Selasa, 16 November 2010

Soal Ujian Standar Profesi Pasar Modal

Soal Ujian Standar Profesi Pasar Modal

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal & Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995

1. Semua hal berikut mengenai Bapepam-LK adalah benar, kecuali..
a. Bapepam-LK bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
b. Bertujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
c. Menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan menunda atau membatalkan efektifnya Penyataan Pendaftaran.
d. Memberikan persetujuan atas Pernyataan Pendaftaran sebuah efek.
Jawaban: d

2. Pimpinan satuan pemeriksa Bursa Efek wajib melaporkan secara langsung masalah-masalah material yang ditemui serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan, kepada:
I. Menteri Keuangan
II. Direksi Bursa Efek
III. Dewan Komisaris Bursa Efek
IV. Bapepam-LK

a. I saja
b. I, II dan III saja
c. II, III dan IV saja
d. I, II, III, IV
Jawaban: c

3. Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai:
I. Perantara Pedagang Efek
II. Penjamin Emisi Efek
III. Manajer Investasi

a. I saja
b. II saja
c. III saja
d. I, II, III
Jawaban: a

4. Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi adalah orang perorangan yang telah memperoleh izin dari:
a. Panitia Standar Profesi Pasar Modal Indonesia.
b. Bursa Efek.
c. Bapepam-LK
d. Semua yang di atas adalaah benar.
Jawaban: c

5. PT A adalah Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atas emiten yang merupakan induk perusahaan, yaitu PT X. Menurut Anda, apakah penjaminan emisi tersebut diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal?
a. Tidak diperbolehkan karena terafiliasi.
b. Diperbolehkan, meski afiliasi tersebut tidak diungkapkan di dalam prospektus.
c. Tidak diperbolehkan, meski afiliasi tersebut diungkapkan di dalam prospektus.
d. Diperbolehkan jika afiliasi tersebut diungkapkan di dalam propektus.
Jawaban: d


Portfolio Management
1. Dalam keadaan harga saham A naik sebesar 10% yang diikuti turunnya harga saham B sebesar 10%; atau saat harga saham A turun sebesar 10% yang diikuti naiknya harga saham B sebesar 10%, maka antara saham A dan saham B disebut memiliki korelasi:
a. Positif
b. Negatif
c. Positif sempurna
d. Negatif sempurna
Jawaban: d.

2. Untuk mengurangi risiko di dalam sebuah portofolio, maka sebaiknya kita memilih komposisi aset-aset yang:
a. Tidak berkorelasi
b. Berkorelasi tinggi.
c. Berkorelasi negatif sempurna.
d. Berkorelasi positif sempurna.
Jawaban: c

3. Risiko melemahnya daya beli seiring dengan berjalannya waktu disebut juga sebagai:
a. Risiko investasi kembali
b. Risiko selisih kurs
c. Risiko tingkat bunga
d. Risiko inflasi
Jawaban: d

4. Aset bebas risiko (risk-free assets) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
I. Tingkat pendapatan yang pasti.
II. Memiliki jatuh tempo.
III. Memberikan kupon bunga.


a. I saja
b. I dan II saja
c. I, II dan III saja
d. I, II, III, IV
Jawaban: b

5. Yang mana di antara berikut ini yang bukan merupakan faktor risiko sistematis?
a. Risiko usaha (business risk)
b. Risiko inflasi (inflation risk)
c. Risiko pasar (market risk)
d. Risiko suku bunga (interest rate risk)
Jawab: a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar