Jumat, 28 Agustus 2009

JANGKA WAKTU BERLAKUNYA SKMHT




----- Original Message ----- 
From: Herman Adriansyah 
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com 
Sent: Sunday, March 15, 2009 12:04 PM
Subject: Re: Fw: jangkawaktu berlakunya SKMHT


Rekan Masdiana Simatupang,

Jawaban pertanyaan saya format seperti ini biar lebih enak dibacanya :

Tanya :
mengenai jangka waktu berlakunya SKMHT yang dibuat oleh notaris. Dari beberapa perundangan yang saya ketahui bahwa jangka waktu SKMHT adalah sampai perjanjian pokok berakhir untuk fasilitas kredit tertentu termasuk kredit di Bank Perkreditan Rakyat seperti yang saat ini sedang menjadi rekanan saya.Dan untuk beberapa kredit lainnya seperti kredit perumahan SKMHT hanya berlaku selama 3 bulan. Apakah ini benar.Hal ini membingungkan saya dalam praktek yang saat ini saya lakukan. saya kurang memahami pak dari segi hukumnya bagaimana. terutama pertanyaan saya adalah bagaimana jika ditengah perjalanan waktu kredit tsb ternyata nasabah ada masalah sehingga dipertimbangkan harus dipasang APHT. Apakah hal ini bisa langsung dibuatkan APHT berdasarkan SKMHT yang sblmnya sudah dibuat.

Jawab:
Dalam Pasal 15 ayat (2) UUHT bahwa: "Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau kerena telah habis jangka waktunya…" Pembuatan SKMHT hanya diperkenankan dalam keadaan khusus (Penjelasan Pasal 15 ayat (1)) yaitu:
a. Apabila pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri dihadapan PPAT untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
b. SKMHT harus dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris atau PPAT.

Substansi SKMHT dibatasi, yaitu hanya memuat perbauatan hokum Membebankan Hak Tanggungan tidak memuat hak untuk menggantikan penerima kuasa melalui pengalihan dan memuat nama nama serta identitas kreditur, debitur, jumlah utang, juga obyek Hak Tanggungan. 

Disamping hal tersebut di atas, untuk mencegah berlarut-larutnya pemberian kuasa dan demi tercapainya kepastian hukum SKMHT dibatasi jangka waktu berlakunya. Pasal 15 ayat (3) UUHT menentukan terhadap tanah-tanah : 
- yang sudah terdaftar, SKMHT wajib segera diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah diberikan. 
- Terhadap tanah-tanah yang belum terdaftar, kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan. 
- Apabila persyaratan tentang jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka SKMHT menjadi "batal demi hukum" (Pasal 15 ayat (6) UUHT.

Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku dalam hal SKMHT yang diberikan untuk menjamin kredit tertentu, seperti :
-kredit program, kredit usaha kecil dan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit yang sejenis. Penentuan batas waktu berlakunya SKMHT untuk jenis kredit tertentu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 4 tahun 1996 tentang Penetapan Batas waktu berlakunya SKMHT untuk menjamin jenis-jenis kredit tertentu.
Pasal 1 ayat (20 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 4 tahun 1996 tersebut di atas menentukan bahwa: "SKMHT untuk menjamin Perjanjian KPR berlaku sampai saat berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan".

Perjanjian Kredit Pemilikan rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur untuk digunakan membeli atau membayar sebuah bangunan rumah tinggal dengan tanahnya guna dimiliki atau dihuni. Dalam perjanjian ini biasanya debitur memberikan jaminan berupa rumah dan tanah yang dibeli dengan fasilitas kredit dari bank tersebut.

Tanya :

baru-baru ini saya diminta oleh rekanan saya agar pada saat penandatangan SKMHT diminta untuk dua kali nasabah tandatangan di SKMHT. Jadi ada 2 blanko SKMHT yang ditandatangani.yang satu untuk kredit saat ini yg sedang berjalan dan yg satu lagi untuk berjaga2 jika SKMHT yang satunya sdh expired. Karena dengan pertimbangan nanti akan sulit untuk meminta tandatangan nasabah lagi jika akan dipasang APHT.Apakah hal demikian diperbolehkan pak. Mohon sekiranya bapak bisa memberikan penjelasan kepada saya.Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih pak. Wassalam

Jawab : 
Mengenai penandatangan 2 blanko SKMHT yang berbeda ... waduhhh sebaiknya jangan dilakukan, melanggar ketentuan sanksinya bisa pidana, perdata dan administatif. bahkan juga sanksi sosial, lakukan saja seperti yang di atur UU. Jangan karena takut client pergi kita mau2 aja di dikte untuk melakukan hal2 diluar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salam
h3rm4n

--- In Notaris_Indonesia@yahoogroups.com, habib adjie wrote:

Habib Adjie,-
Jalan Darmo Permai Utara XVI/18 Surabaya.
Hp. 08121652894.
e-mail : hb_adjie@...

--- On Sat, 3/14/09, Masdiana Simatupang wrote:

From: Masdiana Simatupang
Subject: jangkawaktu berlakunya SKMHT
To: NOTARISPPATINDONESIA@googlegroups.com
Date: Saturday, March 14, 2009, 4:07 AM
assalammualikum..pak..
saya ingin bertanya mengenai jangka waktu berlakunya SKMHT yang dibuat oleh notaris. Dari beberapa perundangan yang saya ketahui bahwa jangka waktu SKMHT adalah sampai perjanjian pokok berakhir untuk fasilitas kredit tertentu termasuk kredit di Bank Perkreditan Rakyat seperti yang saat ini sedang menjadi rekanan saya.Dan untuk beberapa kredit lainnya seperti kredit perumahan SKMHT hanya berlaku selama 3 bulan. Apakah ini benar.Hal ini membingungkan saya dalam praktek yang saat ini saya lakukan. saya kurang memahami pak dari segi hukumnya bagaimana. terutama pertanyaan saya adalah bagaimana jika ditengah perjalanan waktu kredit tsb ternyata nasabah ada masalah sehingga dipertimbangkan harus dipasang APHT. Apakah hal ini bisa langsung dibuatkan APHT berdasarkan SKMHT yang sblmnya sudah dibuat. Bahkan baru-baru ini saya diminta oleh rekanan saya agar pada saat penandatangan SKMHT diminta untuk dua kali nasabah tandatangan di SKMHT. Jadi ada 2 blanko
> SKMHT yang ditandatangani.yang satu untuk kredit saat ini yg sedang berjalan dan yg satu lagi untuk berjaga2 jika SKMHT yang satunya sdh expired. Karena dengan pertimbangan nanti akan sulit untuk meminta tandatangan nasabah lagi jika akan dipasang APHT.Apakah hal demikian diperbolehkan pak. Mohon sekiranya bapak bisa memberikan penjelasan kepada saya.Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih pak. Wassalam

Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "NOTARIS PPAT INDONESIA" Google Groups. 
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke NOTARISPPATINDONESIA@googlegroups.com 
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke NOTARISPPATINDONESIA+unsubscribe@googlegroups.com 
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/NOTARISPPATINDONESIA?hl=id 
~----------~----~----~----~------~----~------~--~---



Tidak ada komentar:

Posting Komentar