Akhir/penutup (slot) akta
1. Untuk akta yang dibuat minutanya:
DEMIKIAN AKTA INI:
dibuat dan diselesaikan di pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. (nama) (pekerjaan)
bertempat tinggal di Jalan nomor
dan
2. (nama) (pekerjaan) her-
tempat tinggal di Jalan nomor sebagai saksi-saksi.
Setelah saya notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini' ).
Dibuat dengan (atau tanpa) gantian,
coretan dan tambahan
Dikeluarkan sebagai Salinan yang sama bunyinya
Catatan:
1) Jika salah seorang penghadap kerena sesuatu hal tidak turut menandatangani, maka ditulis sbb.:
maka penghadap , para saksi dan
saya, notaris, menandatangani akta ini, sedangkan pengha-
dap karena tidak turut menandatangani.
2) Belanda berturut-turut renvooijen, doorhalingen en (of) bijvoegingen (ex ayat/alinea. 3 pasal 34 PJN).
2. Untuk akta yang dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya (in orginali) 1 ).
DEMIKIAN AKTA INI:
dikeluarkan dalam aslinya, dibuat dan diselesaikan di
pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. (nama) (pekerjaan)
bertempat tinggal di Jalan nomor
2. (nama) (pekerjaan)
bertempat tinggal di Jalan nomor
sebagai saksi-saksi.
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini.
Dibuat tanpa gantian, coretan atau tambahan.
Catatan:
1) Baca pasal 35 PJN.
3. Turunan akta notaris itu berbunyi (di hadapan/oleh siapa akta ybs dibuat):
Dikeluarkan sebagai turunan 1 ke (yang sama
bunyinya).
Catatan:
1) Belanda "afschrift". -
4. Turunan akta yang dibuat di hadapan/oleh notaris dahulu sebelumnya:
Dikeluarkan sebagai turunan yang ke oleh saya,
, notaris di selaku penyimpan
minuta notaris pada waktu itu notaris
di
5. Jika dikeluarkan petikan (uittreksel) dari suatu akta:
Dikeluarkan sebagai petikan secara kata demi kata sesuai dengan aslinya
Catatan:
1) Belanda "uitgegeven voor woordelijk gelijkluidende uittreksel".
6. Jika dikeluarkan grosse pertama: Di atas akta ybs ditulis:
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MANA ESA
Di bawah akta ybs (setelah akhir akta) ditulis:
Dikeluarkan sebagai GROSSE PERTAMA kepada dan atas permintaan tersebut di atas.
Pada minuta akta ybs (di bawah) dicatat:
Grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas permintaan
, pada hari ini, , tanggal
7. Jika dikeluarkan petikan (uittreksel) sebagai grosse:
Dikeluarkan sebagai petikan secara kata demi kata (atau yang sama bunyinya) sebagai GROSSE PERTAMA kepada dan atas permintaan
Pada minuta akta ybs dicatat:
Suatu petikan yang sama bunyinya sebagai grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas permintaan
pada hari ini, , tanggal
8. Jika dikeluarkan grosse kedua: -
Dikeluarkan sebagai GROSSE KEDUA kepada dan atas permintaan berdasarkan kekuatan surat
perintah Pengadilan Negeri Kelas di tertanggal
nomor dengan dihadiri oleh sebagai yang
berkepentingan dan dapat dilakukan untuk sejumlah uang
Rp rupiah).
Pada minuta akta ybs. (di bawah) dicatat:
Grosse kedua telah dikeluarkan pada hari ini,
kepada dan atas permintaan , berdasarkan
surat perintah Pengadilan Negeri Kelas di
dengan dihadiri/dengan tidak dihadiri oleh sebagai yang berkepentingan dan dapat dilakukan untuk
sejumlah uang Rp. rupiah).
9. Turunan (afschrift) surat kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta:
Dikeluarkan sebagai turunan dari surat kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta tertanggal
nomor yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.
10. Turunan (afschrift) suatu surat (dokumen) yang dikembalikan kepada orang (penghadap) ybs.:
Dikeluarkan sebagai turunan dari surat yang — bermeterai cukup — diperlihatkan oleh (nama)
(pekerjaan) , bertempat tinggal di
Jalan nomor kepada saya, notaris di
dan setelah dibandingkan/dicocokkan dengan turunan ini
dikembalikan kepadanya (tuan/nyonya/nona
tersebut), pada tanggal
WAARMERKING/LEGALISATIE:
(1) Ordonansi 14 Maret 1867 (Stbl. 1867 — 29).
Ordonansi ini, yang berlaku untuk orang-orang Indonesia Bumiputera dan yang disamakan dengan mereka, menyebut a.l. (ps 1) tentang dipersamakannya penandatanganan suatu tulisan di bawah tangan dengan cap (tapak) jempol/jari (vingerafdruk) yang "gewaarmerkt" oleh seorang notaris atau ambtenaar berwenang lainnya. Dalam peraturan ini dikatakan bahwa notaris atau ambtenaar lainnya itu mengenai yang menerangkan tapak jempol/jari itu atau diperkenalkan kepada-nya dan bahwa isi aktanya secara jelas diingatkan (voorgehouden) dan bahwa peneraan tapak jempol/jari itu dilakukan di hadapan (dengan hadirnya) notaris atau ambtenaar lainnya itu. Baca pula ps la ordonansi tersebut.
Cara ini menurut hemat penulis apa yang kits namakan seharihari "legalisatie" itu.
(2) Ordonansi 17 Januari 1916 (Stbl. 1916 — 46 jo 43). (Waarmerken van onderhandsche akten enz.).
Dalam pasal 2 (1) ordonansi ini kita baca ketentuan tentang kata-kata yang dipergunakan oleh notaris dan ambtenaar lain-nya yang berwenang untuk itu dalam "waarmerking" ("legalisatie") akta-akta di bawah-tangan, yang terjemahannya kurang lebih s.b.b.:
"Saya, yang bertanda-tangan di bawah ini, Notaris di , menerangkan bahwa saya telah membacakan/mengingatkan (voorgehouden) secara/dengan jelas kepada , yang saya kenal (atau diperkenalkan), isi akta ini, setelah mana tersebut menanda-tangani (atau menerakan tapak jari/ jempolnya) di hadapan saya".
Menurut ayat ke-2 pasal 2 Ordonansi ini suatu akta di bawah tangan yang tidak dibubuhi kata-kata sebagaimana tersebut dalam ayat pertama (tersebut di atas), dapat juga "ditandai" oleh notaris dan ambtenaren yang berwenang lainnya itu dengan perkataan "gewaarmerkt" ("ditandai"), yang berguna untuk dijadikan bukti mengenai penanggalannya terhadap pihak ketiga.
(3) BW ps 1874, 1874a.
Ordonansi 17 Januari 1916 tersebut melengkapi aturan-aturan dalam ps BW ini.
(4) Rechtsreglement Buitengewesten Stbl. 1927 — 227, 1931 —412 dsb.).
Mengenai "waarmer king"/ "legalisatie " tersebut untuk luar Jawa dan Madura kita dapat membacanya dalam ps 286 dan 287 Reglemen itu.
(5) Undang-undang tentang legalisasi tandatangan (L.N. 1954 —82).
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa biaya legalisasi tandatangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50.—.
(6) Bepalingen nopens het legaliseren van handteeheningen (Stbl. 1909 — 291).
ps 1: Tentang kewenangan kepala-kepala daerah (hoofden gewestelijk/bestuur, seperti Residen dsb.)
atau pengganti-penggantinya untuk melegalisir tandatangan notaris, pejabat-pejabat dan penduduk-penduduk lainnya.
ps 2: Legalisasi tanda-tangan itu dapat diminta agar penandatangannya dilakukan di hadapan kepala gewestelijk bestuur itu atau tanda-tangan itu telah dilegalisir oleh kepala pemerintahan daerah bawahannya (Bupati d1l. seb.) (hoofd van plaatselijk bestuur).
ps 3: Legalisasi berhubungan dengan angkatan bersenjata (militer).
ps 4: 'Legalisasi tanda-tanda-tangan dari pejabat-pejabat/ notaris-notaris d1l. oleh Algemene Secretaris, Menteri/ Sekjen Dep. Kehakiman d1l. untuk keperluan luar Negeri.
Menurut ketentuan-ketentuan tersebut, alhasil menurut pengertian penulis, legalisasi tanda-tangan oleh pejabat yang berwenang dapat dilakukan:
— penanda-tangan itu dilakukan di hadapan pejabat sendiri, atau
— tidak di hadapan pejabat akan tetapi pejabat itu mengenai tanda-tangan pejabat/orang ybs. itu.
Dalam Engelbrechtswetboeken cetakan tahun 1960 halaman 665 kita membaca pula berbagai ketentuan tentang legalisasi itu menurut Bijblad 7085, 7445 dan 1637.
Contoh
LEGALISASI (LEGALISATIE)
Legalisasi nomor 1)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, , notaries di , menerangkan bahwa saya telah bacakan dan terangkan dengan jelas isi surat ini kepada:
1) .... (nama) I (pekerjaan) bertempat tinggal di pada Jalan nomor
dan
2) (nama) , (pekerjaan) bertempat
tinggal di pada Jalan nomor ,
yang kedua-duanya telah dikenal oleh saya, notaris, setelah mana tuan/nyonya/nona dan tuan/nyonya/nona
tersebut menandatangani surat ini di hadapan saya, notaris
Notaris tersebut,
Catatan:
1) Sesuai dengan nomor urut yang tercatat dalam buku (register) yang disediakan khusus untuk itu.
Dalam praktek sering dijumpai akta-akta di bawah tangan yang berbahasa asing, dilegalisasi dalam bahasa Inggeris s.b.b.:
1. LEGALISATION OF SIGNATURE
Seen for legalisation of the signature of Mr/Mrs/Miss ABC, a private entrepreneur, residing in Bandung, 3 Jalan Bukittunggul, Indonesia, by me, AMZ, notary (public), practising in Bandung, on this seventh day of April nineteen hundred and eighty nine.
atau
2. LEGALISATION OF SIGNATURE
The signature set above (or: opposite, or: on the other side, or: on the appended document) of Mr/Mrs/Miss ABC, a private entrepeneur, residing in Bandung, 3 Jalan Bukittunggul, Indonesia, known to me, AMZ, notary (public), practising in Bandung, was set in my, notary public's presence on this seventh day of April nineteen hundred and eighty nine.
atau
3. LEGALISATION OF SIGNATURE
Subscribed (and sworn to) before me, AMZ, notary (public),
practising in Bandung, Indonesia, by Mr/Mrs/Miss ABC, a private entrepreneur, residing at 3 Jalan Bukittunggul, Bandung, known to me, notary (public), on this seventh day of April nineteen hundred and eighty nine.
PENANDAAN (WAARMERKING)
Ditandai dan dimasukkan di dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan ini pada hari tanggal
sebagai nomor 1
Notaris di
Catatan:
1) Sesuai dengan nomor urut yang tercatat dalam buku (register) yang khusus disediakan, yaitu buku (register) sebagaimana dimaksud dalam catatan Bagian dua (Legalisasi) tersebut di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar