PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.01/2002 TENTANG PEJABAT LELANG
Keputusan Menteri Keuangan : 451/KMK.01/2002
Tanggal : 28-Oct-2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan lelang dan pengembangan profesi Pejabat Lelang, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 Tentang Pejabat Lelang;
Mengingat :
1. Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);
2. Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);
3. Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 1949:390);
4. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
5. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
6. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.01/2002 TENTANG PEJABAT LELANG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dengan menambah huruf d dan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai DJPLN yang diangkat untuk jabatan itu.
(2) Pejabat Lelang Kelas II adalah orang-orang tertentu yang diangkat untuk jabatan itu.
(3) Orang-orang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dari:
a. Notaris;
b. Penilai;
c. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN diutamakan yang pernah menjadi Pejabat Lelang Kelas I; atau
d. lulusan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan.
(4) Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II berkedudukan di wilayah kerja tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
2. Ketentuan Pasal 5 huruf d diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I adalah:
a. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
b. berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum, ekonomi manajemen/akuntansi, atau penilai;
c. berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a);
d. lulus pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang dan Penilai kecuali bagi Pegawai DJPLN yang telah diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I;
e. memiliki kemampuan melaksanakan lelang yang dinyatakan dengan rekomendasi dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan; dan
f. tidak pernah terkena sanksi administrasi dan memiliki integritas yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II adalah:
- sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
- berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum, ekonomi manajemen/akuntansi, atau penilai;
- memiliki kemampuan melaksanakan lelang, dibuktikan dengan:
1. rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara setempat; dan
2. Lulus ujian Profesi Pejabat Lelang dan Penilai, khusus bagi Notaris dan Penilai yang tidak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan;
- khusus bagi lulusan pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan dan Pensiunan PNS DJPLN, tidak perlu mengikuti ujian profesi Pejabat Lelang dan Penilai;
- tidak pernah terkena sanksi administrasi, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan memiliki integrasi yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, yaitu:
1. untuk Notaris, rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan;
2. untuk Penilai, rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan;
3. untuk pensiunan PNS DJPLN, rekomendasi dari Kantor Pusat DJPLN; atau
4. untuk lulusan pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan, dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian;
- khusus untuk pensiunan PNS DJPLN, berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a).
4. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJPLN dan Kepala KP2LN adalah
Superintenden.
(2) Pembinaan Pejabat Lelang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Penilaian Kinerja, Pengendalian dan Koordinasi Pejabat Lelang dilakukan oleh Superintenden.
5. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Superintenden dapat menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
6. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf g diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pejabat Lelang diusulkan untuk diberhentikan dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terbukti kebenarannya;
d. dijatuhi hukuman administrasi/disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku dan kode etik instansi/lembaga yang berwenang;
e. Pejabat Lelang Kelas I yang belum lulus Sarjana (S1) dan belum berpangkat Penata Muda (Golongan III/a) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini;
f. Pejabat Lelang Kelas II yang tidak lagi berkedudukan di wilayah kerjanya; atau
g. telah mencapai usia 65 tahun bagi Pejabat Lelang Kelas II.
(2) Usulan pemberhentian Pejabat Lelang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Negara kepada Kepala Kantor Wilayah DJPLN untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal.
(3) Pejabat Lelang diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar