Jumat, 23 Juli 2010

TANGGUNG GUGAT PERUSAHAAN PENILAI PROPERTI

PENDAHULUAN

I. Latar Belakang
Dalam era modern saat ini pihak Perbankan terus berbenah diri terutama demi menjaga kredibilitasnya dan profesionalitasnya di bisnis perbankan. Salah satunya adalah menggandeng pihak ketiga sebagai rekanan dalam menilai agunan debitur Bank tersebut. Ketrampilan, pendidikan dan pengalaman pihak Perbankan dalam menilai properti sangatlah kurang layak dalam menjaga profesionalitasnya karena penilaian properti adalah bukan bidang yang dikuasai oleh Pihak Perbankan Indonesia.

Dulu pihak Bank akan menggandeng perusahaan jasa pemasar properti yang banyak berdiri dikota-kota metropolitan Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar, dan kota besar lain-lainnya banyak dijumpai perusahaan seperti ini, maka dalam perkembangannya pihak Pemasar jasa properti sebagai rekanan untuk menyediakan informasi mengenai harga rumah dan tanah bagi mereka untuk memudahkan dalam proses penaksiran agunan Debitur dalam proses analisa kredit.

Dewasa ini pihak Perbankan mewajibkan adanya pihak ketiga yang lebih profesional dan independen dalam menilai dan menaksir jaminan properti debitur mereka sehingga kasus-kasus kredit macet dan kasus korupsi yang mengindikasikan adanya pegawai Perbankan yang ikut terlibat dapat ditekan seminim mungkin sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia.

Bak gayung bersambut peluang bisnis ini membuat banyak entreprenur, bisnisman dan Perusahaan kecil sampai besar mendirikan Perusahaan Baru yaitu Perusahaan Penilai Properti yang merupakan rekanan Bank atau Pihak Ketiga dalam menilai harga tanah dan bangunan milik Debitur Bank tersebut apakah layak dan sesuai sebagai jaminan atas permohonan kredit mereka. Keahlian penilaian atas properti ini merupakan keahlian khusus yang memerlukan pendidikan dan pengalaman yang cukup agar layak disebut Perusahaan yang Profesional.

Perusahaan penilai properti ini merupakan partner Perbankan untuk mengenali jaminan properti yang diajukan Nasabah Bank yang seringkali diharapkan untuk membantu Perbankan mengurangi tingkat kredit macet di Perbankan. Permasalahan kredit macet merupakan masalah klasik pihak Perbankan Indonesia sampai saat ini, adapun persoalan ini dapat mencakup banyak aspek pada proses pemberian kredit itu sendiri.

Salah satu masalah yang ada dilapangan dewasa ini adalah nilai hasil pelelangan obyek jaminan properti Debitur yang disita karena wanprestasi dan sebagian besar telah ada di Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), ternyata nilai yang sebenarnya properti agunan tersebut jauh dibawah nilai kredit yang diberikan oleh pihak Bank sehingga kerugian yang diderita pihak Bank cukup besar.

Perlindungan hukum sangat diperlukan oleh pihak Bank sendiri sebagai pengguna jasa Perusahaan Penilai Properti sehingga dikemudian hari pihak Bank tersebut pada khususnya dan Perbankan Indonesia pada umumnya dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum perusahaan Penilai Properti yang tidak bertanggung jawab.

Istilah tanggung gugat (liability) dan tanggung jawab (responsibility) seringkali kurang dipertegas makna perbedaannya dalam masyarakat. Tanggung jawab adalah pertanggung jawaban atas hasil berupa barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan tertentu dan bila menimbulkan gugatan maka istilah tanggung gugat merupakan istilah untuk gugatan ganti rugi dalam ruang lingkup perdata.

Didalam Undang-undang Perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 telah dijelaskan definisi dari :

1. Pelaku usaha = Pasal 1 angka 3
Yaitu setiap orang perseorangan atau badan hukum baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha berbagai bidang ekonomi.

2. Tanggung Jawab pelaku usaha = Pasal 19 ayat 1
Yaitu : pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

3. Konsumen = Pasal 1 angka 2
Yaitu : Setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Berkaitan dengan pengertian ini dapatkah pihak Bank disebut konsumen menurut Undang-undang Konsumen sehingga dapat disebut konsumen tingkat akhir pengguna jasa Perusahaan penilai properti.

Oleh karena itu penelitian ini sangatlah mutlak diperlukan agar memberikan masukan kepada pihak Bank dan Perbankan Indonesia pada umumnya bahwa adanya perlindungan hukum yang dapat diberikan bila pihak Bank mengalami kasus-kasus sengketa hukum seperti ini di masa datang.


II. Rumusan Masalah

Berawal dari latar belakang diatas maka melalui penelitian ini dapat diketahui permasalahan yang terjadi di Lapangan ?

1. Siapakah yang bertanggung gugat mengenai permasalahan kredit macet karena kesesatan informasi yang diperoleh pihak Perbankan?

2. Apakah benar terjadi kesesatan informasi yang dilakukan Perusahaan penilai properti dalam permasalahan ini ?

3. Apakah terjadi persekongkolan antara pihak Debitur dan Perusahaan Penilai properti dalam kesesatan informasi yang terjadi ?
4. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yaitu pengguna jasa Perusahaan penilai properti ini ?


III. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan, meneliti dan menganalisa kasus-kasus kredit macet yang ada di Perbankan Indonesia apakah berkaitan dengan kesesatan informasi yang diberikan oleh Pihak Perusahaan Penilai Properti


IV. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan pemikiran bagi kalangan dunia perbankan sehingga diharapkan Pihak Perbankan lebih teliti dalam mengucurkan kreditnya di masa datang.

V. Metode Penelitian
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah

1. Teknik Penelitian dan pengumpulan data
Teknik penelitian ini menggunakan teknik penelitian empiris hukum dimana penelitian mengambil data yaitu :
§ sampel kredit macet dalam suatu Bank dimana nilai agunan yang dilelang oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) dibawah nilai kredit yang telah dikucurkan Bank tersebut
§ Pendapat yang telah diberikan Perusahaan penilai properti
§ Kontrak kerjasama perusahaan penilai properti dengan Bank

2. Teknik Pendekatan masalah
Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik case approach dimana penelitian akan mencari data pada Kantor Pengurusan Pituang dan Lelang Negara (KP2LN) nilai agunan suatu kredit perbankan yang nilai sebenarnya dibawah nilai kredit Bank sehingga pihak mengalami kerugian yang cukup besar


3. Sumber bahan hukum

Bahan primer
§ Undang-undang Perlindungan konsumen
§ Pasal 1365 Bw
§ Kontrak Perusahaan Penilai Properti dengan Perbankan
§ Pendapat Perusahaan penilai properti tentang hasil penilaian properti agunan debitur

Bahan sekunder
§ Kasus-kasus kredit macet di Perbankan yang telah disetor ke Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar