Kamis, 20 Januari 2011

HUKUM BANGKRUT DALAM ISLAM (AT TAFLIS)


 
 
HUKUM AT TAFLIS At Taflis adalah seseorang yang mempunyai hutang, seluruh kekayaannya habis hingga tidak tersisa untuk membayar hutang.
Hukum-hukumnya :
  1. Dikenakan al hajru jika para kreditur menghendakinya. (Abu Hanifah berpendapat at taflis tidak dikenakan al jahru).
  2. Seluruh assetnya dijual untuk melunasi hutang, kecuali pakaian dan makanan.
  3. Jika seorang kreditur menemukan barangnya dalam kondisi utuh tanpa cacat, maka ia berhak mengambilnya daripada kreditur lain, dengan syarat ia tidak pernah mengambil dari uang hasil penjualan barang tersebut. Jika ia pernah mengambil, maka haknya sama dengan kreditur yang lain. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Barangsiapa menemukan barangnya di orang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya.” (Muttafaq Alaih).
  4. Jika terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim atau pengadilan (tidak memiliki kekayaan), maka ia tidak boleh ditagih. “Dan jika  dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan…” (Al Baqarah 280). Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak memiliki hak selain itu.” (HR Muslim).
  5. Jika seluruh hartanya sudah dibagi-bagi, kemudian dating kreditur yang belum tahu telah diberlakukan al hajru dan kreditur tersebut tidak mengetahui kalau semua asset telah dijual, maka kreditur tersebut mendatangi masing-masing kreditur untuk meminta bagian yang sama.
  6. Jika kreditur mengetahui pemberlakuan al hajru pada seorang debitur, kemudian ia melakukan bisnis dengannya, maka ia tidak mempunyai hak yang sama dengan kreditur yang lain, hutangnya tetap menjadi tanggungan debitur tersebut sampai lunas.
Maraji’ :
  • Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
  • An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.
  • Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar