Jumat, 28 Agustus 2009

Pasal-Pasal Krusial Dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Notaris



Mencermati Rancangan Undang-Undang Jabatan Notaris (RUUJN) yang telah diterima oleh DPR untuk dibahas, dapat diperoleh kesan RUU tersebut tidak banyak membawa perubahan yang radikal terhadap masa depan profesi notaris.

Kecuali klausul diperbolehkannya notaris menjalankan jabatan dalam bentuk perserikatan perdata, klausul lainnya lebih mengesankan RUU tersebut sebagai penjaga status quo ketimbang sebagai alat rekayasa yang dapat menggiring profesi notaris dalam menyongsong era kompetisi yang penuh dengan kejutan akibat implikasi proses demokrasi dan globalisasi. 

Menyadari hal tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang, penulis tergerak untuk memberikan pendapat yang mudah-mudahan dapat dikembangkan sebagai wacana agar RUUJN lebih komprehensif dan aplikatif. Berikut ini adalah inventarisasi beberapa masalah dalam RUUJN beserta analisisnya.

Pertama, dalam RUUJN sangat penting ditambahkan pasal ketentuan pidana agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Dalam RUUJN tidak ditemukan adanya pasal mengenai sanksi padana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi notaris, bertindak seolah-olah sebagai notaris, tetapi bukan notaris. Penulis mengusulkan, pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda dalam jumlah tertentu. Sanksi pidana ini penting sebagai alat perlindungan terhadap profesi notaris dari penyalahgunaan jabatan. Keberadaan makelar akta atau biro jasa yang mempublikasikan diri atau lembaganya seolah-olah sebagai notaris, dapat ditindak dengan ketentuan pidana yang bukan bersifat delik aduan, tanpa perlu mendapat laporan pengaduan terlebih dahulu dari siapapun. Polisi dapat melakukan penyidikan, dan apabila ditemukan indikasi atau bukti seseorang bertindak seolah-olah menyandang profesi notaris. 

Ditengarai, perolehan order oleh notaris dari makelar atau biro jasa secara umum merugikan profesi notaris karena mekanisme harga ditentukan oleh biro jasa, dan notaris yang mendapat penawaran cenderung menerima begitu saja dengan harapan biro jasa senang dan akan kembali lagi. Praktek ini dijalankan dengan logika dagang dimana nilai perolehan per-akta sangat rendah, akan tetapi total akumulasi perolehan akta sangat menguntungkan. Praktek ini sudah tentu cenderung mengabaikan prinsip kehati-hatian karena target yang ingin dicapai adalah volume produksi akta. 

Kedua, pendidikan notaris sebaiknya diserahkan ke lembaga pendidikan. Pada bagian penjelasan pasal 4 huruf d RUUJN dicantumkan pengertian pendidikan notaris adalah lulusan pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan ditambah dengan pelatihan kenotariatan. Kriteria ini kontradiktif dengan kriteria lulusan pendidikan yang selama ini berlaku di Indonesia. Seseorang dinyatakan lulus dari suatu pendidikan apabila telah memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan tersebut. Hal ini berarti lulusan pendidikan notaris adalah pemegang ijazah Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan. Penjelasan pasal 4 huruf d adalah berlebihan, oleh karena sesorang dianggap lulusan pendidikan notaris apabila juga telah mengikuti pelatihan kenotariatan. Mestinya, pelatihan merupakan bagian dari pendidikan hukum berlanjut (continuing legal education) yang diberlakukan setelah menjabat sebagai notaris dan dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pelatihan yang telah memenuhi kualifikasi. Lagipula, pelatihan tersebut tumpang tindih dengan kewajiban menjalani magang sebagai syarat menjadi notaris (pasal 4 huruf e) yang memiliki tujuan dan konteks yang sama dengan pelatihan. Karena pada hakekatnya, magang adalah pelatihan. 

Penjelasan mengenai defenisi pendidikan yang ditambah dengan embel-embel “pelatihan kenotariatan” juga telah menyalahi prinsip teori pembentukan peraturan peundangan-perundangan, karena penjelasan berfungsi memberikan kategorisasi atau ruang lingkup yang tidak bersifat menambah hak dan kewajiban. Penjelasan pasal 4 huruf d RUUJN tersebut nyata-nyata memberikan tambahan kewajiban bagi calon notaris yang akan diangkat, yakni keharusan mengikuti pelatihan kenotariatan. Penempatan segala macam hak dan kewajiban haruslah dirumuskan dalam batang tubuh undang-undang, bukan dengan menyelipkan dalam bagian penjelasan undang-undang. Alasannya sederhana, untuk memudahkan anggota masyarakat, dalam hal ini calon notaris untuk mengetahui hak dan kewajibannya. Efektifitas suatu peraturan antara lain juga ditentukan oleh pilihan logika bahasa dari peraturan tersebut. 

Selanjutnya, pasal 4 huruf d menentukan bahwa pendidikan spesialis notariat diselenggarakan oleh organisasi profesi bekerjasama dengan perguruan tinggi. Penjelasan ini bertentangan dengan misi dan visi organisasi profesi itu sendiri yang bertujuan mengurus dan memperjuangkan kepentingan anggota. Menjadi pertanyaan, sejauh mana manfaatnya bagi anggota jika pendidikan spesialis notariat diselenggarakan oleh organisasi profesi, meski pelaksanaannya secara formal bekerjasama dengan perguruan tinggi. 

Penyelenggaraan pendidikan notaris oleh organisasi profesi mengakibatkan organisasi kehilangan fokus dan semakin menjauhkan organisasi sebagai alat perjuangan kepentingan anggota. Argumen kekecewaan organisasi terhadap minimnya keterampilan lulusan pendidikan notaris kurang mendasar, oleh karena keterampilan hanya dapat diperoleh melalui proses latihan selama magang, sedangkan pendidikan adalah penanaman teori dan aplikasinya dalam praktek. Dititik inilah seharusnya organisasi memainkan peran dengan memberikan modul-modul dan teknik pelatihan kepada anggota-anggota yang menyelenggarakan program magang.  

Penjelasan yang relevan mengapa organisasi melibatkan diri dalam penyelenggaraan pendidikan adalah penggalian sumber dana. Apabila benar, maka organisasi tidak perlu terlalu jauh mendirikan lembaga pendidikan notaris, cukup menyelenggarakan pelatihan secara rutin bagi anggota maupun pihak lain yang berminat dengan memungut biaya pelatihan. Kalaupun ada hal-hal yang bersifat teknis yang bersinggungan dengan Departemen Kehakiman dan HAM seperti prosedur pengesahan melalui sistem komputer dan sebagainya, pejabat teknis Departemen dapat memberikan materi pada pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi. 

Pemaksaan diri oleh organisasi untuk menyelenggarakan pendidikan dikhawatirkan akan terjebak dalam pradigma keterampilan, sehingga lembaga pendidikan tidak lebih dari sekadar kursus pembuatan akta yang berlabel perguruan tinggi. Sedangkan notaris masa depan adalah notaris yang mampu menerjemahkan perbuatan hukum para pihak kedalam akta yang sinkron dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang jumlahnya cepat mengalami pertambahan. Kemampuan ini hanya dapat dimiliki oleh notaris yang menguasai teori secara baik tanpa mengabaikan segi aplikasi.  

Ketiga, pemberhentian sementara dan tetap terhadap notaris yang pailit perlu dikaji ulang. Klausul mengenai notaris dapat diberhentikan sementara atau tetap jika oleh pengadilan dinyatakan pailit kiranya perlu ditinjau ulang, oleh karena suatu pihak menurut pasal 1 ayat 1 Undang–Undang No. 4 Tahun 1998 tentang kepailitan dapat dimohonkan untuk pailit jika memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Persoalan hukum yang muncul dalam kaitannya dengan profesi notaris adalah tidak tegasnya definisi hutang yang dimaksud oleh undang-undang kepailitan. Dalam praktek pengadilan niaga, definisi hutang dapat pula diartikan secara luas yang meliputi juga tidak menyerahkan sesuatu yang menjadi kewajibannya. 

Sekadar contoh dalam kasus Modern Land Realty pada tahun 1998, defenisi hutang oleh majelis hakim pemeriksa perkara dianut secara luas, dimana Modern Land Realty pada pengadilan niaga tingkat pertama dipailitkan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban penyerahan bangunan sesuai perjanjian yang berarti memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Analog dengan kasus tersebut, notaris yang gagal menyerahkan akta atau hal lainnya yang merupakan kewajibannya kepada minimal 2 (dua) klien dapat dipailitkan. Padahal dalam praktek, tidak selesainya pembuatan akta umumnya disebabkan persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Permohonan pailit terhadap nnotaris tidak hanya berkaitan dengan profesi, melainkan juga oleh aktivitas bisnis diluar profesi. Untuk itu bijaksana kiranya pencantuman klausul tersebut ditiadakan atau ditinjau ulang oleh karena ketentuan tersebut dapat mengancam profesi notaris.  

Pada prinsipnya hukum kepailitan adalah hukum perdata yang bersifat khusus. Kekhususannya terletak pada harta kekayaan yang menjadi obyek gugatan. Jika pada gugatan pailit seluruh harta kekayaan menjadi obyek gugatan (tidak termasuk peralatan mata pencaharian), sedangkan pada gugatan perdata biasa hanya harta kekayaan tertentu yang menjadi objek gugatan. Jika seseorang dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka ia kehilangan hak untuk melakukan perbuatan hukum atas harta kekayaannya akan tetapi tidak berarti ia tidak boleh melakukan perbuatan hukum lainnya seperti hak untuk bekerja atau menjalankan profesi. Hak untuk mengurus harta kekayaan dapat diperoleh kembali jika penjualan harta kekekayan si pailit telah cukup melunasi seluruh hutang. Dengan demikian status pailit tidak bersifat permanen. 

Problem ketidakadilan akan muncul setelah pengakhiran kepailitan sementara si notaris yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatan untuk selamanya. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan pasal 13 a yang menyatakan notaris diberhentikan jika putusan pailit telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara, kostruksi hukum kepailitan memberi peluang pengakhiran kepalitan, meskipun putusan pailit telah berkekuatan hukum tetap.  

Penghapusan ketentuan pailit ini dalam RUUJN logis, mengingat notaris tidak dilarang untuk berbisnis. Seseorang dinyatakan pailit tidak selalu disebabkan oleh perilaku boros, seringkali malah disebabkan oleh faktor diluar kekuasaannya seperti perubahan nilai tukar uang secara drastis atau kejadian force majeure lainnya. Jika notaris berpeerilaku boros atau prilaku tidak terkendali lainnya maka toh tersedia mekanisme lain yang ditentukan pada pasal 13 huruf b, yaitu ditaruh dibawah pengampuan. Jika ini berlanjut lebih dari 3 tahun, maka notaris tersebut dapat diberhentikan secara tetap. Dengan demikian dapat disimpulkan, klausul berhenti sementara atau tetap karena pailit merupakan peluru yang dapat disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak suka terhadap seseorang notaris guna menjatuhkan eksistensi profesi yang bersangkutan.

Keempat, notaris dapat menjalankan jabatan dalam bentuk perserikatan perdata. Keberanian Sucipto, SH seorang notaris senior secara individual meluncurkan gagasan mengenai perlunya para notaris membentuk perserikatan perdata dalam menjalankan jabatan, patut diacungi jempol. Oleh karena beliau menyediakan dirinya menjadi sasaran kritik dan bemper bagi para notaris senior lainnya yang setuju, terutama yang sebentar lagi memasuki masa pensiun. Pihak yang kontra melihat ide pembentukan perserikatan perdata sebagai akal-akalan bagi notaris senior untuk membentuk dinasti tempat bernaung keluarga notaris serta guna melanggengkan asetnya agar tetap lestari sampai ke anak cucu kelak. 

Di sisi lain, pihak yang pro melihat pembentukan perserikatan bermanfaat bagi dunia notaris karena dapat mengakomodir problem ke depan. Terlepas dari persoalan pro dan kontra, penulis menilai ide pembentukan perserikatan merupakan terobosan guna menjawab problem membanjirnya minat menjadi notaris dan problem kebijakan formasi. Akan tetapi, kritik yang disampaikan terhadap ide tersebut perlu direnungkan dan berbagai hal yang menjadi kekhawatiran dapat dipandang sebagai ekses negatif dari gagasan yang baik. Dengan demikian yang diperlukan bukanlah penolakan terhadap ide tersebut, akan tetapi mengantisipasi ekses negatif dari pembentukan perserikatan perdata.  

Bahwa apabila salah satu motif dibalik pembentukan perserikatan bertujuan agar notaris senior bisa santai dan di masa pensiun tetap ada dana yang mengalir untuk biaya hidup adalah sah-sah saja dan tidak ada salahnya. Notaris merupakan profesi yang mandiri dan tidak digaji oleh pihak manapun. Dalam menjalani profesi, yang bersangkutan senantiasa menjaga mutu, memupuk hubungan harmonis dengan klien, dan berupaya agar klien selalu bertambah. Proses yang dijalani selama bertahun-tahun tersebut adalah sebuah prestasi yang patut dihargai. 

Menjalani pensiun adalah masa yang sulit bagi notaris sebanyak apapun hasil yang telah diperoleh selama aktif karena perolehan tersebut akan terus berkurang atau seketika dapat habis jika sakit berat. Dengan pembentukan perserikatan perdata, notaris yang bersangkutan dapat mencantumkan syarat akan memperoleh bagian tertentu dari pendapatan bulanan perserikatan dalam akta pendirian dan tetap berlaku pada waktu pensiun sampai notaris yang bersangkutan meninggal. Bagian yang diperoleh pensiunan notaris yang telah disepakati anggota perserikatan adalah wajar sebagai wujud penghargaan atas prestasi notaris tersebut menjaring klien selama aktif yang kemudian berlanjut menjadi klien perserikatan. 

Hanya saja yang perlu diantisipasi guna menghindari ekses negatif adalah dengan membuat ketentuan dalam anggaran dasar perserikatan bahwa bagian yang diperoleh oleh pensiunan notaris hanya berlaku sampai meninggal dan tidak dapat diwariskan. Selain itu juga ditentukan bahwa sesama anggota perserikatan (para notaris dan pensiunan notaris yang bergabung) tidak boleh memiliki hubungan keluarga dalam derajat tertentu. Untuk itu dalam RUUJN pembatasan/larangan ini perlu ditegaskan dan wajib dicantumkan dalam perjanjian pembentukan perserikatan. 

Kelima, formasi notaris perlu diganti dengan kebijakan berbasis kompetensi. Dalam era globalisasi, kebijakan formasi yang tidak berbasiskan pada kompetensi mestinya tidak diberlakukan lagi, oleh karena kebijakan tersebut tidak menguntungkan bagi masyarakat pengguna jasa notaris maupun bagi profesi notaris sendiri. Intinya kebijakan formasi yang lebih menitikberatkan perimbangan jumlah notaris dengan kebutuhan wilayah akan jasa notaris.

RUUJN seharusnya tidak memberikan peluang bagi Menteri Kehakiman untuk mengatur formasi notaris, kecuali yang berkaitan dengan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum administratif. Dengan demikian tidak ada lagi pembatasan jumlah dan pengangkatan notaris di wilayah tertentu seperti Jakarta, Surabaya, Medan dll. 

Argumen yang sering dikemukakan oleh kalangan pro-formasi bahwa penumpukan notaris di suatu wilayah, katakanlah Jakarta, menimbulkan persaingan tidak sehat di kalangan notaris berupa tindakan banting harga jasa pembuatan akta yang pada gilirannya menurunkan kualitas akta yang bersangkutan, merupakan argumen yang tidak kuat dan tidak dilatarbelakangi oleh pemikiran yang jenih. Tindakan banting harga dan kualitas jasa bukanlah hubungan sebab akibat. Tindakan banting harga serendah-rendahnya justru menguntungkan bagi masyarakat pengguna jasa notaris. Bukankah Notaris sebagai pejabat negara wajib memberikan pelayanan pada masyarakat dan pemberian honorarium bagi notaris didasarkan atas transaksi yang bersifat sukarela? 

Jika kemudian ada notaris yang mendapat honorarium lebih tinggi dari yang lain, peristiwa tersebut merupakan mekanisme pasar. Dalam mekanisme ini pengguna jasa akan memilih notaris sesuai kebutuhannya dengan pertimbangan harga dan mutu. Persoalan yang dikhawatirkan oleh kalangan pro-formasi bahwa kondisi ini akan melahirkan “notaris asal jadi” yang mengabaikan standar hukum pembuatan akta demi mengejar target pemasukan, bukanlah persoalan yang muncul dari persaingan harga, akan tetapi persoalan yang timbul akibat lemahnya pengawasan dan tidak adanya penegakan hukum yang tegas. Persoalan inilah yang justru menjadi kewenangan dan tanggungjawab Departemen Kehakiman dan HAM dan lembaga peradilan yang tidak akan pernah dapat diselesaikan apabila tetap mempertahankan kebijakan formasi. 

Seyogianya RUUJN menanggalkan konsep formasi dan menggantinya dengan konsep standarisasi yang berbasiskan kompetensi. Dengan sistem ini pengangkatan notaris di suatu wilayah tidak ditentukan oleh batasan jumlah notaris atau harus telah diangkat terlebih dahulu di wilayah lain selama 5 tahun seperti pengangkatan notaris untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, akan tetapi ditentukan melalui seleksi yang diadakan oleh Badan Sertifikasi Notaris yang dibentuk dan diisi oleh Departemen Kehakiman, Badan Pertanahan Nasional dan organisasi notaris yang terdiri dengan orang-orang yang memiliki integritas dan dipercaya oleh berbagai kalangan. Melalui seleksi inilah kompetensi notaris yang bersangkutan ditentukan sehingga layak diangkat menjadi notaris. 

Pembentukan Badan Sertifikasi Notaris sekaligus dijadikan momentum untuk menyatukan pembinaan Notaris dan PAAT dalam suatu lembaga yang kredibel. UUJN akan menjadi payung hukum guna mengatasi kendala birokasi dari instansi Departemen Kehakiman & HAM dan Badan Pertanahan Nasional guna mengintegrasikan dua jabatan (Notaris dan PPAT) dalam satu jabatan saja yaitu Notaris. Apalagi dasar hukum keberadaan PPAT derajatnya berada dibawah UU, yaitu PP 37 Th. 1998.

Badan Sertifikasi Notaris menjalankan fungsi seleksi dengan menyelenggarakan ujian Jabatan Notaris. Selanjutnya, peserta ujian yang lulus seleksi berhak untuk memilih tempat kedudukan wilayah jabatan di daerah seluruh Indonesia dan berwenang membuat akta, termasuk akta mengenai tanah. Departemen Kehakiman & HAM dan Badan Pertanahan Nasional memiliki kewenangan meregistrasi Notaris yang memilih tempat kedudukan di wilayah tersebut serta memeriksa dan mengawasi akta-akta yang dibuat oleh notaris di wilayah tersebut sesuai ruang lingkup bidang yang ditangani. Dengan sistem ini formasi jabatan notaris dijalankan secara alamiah melalui mekanisme pasar. Sebelum memilih wilayah jabatan, tentunya notaris yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan survey. Eksistensi notaris yang telah memilih menjalani jabatan di suatu wilayah selanjutnya ditentukan oleh daya serap pengguna jasa dan kemampuannya.

Pada akhirnya kelahiran suatu Undang-Undang sangat ditentukan oleh proses politik melalui aktor-aktor politik yang membidaninya. Untuk itu pihak-pihak yang berkepentingan seyogyianya dapat meyakinkan politisi tentang urgensi suatu persoalan diatur dalam UUJN. Dengan demikian, pihak yang berkeinginan kepentingannya terakomodasi sedini mungkin perlu “berkeringat” melakukan sosialisasi dengan kalangan legislatif dan tidak cukup hanya menunggu bola RUUJN menggelinding menjadi UUJN untuk kemudian mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. 

sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=10567&cl=Kolom
Advokat pada kantor hukum “Almir & Partners”, Peserta Program S2-Magister Kenotariatan di UI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar