Senin, 14 Desember 2009

PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pengertian:

Warga negara Republik Indonesia adalah:

a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.

b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun.

c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara Republik Indonesia.

d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.

e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.

f. Orang yang lahir di wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.

g. Seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya.

h. Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.

i. Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.

j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan undang-undang ini.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.

3. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk.

4. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1995 jo. Surat Edaran Menteri Hukum Nomor DTA/152/7 Tahun 1970 tentang Penyelesaian Permohonan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia ex. Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.

5. Peraturan Menteri Hukum Nomor JB.3/166/22 Tahun 1958 tentang Pernyataan Keterangan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

6. Peraturan Menteri Hukum Nomor JB.3/4/12 Tahun 1978 tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.

7. Surat Edaran Menteri Hukum Nomor JHB.3/31/3 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor JB.3/4/12 Tahun 1978.

8. Keputusan Menteri Hukum Nomor M.01.HL.04.02 Tahun 1983 tentang Surat (pernyataan) Keterangan Kewarganegaraan Berdasarkan Perjanjian Dwi Kewarganegaraan RI-RRC dan Pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Persyaratan dan Prosedur.

1. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Pengangkatan (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958).

Persyaratan:

a. Anak yang diangkat adalah berstatus kewarganegaraan asing (dibuktikan dengan dokumen asing).

b. Orang yang mengangkat adalah warga negara Republik Indonesia (dibuktikan dengan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia).

c. Anak yang diangkat adalah anak warga negara asing.

d. Anak yang diangkat belum berumur 5 tahun.

e. Pengangkatan disahkan oleh Pengadilan Negeri.

f. Permohonan pengesahan harus disahkan dalam 1 tahun setelah pengangkatan itu dilakukan.

g.Membayar ongkos/biaya administrasi.


2. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Permohonan (Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958).



v Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958

Persyaratan:

a. Surat permohonan ditulis di atas kertas bermeterai cukup.

b. Akte kelahiran/Surat Kenal lahir pemohon (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

c. Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia ayah/ibu pemohon (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

d. Keputusan Hakim yang memuat penyerahan pemohon di bawah asuhan ibunya atau surat bukti pengakuan anak dari ayah pemohon apabila pemohon lahir di luar pernikahan.

e. Akte perceraian kedua orang tua pemohon apabila pemohon dilahirkan dari perkawinan yang sah (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

f. Bukti kewarganegaraan asing ayah pemohon (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

g. Bukti kewarganegaraan asing pemohon foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

h. Surat keterangan dari perwakilan negara asal pemohon bahwa pemohon akan kehilangan status kewarganegaraan asalnya apabil memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

i. Surat keterangan mengenai hasil ujian kecakapan berbahasa Indonesia dan pengetahuan sejarah Indonesia yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

j. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian setempat.

k. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rokhani dari dokter.

l. Surat keterangan kesetiaan pemohon kepada Negara Republik Indonesia dari Bupati/Walikota KDH Tingkat I setempat.

m. Surat tanda pembayaran (kwitansi) ongkos administrasi Pengadilan Negeri.

n. Surat keterangan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi setempat yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

o. Surat Keterangan dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan pemohon tidak terikat tali perkawinan (apabila pemohon wanita).

p. Pasfoto pemohon berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.

q. Bukti transfer biaya Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum yang dibayar oleh pemohon pada Bank setempat untuk ditransfer ke Rekening Ditjen Administrasi Hukum Umum No. 0011779481 pada Bank BNI 1946 Cabang BNI Tebet.

Prosedur:

- Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon.

- Permohonan tersebut harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun dan permohonan diusulkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Presiden untuk dikabulkan dan Presiden memberikan keputusan untuk mengabulkan/ menolak permohonan tersebut.

v Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958

Persyaratan:

a. Surat permohonan ditulis di atas kertas bermeterai cukup.

b. Akte kelahiran/Surat Kenal lahir pemohon (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

c. Akte kelahiran ayah/ibu pemohon apabila tidak ada hubungan kekeluargaan dengan ayahnya (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

d. Bukti kewarganegaraan asing ayah/ibu pemohon apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

e. Bukti kewarganegaraan asing pemohon berupa dokumen Imigrasi (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

f. Surat keterangan dari perwakilan negara asal pemohon bahwa pemohon akan kehilangan status kewarganegaraan asalnya apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

g. Surat keterangan mengenai hasil ujian kecakapan berbahasa Indonesia dan pengetahuan sejarah Indonesia yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

h. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian setempat.

i. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rokhani dari dokter.

j. Surat keterangan kesetiaan pemohon kepada Negara Republik Indonesia dari Bupati/Walikota KDH Tingkat I setempat.

k. Surat tanda pembayaran (kwitansi) ongkos administrasi Pengadilan Negeri.

l. Surat keterangan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi setempat yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

m. Surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan pemohon tidak terikat tali perkawinan (apabila pemohon wanita).

n. Pasfoto pemohon berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.

o. Bukti transfer biaya Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum yang dibayar oleh pemohon pada Bank setempat untuk ditransfer ke Rekening Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. 120.000500050.010 pada Bank BNI 1946 Cabang BNI Tebet.

Prosedur:

o Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri dari tempat tinggal pemohon.

o Pemohon dan orang tua pemohon harus lahir di Indonesia.

o Permohonan tersebut harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun dan permohonan diusulkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Presiden untuk dikabulkan dan Presiden memberikan keputusan untuk mengabulkan/ menolak permohonan tersebut.



3. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Pewarganegaraan (Pasal 5 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1995).

Persyaratan :

1. Surat pengantar Pengadilan Negeri tentang pengiriman berkas ke Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia.

2. Pasfoto pemohon berukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar yang ditempel pada kertas folio.

3. Telah berusia 21 tahun pada saat mengajukan permohonan dan membuat surat permohonan di atas kertas bermeterai cukup (serta diberikan catatan lunas biaya administrasi Pengadilan Negeri.

4. Akte kelahiran/Surat Kenal lahir pemohon (foto copy yang dilegalisir Pengadilan Negeri).

5. Surat keterangan dari perwakilan negara asal pemohon (asli), yang menerangkan dengan tegas bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain.

6. Akte perkawinan dan surat persetujuan isteri (bagi pemohon laki-laki yang sudah kawin) atau akte perceraian/kematian suami atau surat keterangan dari Kantor Catatan Sipil setempat yang menyatakan bahwa pemohon tidak terikat dalam tali perkawainan (bagi pemohon wanita).

7. Surat keterangan mengenai nilai ujian kecakapan berbahasa Indonesia dan pengetahuan sejarah Indonesia (asli).

8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepala Kepolisian setempat (asli).

9. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rokhani dari dokter (asli).

10. Surat pemberitahuan uang pewarganegaraan dari Kantor Pajak setempat dan bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari Pengadilan Negeri setempat sebesar 25% x penghasilan 1 bulan (asli).

11. Surat keterangan bermata pencaharian tetap dari pejabat pemerintah sekurang-kurangnya Camat (asli).

12. Surat keterangan kesetiaan pemohon kepada Negara Republik Indonesia dari Bupati/Walikota/KDH Tingkat II setempat (asli). Surat keterangan ini sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Sosial Politik (Surat keterangan ini khusus diminta oleh Pengadilan Negeri setempat).

13. Surat keterangan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi setempat yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

14. Dokumen Imigrasi terbaru pemohon, berupa Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITTAP).

15. Asli Surat Rekomendasi dari Departemen Agama (Bagi permohonan Rohaniwan).

16. Bukti transfer biaya Pelayanan Jasa Hukum Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum yang dibayar oleh pemohon pada Bank setempat untuk ditransfer ke Rekening Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum No. 0011779481 pada Bank BNI 1946 Cabang BNI Tebet
Prosedur:

- Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon dan pemohon tersebut harus berumur 21 tahun.

- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengusulkan permohonan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia memberikan keputusan untuk mengabulkan/menolak permohonan tersebut.

4. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena atau sebagai akibat dari Perkawinan (Pasal 7 ayat (1), (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958).

v Pasal 7 ayat (1) menyatakan:

Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hal mana keterangan ini tidak boleh dinyatakan.

Persyaratan:

1. Melakukan perkawinan yang sah dengan pria warga negara Republik Indonesia.

2. Wanita berstatus warga negara asing.

3. Wanita tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan lain setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asalnya bahwa wanita tersebut akan kehilangan kewarganegaraan asalnya apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia).

4. Suaminya tidak pernah menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam 1 tahun setelah perkawinan dilangsungkan.

Prosedur:

Mengajukan permohonan/pernyataan keterangan kepada Pengadilan Negeri/Perwakilan Republik Indonesia dimana ia bertempat tinggal dalam tenggang waktu 1 tahun sejak ia melangsungkan perkawinan yang dicatat oleh pejabat dengan menggunakan Formulir I surat catatan tersebut dalam Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pelaksanaan Keterangan ex. Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 Nomor JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958.

v Pasal 7 ayat (2) menyatakan:

Dengan kekecualian tersebut dalam ayat (1) perempuan asing yang kawin dengan warga negara Republik Indonesia juga memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesianya.

Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dengan kehilangan itu suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Persyaratan:

a. Melakukan perkawinan yang sah dengan pria warga negara Republik Indonesia.

b. Wanita berstatus warga negara asing.

c. Wanita tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan lain, apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia karena telah melepaskan kewarganegaraan asalnya atau dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan asalnya atau tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless).

d. Suaminya tidak pernah menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam 1 tahun setelah perkawinannya dilangsungkan.

v Pasal 9 menyatakan:

Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap isterinya, kecuali apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia isteri itu masih mempunyai kewarganegaraan lain.

Persyaratan:

a. Suami memproleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

b. Pada saat suami memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, isteri dalam status perkawinan yang sah dengan suami tersebut.

c. Isteri tidak mempunyai kewarganegaraan lain, apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

5. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Turut Ayah/Ibunya.

Perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia anak-anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 adalah demi hukum.

Pasal 13 ayat (1) menyatakan:

Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia.

Ketentuan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 13 ayat (2) menyatakan:

Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Apabila kewarganegaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarganegaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal dunia maka anak-anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.

Ketentuan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.

6. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Pernyataan.

Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pernyataan keterangan memperoleh kewarganegaraan yang diatur dalam Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18 dan Pasal III Peraturan Peralihan Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958.

v Pasal 11 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958

Pasal ini memuat ketentuan yang memberikan kesempatan kepada seorang wanita warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, karena perkawinan dengan pria warga negara asing. Untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyatakan keterangan 1 tahun sesudah perkawinannya terputus.

Prosedur:

Pernyataan dilakukan di muka Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dimana wanita itu bertempat tinggal dengan menggunakan Surat Catatan Pernyataan Keterangan (Formulir II) sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Menteri Hukum Nomer JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958. Surat Catatan dibuat dalam rangkap 4, lembar pertama diserahkan kepada wanita bersangkutan, 2 lembar dikirim kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna pengumumam dalam Berita Negara dan 1 lembar sebagai arsip Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia.

Persyaratan:

1. Wanita yang pernah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia (dibuktikan dengan pernyataan melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia atau paspor asing).

2. Bukti putusnya perkawinan sebagai akibat perceraian atau kematian suami.

3. Akte perkawinan.

4. Pernyataan dibuat dalam 1 tahun setelah putusnya perkawinan.

5. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apbila memperoleh kewarganegaraa Republik Indonesia (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah/perwakilan negara asalnya.

6. Surat keterangan tempat tinggal.

7. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.

v Pasal 16 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958

Pasal ini memuat ketentuan yang memberikan kesempatan kepada anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia mengikuti kedua orang tuanya (ayah, ibunya).

Anak yang turut kehilangan kewarganegaraan ini dapat kembali memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sesudah ia berumur 18 tahun. Dengan menyatakan keterangan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggalnya.

Prosedur:

Pernyataan dilakukan di muka Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dimana anak ini bertempat tinggal dengan menggunakan Surat Catatan Pernyataan Keterangan (Formulir III) sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Menteri Hukum Nomor JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958.

Surat Catatan dibuat dalam rangkap 4, lembar pertama diberikan kepada anak yang bersangkutan, 2 lembar dikirim kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna pengumumam dalam Berita Negara dan 1 lembar sebagai arsip Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia.

Persyaratan:

1. Anak itu pernah berstatus warga negara Indonesia (dibuktikan dengan bukti kewarganegaraan yang pernah dimiliki ayah/ibunya).

2. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena ayah/ibunya kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia (dibuktikan dengan tanda keasingan).

3. Pada saat menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaran Republik Indonesia, anak tersebut sudah berumur 18 tahun (dibuktikan dengan akte kelahiran).

4. Pernyataan dilakukan dalam 1 tahun setelah mencapai umur 18 tahun.

5. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah/perwakilan negara asalnya).

6. Surat keterangan tempat tinggal.

7. Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

v Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958

Dalam Pasal ini diatur mengenai orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia di luar negeri karena tidak menyatakan keterangan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, selama 5 tahun berturut-turut berada di luar negeri dan seterusnya tiap-tiap 2 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hurut k.

Mereka ini baru dapat menyatakan keterangan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Pengadilan Negeri tempat tinggalnya setelah ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Ijin Masuk (KIM). Dapat ditambahkan bahwa kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak-anak di luar negeri adalah pada waktu mereka telah berumur 23 tahun yaitu 5 tahun berturut-turut setelah ia berumur 18 tahun tidak menyatakan keterangan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia.

Persyaratan:

1. Akte kelahiran yang bersangkutan.

2. Paspor terakhir yang dimiliki.

3. Kartu Ijin Masuk (KIM).

4. Pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

Prosedur:

Pernyataan dilakukan di muka Pengadilan Negeri dimana anak ini bertempat tinggal menggunakan Surat Catatan Pernyataan Keterangan (Formulir II) sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Menteri Hukum Nomor JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958.

Surat Catatan dibuat dalam rangkap 4, lembar pertama diberikan kepada orang yang bersangkutan, 2 lembar dikirim kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna pengumumam dalam Berita Negara dan 1 lembar sebagai arsip Pengadilan Negeri.

v Pasal lII Peraturan Peralihan

Pasal ini memberikan kesempatan kepada seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang ini dimulai berlaku dengan sendirinyawarga negara Indonesia, seandainya ia tidak dalam perkawinan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya terputus atau dalam 1 tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk itu kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

Persyaratan:

1. Wanita itu termasuk Kaula Negara Belanda (Pasal 4 dan 5) Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara (PPWN) yaitu Kaula Negara Belanda penduduk asli dan orang asing Kaula Negara Belanda bukan orang Belanda.

2. Perkawinan dilangsungkan sebelum 27 Desember 1949 (dibuktikan dengan akte perkawinan).

3. Suami berstatus sebagi orang asing (dibuktikan dengan dokumen-dokumen asing atau keterangan dari pemerintah/perwakilan negaranya).

4. Perkawinan terputus karena perceraian atau suami meninggal dunia (dibuktikan dengan akte perceraian/akte kematian suami).

5. Surat keterangan tempat tinggal.

6. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.

Prosedur:

Pernyataan dilakukan di muka Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dimana wanita itu bertempat tinggal dengan menggunakan Surat Catatan Pernyataan Keterangan (Formulir II) sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Menteri Hukum Nomor JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958.

Surat Catatan dibuat dalam rangkap 4, lembar pertama diberikan kepada wanita yang bersangkutan, 2 lembar dikirim kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna pengumumam dalam Berita Negara dan 1 lembar sebagai arsip Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar