Senin, 01 Februari 2010

Sisa Kekayaan Hasil Likudasi Yayasan Yang Bubar


Cara Penggunaan Sisa Kekayaan Hasil Likudasi Yayasan Yang Bubar

Dalam hal suatu yayasan bubar dan sudah dibuatkan penyelesaian perhitungan asset2 atau kekayaan Yayasan tersebut oleh Likudator yang ditunjuk, maka sisa hasil likuidasi yang merupakan sisa asset dari yayasan yang bersangkutan harus di apakan?

Dalam pasal 68 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (pasal mana juga diubah dalam UU No.28 Tahun 2004), kekayaan sisa hasil likuidasi yayasan harus di serahkan kepada:

(1)    yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.

Contohnya: “Yayasan Pendidikan Cendikia” yang bertujuan untuk memberikan pendidikan gratis bagi anak-anak terlantar/anak jalanan. Jika yayasan tersebut bubar, maka sisa asset hasil likuidasinya bisa diserahkan oleh Yayasan yang juga bertujuan untuk memberikan pendidikan bagi anak terlantar. Sehingga misi awal dari yayasan yang sudah bubar tersebut dapat tetap dilanjutkan oleh yayasan lain yang sejenis

(2)    dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.

Contohnya: Yayasan Pendidikan Cendikia tersebut diatas, bisa juga menunjuk PT misalnya (tidak harus berbentuk yayasan), yang punya maksud dan tujuan yang sama. PT tersebut lah yang kadang merupakan bentukan lain dari yayasan yang bubar.

Sebagai contoh: “Yayasan Rumah Sakit ABC” yang bergerak di bidang jasa rumah sakit/kesehatan dan yang terkait; ingin merubah status nya menjadi PT. Hal ini disebabkan Yayasan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang dapat dibagikan kepada para pendiri/pengurus/pembinanya (hal mana tidak dimungkinkan jika masih berbentuk Yayasan). Oleh karena itu, Yayasan Rumah Sakit ABC tersebut dapat melakukan pembubaran (dilikuidasi). Setelah itu, baru membentuk PT Rumah Sakit ABC dengan maksud dan tujuan yang sejenis, yaitu jasa kesehatan dan hal lain yang terkait.

(3)    Diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
Hal ini terjadi, dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam point (1) dan point (2) tersebut di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar