Selasa, 08 Desember 2009

PERATURAN DISIPLIN PNS


Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980

Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan Nasional, diperlukan adanya PNS sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggungjawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Maka untuk membina PNS yang demikian itu, antara lain diperlukan adanya Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar.

Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan Nasional, diperlukan adanya PNS sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggungjawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Maka untuk membina PNS yang demikian itu, antara lain diperlukan adanya Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Selain daripada itu dalam Peraturan Pemerintah itu diatur pula tentang tatacara pemeriksaan, tatacara penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin, serta tatacara pengajuan keberatan apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin itu merasa keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama PNS yang melakukan pelanggaran itu.

Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap PNS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, yaitu setiap PNS wajib:

1.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;

2.      Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;

3.      Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil;

4.      Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;

6.      Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;

7.      Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;

8.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;

9.      Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;

10. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara, Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;

11. Mentaati ketentuan jam kerja;

12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;

13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;

14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;

15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;

16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;

17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;

18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;

19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;

20. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;

21. Berpakaian rapih dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;

22. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;

23. Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;

24. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;

25. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;

26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.


Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, yaitu setiap PNS dilarang:

1.      Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau PNS;

2.      Menyalahgunakan wewenangnya;

3.      Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;

4.      Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik Negara;

5.      Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;

6.      Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
6.

7.      Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;

8.      Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan;

9.      Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS, kecuali untuk kepentingan jabatan;

10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

11. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;

12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

14. Bertindak selaku perantara bagi suatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;

15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan sahan tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I;

18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, adalah pelanggaran disiplin. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan, mempertotonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, kecuali hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.

Tingkat hukuman disiplin:
1. Hukuman disiplin ringan, terdiri dari:
1. Tegoran lisan
2. Tegoran tertulis
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman disiplin sedang, terdiri dari:

1.      Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun
2.      Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun
3.      Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun

3. Hukuman disiplin berat

  1. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
  2. Pembebasan dari jabatan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar