingan yang besar terhadap kepailitan Debitor. Bagi Debitor yang berupa perseroan terbuka, yaitu perseroan yang telah melakukan go-public dengan mendaftarkan saham-sahamnya di pasar modal, maka para pemegang saham publik dari perseroan Debitor itu dapat tersebar baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mereka inilah yang disebut para investor publik dari perusahaan Debitor.

Oleh karena begitu banyak pihak yang berkepentingan dengan Debitor yang bersangkutan, maka sejak permohonan pailit diajukan kepada pengadilan, selama proses pemeriksaan berlangsung di pengadilan, baik di pengadilan tingkat pertama maupun banding/Kasasi, ketika putusan pailit dijatuhkan oleh pengadilan di tingkat pertama maupun banding/ Kasasi, selama tindakan pemberesan dilakukan oleh Likuidator/Kurator, harus dapat diketahui oleh umum. Apabila berlangsung proses restruk-turisasi, sejak proses itu dimulai, selama berlangsungnya negosiasi anta-ra Debitor dan para Kreditor, dan ketika terjadi putusan terhadap upaya resrukturisasi utang, baik berupa penerimaan maupun penolakan terhadap upaya restrukturisasi utang itu, harus pula proses restrukturisasi itu dapat diketahui oleh umum.

UUK telah menganut asas ini. Di dalam pertimbangan maupun penjelasan umum dari UUK dapat diketahui bahwa UUK memang menganut asas keterbukaan.

(9) Pengurus Perusahaan yang karena Kesalahannya mengakibatkan Perusahaan Dinyatakan Pailit Harus Bertanggung Jawab secara Pribadi

Sering ditemui dalam praktik, terjadinya kesulitan keuangan suatu perusahaan bukan sebagai akibat keadaan bisnis yang tidak baik, tetapi karena para Pengurusnya tidak memiliki kemampuan profesional yang baik untuk mengelola perusahaan atau karena tindakan-tindakan tidak terpuji dari para Pengurus perusahaan. Tindakan-tindakan tidak terpuji itu antara lain Pengurus perusahaan melakukan perbuatan-perbuatan yang berorientasi kepada kepentingan pribadi dengan merugikan perusahaan.

Di dalam Undang-undang Kepailitan seharusnya dimuat asas bahwa Pengurus yang karena kelalaiannya atau karena ketidakmampuannya telah menyebabkan perusahaan berada dalam keadaan keuangan yang sulit, harus bertanggung jawab secara pribadi.

Asas yang demikian itu ternyata tidak terdapat di dalam UUK, tetapi bukan berarti hukum Indonesia tidak mengatur mengenai asas yang demikian itu. Sekalipun asas tersebut tidak dimuat di dalam UUK, tetapi asas tersebut secara eksplisit dimuat di dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, yaitu Undang-undang No. 40 Tahun 2007. .

(10) Undang-undang Kepailitan Seyogianya Memungkinkan Utang Debitor Diupayakan Direstrukturisasi Terlebih Dahulu Sebelum Diajukan Permohonan Pernyataan Pailit

Undang-undang Kepailitan haruslah tidak semata-mata bermuara kepada atau dengan mudah memungkinkan dipailitkannya suatu perusahaan Debitor yang tidak membayar utang. Undang-undang Kepailitan harus memberikan alternatif muara yang lain, yaitu berupa pemberian kesempatan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak membayar utang-utangnya tetapi masih memiliki prospek usaha yang baik dan pengurusnya beritikad baik serta kooperatif dengan para kreditor untuk melunasi utang-utangnya, untuk direstrukturisasi utang-utangnya dan disehatkan perusahaannya. Restrukturisasi utang dan perusahaan (debt corporate restructuring, atau corporate reorganization, atau corporate rehabilitation) akan memungkinkan perusahaan Debitor kembali berada dalam keadaan mampu membayar utang-utangnya.

Justru muara ini yang harus pertama-tama dan terlebih dahulu diusa-hakan oleh para Kreditor dan Debitor, sebelum diajukan permohonan pailit terhadap Debitor, demi kepentingan-kepentingan yang telah dise-butkan di atas. Dengan kata lain, kepailitan seyogianya hanya meru-
pakan ultimum remidium.

Sejalan dengan pikiran tersebut di atas, patut dipuji pendirian Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam Putusan No. 024PK/N/1999 dalam perkara antara PT Citra Jimbaran Indah Hotel melawan Sangyong Engineering & Construction Co. Ltd. yang dalam mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali mengemukakan sebagai berikut:
Potensi dan prospek dari usaha Debitor harus pula dipertimbangan secara baik. Jika Debitor masih mempunyai potensi dan prospek, sehingga merupakan tunas-tunas yang masih dapat berkembang seharusnya masih diberi kesempatan untuk hidup dan berkembang. Oleh karena itu penjatuhan pailit merupakan ultimum remidium.

Lebih lanjut Majelis Hakim Peninjauan Kembali dalam menolak putusan pernyataan pailit dalam perkara tersebut mengemukakan alasan penolakannya;
"...dan bahkan terhadap hutang Debitor/Termohon Pailit telah diadakan restrukturisasi menunjukkan bahwa usaha Debitor masih mempunyai potensi dan prospek untuk berkembang dan selanjutnya dapat memenuhi kewajibannya kepada seluruh Kreditor di kemudian hari dan oleh karena itu Debitor/Termohon pailit bukan merupakan a Debtor is hopelessly in debt."

Dengan kata lain, Majelis Hakim dalam Peninjauan Kembali perkara tersebut berpendirian bahwa adalah tidak dibenarkan untuk mengabulkan suatu permohonan pernyataan pailit terhadap Debitor yang masih memiliki potensi dan prospek usaha untuk berkembang sehingga di kemudian hari akan dapat melunasi utang-utang kepada para Kreditornya.

UUK tidak berpendirian bahwa kepailitan merupakan jalan terakhir untuk merupakan ultimum remidium setelah upaya restrukturisasi utang gagal. Kegagalan tersebut dapat terjadi baik karena restrukturisasi utang dinyatakan tidak layak setelah dilakukan studi kelayakan atau karena tidak tercapainya kesepakatan antara Debitor dan para Kreditor menge-nai syarat-syarat restrukturisasi. Dapat pula kegagalan itu terjadi dalam implementasinya setelah disepakati oleh Debitor dan para Kreditornya.

Sekalipun UUK mengenal lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetapi tidak menentukan bahwa harus ditempuh upaya PKPU terlebih dahulu sebelum dapat diajukan permohonan pailit terhadap Debitor. Menurut UUK, PKPU dapat diajukan baik sebelum permohonan pernyataan pailit diajukan terhadap Debitor maupun ketika berlangsung proses pemeriksaan pengadilan terhadap permohonan pernyataan pailit. Bahkan UUK memungkinkan dilakukannya perdamaian antara Debitor dan para Kreditornya sekalipun telah ada putusan pernyataan pailit dari pengadilan. Baca mengenai hal ini dalam Bab 35 buku ini.

(11) Undang-undang Kepailitan Harus Mengkriminalisasi Kecurangan Menyangkut Kepailitan Debitor

Suatu undang-undang kepailitan seyogianya memuat ketentuan-ketentuan sanksi pidana terhadap Debitor yang telah berada dalam keadaan keuangan yang insolven atau menuju ke arah keadaan keuangan yang insolven, yang melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan Kreditor tertentu atau para Kreditor pada umumnya.

Atau memuat ketentuan-ketentuan sanksi pidana terhadap Kreditor tertentu yang bersekongkol atau berkonspirasi dengan Debitor yang telah berada dalam keadaan keuangan yang insolven atau menuju ke arah keadaan keuangan yang insolven untuk hanya menguntungkan Kreditor yang bersangkutan tetapi merugikan para Kreditor lainnya. Suatu undang-undang kepailitan seyogianya memuat ketentuan-ketentuan sanksi pidana terhadap Debitor yang merekayasa Kreditor-kreditor fiktif dalam rangka kepailitannya.

UUK ternyata tidak memuat ketentuan-ketentuan pidana. Namun bukan berarti hukum Indonesia tidak mengenai sanksi pidana yang khusus bagi Debitor-debitor curang. Ketentuan-ketentuan tersebut memang tidak dimuat dalam KUH Pidana. Tapi masih banyak juga perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Kreditor ataupun Debitor yang belum diatur dalam KUH Pidana yang seharusnya di dikriminalisasikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar