Kewenangan Notaris
Indonesia merupakan Negara Hukum, dimana prinsip Negara Hukum adalah menjamin terselenggaranya Kepastian, Ketertiban, dan Perlindungan yang berintikan Kebenaran dan Keadilan. Salah satu diantaranya adalah Peranan dan Kepastian dari alat bukti dalam lalu lintas Hukum yang ada. Akta Otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap Hubungan Hukum. Notaris sebagai Pejabat Umum mempunyai kewenangan untuk membuat Akta Otentik, sehingga Akta Otentik pada hakekatnya memuat Kebenaran Formal sesuai dengan apa yang diberikan para pihak kepada Notaris sepanjang ada kewenangan Notaris untuk membuatnya.
Dalam kewenangan notaris seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) UUJN No. 30 Th 2004, diperinci dalam Pasal 15 UUJN No. 30 Th.2004 tentang kewenangan-kewenangan Notaris yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 15 ayat (1) UUJN No. 30 Th. 2004 menyatakan :
Kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang –undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,memberikan grosse, salina dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
b. Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJN No. 30 Th. 2004 menyatakan:
- Mensahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membukukan surat-surat dbawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaiman ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
- Melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya;
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau;
- Membuat akta risalah lelang;
- Kewenagan lain yang diatur oleh Undang-undang.
- Memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan Jabatan Notaris
Kewajiban Notaris
Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris, maka Notaris mempunyai kewajiban, diatur dalam pasal 16 ayat 1 UUJN No. 30 Th. 2004 yaitu:
a. bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
d. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini kecuali ada alasan untuk menolaknya;
e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah /janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
f. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (limapuluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
g. membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
h. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu
i. pembuatan akta setiap bulan;
j. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
l. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
m. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris;
Larangan Bagi Jabatan Notaris
Untuk menjamin kepentingan masyarakat yang memerlukan jasa Notaris dan untuk memberi Kepastian Hukum kepada masyarakat juga untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antara Notaris dalam menjalankan jabatannya maka diperlukan larangan yang dibebankan pada Notaris, terdapat dalam Pasal 17 UUJN No. 30 Th. 2004 yaitu:
Notaris dilarang :
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap jabatan sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah diluar wilayah jabatan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatuhan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar