Jumat, 23 Juli 2010

GOOD CORPORATE GOVERNANCE KONSEP, PRINSIP DAN PRAKTEK


GOOD CORPORATE GOVERNANCE KONSEP, PRINSIP DAN PRAKTEK


Langkah Pemerintah meminta BUMN untuk membeli kembali buyback) saham mereka demi menyelamatkan bursa saham merupakan langkah berbahaya. Demikian disampaikan pengamat ekonomi Revrisond Baswir dalam diskusi bertajuk Krisis  Finansial

Berikut Dampaknya Bagi Indonesia. Sebagian pengamat lain mengamini kebijakan pemerintah mendorong buyback saham BUMN. Mereka berdalih bahwa kebijakan ini bukan saja menyelamatkan bursa, tetapi lebih kepada kesempatan membeli saham murah pada saat harga tidak wajar, karena sentimen pasar dan aksi jual investor asing dan investor margin. Pemerintah bakal untung karena bias membeli saham dengan harga sangat murah. Argumen yang juga tak kalah canggih, buyback penting untuk mengirim sinyal positif ke pasar bahwa pemerintah mampu mengendalikan krisis. Krisis di pasar modal punya dampak yang mengerikan kalau tidak ditangani secara benar.

Fiduciary Duty

• Pelaksanaan tugas Direktur dan Komisaris dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik untuk kepentingan perseroan. Mengandung 3 faktor penting:
a. merujuk pada kemampuan & kehati hatian;
b. merujuk pada itikad baik demi tujuan PT;
c. tidak mengambil keuntungan pribadi atas kesempatan milik perseroan.

Doktrin: Piercing the Corporate Veil

·        Secara harfiah mempunyai makna menembus tabir perseroan terbatas
·        Tanggung jawab perusahaan beralih menjadi tanggung jawab pribadi pemegang saham, direktur, atau komisaris
·        Direktur/Komisaris tidak melaksanakan kewajiban fidusia.
·        Penerapan GCG akan terhindar dari tereksposnya doktrin piercing the corporate veil.

Business Judgement Rules :

DIREKSI :
  • kerugian tersebut bukan karena kesalahannya
  • telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
  • dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
  • tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Komisaris :
telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan , tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian, dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Tugas dan Tanggung Jawab Organ Perusahaan:
“ FIDUCIARY DUTIES” SEBAGAI TANGGUNG JAWAB HUKUM”.
“ GOOD CORPORATE GOVERNANCE” SEBAGAI SISTEM APLIKASI DARI DAN KEPATUHAN TERHADAP “ FIDUCIARY DUTIES”.
“ PIERCING THE CORPORATE VEIL” SUATU DOKTRIN TANGGUNG JAWAB TERBATAS YANG DAPAT TEREKSPOS MENJADI TANGGUNG JAWAB TIDAK TERBATAS.

Pengambilan Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris:

Dalam praktek pengambilan keputusan pada bank BUMN, hampir semua keputusan yang strategis harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Berdasarkan hasil audit oleh BPK, terungkap ada pengucuran kredit yang pembayaran bunga dan pengembalian pokok pinjaman menjadi macet. Diduga proses persetujuan pengucuran kredit tersebut tidak mengikuti peraturan kebijakan dan prosedur perusahaan, keputusan pengucuran kredit tersebut juga telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Sampai seberapa jauh menurut pendapat Anda resiko tanggung renteng yang dihadapi oleh Dewan Komisaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar