Kamis, 18 November 2010

TENTANG ORANG DAN KELUARGA Bag III

 CATATAN KULIAH  Bag 3

II. Perjanjian kawin (huwelijksvoorwaarden)
a. Ketentuan umum (pasal 139 dst. BW).

Calon suami isteri berhak menyimpang/menghindarkan diri dari aturan menurut undang-undang tentang harta-campur dengan jalan sebelum kawin membuat akta perjanjian kawin (huwelijks-/huwelijkse voorwaarden) di hadapan Notaris (119 dan 139).
Dalam akta perjanjian kawin itu dapat dijanjikan bermacammacam penyimpangan dari persatuan /percampuran harta. Apabila misalnya calon suami-isteri menghendaki bahwa harta benda (kekayaan) mereka campur, kecuali sebuah rumah berikut tanah-pekarangannya (persil) asal pusaka dari nenekmoyangnya isteri, maka untuk menghindarkan campur/bersatunya harta itu harus dinyatakan dalam akta perjanjian kawin itu.

Perlu diingat bahwa tanpa adanya akta perjanjian kawin harta benda suami-isteri itu dengan sendirinya menurut hukum (otomatis) campur/bersatu.

Dalam BW kita membaca beberapa contoh tentang perjanjian kawin ini, yaitu:

(1) Persatuan /percampuran secara lengkap akan tetapi dengan pembatasan, bahwa tanpa persetujuan isteri, suami tidak diperkenankan untuk mengalihkan/melepaskan hak atas atau membebani:
—        benda tetap (tak gerak) yang dibawa oleh isteri ke dalam perkawinan atau yang akan diterimanya kelak selama perkawinan itu,
—        surat-surat pendaftaran dalam buku besar tentang perutangan umum (de inschrijvingen op het grootboek der openbare schuld), atau
—        surat berharga (effecters) lainnya dan piutang atas nama isteri (140 ayat 3);

(2) Percampuran /persatuan untung dan rugi (de gemeenschap van winst en verlies) (155);

(3) Percampuran/persatuan hasil dan pendapatan (de gemeenschap van vruchten en inkomsten) (164);

(4) Dijanjikan bahwa isteri dapat mengurus harta milik pribadinya (gerak atau tak gerak) dan menikmati pendapatannya sendiri (140 ayat 2);

(5) Dapat ditentukan pula jumlah uang yang oleh isteri setiap tahun diambil dari harta-benda (kekayaan)-nya pribadi sebagai sumbangan guns membiayai rumah-tangga suami-
isteri itu dan pendidikan anak-anak mereka dan akibat dari hal itu (145 dan 146); dan

(6) Terpisahnya harta suami dan isteri samasekali (uitsluiting der gemeenschap) (perhatikan 144 dan 164).

Selain daripada yang dicontohkan dalam BW tersebut di atas talon suami-isteri dalam akta perjanjian -kawin itu dapat menjanjikan hal-hal lain, asalkan tidak melanggar/bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang akan disebutkan di bawah ini.

Hal-hal yang menurut undang-undang tidak boleh diperjanjikan dalam akta perjanjian kawin, yaitu:

(1) Hal-hal yang menyalahi tata-susila yang baik (goede zeden) atau tata-tertib umum (openbare orde) (139);

(2) Hal-hal yang mengurangi kekuasaan suami sebagai suami, sebagai ayah (orangtua) dan sebagai kepala perkawinan/ persatuan/rumah-tangga (140);

(3) Hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepada suami atau isteri yang masih hidup (langstlevende echtgenoot) (140);

(4) Melepaskan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepada suami-isteri itu atas harta -penin ggalan anak-anak dan keturunan selanjutnya (afkomelingen) mereka (141 baca pula 1063);

(5) Mengatur harta -pen inggalan anak-anak atau keturunan mereka itu (141);

(6) Memperjanjikan, bahwa pihak suami atau pihak isteri harus membayar sebagian utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam labs persatuan/percampuran (142 dan 156); dan

(7) Memperjanjikan dengan kata-kata sepintas lalu (algemene bewoordingen) bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur menurut undang-undang luar negeri atau adat kebiasaan dsb yang dahulu berlaku di Indonesia dsb (143).
Jadi bila dikehendaki syarat-syarat itu harus ditulis dalam akta ybs secara terperinci (jelas).

Perjanjian -kawin itu mulai berlaku:
— bagi suami-isteri sendiri pada saat perkawinan itu dilangsungkan (147 ayat 2),
sedangkan bagi pihak ketiga (derden) sejak hari didaftarkannya perjanjian-kawin itu dalam register umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di daerah hukum di mana perkawinan itu dilangsungkan atau jika perkawinan itu telah berlangsung di luar negeri, di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di mana akta perkawinan ybs dibukukan (152).
Perjanjian-kawin, demikian pula hibah-hibah karena perkawinan tidak akan berlaku jika tidak diikuti oleh (dengan) perkawinan (154).

Catatan:
Bandingkan dengan UU No. 1/1974 Bab V (ps 29) tentang Perjanjian Perkawinan.


b. Persatuan/percampuran untung dan rugi (pasal 155 dst BW)

Apabila oleh calon suami-isteri dijanjikan, bahwa antara mereka akan dijanjikan persatuan/percampuran untung dan rugi, maka berarti bahwa antara suami-isteri itu tidak terjadi harta-campur seluruhnya menurut undang-undang dan akibatnya ialah bahwa setelah berakhirnya percampuran (gemeenschap), semua keuntungan dan kerugian yang diperoleh atau diderita selama perkawinan, dibagi antara mereka berdua (155).

Yang dimaksud dengan keuntungan dalam percampuran untung dan rugi itu ialah:
(1) setiap penambahan harta-kekayaan suami-isteri itu selama perkawinan mereka, yang terjadi karena:
—        hasil harta-kekayaan mereka dan
—        pendapatan mereka masing-masing karena usaha dan kerajinan mereka (157);
(2) penabungan pendapatan yang tidak habis (opgelegde en onverteerde inkomsten);
(3) cagak/bunga hidup (lijfrente) (167);
(4) pembayaran tahunan atau berkala lainnya (periodieke makingen) hibahan atau sumbangan (uitkeringen) (167);
(5) barang-barang gerak yang dari mana asalnya tidak ternyata dalam (surat) pertelaan akta perjanjian kawin, dengan catatan bahwa dalam hal ini (pihak) suami tidak berhak mengambil kembali barang-barang itu sebagai miliknya, sedangkan (pihak) isteri berhak membuktikannya baik dengan saksi-saksi maupun dengan cara menunjukkan adanya pengetahuan umum (algemene bekendheid) (165 dan 166); dan
(6) barang tak-gerak (tetap) dan surat berharga. (effecters) tidak perduli atas-nama siapa, yang dibeli selama perkawinan, kecuali bila terdapat bukti lain mengenai hal ini (159).


Yang tidak termasuk sebagai keuntungan dalam percampuran untung rugi, yaitu:
(1) segala apa yang selama perkawinan diperoleh salah seorang di antara suami-isteri sebagai warisan, hibah-wasiat atau hibah, kecuali cagak/bunga hidup atau sumbangan secara berkala (158 dan 167);
(2) perbaikan barang tak-gerak yang disebabkan karena pertumbuhan (aanwas), pembawaan lumpur (aanspoeling), pengerjaan (vertimmering) atau karena hal-hal lainnya (161); dan
(3) penambahan harga/nilai (waardevermeerdering) dari tiaptiap barang, baik yang gerak maupun yang tak gerak (160).

Yang diartikan dengan kerugian dalam percampuran untung rugi yaitu:
(1) tiap-tiap kekurangan harta-benda (kekayaan) disebabkan karena pengeluaran melebihi pendapatan (157) dan
(2) utang-utang dari suami-isteri bersama yang dibuat/terjadi selama perkawinan (163), seperti:
—        untuk keperluan rumah-tangga,
—        untuk pendidikan dan pemeliharaan anak-anak mereka.

Sedangkan yang tidak diartikan (bukan termasuk) kerugian ialah:
(1) utang-utang yang ada/dibuat sebelum terjadinya perkawinan (163 ayat 1);
(2) harta dari suami atau isteri yang hilang karena suatu kejahatan, dan menjadi tanggungan masing-masing;
(3) turunnya harga barang milik salah seorang dari suami-isteri itu (160);
(4) kerusakan atau perkurangan (vermindering) yang disebabkan oleh:
kebakaran, banjir, hanyut atau lainnya (162); dan
(5) apa yang dikeluarkan oleh masing-masing suami-isteri itu untuk memperbaiki dan/atau memperbesar (memperbanyak) barang miliknya.

Bilamana percampuran itu berakhir (pecah), maka menurut aturan suami dan isteri mendapat keuntungan dan memikul kerugian dari percampuran itu masing-masing separuhnya, apabila mereka tidak menjanjikan lain dalam perjanjian-kawin, dengan mengindahkan ketentuan bahwa perjanjian mereka itu tidak boleh demikian rupa, bahwa (sehingga) salah satu pihak (suami atau isteri) harus membayar sebagian utang/ kerugian yang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan harta camp ur /persatuan itu (156 jo 142).

Yang mengurus harta-benda isteri dalam campur untung rugi itu ialah suami, kecuali bila telah dijanjikan dalam perjanjiankawin bahwa isteri akan tetap mengurus dan menguasai secara bebas (het vrije beheer en beschikking) atas pendapatannya, walaupun ia (suami) berwenang bebas untuk menguasainya atas semua pendapatan dan memperhitungkan serta bertanggung jawab kepada isteri atau ahliwaris isteri.
Isteri atau ahliwarisnya dapat melepaskan haknya (afstand doen) atas harta-campur untung-rugi itu, seperti halnya dengan pelepasan hak atas percampuran harta-benda samasekali (132).

c. Persatuan/percampuran hasil dan pendapatan (pasal 164 dsb BW).
— Apabila dalam perjanjian-kawin diperjanjikan bahwa antara suami-isteri hanya akan terjadi percampuran hasil dan pendapatan (gemeenschap van vruchten en inkomsten), maka berarti bahwa secara diam-diam baik percampuran harta lengkap (seluruhnya) maupun campur untung-rugi tidak ada (164).

Di sini hanya terdapat percampuran /persatuan untung saja, kerugian tidak, akan tetapi pengeluaran penting diambil dari pendapatan, yaitu:
(1) untuk keperluan rumah-tangga, pendidikan dan pemeliharaan anak-anak; dan
(2) untuk pemeliharaan barang milik masing-masing, yang mula-mula diperhitungkan dan dipotong dari pendapatan dan sisanya masuk ke dalam percampuran ini.
—        Utang-utang dari suami dan/atau isteri masing-masing yang ada (dibuat) sebelum berlangsungnya perkawinan harus dicari/didapat dari barang suami atau isteri yang telah membuat utang ybs, atau dengan cara pengurangan dari barang milik pribadi itu.
—        Pada waktu berakhirnya percampuran ini maka sisa keuntungan dari hasil dan pendapatan, demikian pula semua barang yang telah dibeli dengan keuntungan itu selama ada/berlangsungnya percampuran ini, dibagi dua antara suami dan isteri atau antara para ahliwaris mereka masingmasing (128).
—        Apabila ternyata bahwa pada waktu berakhirnya percampuran ini suami dan isteri telah melakukan pengeluaran bersama atau mengeluarkan biaya-biaya melebihi pendapatan, maka perbedaan yang tidak menguntungkan ini dipikul oleh (pihak) suami, kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa (pihak) isteripun terikat pula akan hal itu.
—        (Pihak) isteri dapat pula melepaskan haknya atas percampuran ini (132).
—        Untuk menghindarkan atau menanggulangi kekeliruan/ kesulitan yang mungkin terjadi, sebaiknya suami dan isteri mengadakan catatan (pembukuan sederhana) mengenai harta-benda mereka, apabila mereka mengadakan perjanjian-kawin yang mengandung percampuran terbatas seperti percampuran untung-rugi dan hasil dan pendapatan tersebut di atas.


d. Akta perjanjian kawin
Menurut ketentuan pasal 147 BW, perjanjian kawin itu harus dibuat dengan akta notaris sebelum dilangsungkan nya perkawinan.
—        Sanksinya batal (nietig).
—        Perjanjian itu mulai berlaku sejak saat dilangsungkannya perkawinan antara suami-isteri ybs.

Akta perjanjian kawin dapat diubah, asalkan:
perubahan itu diadakan juga sebelum perkawinan ybs berlangsung,
— dengan akta notaris dan
mereka yang -pada waktu dibuatnya akta pertama (semula) hadir dan menyetujui, menghadiri dan menyetujui pula akta perubahan ini (148).

Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian -kawin dengan cara bagaimanapun tidak boleh diubah (149).

Yang antara lain harus diperhatikan oleh Notaris dalam pembuatan/penyelesaian akta perjanjian -kawin yang mengandung baik persatuan /percampuran untung-rugi ataupun percampuran hasil dan pendapatan yaitu dengan tegas dalam akta atau melekatkan pada minuta akta ybs perincian/daftar barang-barang gerak milik suami dan milik isteri masing-masing yang akan dibawa ke dalam perkawinan mereka. Jika dengan surat/daftar pertelaan, maka harus ditandatangani oleh Notaris dan mereka yang berkepentingan (para penghadap). Bila ketentuan undang-undang tersebut tidak diindahkan, maka barang-barang gerak itu dianggap sebagai keuntungan dan demikian milik suami dan isteri berdua (165 jo. 155, 164 dan 150).

Pihak-pihak ("partijen") pada perjanjian -kawin itu ialah:
(1) kedua bakal (calon) suami-isteri itu;
(2) ia/mereka, yang memberikan /menghibah kan kepada kedua calon suami-isteri atau salah seorang di antara mereka (176 dst);
(3) ia/mereka yang membantu dalam pembuatan perjanjian kawin yang dibuat oleh anak yang belum cukup umur (belum dewasa) akan tetapi memenuhi syarat-syarat untuk kawin; mereka ini misalnya orang tua, wali dan wali pengawas (151);
(4) Pengadilan Negeri, dalam hal Pengadilan ini telah mengizinkan perkawinan dan mengesahkan (goedgekeurd) rencana perjanjian kawin ybs (151).

Syarat/perjanjian (bedingen) yang harus dicantumkan dalam akta dan demikian perlu diperhatikan oleh Notaris di hadapan siapa akta itu dibuat ialah sebagai berikut:
— Bilamana oleh bakal/calon suami-isteri itu dijanjikan tidak adanya harta campur menurut undang-undang, harus/sebaiknya dicantumkan pula dalam akta itu bahwa percampuran untung-rugi dan hasil dan pendapatan-pun secara tegas ditiadakan, oleh karena dalam undang-undang hal ini tidak secara nyata/tegas dikecualikan, lain halnya dengan "percampuran untung-rugi" dan "percampuran hasil dan pendapatan" menurut pasal-pasal 155 dan 164 BW.
—        Perlu dicantumkan pula dalam akta ybs, apakah isteri bebas untuk mengurus (beheren) barang miliknya pribadi yang dibawanya ke dalam perkawinan itu atau yang akan diperolehnya kemudian atau barang hak milik pribadi lainnya;
apakah isteri bebas untuk menikmati hasil pendapatan (inkomsten)-nya sendiri dan berapakah dalam hal ini isteri harus menyumbangkan untuk biaya rumah tangga dan pendidikan/pemeliharaan anak (anak) mereka.

—        Apabila dijanjikan "percampuran untung-rugi", perlu dicantumkan pula bagian masing-masing dari keuntungan atau kerugian itu (156).

Apabila dijanjikan "percampuran hasil dan pendapatan", sebaiknya dicantumkan pula bagaimana diaturnya biaya• untuk keperluan rumah tangga, pendidikan dan pemeliharaan anak-anak serta biaya untuk pemeliharaan barang milik masing-masing dan syarat-syarat lain yang dikehendaki oleh para pihak ybs, dengan memperhatikan katakata/istilah yang tercantum dalam undang-undang, untuk mencegah/menghindarkan perselisihan pendapat, terutama dengan/antara para ahliwaris atau para penerima hak ybs kelak.


e. Hibah antara calon/bakal suami-isteri
Dalam akta perjanjian kawin boleh dicantumkan pula suatu hibahan (pemberian) oleh (calon) suami kepada isteri atau sebaliknya atau saling menghibahkan, atau hibahan oleh pihak ketiga (derden) kepada kedua calon suami-isteri itu atau kepada salah seorang di antara mereka berdua (168 dan 176 dst).
Sesuai dengan ketentuan ayat 1 pasal 151 BW, juga anak di bawah umur (belum dewasa)-pun yang memenuhi syarat-syarat untuk kawin, boleh pula membuat (akta) perjanjian -kawin yang mengandung hibahan itu, dengan memperhatikan ayat 2 pasal itu dalam hal bilamana perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah diperolehnya izin dari Hakim (Pengadilan Negeri), yaitu dengan melampirkannya rencana perjanjian-kawin demikian pada surat permohonan izin untuk kawin itu. Harta-kekayaan (barang-barang) yang dapat diberikan (dihibahkan) oleh calon suami-isteri dari yang satu kepada yang lainnya dalam perjanjian -kawin mereka itu, yaitu harta-benda yang pantas menurut pertimbangan mereka (ps 168 BW) dan dapat:
—        berupa harta-benda yang telah tersedia/yang telah ada dan dinyatakan dengan jelas dalam akta, atau
—        terdiri dari seluruh atau sebagian dari harta-peninggalan yang menghibahkan itu (169).

Sebagaimana diketahui, hal terakhir ini merupakan penyimpangan dari aturan menurut pasal 1667 BW.
Mereka yang menurut undang-undang berhak atas suatu bagian mutlak (legitimarissen) dalam hal ini, maka apabila pemberian dalam perjanjian kawin itu ternyata merugikan (para) legitimaris, maka ada kemungkinan akan dilakukannya pengurangan (inkorting), sehingga isteri atau suami yang menerima pemberian secara demikian itu hanya sampai pada apa yang disebut "beschikbare gedeelte/deel", yaitu bagian yang dapat diperuntukkan saja (168 baca pula 913 BW).

Pemberian (hibahan) dalam akta perjanjian -kawin itu tidak perlu secara tegas diterima oleh penerima ybs (begiftigde); jadi berlainan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal 1666 dan 1683 BW (170).
Jadi dalam hal ini penerimaan itu dianggap dilakukan oleh penerima hibah/pemberian (gift) sebagai pihak (partij) dalam (in) akta itu secara diam-diam (stilzwijgend).

Hibahan-hibahan dengan perjanjian -kawin yang terdiri dari barang-barang yang telah tersedia dan tertentu tidak dapat ditarik kembali (onherroepelijk), kecuali apabila syarat-syarat yang berhubungan dengan hibahan itu tidak dipenuhi (172 dan bandingkan dengan 992 dan 1688 BW).

Hibahan yang terdiri dari seluruh atau sebagian dari hartapeninggalan yang memberikannya (penghibah), adalah mutlak (onherroepelijk), dalam pengertian bahwa pemberi hibah (schenker) tidak lagi leluasa mempergunakan barang-barang itu
dengan cuma-cuma, selain dari jumlah uang yang kecil untuk upah atau untuk keperluan lain menurut pertimbangan Hakim; kecuali apabila syarat-syarat hibahan termaksud tidak dipenuhi (173).

Jadi berlainan dengan akta wasiat baik yang mengandung pengangkatan ahliwaris atau hibah-wasiat yang senantiasa dapat dicabut kembali atau diubah baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal mana pembuat wasiat bebas pula untuk menguasai/mengeluarkan (beschikken) barang-barang yang telah dihibah-wasiatkan itu (875).

Suatu hibah sehubungan dengan perjanjian-kawin antara calon suami-isteri tidak berlaku lagi, apabila penghibah meninggal lebih dahulu daripada yang dihibahi (begiftigde), yaitu jika yang dihibahkan itu berupa barang yang telah tersedia dan tertentu. Jadi hibah demikian tidak berlaku, kecuali bila ditentukan sebaliknya dalam akta ybs (174).

Apabila hibahan demikian itu terdiri dari seluruh atau sebagian harta peninggalan penghibah, maka akan tidak berlaku lagi apabila yang menerima hibah meninggal lebih dahulu dari penghibah, sehingga tidak akan beralih (jatuh) kepada anak dari perkawinan mereka (175).

Hibah dalam perjanjian -kawin dapat diberikan dengan syarat(-syarat) yang pelaksanaannya tergantung pada kemauan penghibah. Jadi berlainan dengan hibahan biasa (1256).

Dalam hibahan perjanjian -kawin dapat disyaratkan misalnya:
satu-satunya mobil yang dihibahkan oleh calon suami kepada calon isterinya, dengan syarat bahwa suami dalam perkawinan mereka kelak dapat membeli mobil lain.


f. Pemberian (hibahan) yang dilakukan oleh pihak ketiga (derden) kepada calon suami-isteri.
Aturan-aturannya sama dengan yang berlaku dalam pemberian (hibahan) antara calon suami-isteri sebagaimana diterangkan di atas, akan tetapi dengan perbedaan s.b.b.:
(1) Apabila hibahan itu dilakukan dengan akta tersendiri, maka hibahan itu harus dengan tegas diterima (disetujui) oleh yang dihibahi (begiftigde). Jadi seperti halnya dengan hibahan biasa (177, 1683).


(2) Hibahan itu selalu dianggap berlaku pula bagi anak-anak dan keturunan selanjutnya suami-isteri itu, kecuali apabila penghibah hidup lebih lama (overleeft) daripada yang dihibahi dan lebih lama pula daripada anak-anak dan keturunan selanjutnya dari yang dihibahi itu (178).

Perlu diperhatikan pula bahwa yang dapat menikmati hibahan tersebut hanya anak-anak yang lahir dari perkawinan suami-isteri itu saja; anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dulu (voorkinderen) atau anak-anak jadah (buiten huwelijk verwekt) misalnya, tidak termasuk.


III. Persatuan/percampuran harta atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya.
(pasal 180 dst BW).

Percampuran harta menurut hukum samasekali berlaku pula antara suami dan isteri dalam perkawinan kedua kali atau selanjutnya, kecuali apabila suami-isteri itu telah menentukan lain dalam perjanjian -kawin (180).

Menurut ketentuan undang-undang (BW) mengenai hak isteri/ suami baru dan anak-anak (keturunan) atas barang (harta kekayaan) campuran suami dan isteri bilamana dari perkawinan yang dulu terdapat anak (-anak) dan keturunan, maka suami atau isteri baru tidak akan menikmati manfaat/keuntungan (voordeel) dari harta-campur (activa dan passiva) mereka, lebih besar daripada jumlah terkeeil yang diperoleh salah seorang anak-anak dari perkawinan dulu itu atau keturunan yang menggantikan anak-anak itu, jumlah manfaat/ keuntungan mana dibatasi pula dengan maksimum 1/4 (seperempat) bagian dari harta-kekayaan (boedel) suami atau isteri yang kawin untuk kedua kali atau selanjutnya itu, baik karena percampuran (vermenging), maupun karena hibahan yang berhubungan dengan perkawinan atau karena pewarisan dengan wasiat (181 jo 168 dan 902).

Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, perjanjian-kawin yang dibuat oleh calon suami dan isteri yang keduaduanya atau di antaranya ada yang telah kawin lebih dahulu dan dari perkawinan dahulu itu mempunyai anak (keturunan), maka secara atau dengan syarat apapun mereka tidak boleh menjanjikan keuntungan yang lebih besar daripada satu bagian



anak atau paling banyak seperempat bagian dari barang/hartabenda suami atau isteri yang kawin lagi itu (182).
Walaupun pemberian keuntungan itu tidak secara langsung, melainkan dengan perantara. misalnya (zijdelingse wegen), maka mereka (suami-isteri) itu yang satu kepada lainnya -atau sebaliknya tetap tidak boleh menghibahkan lebih daripada apa yang diizinkan menurut ketentuan undang-undang sebagaimana diterangkan di atas, dengan sanksi bahwa semua pemberian/ hibahan dengan sebutan rekaan (verdichte titel) itu batal menurut hukum (183).
Sebagai contoh menurut undang-undang dapat kita baca dalam pasal 184 BW, yaitu:
hibahan (pemberian) oleh suami atau isteri kepada:
semua atau salah seorang dari anak-anak isteri atau suami yang berasal dari perkawinan dulu dan/atau
seseorang keluarga sedarah (bloedverwanten) dari isteri atau suami, yang pada saat hibahan (pemberian) itu dilakukan mungkin atau diduga akan menjadi ahliwaris dari isteri atau suami yang dihibahi/diberi itu.
Contoh lain, misalnya:
-           "verdichte titel" (para-para) jual-beli dan
-           para-para dengan pengakuan utang,
yang kedua-duanya "dibuat" sebelum perkawinan mereka, sekedar untuk menguntungkan isteri atau suami baru;
—        penolakan warisan atau hibah wasiat (legaat), padahal isteri atau suami baru itu akan merupakan yang berhak setelah orang yang menolak itu (naastgerechtigde).

Tuntutan yang diberikan oleh/menurut undang-undang apabila isteri atau suami baru itu diuntungkan lebih daripada apa yang diizinkan oleh/menurut undang-undang, yaitu sebagai berikut:
anak-anak atau keturunan mereka berhak untuk melakukan pemotongan atau pengurangan (inkorting of vermindering) dari bagian isteri atau suami baru itu, sehingga apa yang melebihi bagian yang diizinkan menurut undang-undang itu masuk/jatuh lagi ke dalam harta-peninggalan. Penuntutan tersebut dilakukan pada waktu atau setelah terbukanya harta-peninggalan suami atau isteri yang kawin lagi itu (181 ayat 2).

Bagaimana halnya dengan anak-anak atau keturunan mereka dahulu dari suami-isteri yang kedua-duanya (satu dan lainnya) kawin untuk kedua kalinya (kawin-ulang)?

Ketentuan tersebut dalam pasal 181 s/d 184 BW tidak berlaku bagi anak-anak yang demikian (voorkinderen) itu (184a).


IV. Pemisahan harta (scheiding van goederen) (pasal 186 dst BW)

Kapan (dalam hal apakah) isteri dapat mengajukan tuntutan di depan Pengadilan untuk mengadakan pemisahan harta-benda milik suami-isteri?

Menurut hukum (undang-undang), apabila tidak dijanjikan lain dalam perjanjian kawin, suamilah yang mengurus harta-benda (kekayaan) suami-isteri itu.
Isteri berhak untuk mengajukan tuntutan di depan Pengadilan (Hakim) untuk mengadakan pemisahan harta-benda mereka itu, apabila:
suami ternyata dengan kelakuan jeleknya telah memboroskan (verspilt) barang-barang persatuan (campuran), sehingga dikhawatirkan runtuhnya rumah-tangga mereka;
—        suami tidak dengan sepatut/selayaknya mengurus hartanya sendiri, sehingga isteri dapat kehilangan jaminan akan utuhnya harta pribadi; atau
—        suami lalai sekali dalam mengurus harta-kawin (huwelijksgoed) isteri, sehingga harta ini dalam keadaan bahaya (186).

Suami-isteri tidak boleh (dilarang) mengadakan permufakatan sendiri, tanpa melalui proses Pengadilan, untuk mengadakan pemisahan harta-benda mereka (186 ayat 2).
Pembuat undang-undang mengatur demikian untuk menghindarkan agar pihak ketiga (derden) tidak dirugikan.

Lain halnya dengan pemulihan kembali harta-campuran itu. Menurut pasal 196 BW, percampuran harta setelah dibubarkan karena pemisahan sebagaimana tersebut di atas, boleh dipulihkan kembali dengan kesepakatan (persetujuan) suami-isteri, asalkan dengan akta otentik (notaris).

Hal-hal yang harus dilakukan oleh isteri yang menyangkut prosedur pemisahan harta itu ialah sebagai berikut:
—        mengajukan permohonan akan hal itu kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum ybs, dengan alasan-alasannya;
—        tuntutan itu harus diumumkan secara terang-terangan, yaitu dalam Berita Negara (187).
Para kreditur suami berhak untuk:
—        menentang tuntutan isteri untuk mengadakan pemisahan harta-benda itu dengan jalan menyampurkan diri (tussen beide komen) dalam perkara ybs (188) atau
—        menentang (verzetten) putusan pemisahan itu, jika hak mereka dengan sengaja dikurangi (192).

Setelah keluarnya putusan itu, maka isteri:
—        memperoleh kebebasannya untuk mengurus harta-milikpribadinya (194);
dapat memperoleh izin secara umum dari Hakim untuk melakukan tindakan pemilikan (beschikken) atas barang-barang gerak miliknya pribadi (194);
berhak untuk melaksanakan secara nyata putusan Hakim dalam mengadakan pembagian barang-barang ybs, dalam waktu satu bulan sejak putusan itu memperoleh kekuatan pasti (kracht van gewijsde) (191);
-berkewajiban untuk memberikan sumbangan guna membiayai rumah-tangga dan pendidikan anak-anak menurut keseimbangan besar kecilnya harta-benda suami-isteri itu, bahkan isteri harus memikulnya sendiri apabila suami tidak mampu (193).

Dengan adanya pemisahan harta-benda suami-isteri itu, perkawinan mereka berjalan terus (suami-isteri tidak bercerai).

Cara pelaksanaan pemisahan harta-benda itu, seperti halnya dengan pemisahan dan pembagian (boedelscheiding) biasa, hanya disyaratkan dengan akta otentik, yaitu akta notaris, di mana diperinci harta yang menjadi hak/bagian masingmasing dan/atau bersama berdasarkan inventaris yang telah ada atau suatu pernyataan (opgave) yang dibuat oleh suami-isteri bersama-sama. (a.l. 191).

Percampuran/persatuan harta (gemeenschap) itu mungkin dipulihkan kembali (hersteld), asalkan dengan akta notaris (otentik), dalam akta mana dicantumkan pula kewajiban/ perjanjian yang telah dibuat oleh isteri tetapi belum dipenuhi, dalam tenggang waktu antara pemisahan dan pemulihan kembali itu (196 ayat 2 dan 197 ayat 1).

Setelah terjadinya pemulihan kembali dengan persetujuan (permufakatan) antara suami dan isteri itu, maka segala urusan dipulangkan kembali dalam keadaan seperti sediakala, seolah-olah tidak pernah terjadi pemisahan, dengan ketentuan bahwa segala perjanjian antara suami dan isteri, yang keadaan dan dasarnya lain daripada dasar dan keadaan semula (sediakala), batal (nietig) (196 dan 197).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar