Jumat, 28 Agustus 2009

MAJELIS PENGAWAS DAN WADAH TUNGGAL JADI GANJALAN UU JABATAN NOTARIS




Mulai berlakunya UU tentang Jabatan Notaris ternyata membuat pusing kalangan notaris. Mereka mencemaskan belum terbentuknya Majelis Pengawas dan Organisasi Notaris yang diamanatkan undang-undang.

Presiden Megawati 6 Oktober lalu telah mensahkan RUU Jabatan Notaris menjadi Undang-Undang No.30 Tahun 2004 (UUJN). Namun, masih terdapat beberapa ganjalan yang membuat UUJN tidak dapat dijalankan secara serta merta. Salah satu hal ganjalan serius dalam implementasi UUJN adalah soal pembentukan Majelis Pengawas. 

Peliknya masalah pembentukan Majelis Pengawas tersebut mengemuka di dalam Sosialiasi UUJN yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) di Jakarta, pada Rabu (13/10). Ketua Umum PP INI Tien Norman Lubis mengatakan bahwa ia mencemaskan akan terjadi kevakuman hukum karena belum terbentuknya lembaga yang berwenang mengawasi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris tersebut.

Kekhawatiran senada juga dikemukakan oleh Sutjipto, Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan PP INI. "Akhir-akhir ini pengadilan banyak periksa notaris," katanya kepada hukumonline. Sebelum UUJN berlaku, institusi yang melakukan pengawasan terhadap notaris adalah pengadilan negeri yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja notaris bersangkutan.

Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM mengatakan Depkeh akan membentuk Majelis Pengawas di tiga jenjang yaitu Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah (Provinsi), dan Majelis Pengawas Daerah (Kabupaten/Kota). Majelis Pengawas di tiap jenjang beranggotakan sembian orang yang terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, tiga orang unsur organisasi notaris, dan tiga orang unsur ahli/akademisi.

Dirjen AHU yang diwakili oleh Direktur Perdata Syamsudin Manan Sinaga mengatakan masalah Majelis Pengawas akan diatur lebih lanjut di dalam Keputusan Menteri. Hal yang akan diatur di dalam Kepmen tersebut adalah mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas.

Keputusan Menteri

Masalah pembentukan Majelis Pengawas menjadi semakin pelik karena satu wadah Organisasi Notaris yang diamanatkan oleh UUJN juga belum terbentuk. Para pengurus INI sendiri masih berkeyakinan bahwa organisasi merekalah yang dimaksudkan sebagai wadah tunggal Organisasi Notaris.

"Saya tidak pernah berpikir untuk merubah nama Ikatan Notaris Indonesia, walaupun masih ada notaris yang tercecer di luar INI," cetus Ketua Umum PP INI. Tien berkeras menganggap bahwa INI adalah wadah tunggal yang dimaksud U JN dengan merujuk pada Kepmenkeh dan HAM No.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan.

Sinaga menyatakan, perlu ada penyeragaman persepsi sebagai jalan keluar terkait dengan wadah tunggal Organisasi Notaris. Pasalnya, pijakan hukum INI sebagai satu-satunya organisasi notaris hanya berupa Kepmen. Ia mengatakan bahwa pasca berlakunya UUJN, perlu didiskusikan kembali apakah akan mempertahankan Kepmen yang ada atau mengubahnya dengan terbentuknya Organisasi Notaris yang baru.
sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11368&cl=Berita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar