Wakil Perantara-Pedagang Efek adalah orang-perorangan yang bertugas sebagai:
- Sales yang bertugas sebagai penjual efek.
- Dealer yang bertugas mencatat order dari nasabah untuk menjual atau membeli efek, kemudian meneruskannya kepada floor trader.
- Floor trader yang bertugas untuk memasukkan order yang diterima dari dealer ke dalam sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading System) untuk dieksekusi. Khusus untuk bidang pekerjaan floor trader, selain izin sebagai wakil perantara-pedagang efek juga diberlakukan persyaratan tambahan, yakni sertifikat JATS sebagai bukti kelulusan mereka setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan sistem komputer JATS yang diselenggarakan oleh Bursa Efek.
Orang-perorangan dengan izin yang dimilikinya sebagai Wakil Pedagang-Perantara efek tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Manajer Investasi.
Wakil Penjaminan Emisi Efek (Underwriter Representatives)
Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang-perorangan yang bertugas untuk mempersiapkan da menghantarkan sebuah perusahaan untuk menjual efeknya kepada masyarakat luas (go public). Beberapa profesi penunjang (yang tidak perlu memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, namun harus terdaftar di Bapepam setelah memenuhi persyaratan yang diatur tersendiri) yang mendukung pekerjaan Wakil Penjamin Emisi Efek adalah sebagai berikut:
- Akuntan Publik yang bertugas untuk melaksanakan audit terhadap perusahaan yang hendak melaksanakan go public berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
- Notaris yang bertugas untuk mempersiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum efek sebuah prusahaan yang hendak melaksanakan go public, antara lain perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Emisi Efek, dan Pengeloaan Administrasi Saham.
- Konsultan Hukum yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dan penelitian atas fakta yang ada mengenai suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go public serta keterangan lain yang berkaitan ditinjau dari segi hukum.
- Perusahaan Penilai yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan fisik, penelitian, penganalisaan data dan menentukan Nilai Wajar atas harta tetap milik suatu perusahaan yang hendak melaksanakan go public dengan tujuan mengungkapkan suatu pendapat mengenai Nilai Pasar yang Wajar.
- Biro Administrasi Efek (BAE) yang bertugas menerima pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam pemesanan saham dan telah mendapat persetujuan dari Penjamin Emisi sebagai pemesanan yang diajukan untuk memberikan penjatahan saham. Melakukan dan memelihara administrasi pemesanan saham sesuai dengan sistem aplikasi komputer yang tersedia pada BAE.
Orang-perorangan dengan izin yang dimilikinya sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Pedagang-Perantara Efek (tidak demikian sebaliknya), namun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Manajer Investasi.
Wakil Manajer Investasi (Investment Manager Representatives)
Wakil Manajer Investasi adalah orang-perorangan yang memberikan nasihat investasi, baik membeli atau menjual suatu efek, dengan mendapatkan imbalan atas jasanya. Selain itu, mereka juga dapat bertindak sebagai pengelola portofolio efek milik nasabah atau reksa dana.
Orang perorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Pedagang-Perantara Efek dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek.
Prosedur Mengajukan Izin Wakil Perusahaan Efek
Wakil Manajer Investasi (Investment Manager Representatives)
Wakil Manajer Investasi adalah orang-perorangan yang memberikan nasihat investasi, baik membeli atau menjual suatu efek, dengan mendapatkan imbalan atas jasanya. Selain itu, mereka juga dapat bertindak sebagai pengelola portofolio efek milik nasabah atau reksa dana.
Orang perorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Pedagang-Perantara Efek dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek.
Prosedur Mengajukan Izin Wakil Perusahaan Efek
- Lulus ujian standar profesi yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Panitia Standar Profesi Pasar Modal menetapkan persyaratan nilai minimum untuk mendapatkan sertifikat kelulusan, yaitu nilai 65 untuk kelulusan ujian Wakil Perantara-Pedagang Efek, nilai 70 untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, serta nilai 60 untuk Wakil Manajer Investasi.
- Setelah mendapatkan sertifikat kelulusan dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal, maka calon Wakil Perusahaan Efek mengajukan permohonan izin kepada Bapepam sesuai dengan bidang profesinya. Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-25/PM/1996 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek maka permohonan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara-Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.1-1 Lampiran 1 disertai dokumen sebagai berikut :
a. daftar riwayat hidup;
b. bukti lulus ujian dari Panitia Standar Profesi atau pengalaman di bidang Pasar Modal;
c. surat pernyataan tidak bekerja rangkap pada Perusahaan Efek lain;
d. Kartu Tanda Penduduk atau paspor;
e. izin kerja tenaga asing bagi warganegara asing; dan
f. empat lembar pas photo terbaru ukuran 4x6. - Formulir V.B.1 untk pengajuan izin Wakil Perusahaan Efek dapat di-download di url sbb: http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/V/V.B.1.pdf
- Permohonan izin tersebut untuk Wakil Perantara-Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, dan Wakil Manajer Investasi dikirimkan kepada:
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Gedung Baru DepKeu RI Lt. 3 - 8
Jl. Dr. Wahidin Raya Jakarta 10710
Telp. (021) 385 8001
Fax. (021) 385 7917 - Setelah mendapatkan surat permohonan izin dari calon Wakil Perusahaan Efek, BapepamLK akan memanggil yang bersangkutan untuk wawancara. Wawancara untuk Wakil Perantara-Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek akan dilakukan oleh Biro Transaksi dan Lembaga Efek (Biro TLE) sedangkan wawancara untuk Wakil Manajer Investasi akan dilakukan oleh Biro Pengelolaan Investasi dan Riset (Biro PIR). Khusus bagi calon Wakil Manajer Investasi, diberikan persyaratan tambahan yaitu membuat paper atau kertas kerja dalam bidang pembahasan yang sudah ditentukan oleh BapepamLK. Biasanya berupa analisa fundamental suatu saham atau obligasi dari perusahaan yang bergerak di bidang industri tertentu, atau pembahasan mengenai suatu reksa dana.
Biro yang Memproses Izin Wakil Perusahaan Efek
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departermen Keuangan, dengan ini diberitahukan bahwa beberapa nama dan tugas biro di BapepamLK mengalami perubahan.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departermen Keuangan, dengan ini diberitahukan bahwa beberapa nama dan tugas biro di BapepamLK mengalami perubahan.
- Biro Pengelolaan Investasi dan Riset (Biro PIR)
Biro PIR mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan izin usaha, membina dan mengawasi Reksa Dana, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wali Amanat, Penilai, dan menelaah keterbukaan Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana, serta pelaksanaan riset pasar modal. - Biro Transaksi dan Lembaga Efek (Biro TLE)
Biro TLE mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan perizinan dan persetujuan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan pengawasan transaksi Efek, serta pengawasan perdagangan Obligasi yang diterbitkan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar