Jumat, 23 Juli 2010

MENJADI DIREKSI BEBAN DI BALIK KEMEGAHAN

MENJADI DIREKSI BEBAN DI BALIK KEMEGAHAN

Menjadi direksi menjadi idaman setiap profesional. Gaji besar, fasilitas banyak, gengsi tinggi, dan dihormati orang. Tapi, itu dulu. Sekarang, kenikmatan menjadi direksi itu sama beratnya dengan tanggung jawabnya di bidang hukum dan keuangan. Harta pribadi mereka bisa disita bila terbukti melakukan kesalahan.

Pernahkah Anda membayangkan seorang direksi jatuh bangkrut akibat kekayaan pribadinya disita karena perusahaan yang dipimpinnya pailit? Selama ini memang belum pernah terdengar hal semacam ini terjadi. Bahkan, yang terjadi malah sebaliknya. Perusahaannya bangkrut, mantan direksinya tetap hidup mewah. Banyak BUMN yang “kurus”, namun direksinya malah “gemuk-gemuk”. Pokoknya, jadi direksi itu enaklah (apalagi di BUMN basah atau perusahaan besar).

Tetapi, bayangan seperti di atas di masa depan bukan tidak mungkin terjadi. Bahkan sangat mungkin terjadi. Pasalnya, Undang-undang No.1 tentang Perseroan Terbatas (PT) Tahun 1995 sebetulnya telah mengatur ketentuan tentang hal tersebut. Secara doktrin hukum perseroan, ada 2 macam fungsi direksi dalam perseroan: (1) Sebagai profesional yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan kemajuan perseroan (duty to exercise and skill); (2) Sebagai wakil pemegang saham yang mengangkatnya sebagai anggota direksi perseroan (fiduciary duty).

UU mengatakan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi jumlah saham yang dimiliki dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Juga anggota direksi hanya bertanggung jawab sebatas mengurus dan mewakili perseroan agar dapat bertindak di muka umum sehingga direksi tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami perseroan.

Namun ketentuan tersebut, menurut Budihardjo, SH, MH, Kasubdit Perdata Depar temen Hukum dan HAM, memiliki pengecualian. “Dalam keadaan tertentu, tanggung jawab terbatas tersebut tidak berlaku," tukasnya dalam seminar “Directors & Officers Personal Liability Insurance” yang diadakan Sigma Research & Conference bulan lalu. Sebab, UU PT menganut prinsip prinsip “piercing the corporate veil” yang secara harfiah berarti menyingkap tabir atau cadar perusahaan.

Menurut Andrey Sitanggang, Managing Partner Andrey Sitanggang Law Office, piercing the corporate veil itu berarti kekebalan yang biasa dimiliki oleh pemegang saham,Direksi, atau komisaris perseroan, yaitu tanggung jawabnya terbatas dibuka dan diterobos, sehingga menjadi tidak terbatas hingga kekayaan pribadi manakala terjadi pelanggaran, penyimpangan, atau kesalahan dalam melakukan pengurusan perseroan.

Ketentuan piercing the corporate veil untuk direksi perseroan berlaku apabila (a) Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi (di antaranya, Anggaran Dasar belum disahkan atau belum diumumkan dalam berita negara, atau belum didaftarkan pada pengadilan negeri setempat); (b) Direksi melanggar prinsip ultra vires (di luar cakupan maksud dan tujuan perseroan, bukan kepentingan pemegang perseroan); (c) Direksi melanggar prinsip fiduciary duty (kepercayaan yang diterimanya untuk mengurus perseroan).

Prinsip ultra vires didasarkan pada fakta hukum bahwa setiap perseroan memiliki maksud dan tujuan tertentu dalam pendiriannya. Perbuatan yang tergolong ultra vires pada dasarnya merupakan tindakan hukum direksi yang tidak mengikat perseroan (dalam hal ini menjadi tanggung jawab pribadi direksi atas kerugian yang diderita perseroan) karena sejumlah sebab: (a) Tindakan yang dilakukan berada di luar maksud dan tujuan perseroan ; (b) Tindakan yang dilakukan berada di luar kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan undang-undang yang berlaku dan Anggaran Dasar perseroan.

Sedangkan prinsip fiduciary duty menegaskan bahwa direksi wajib menjalankan segala tugas pengurusan perusahaan dengan berpegang teguh kepada kepercayaan yang diterimanya. Oleh sebab itu, lanjut Andrey, dalam menjalankan tugasnya, direksi wajib untuk senantiasa bertindak atas dasar itikad saham semata-mata; menjaga diri agar terhindar dari tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara perseroan dengan Direksi.

Setiap pelanggaran atau penyimpangan atas tugas dan kewajiban direksi, maka direksi harus bertanggung jawab hingga harta pribadinya atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran dan penyimpangan tersebut sebagai berikut: (a) Tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan keahlian yang dimilikinya, dan (b) Tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil pemegang saham dengan baik.

Bentuk-bentuk pelanggaran profesional tersebut, di antaranya: (1) Baik sengaja atau tidak, melakukan pelanggaran atas tugas yang diberikan (breach of duty); (2) Baik sengaja atau tidak, melalaikan tugas yang seharusnya dijalankan (omission of duty); (3) Baik sengaja atau tidak, memberikan pemyataan yang salah (misstatement); (4) Baik sengaja atau tidak, memberikan pernyataan yang menyesatkan (misleading statement); (5) Baik sengaja atau tidak, melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan sebagai direksi; (6) Baik sengaja atau tidak, tidak memenuhi janji yang telah diberikan (breach of warranty or authorithy commitment).

Sementara bentuk pelanggaran sebagai wakil pemegang saham, antara lain (1) Pelanggaran kepercayaan (breach of truth) ; (2) Kelalaian (negligence of trust); (3) Kesalahan (error).

Konsekuensi dari berbagai pelanggaran di atas, UU PT mengatur pada Pasal 85 ayat I dan ayat 2, yang pada intinya menyatakan: setiap anggota direksi perseroan bertanggung jawab sampai kekayaan pribadinya, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha perseroan.

Selanjutnya Pasal 90 ayat 2 menyebutkan, dalam hal terjadi kepailitan karena kelalaian dan kesalahan direksi, dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutupi kerugian akibat kepailitan tersebut, maka anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Merujuk kepada ketentuan hukum yang berlaku, sejatinya tanggung jawab direksi ini. “Wajar kalau direksi perusahaan, misalnya bank, meminta fasilitas mobil Mercedes terbaru,” ujar Andrey berseloroh, Hanya karena masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia sehingga jarang sekali eksekutif perusahaan yang dijatuhi pidana dan perdata atas segala penyimpangan yang mereka lakukan. Akibatnya, jabatan direksi atau pejabat perusahaan masih menjanjikan kenikmatan luar biasa dan menjadi impian setiap profesional.

Padahal, banyak sekali kasus yang bisa menyeret direksi ke kursi pesakitan jika hukum ditegakkan secara profesional. Sebagai contoh, begitu banyak perusahaan dipailitkan oleh kreditur atau pihak lain (terutama pasca krisis ekonomi) yang sebetulnya pailit akibat salah urus namun berdalih akibat krisis ekonomi. Nyaris tidak terdengar harta direksi disita untuk menutupi kerugian yang terjadi sesuai yang dipersyaratkan oleh UU PT. Makanya berkembang anekdot, perusahaan boleh pailit, tetapi pengurusnya tetap kaya raya dan kebal hukum. Anehnya, para kreditur ataupun pihak-pihak yang dirugikan tidak berusaha menempuh jalan hukum yang sebetulnya sudah ada dalam UU PT.

Begitu pula kasus-kasus di mana direksi perusahaan publik memberikan pernyataan yang salah atau memberikan pernyataan yang menyesatkan sehingga merugikan para investor. Juga kasus-kasus insider trading yang melibatkan orang dalam atau pihak terafiliasi. “Sebetulnya, banyak kasus insider trading yang bisa dituduhkan kepada direksi perusahaan publik jika ditelusuri secara cermat,” tukas Andrey dan banyak pelaku bisnis saham lainnya.

Banyaknya perusahaan yang dikelola oleh direksi namun sekaligus juga sebagai pemegang saham (umumnya perusahaan keluarga, red) menyebabkan potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak lain semakin besar. Benturan kepentingan sering terjadi, yang tentunya merugikan pihak lain. Hal ini masih terlihat pada sebagian besar perusahaan publik di sini. Ditambah oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, maka penyalahgunaan tersebut tetap berlangsung dengan mulus.

Selama ini masih banyak persepsi yang salah tentang fungsi direksi. Direksi merupakan pembela kepentingan pemegang saham. Ini sebuah kekeliruan. Direksi adalah organ perseroan yang mewakili dan membela kepentingan perseroan. Idealnya, lanjut Andrey, kepentingan perseroan adalah juga merupakan kepentingan para pemegang sahamnya. Namun, tidak jarang kepentingan perseroan berbenturan dengan kepentingan pemegang saham. Bahkan perseroan sering dijadikan alat dari pemegang saham untuk mengeruk keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Direksi harus menyadari terdapat berbagai pihak lainnya yang berkepentingan terhadap perseroan, dan sering disebut dengan stakeholders. Pakar hukum Paul L. Davies menyebut stakeholders tersebut seperti pemegang saham, karyawan, manajer atau eksekutif, pelanggan, pemasok, kreditur, masyarakat, dan pemerintah. Kepentingan para pihak tersebut diwajibkan kepada direksi untuk melindunginya.

Secara UU, UU PT di Indonesia termasuk yang terbaik di dunia. Ini diakui juga oleh Robert McCabe, Regional Manager D & 0 Insurance AIG Asia Tenggara dan China, kepada Human Capital. Hanya saja, penegakan hukumnya masih jauh dari kondisi ideal. “Bagus baru di atas kertas,” seorang bankir menimpali. Bila hukum sungguh-sungguh ditegakkan, direksi akan berpikir keras untuk melakukan penyimpangan sehingga benar-benar mengelola perusahaan secara profesional. Orang pun akan berpikir secara masak-masak sebelum menerima jabatan direksi. Toh yang untung akhirnya seluruh stakeholders perseroan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar