Kamis, 04 Februari 2010

STATUS HUKUM DAN AKIBAT HUKUM DARI PT YANG DIDIRIKAN OLEH SEPASANG SUAMI ISTERI TANPA ADANYA PERJANJIAN KAWIN



Berdasar prinsip yang mendasari pendirian perseroan terbatas yaitu yang mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) pendiri, maka tidaklah dapat sepasang suami istri mendirikan sebuah PT. Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sepasang suami istri dianggap mempunyai satu kepentingan yaitu membentuk keluarga dimana suami menjadi kepala keluarga dan istri menjadi ibu rumah tangga (lihat ps.1 jo. 31 (3) UU Perkawinan). Pihak ketiga yang melihat dan menganggap suami istri adalah “satu pihak” bukannya dua orang yang terpisah.

Akibat hukumnya adalah PT tersebut hanya memiliki satu pendiri, dan bila tetap ingin menjadi pemegang saham maka mereka dapat mencari minimal satu pihak lain (investor) untuk menjadi pendiri (pemegang saham) PT tersebut. Bila PT tetap saja dalam keadaan satu pendiri, maka ini akan berakibat pemegang saham tunggal bertanggung jawab tidak terbatas lagi, alias bertanggung jawab pribadi (lihat UU 40 th 2007)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar