Senin, 14 Desember 2009

PENDAFTARAN PARTAI POLITIK

Pengertian:

Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, dan negara melalui pemilihan umum.

Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.

b. Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.02-PR.09.03 Tahun 1999 tentang Panitia Pendaftaran Partai Politik

c. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.HL.01.10 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Ulang, Pendaftaran Pendirian, Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang, Tanda Gambar, Pengurus Tingkat Nasional, serta Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik.

Persyaratan:

§ Pembentukan/pendirian Partai Politik :

Pembentukan/pendirian Partai Politik dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pendaftaran dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta harus memenuhi syarat substansional dan syarat formal.

Didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun.

§ Syarat Substansional yang harus dipenuhi untuk membentuk Partai Politik :

1. Mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila.

3. Keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Indonesia yang telah mempunyai hak pilih.

4. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara Republik Indonesia, lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Saka Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada.

5. Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan kesatuan.

§ Syarat Formal Pembentukan Partai Politik:

a. Didirikan dengan akte Notaris.

b. Kepengurusan Partai Politik tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara.

Yang dimaksud dengan berkedudukan di ibukota negara adalah dapat berkantor pusat di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang dan Kota Bekasi.

c. Didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Masnusia Republik Indonesia dengan melampirkan:

1. Akta notaris pendirian Partai Politik di dalamnya telah tercantum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

2. Kepengurusan pada tingkat Propinsi sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi, pada tingkat Kabupaten/Kota sejumlah 50% dari jumlah Kabupaten/Kota pada tiap Propinsi dan pada tingkat Kecamatan sejumlah 25% dari jumlah Kecamatan pada tiap Kabupaten/Kota.

3. Nama, lambang dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang dan tanda gambar Partai Politik lainnya.

4. Alamat kantor tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan Camat/Lurah/Kepala Desa setempat, bukti sah dari kantor tersebut di peruntukan bagi kepengurusan tingkat nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5. Surat keterangan yang menyatakan status kantor sekretariat Partai Politik (Hak Milik, sewa, kontrak, pinjam dsb).

d. Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Prosedur:

§ Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik:

1. Pimpinan Partai Politik yang telah didirikan dengan akte Notaris dan atau kuasanya yang sah, mengajukan surat permohonan untuk di daftar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Adminstrasi Hukum Umum, Jl. HR. Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta 12700.

2. Permohonan pendaftaran dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut :

a. Salinan akte Notaris pendirian partai dan akte perubahannya (apabila ada) yang bermaterai.

b. Daftar nama pendiri.

c. Salinan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Partai Politik yang bersangkutan dibuat di atas kertas bermaterai.

d. Nama dan lambang partai.

e. Susunan dan nama pengurus/pimpinan pusat partai.

3. Surat permohonan pendaftaran beserta lampirannya dicatat oleh petugas pendaftar dalam buku agenda yang memuat antara lain :

a. Nama pemohon/kuasanya.

b. Waktu dan tanggal penerimaan surat permohonan.

c. Nama dan lambang partai.

d. Nama pimpinan pusat Partai Politik yang bersangkutan.

e. Susunan dan nama pengurus/pimpinan pusat partai.

4. Setelah diagendakan, berkas permohonan pendaftaran diteliti oleh Panitia Pendaftaran Partai Politik untuk meneliti kelengkapan administrasif dan terpenuhinya persyaratan yang ditentukan pasal 2, pasal 3, pasal 4 ayat (1), pasal 5 dan pasal 11.

5. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah penerimaan surat permohonan pendaftaran, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan atau Kuasanya yang berisi :

a. Penerimaan permohonan pendaftaran bagi Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan undang-undang.

b. Penolakan permohonan pendaftaran bagi Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

6. Partai Politik yang permohonannya ditolak diberi kesempatan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari untuk melakukan perbaikan-perbaikan atau melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan, dianggap menarik permohonannya untuk mendaftar.

7. Apabila persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi oleh Partai Politik, maka permohonan pendaftarannya diproses untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

8. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pengumuman pendirian Partai Politik di dalam Berita Negara Republik Indonesia, Partai politik yang bersangkutan memperoleh 1 (satu) copy Berita Negara Republik Indonesia yang bersangkutan.

§ Pendaftaran Ulang :

1. Mengajukan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perihal permohonan pendaftaran ulang Partai Politik dibuat di atas kop partai ditandatangani oleh Ketua Umum/Sekjen partai, dan diberi cap/stempel partai dalam map tersendiri.

2. Menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran ulang yang terdiri dari :

a. Foto copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Partai yang telah dilegalisir oleh Notaris/Departemen Hukum dan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dengan menunjukan Surat Keputusan aslinya);

b. Akta Notaris yang telah memuat Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, disertai susunan kepengurusan tingkat nasional;

c. Surat Keputusan susunan kepengurusan tingkat nasional yang telah dilegalisir oleh Notaris, jika tidak dimasukkan dalam akta Notaris partai;

d. Lembar Berita Negara Republik Indonesia tentang Pengumuman Partai Politik (asli);

e. 2 (dua) lembar lambang partai berwarna (asli) ukuran kwarto.

3. Menyerahkan Surat Keputusan Kepengurusan Partai untuk masing-masing tingkatan yang telah dilegalisir oleh DPP Partai, terdiri dari :

a. Kepengurusan tingkat Provinsi minimal 50 % dari jumlah Provinsi;

b. Kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota minimal 50 % dalam setiap Provinsi;

c. Kepengurusan tingkat Kecamatan minimal 25 % dalam setiap Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan;

d. Surat keterangan domisili sekretariat Partai Politik yang telah ditandatangi/diketahui oleh Camat tempat keberadaan sekretariat Partai Politik, dari tingkat nasional, Provinsi sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota;

e. Surat Bukti Kepemilikan/status sekretariat Partai Politik yang sah, dapat berupa kontrak, sewa, pinjam pakai ataupun milik sendiri yang diperuntukan untuk kegiatan kesekretariatan Partai politik, dari tingkat nasional, Provinsi sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota;

f. Khusus untuk kepengurusan tingkat Kecamatan, Surat Keputusan kepengurusan yang diserahkan cukup menuliskan alamat yang jelas dalam Surat Keputusan kepengurusannya, tanpa disertai bukti domisili maupun status kesekretariatan partai.

4. Berkas yang diserahkan masing-masing disusun dalam map/ordner berdasarkan tingkat kepengurusan yang dimiliki (misalnya Provinsi Bali disusun sampai dengan tingkat Kecamatan).

5. Informasi berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran ulang Partai Politik dan Verifikasi Partai Politik, dapat ditanyakan pada :

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Direktorat Tatanegara

Sub Direktorat Hukum Tatanegara (Lantai 6)

Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7

Jakarta Selatan

Telp. (012) 5202387 pes. 611 atau pes. 600

Perubahan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang dan Tanda Gambar Partai Politik:

1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, nama, lambang dan tanda gambar Partai Politik didaftarkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

2. Pendaftaran perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan melampirkan:

§ Akta notaris tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

§ nama, lambang dan tanda gambar Partai Politik yang diubah.

3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, nama, lambang dan tanda gambar Partai Politik untuk selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Partai Politik yang bersangkutan.

Perubahan Pengurus Tingkat Nasional:

a. Perubahan kepengurusan Partai Politik tingkat nasional didaftarkan kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia paling cepat 7 hari dan paling lambat 30 hari terhitung sejak terjadinya perubahan pengurus tersebut.

b. Pendaftaran perubahan pengurus tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan hasil musyawarah nasional atau kongres atau forum-forum permusyawaratan Partai Politik yang berwenang untuk itu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan dan Surat Keputusan mengenai perubahan pengurus tersebut.

c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan terdaftar kepengurusan baru paling lambat 7 hari setelah syarat-syarat pendaftaran secara lengkap diterima.

Pembubaran dan penggabungan Partai Politk:

v Pembubaran dan penggabungan Partai Politik diberitahukan kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

v Pemberitahuan pembubaran Partai Politik dilampirkan:

- Keputusan pembubaran apabila Partai Politik tersebut membubarkan sendiri secara sukarela.

- Keputusan/bukti penggabungan dengan Partai Politik lain apabila Partai Politik tersebut menggabungkan diri dengan Partai Politik lain.

- Putusan Mahkamah Konstitusi apabila partai tersebut dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

v Bagi penggabungan Partai Politik dengan nama, lambang dan tanda gambar baru berlaku ketentuan mengenai pendirian/pembentukan Partai Politik (baru).

v Bagi Partai Politik yang bergabung dengan menggunakan nama, lambang dan tanda gambar salah satu Partai Politik yang sudah ada cukup memberitahukan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Verifikasi Pendaftaran Ulang Partai Politik meliputi pemeriksaan kebenaran dari:

a. Akta notaris.

b. Pengumuman Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan pendirian Partai Politik.

c. Berita Negara Republik Indonesia yang memuat pengumuman Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan pendirian Partai Politik.

d. Dokumen sah yang terkait dengan kantor tetap Partai Politik.

Verifikasi Pendaftaran Partai Politik (baru) meliputi:

a. Kepengurusan Partai Politik.

b. Alamat kantor tetap dan domisili Partai Politik.

c. Dokumen sah yang terkait dengan kantor tetap Partai Politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar