Senin, 17 Januari 2011

MASYARAKAT SEBAGAI SISTEM EKO-SOSIAL

Masyarakat bisa dilihat sebagai suatu sistem jaringan dan jalinan hubungan antara orang dengan orang yang hidup dan bertempat tinggal di wilayah tertentu.orang-orang ini disebut sebagai anggota masyarakat.Mereka disebut anggota masyarakat,karena setiap orang menempati kedudukan tertentu.Seseorang tidak menempati kedudukan tertentu sulit untuk bisa disebut  anggota masyarakat.Seseorang menempati kedudukan tetentu,karena ia tahu apa yang seharusnya dilakukan dalam lalu lintas kehidupan sosial.Karena setiap anggota masyarakat tahu apa yang harus dilakukannya dan apa yang seharusnya dilakukan oleh orang lain terhadapnnya,maka terciptalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar anggota masyarakat atau suatu suatu pola tertentu yang menguasai perbuatan dan hubungan antara anggota-anggota masyarakat

Oleh karena itu,sebaiknya kita berhati-hati untuk mengatakan ada masyarakat yang mempunyai kehidupanbebas.Apabila,seperti dikatakan diatas.perbuatan atau hubungan-hubungan dalam masyarakat dikuasai oleh suatu pola tertentu,maka tidak bisa dikatakan begitu saja masyarakat tertentu benar-benar memberikan kebebasan kepada angota-anggotanya untuk berbuat sesuai dengan kehendaknya sendiri.Libih cepat untuk mengatakan,pola kehidupan atau tata kemasyarakatan pada suatu bangsa lebih terbuka dan memberikan kekuasaan kepada anggota-anggotanya untuk bertindak dibanding dengan bangsa yang lain.Dengan demikian,keadaanya menjadi relatif bergantung kepada seberapa jauh dan seberapa banyak kebebasan diberikan oleh tatanan tersebut kepada anggota masyarakat.

Salah satu tuntutan yang fundamental yang dihadapi oleh suatu masyarakat adalah bertahan hidup (survive) atau mempertahankan kelangsungan hidupnya didalam suatu lingkungan tertentu.Masyarakat harus mengorganisasikan dirinya sedemikian rupa sehingga mampu untuk hidup didalam dan dari lingkungan tersebut.Hidup dari lingkungannya berarti mampu menyerap dan memanfaatkan sumber-sumber daya yang terdapat pada lingkungannya tersebut untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.

Bangsa Indonesia menfsirka masyarakatnya ditempatkan ditengah-tengah dua macam lingkungan yang masing-masing mempunyai kedudukan otonom,yaitu (1) Lingkungan fisik dan Organis,dan (2) Lingkungan Transendental.Kedudukan otonom tersebut dimaksudkan setiap lingkungan tersebut secara mandiri memberikan pengaruh dan tuntutannya kepada masyarakat bangsa Indonesia.Sebaliknya,masyarakat Indonesia dengan sendirinya harus memperhitungkan kehadiran kedua lingkungan tersebut dalam setiap langkah dan tindakannya.Dlam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijumpai kedua lingkungan tersebut dalam rumusan yang berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Masa Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Kalimat tersebut mengutarakan kesadaran bangsa Indonesia akan adanya lingkungan transedental tersebut diatas.Dengan demikian,kemerdekaan dilihat tadak terlepas dan pengaruh mandiri yang datang dari lingkungan tersebut.

“Kemudian daripada itu,untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Dari kutipan tersebut secara implisit dapat diketahui,betapa bangsa Indonesia menyadari dihadapkan kepada suatu lingkungan fisik-organis yang harus diperhitungkan.Memperhitungkan berarti melakukan adaptasi dan mendayagunakan sumber-sumber daya;dari lingkungan fisik-organis tersebut.Penjabaran lebih lanjut pokok-pokok pikiran dalam Undang-Undang Dasar tersebut kedalam rencana-rencana yang lebih sistematis,seperti melalui Gasir-garis Besar Haluan Negara dan rangkaian Rencana Pembangunan Lima Tahun,mempertegas wujud proses adaptasi terhadap lingkungan fisik dan organis tersebut.

Diatas dikemukakan tentang adanya jalinan hubungan antara anggota masyarakat yang pada akhirnya membentuk suatu pola tertentu yang memungkinkan lahirnya suatu masyarakat.Pembahasan kita lebih lanjut sampai kepada kesadaran tentang adanya komponen lain yang tidak dapat diabaikan apabila membicarakan masyarakat tersebut.Komponen lain tersebut adalah dunia fisi-organis.Dunia yang disebut terakhir ini memang berdiri sendiri,tetapi sekaligus juga berkaitan dengan dunia sosial atau jaringan hubungan sosial.Secara lebih tegas dapat dikatan bahwa bangunan sosial,apakah keluarga,politik,ekonomi,dan sebagainya,berakar pada dunia fisik-organis tersebut.Dengan kata lain,bangunan sosial tempat kita hidup dan berada merupakan suatu sistem komposit,yaitu terdiri atas komponen sosial dan ekologi yang saling berkaitan dan bergantung (Deutsch,1977:26).

Suatu kerangka yang serba mencakup,yang bisa dipakai untuk memahami,membentangkan,dan menjelaskan hubungan saling terkait antara sistem-sistem nilai,sosial dan ekologi,adalah kerangka dari Talcott Parsons (Parsons,1951,1966,1971,1977;juga dalam Rahardjo ,1983:25-37).Kerangka untuk memahami masyarakat dari Parsons tersebut digambarkan dalam bentuk bagan sibernetik berikut :


(Ultimate Reality)
                                                          Subsistem Budaya
                                                                ¯         ­
Subsistem Sosial
                                                                ¯         ­
Subsistem Politik
                                                                ¯         ­
Subsistem Ekonomi


DUNIA FISIK –ORGANIK


           Pada bagan di atas ,masyarakat dihadapkan kepada dua katagori lingkungan yang masing-masing berdiri sendiri serta berada secara otonom .oleh karena sifat otonomi tersebut ,maka kategori yang satu tidak dapat dikembalikan kepada yang lain .masing-masing berdiri sendiri dan masing-masing memberikan bebannya terhadap masyarakat dan kepada sub-subsistem yang membentuk masyarakat tersebut. Beban tersebut digambarkan dalam bentuk arah panah.panah yang mengarah kebawah ,manggambarkan arus informasi. Berarti subsistem budaya mangandung kekayaan informasi tinggi dan informasi tersebut akan mengalir sesuai dengan arah panah,kepada subsistem-subsistem yang lain .ini berarti bahwa subsistem-subsistem yang lain tersebut mengandung kekayaan informasi yang lebih rendah ,sehingga memungkinkan terjadi arus panah tersebut . dengan demikian ,bisa dikenali subsistem ekonomi adalah yang paling miskin dalam kekayaan informasi disbanding yang lain.

           Sebaliknya,kita melihat adanya arus lain yang berjalan secara berlawanan dengan arah arus informasi tersebut,yang bertolak dari subsistem ekonomi .arus tersebut adalah arus energi.kalau subsistem ekonomi adalah subsistem dengan kekayaan informasi yang paling rendah atau miskin,maka di lain pihak ,subsistem tersebut mengandung kekayaan energi yang paling besar.arah panah yang berjalan terbalik tersebut menggambarkan subsistem –subsistem yang lain secara berurutan menunjukkan tingkat kekayaan energinya,atau tingkat kekayaan energi yang semakin mengecil.dengan demikian ,subsistem kebudayaan mengandung konsentrasi informasi yang paling besar dengan konsentrasi energi yang paling kecil.

           Sekarang kita tidak hanya bisa meng atakan  sektor-sektor kehidupan dalam masyarakat ,yaitu budaya,sosial,politik dan ekonomi berkaitan satu sama lain, tetapi lebih dari itu.sektor-sektor tersebut berkaitan menurut suatu pola tertentu,yang mengikuti pola hubungan sibernetik yang bertolak dari kutub-kutub konsentrasi yang berlawanan ,yaitu konsentrasi informasi di satu pihak dan konsentrasi energi di pihak lain .urutan atau tempat-tempat yang diduduki oleh setiap subsitem atau sector mempunyai makna serta kekuatan yang tetap dan tidak boleh dipertukarkan.tempat setiap subsistem dalam kerangka totalitas sistem masyarakat menunjukkan kadar kosentrasi atau kekayaan informasi dan energi.

             Setiap subsistem menempati kedudukannya sendiri-sendiri sesuai dengan fungsi-fungsi yang di jalankan .fungsi yang di jalankan di sebut dikenal sebagai fungsi primer dapat digambarkan :

Subsistem
Fungsi primer
Budaya
Sosial
Politik
Ekonomi
Mempertahankan pola
Itegrasi
Mencapai tujuan
Adaptasi

              Subsistem budaya yang mempunyai fungsi mempertahankan pola ,menghubungkan lingkungan yang di sebut kebenaran jati dengan masyarakat. Subsistem tersebut akan menyerap lingkungan tersebut dengan nilai-nilai yang kemudian disebarkan kedalam masyarakat dengan cara tersebut subsistem budaya membentuk masyarakat menurut sistem nilai yang di pilih nya .berfungsinya subsistem budaya tersebut maka masyarakat mempunyai identitasnya sendiri ,yang diwarnai oleh pilihan nilai-nilainya sektor budaya dikehendaki untuk mampu mempertahankan asas-asas tertinggi yang mengatur kehidupan masyarakat yang bersumber pada kebenaran jati sebagai salah satu kategori yang menjadi lingkungan masyarakat .

               Subsistem sosial mempunyai hubungan yang erat dengan proses iteraksi dalam masyarakat .interaksi sosial atau hubungan antara sesama anggota masyarakat tidak cukup di tegakkan oleh kehadiran nilai-nilai dalam masyarakat yang disebarkan oleh              Subsistem budaya .interaksi dalam masyarakat mengarah kepada timbulnya konflik dan ketidak teraturan dalam masyarakat ,sehingga menimbulkan masalah ketertiban .sunsistem kebudayaan sebetulnya juga memberikan sumbangan untuk mencegah terjadinya ketidak teraturan dalam masyarakat ,tetapi tidak bisa dilakukan dengan sangat kuat.subsistem sosial memiliki kemampuan lebih ,karena tidak hanya mempertahankan asas-asas terakhir ,seperti yang dilakukan oleh subsistem budaya ,melaikan secara aktif mendisiplinkan prilaku dan hubungan-hubungan dalam masyarakat .pendisiplinan tersebut dilakukan dengan dukungan kekuatan sanksi .dukungan kekuatan sanksi tersebut ,maka hukum meng koordinasikan unit-unit dalam lalu-lintas kehidupan sosial ,dengan cara memberikan pedoman orientasi tentang   bagaimana seharusnya orang bertindak atau diharapkan untuk bertindak .
            Subsitem politik menggarap masalah penentuan tujuan-tujuan yang harus dicapai oleh masyarakat serta bagaimana mengorganisasikan dan memobilisasikan sumber-sumber daya yang ada untuk mencapainya .masyarakat adalah satuan kehidupan manusia yang bergarak ke arah tujuan-tujuan tertentu.tujuan tersebut merupakan satu hal yang inheren pada masyarakat .terlepas dari kualitasnya ,tidak ad suatu masyarakat yang tidak mempunyai tujuan yang demikian .tujuan yang paling sederhana adalah bersama-sama kelangsungan hidup dari masyarakat itu sendiri ,seperti melalui usaha-usaha untuk mencari makan,memp[ertahankan diri terhadap ancaman diri terhadap bahaya yang datang dari luar .

             Subsitem ekonomi merupakan penghubung antara masyarakat dengan lingkunganya yang berupa dunia fisik-oganik.adanya subsistem yang berfungsi primernya adalah adaptasi tersebut ,maka dimungkinkanlah masyarakat mempertahankan kelangsungan hidup nya ditengah-tengah lingkungan yang bersifat bio-fisis tersebut .mempertahankan kelangsungan hidup mengandung arti berkemampuan untuk menyerap dan memanfaatkan sumber-sumber daya yang terdapat didalam lingkungan bio-fisis tersebut untuk kepentingan kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri .fungsi adaptasi tersebut mewujudkan diri dalam bentuk teknik-teknik untuk menyerap dan memanfaatkan lingkungan tersebut .teknologi dan aktifitas perekonomian termasuk kedalamnya .sesuai dengan fungsi untuk mengembangkan kulturnya sendiri yang sesuai .kultur bukan dimaksudkan sistem nilai yang di pertahankan oleh subsistem budaya ,melaikan lebih mengacuh kepada sikap-sikap yang diperlukan untuk melancarkan pekerjaan adaptasi tersebut .tentunya bisa dimengerti sikap-sikap yang diperlukan adalah yang bisa sepenuhnya mendorong usaha untuk menyerap dan memanfaatkan sumber-sumber daya tersebut ,yang mengacuh pada dunia materi 

              Subsistem-subsistem yang membentuk masyarakat total tersebut selalu berhubungan satu dengan yang lain dalam suatu yang dinamis dan oleh karena itu masyarakat bisa di sebut juga disebut sebagai suatu satuan yang dinamis .dilihat dan dipahami dari segi dinamikanya ,maka subsistem serta fungsi-fungsi tersebut diatas terhubung satu dengan yang lain dalam suatu arus hubungan yang satu dengan yang lain yang disebut sibernetika .masing-masing subsistem mempunyai tingkat independensi-nya sendiri yang tertentu .ini berarti tingkat independensi ini yang absolut tidak ada,hal tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai suatu subsistem yang harus berhubungan dengan lingkungannya . dengan demikian,yang dimaksud dengan independensi adalah adanya stabilitas dalam hubungan pertukaran antara sesuatu subsistem dengan lingkungannya ,serta kemampuan suatu subsistem untuk mengontrol suatu pertukaran tersebut memberikan kelancaran jalannya subsistem itu sendiri .
               Hubungannya dengan proses interaksi seperti dikemukakan diatas ,yang perlu dicatat adalah terjadinya penomena saling memasuki antara subsistem –subsistem itu satu dengan yang lain .keadan seperti tersebut ,misalnya terjadi pada proses pelembagaan.dalam proses pelembagaan terjadi penukaran, misalnya antara subsistem budaya dengan subsistem sosial  ,sehingga hal yang semula masuk kedalam sistem budaya kemudian menjadi bagian dari subsistem sosial .fenomena tersebut ,menimbulkan wilayah-wilayah ,yang oleh Parsons ,dinamakan wilayah-wilayah saling memasuki.melalui wilayah-wilayah tersebut dimungkinkan terjadinya saling pertukaran tempat antar subsistem-subsistem .subsistem-subsistem dan juga masyarakat sebagai suatu sistem yang serba mecakup,merupakan sistem yang terbuka ,yang selalu mengalami proses pertukaran dalam bentuk masukan dan keluaran dengan lingkungannya .kalau ”kebenaran jati ”dan ”alam bio-fisik”merupakan lingkungan-lingkungan  bagi masyarakat ,maka setiap subsistem merupakan lingkungan pula bagi subsistem yang lain.

               Dengan menggunakan ancangan yang sistemik tersebut dapat dilihat pula tempat hukum di masyarakat ,yaitu bagaimana hukum terhubung pada berbagai subsistem yang terdapat didalam masyarakat .kita bisa mengamati hunungan tersebut dengan menggunakan model masukan –konversi-keluaran ,dengan menempatkan hukum sebagai lembaga yang melakukan konversi .dalam hal tersebut hukum diwakili oleh pengadilan .
             Hukum yang di wakili oleh pengadila ,mempunyai fungsi untuk menyelesaikan konflik-konflik yang timbul dalam masyarakat secara teratur .dengan meneruskan pemahaman mengenai keterbukaan sistem atau  subsistem ,maka kita akan mengamati proses pertukaran antara subsistem-subsistem dalam bentuk hubungan masukan dan keluaran,dangan sebagai titik pusatnya.
             Timbulnya suatu sengketa dalam masyarakat ,memberi tanda bahwa masyarakat memerlukan tindakan penyelesaian .pembiayaan terhadap sengketa tersebuttanpa penyelesaian akan menghambat terciptanya suatu kerja sama yang produktif dalam masyarakat .pada saat tersebut dibutuhkan mekanisme yang mampu mengintegrasikan kekuatan-kekuatan dan kepentingan-kepentingan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat ,sehingga dapat diciptakan atau dipulihkan proses kerja sama yang produktif tersebut .pada saat hukum mulai bekerja ,maka pada saat tersebut pula mulai dilihat betapa bekerjanya hukum sebagai mekanisme pengintegrasi,berupa pemberian masukan – masukan yang nantinya diubah menjadi keluaran- keluaran.
            Pertama ,kaitan hukum dengan bidang ekonomi atau masukan dari subsistem konomi terhadap pengadilan .fungsi adaptif yang dijalankan oleh subsistem ekonomi yang memberikan bahan informasi kepada hukum mengenai bagai mana pnyelesaian sengketa itu hendaknya di selesaikan .dari sudut penglihatan tersebut ,maka penyelesaian sengketa titu dilihat sebagai suatu proses untuk mempertahankan kerja sama yang produktif .untuk menyelesaikan sengketa secara demikian ,hukum membutuhkan keterangan mengenai latar belakang sengketa dan bagaimana kemungkinannya di waktu mendatang,apabila keputusan dijatuhkan .
            Pertukaran proses integrasi dan ekonomi menghasilkan keluaran berupa pengorganisasian atau penstukturan masyarakat yang mempunyai arti atau dampak ekonomi .keputusan pengadilan yang membatasi luas tanah yang bisa di perjual belikan ,misalnya,akan memberikan dampaknya terhadap kegiatan di bidang perekonomian .pada waktu pengadilan memikirkan tentang kemungkinan tersebut ,pada saat tersebut berlangsung suatu proses pertukaran antara subsistem hukum dan ekonomi .
           Kedua,hubungan dan pertukaran antara hukum dan politik .proses politik menggarap masalah penentuan tujuan yang harus dicapai oleh masyarakat dan bagaimana mengorganisasikan serta memobilisasikan sumber-sumber daya yang ada untuk mencapainya.keputusan keputusan politik sering dimasukkan atau dirumuskan kedalam hukum positif .oleh karena itu ,konsultasi yang  dilakukan oleh pengadilan dengan hukum positif bisa dilihat sebagai bebtuk pertukaran antara hukum dan politik.dengan demikian pengadilan menerima masukan dari sektor politik dalam bentuk petunjuk tentang apa dan bagaimana menjalankan fungsinya ,khusus dalam hubungannya dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan untuk dikejar oleh masyarakat .dilain pihak ,dengan peneriman oleh pengadilan ,maka keputusan-keputusan politik menjadi sah atau memperoleh legitimasinya .pada Negara-negara yang sistem hukumnya   memberikan tempat bagi pengujian terhadap hukum oleh pengadilan ,hal tersebut tampak dengan jelas .

              Ketiga, masukan dari subsistem ekonomi yang fungsinya melakukan adaptasi .masukan tersebut,memberikan informasi dan bahan pertimbangan kepada hukum mengenai bagaimana penyelesaian sengketa dilihat sebagai proses untuk mempertahankan kerja sama yang produktif .untuk menyelesaikan sengketa secara demikian ,hukum membutuhkan keterangan mengenai latar belakang sengketa dan bagaimana kemungkinananya diwaktu yang akan datang apabila keputusan di jatuhkan .pertukaran proses-proses integrasi dan adaptasi tersebut menghasilkan keluaran berupa pengorganisasian dan penstukturan masyarakat secara ekonomis .melalui keputusan –keputusan pengadilan di tegaskanlah apa yang merupakan hak,kewajiban,pertanggungjawaban dari pihak yang pada gilirannya memberikan stuktur terhadap lalu-lintas perekonomian.
              Di atas sudah dikatakan subsistem-subsistem dalam masyarakat berkaitan satu sama lainnya secara tertentu atau mengikuti suatu pola tertentu .pola tersebut pada dasarnya ada dua, yaitu mengarah dan mengkondisikan .subsistem-subsistem mempunyai potensi untuk mengarahkan ,mempunyai konsentrasi informasi yang tinggi atau lebih tinggi di bandingkan dengan subsistem yang lain .subsistem-subsistem mempunyai untuk mengkondisikan ,karena mereka mempunyai konsentrasi energi yang tinggi .pertukaran-pertukaran bisa terjadi antara subsistem yang mengarahkan dan yang mengkondisikan .apabila terjadi pertukaran seperti tersebut ,maka kita juga bisa melihatnya sebagai suatu situasi konflik .subsistem dengan potensi untuk mengarahkan ,pada saat tidak mampu untuk melakukannya secara efisien di sebabkan oleh penentangan dari subsistem dengan konsentrasi energi lebih besar .dalam keadan tersebut ,pengarahan manjadi tidak efektif ,karena subsistem dengan konsentrasi energi lebih besar akan menolak pemberian direktivatersebut.ikhwal yang sangat menonjol adalah terjadinya ketidak efektifan hukum berhadapan dengan proses-proses ekonomi dan politik .dalam keadaan tersebut,jelaslah hukum berada pada kedudukan yang lebih lemah ,dan menjadi kurang efektif .

               Dalam kehidupan sehari- hari ,sering disaksikan betapa hukum “kalah besaing”dengan proses ekonomi dan politik ,sehingga dikatakan hukum telah di kesampingkan .hubungannya dengan hal yang sedang dibicarakan ,fenomena tersebut tidak lain merupakan peragaan dari pertukaran antara subsistem hukum dengan subsistem-subsistem ekonomi dan politik ,atau pertukaran antara subsistem dengan fungsi mengarahkan berhadapan dengan subsistem yang mengkondisikan ,dengan hasil akhir berupa “kemenangan “dari subsistem – subsistem dengan konsentrasi energi lebih tinggi .
              Wawasan eko-sosial terhadap hukum dapat diamati kejadiannya pada hukum adat.apabila kita menempatkan hukum adat dalam konteks wawasan tersebut ,maka akan tampaklah betapa hukum tersebut berakar dengan  baik ke dalam lingkungan fisiknya .
              Dengan memperhatikan teknologi dan budi daya yang dipakai oleh orang indonesia pada waktu tertentu ,dapat diamati betapa kebudayaannya merupakan manifestasi dari ekosistemnya .dengan kata lain ,ekosistem tersebut merupakan faktor penentu bagi budi daya yang di jalankan disitu ,juga teknologi yang di gunakan .sistem lingkungan dan tingkat teknologi yang dipakai pada saat itu menampilkan kelanjutan-kelanjutan sebagai berikut:
1. budi daya cara-cara beradaptasi yang bersifat agraris ;
2.ketergantungan pada alam yang besar,terutama disebabkan oleh belum dikembangkannya penerapan ilmu dan teknologidibidang pertanian;
3.perekonomian subsistem
kelanjutan dari kenyataan tersebut ,berupa dipegangnya nilai-nilai sebagai berikut:
1.keterikatan yang besar pada sesama anggota masyarakat ;
2.penghormatan terhadap alam dan kepercayaan akan adanya kekuatan-kekuatan yang tidak tampak;
3.kepatuhan kepada pemimpin sebagai syarat kelangsungnya hidup masyarakat.


Ekologi fisik
Adaptasi
Faktor-faktor dalam pengorganisasian
Nilai-nilai
Daerah tropis




1.pertanian



2. pertanian dengan teknologi padat manusia
1.ketergantungan pada alam


2.ketergantungan        pada tenaga
 kerja manusia
1.mempertahankan solidaritas yang mekanik.

2.mempertahankan harmoni dengan alam
3.paternalistik
4.mempertahankan ketunggalan
Ragaan 4


              Ekologi pisik dan sosial tersebut ,kemudian melahirkan norma-norma kehidupan ,yang sekarang dikenal dengan hukum adat .dengan mendasarkan pada penglihatan tersebut ,kita bisa lebih memahami betapa hukum adat sesungguhnya merupakan nama himpunanutuk berbagai macam aturan yang bisa berbeda dari satu lingkungan ke lingkungan lainnya .keadaan tersebut ,bisa dijelaskan dari sifat-sifat khas bio-fisis setiap lingkungan atau wilayah .

               Kita bisa melihat ,betapa besar peranan tanah dalam hukum adat ,sebagaimana dapat disanksikan pada peraturan-peraturannya yang banyak dikaitkan pada masalah tanah.keadaan tersebut ,kiranya mudah dijelaskan dari sudut hubungannya dengan budi daya pertanian yang masih menerima faktor tanah sebagai unsur modal yang sangat kuat ,dan telah disinggung diatas ,ditambah belum dimanfaatkannya ilmu dan teknologi secara intensif .
             Keterikatan kepada tanah sebagai sumber utama dalam suatu ekonomi subsistem ini tampak dalam penggolongan penduduk desa ,seperti terdapat dijawa ,yang di ukur dari  keterkaitan status seseorang atas dasar hubungannya dengan tanah .warga tersebut di golongkan ke dalam status-status sebagai berikut :
1.warga inti (pribumi,sikep,iculi,baku,gogol),yaitu mereka yang memiliki tanah garapan dan tanah pekarangan ,yang memikul tanggungjawab sepenuhnya .
2.warga atau lapisan pemilik yang hanya mempunyai tanah pekarangan atau pemilik ladang (lindung,indung) yang memikul beberapa kewajiban.
3.lapisan yang memiliki rumah diatas tanah milik orang lain (numpang).
4.lapisan yang bekerja untuk orang tempat mereka tinggal (nusup,tlosor)

            Tampak ada kecendrungan di antara para ahli untuk tidak mengaitkan begitu saja pengorganisasian sosial dari suatu kehidupa kepada habitat kehidupan disitu.kaitan tersebut lebih banyak dihungkan kepada faktor lingkungan (Geertz,1971:7-8).

Atas dasar penglihatan tersebut ,Geertz mencoba menjelaskan ,mengapa dapat dijumpai sifat-sifat pengorganisasian sosial yang sama pada masyarakat yang mempunyai habitat yang berlain-lainan .menurut Geertz ,karakteristik tersebut dijelaskan dari unsur-unsur yang khas dari lingkungan ,seperti distribusi dari binatang – binatang yang di buru.apabila binatang buruan yang penting hidup dalam kelompok –kelompok besar,seperti bison ,maka cara memburuhnya perludilakukan dalam bentuk kerjasama yang luas .dengan demikian ,maka orang-orang di paksa untuk hidup berhimpun sepanjang tahun ,dengan mengikuti kemana binatang – binatang tersebut bergerak.pengorganisasian sosial pada masyarakat tersebut ,sudah tentu berbeda dengan masyarakat yang dihadapkan kepada binatang –binatang perburuan yang cara hidupnya tidak berkelompok besar,seperti halnya binatang – binatang tersebut diatas.apabila orang berhadapan dengan kumpulan binatang seperti tersebut,yang terpencar ke dalam gerombolan –gerombolan kecil dan tidak mempunyai kebiasaan untuk berpindah-pindah ,maka perburuannya pun lebih baik dilakukan secara kecil-kecilan .lingkungan seperti itu akan mendorong pengorganisasian sosial yang kecil dan bersifat lokal.
              Clifford Geertz telah membuat dua model utama dari sistem budi daya makanan di indonesia dengan baik dan merangsang pikiran kita untuk mengkaji permasalahan dalam alur pemikiran yang sama.pembagian budi daya ladang dan budi daya sawah yang dilakukan Geertz ,menggunakan wawasan eko-sosial yang merupakan pokok pembicaran kita .

             Tampak dengan jelas disitu betapa besar kegunaan pengetahuan tentang biologi ,botani,kimia ,untuk memahami dasar-dasar organisasi sosial yang berakar pada sistem ekologi .sistem budi daya pangan yang dilakukan dengan membakar hutan dan kemudian berpindah .sudah tentu akan menampilkan suatu pengorganisasian kehidupan yang berbeda dari suatu budi daya pangan yang menetap ,yaitu budi daya pangan basah atau pertanian sawah.apabila budi daya sawah dengan pembuatan teras-terasnya merupakan suatu ekosistem  tersendiri maka ekosistem tersebut ,telah menampilkan suatu ciri kehidupan yang sangat menonjol,yaitu stabilitas dan kelanggengan .
             Dibandingkan dengan budi daya perladangan ,maka sistem persawahan mampu untuk menopang pertumbuhan penduduk yang besar tanpa mengalami kemerosotan dalam kualitas lingkungannya .untuk mempertahankan ekosistem dan ciri-ciri yang menonjol tersebut,dibutuhkan kemampuan untuk melakukan pengorganisasian kehidupan secara khusus ,yaitu organisasi yang mampu mendukung ciri-ciri kehidupan yang sangat stabil dan langgeng tersebut .dengan demikian ,ekosistem dan budi daya pangan tersebut ,merupakan kondisi bagi disusunnya suatu kerangka yang didalamnya dibangun suatu tatanan sosial ,politik dan ekonomi tertentu.
             Akhirnya ,masih ingin ditambahkan suatu contoh tentang bagaimana organisasi masyarakat terkait dan terukur secara eksak kepada lingkungannya ,yaitu dengan memanfaatkan penelitian yang telah dilakukan oleh Michael Dove terhadap suku kantu ’di kalimantan barat .

             Dari penelitian Dove yang berkisar pada mitos tentang sifat komunal dari rumah panjang ,hanya akan dikutip bagi yang membicarakan tentang hubungan antara luasnya tanah dengan siasat penggarapan tanah tersebut .komunitas suku kantu ’tersusun dari rumah tangga-rumah tangga(households) yang masing-masing tetap memegang otonominya sendiri sekalipun mereka itu nantinya tinggal berhimpun dalam rumah panjang .
             Pada gambar berikut ini dapat disaksikan sebuah rumah panjang dengan rumah-rumah pertanian yang tersebar dalam wilayah rumah panjang .
            Suku kantu mempunyai dua tempat tinggal ,yaitu rumah panjang dan rumah pertanian .adapun rumah panjang yang menjadi sasaran perhatian kita adalah rumah panjang Tikul Batu. Didalam rumah panjang tersebut berhimpun lima belas rumah tangga .rumah panjang bersifat permanen ,mempunyai stuktur yang bersifat multi-rumah tangga dan terletak di pusat wilayahnya .rumah pertanian yang bersifat sementara ,terdiri atas satu rumah tangga dan tersebar diseluruh wilayah setiap kali dan sepanjang waktu penggarapan ladang .
             Studi tentang rumah panjang yang lama menekankan pada pengorganisasian rumah panjang dalam hubunganya dengan pola perkawinan dan keturunan .dengan demikian ,ikhwal lingkungan dan sistem pertanian sebagai faktor yang bisa dipakai untuk menjelaskan pengorganisasian rumah panjang ,diabaikan .sedangkan studi yang baru lebih memberikan tekanan kepada variasi dari ekologi agraris sebagai faktor yang menjelaskanterjadinya variasi dalam pola pemukiman .seperti diyakini oleh Dove ,maka...teknologi pertanian dari suku kantu ’yang dihadapkan kepada kemungkinan-kemungkinan maupun hambatan-hambatan dari lingkungan setempat ,pada pokoknya menentukan bagaimana masyarakat kantu di organisasiakan,termasuk di dalamnya luas dan bentuk komunitas lokalnya .
              Kemiskinan relatif dari lingkungan suku kantu ’menentukan batas tertinggi bagi luas komunitasnya .suatu rumah panjang yang dihuni oleh 100 orang ,misalnya,menghendaki suatu wilayah dengan luas paling sedikit 640 ha persegi.apabila rumah panjang terletak tepat di tengah-tengah wilayahnya ,maka jarak dari rumah panjang ke ladang yang paling jauh adalah 1.789 meter ,membutuhkan waktu sekitar 44 menit untuk menempuhnya .jarak antara rumah panjang dan ladang sejauh itu di anggap asli mampu dijalani  .suatu rumah panjang dengan  500 penghuni membutuhkan wilayah seluas 3.200 ha persegi.apabila seperti halnya di atas ,rumah panjang terletak tepat di tengah-tengah wilayah ,jarak maksimum antara rumah tersebut dan ladang terjauh naik menjadi 4.000 meter ,jarak tersebut akan di tempuh dalam waktu 97 menit;suatu hal yang tidak layak untuk dijalani .sifat dari linngkungan lokal sebagai kendala ,tidak hanya menentukan besar maksimum dari komunitas – komunitas kantu ’,melaikan juga minimumnya .pada contoh yang pertama kita lihat ,mengapa suku kantu’tidak lebih besar dari adanya sekarang ,sedang contoh kedua menjelaskan ,mengapa tidak lebih kecil dari keadaan sekarang .
             Dari uraian di atas ,telah dapat menunjukan organisasi kemasyarakatan ,termasuk di dalamnya hukum ,tidak bisa dipahami begitu saja ,tanpa mencari hubungan fungsionalnya dengan lingkungan tempatnya berada .dengan demikian ,suatu organisasi sosial senantiasa meyiapkan rasionalitas dan perlengkapannya sendiri untuk beradaptasi dengan lingkungan lokalnya .apabila keadan dan penjelasan tersebut dapat di terima ,maka dengan sendirinya akan memberikan imperatif – imperatifnya sendiri terhadap studi hukum .dengan demikian ,cara-cara mempelajari hukum juga akan menjadi semakin interdisipliner ,dengan melibatkan bahasan-bahasan yang bersifat eksak (biologi,botani,kimia,ilmu kehutanan ,pertanian dan sebagainya ),maupun sosiologis ,antropologis ,dan historis.


(Catatan kecil Kuliah)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar