Lelang
Lelang adalah penjualan barang di muka umum yang dipimpin oleh Pejabat Lelang dengan cara penawaran harga secara terbuka/lisan dan atau tertutup/tertulis yang didahului dengan pengumuman lelang. Karena itu rencana lelang pada prinsipnya harus lebih dahulu diumumkan kepada masyarakat.
Fungsi Lelang :
Dilihat dari fungsinya, Lelang adalah institusi pasar yang mempertumukan penjual dan pembeli pada suatu saat dan tempat tertentu dengan cara pembentukan harga yang kompetitif.
Pelaksana Lelang terdiri dari :
· Sub Direktorat Bina Lelang I
· Sub Direktorat Bina Lelang II
· Sub Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Jasa Pelelangan
Pejabat Lelang memimpin/menyaksikan sekaligus menjadi semacam hakim dalam pelaksanaan lelang yang menentukan seorang peserta lelang menjadi pemenang lelang. PL juga membuat akte otentik sebagai bukti pelaksanaan lelang yang disebut Risalah Lelang. Dengan demikian PL tidak hanya menyaksikan tetapi justru dapat menyelenggarakan penjualan itu sendiri dan juga membuat akte otentik.
Siapakah yang boleh menjadi pemohon lelang ?
Barang yang dijual secara lelang di DJPLN/ KP2LN berasal dari pemohon lelang. Pemohon ini dapat berstatus pemilik barang, pemilik barang yang dikuasakan atau yang karena UU diberi wewenang untuk menjual barang yang bersangkutan. Contoh pemohon lelang seperti PUPN, Direktorat Jenderal Pajak, Pengadilan, Kedutaan Besar Negara Sahabat, Perorangan dll. Siapakah yang boleh menjadi peserta atau pembeli lelang ?
Perorangan maupun Badan Usaha dapat menjadi peserta/pembeli lelang, kecuali yang nyata-nyata dilarang oleh peraturan yang berlaku seperti : Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Pejabat lelang, Juru Sita, dan Notaris, yang sedang menangani pokok perkara yang barangnya akan dilelang.
Barang apa sajakah yang boleh dimohonkan lelang ?
· Barang bergerak seperti kendaraan (mobil,motor, kapal bobot kurang dari 20 ton), barang inventaris (stok bahan baku , perabot kantor, perabot rumah tangga, barang antik, perhiasan dan hasil seni), Elektronik (TV, Kulkas, Pompa air listrik, tape, komputer dsb);
· Barang tidak bergerak seperti Tanah (tanah perumahan, pabrik, hotel/apartemen dsb.), Kapal dengan bobot diatas 20 ton (kapal penumpang, kapal pesiar, kapal ferry, kapal keruk, kapal tanker, dsb.).
Kebaikan Lelang :
· Adil, karena bersifat terbuka (transparan) dan obyektif .
· Aman, karena disaksikan pimpinan, dan dilaksanakan oleh Pejabat Lelang selaku Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah yang bersifat independen.
· Cepat dan efesien, karena lelang didahului dengan pengumuman lelang sehingga peserta dapat terkumpul pada saat hari lelang dan pembayarannya tunai;
· Harga wajar, karena menggunakan sistem penawaran yang bersifat kompetitif dan transparan;
· Kepastian hukum, karena dilaksanakan oleh Pejabat Lelang dan dibuat Risalah Lelang sebagai akta otentik.
Informasi Mengenai Lelang:
Informasi mengenai barang yang akan dilelang oleh KP2LN dapat dicari antara lain melalui :
· Surat kabar atau harian yang terbit didaerah dimana KP2LN berada.
· Pengumuman barang yang akan dilelang di papan pengumuman KP2LN.
· Menanyakan ke kantor-kantor seperti Kantor inspeksi Bea dan Cukai (KIBC), Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tips Mengikuti Lelang:
Bagi peminat lelang, disarankan untuk memperhatikan tips sebagai berikut:
Peminat disarankan untuk lebih dahulu melihat barang-barang yang akan dilelang.
· Setelah melihat barang, peminat dapat menghubungi KP2LN atau Kantor pemohon Lelang untuk menanyakan syarat-syarat lelang dari debitor .
· Peminat dapat menanyakan lebih lanjut mengenai dokumen/barang dsb melalui KP2LN atau Kantor pemohon lelang.
· Dengan informasi-informasi itu, seyogyanya peminat sudah dapat memperhitungkan harga atas barang tersebut yang akan digunakan untuk menawar barang yang akan dilelang.
Bea Lelang :
|
Keterangan :
1. Bea Lelang dan Uang Miskin dihitung dari pokok lelang.
2. Uang Miskin hanya dikenakan kepada pemenang lelang.
3. Lelang ditahan apabila penawaran tertinggi belum mencapai harga limit yang dikehendaki penjual.
4. Lelang barang-barang milik negara, dibebaskan dari pemungutan Bea Lelang Penjual, Bea Penahanan Lelang, dan Bea Pembatalan Lelang.
5. Yang dimaksud dengan Bea Lelang Ditahan adalah Bea Lelang yang dikenakan kepada pemohon lelang apabila meskipun ada penawar tetapi tidak mau melepaskan barang yang dilelang karena barang belum sesuai/dalam mencapai harga limit.
6. Khusus untuk lelang kayu jati (lelang besar) dari tangan pertama (Perum Perhutani), Bea Lelang dipungut dengan tarif khusus, sedangkan untuk jenis kayu lainnya Bea Lelang dipungut sesuai ketentuan untuk barang bergerak. Demikian juga untuk kayu yang bukan dari Perhutani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar