Senin, 20 Agustus 2012

ASAS KOLEGIAL DIREKSI BANK KAITANNYA DENGAN PIDANA PERBANKAN

Asas kolegial Direksi Bank kaitannya dengan Pidana Perbankan

Dengan diundangkannya UU Perseroan Terbatas (PT) yaitu UU No. 40 Tahun 2007, dalam UU tersebut mengatur tentang pertanggungjawaban direksi perseroan secara kolegial. Sistem perwakilan kolegial berarti tiap-tiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan dan berbuat untuk dan atas nama perseroan sehingga tindakan salah satu direksi merupakan tanggung jawab bersama Direksi lainnya.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan (tipibank) dalam suatu bank yang berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT), perlu dipahami oleh penegak hukum mengenai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing organ PT, sehingga batasan tanggung jawab di dalam suatu perbuatan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana perbankan (tipibank) dapat dipahami secara tepat dan memudahkan di dalam menentukan para pelaku dugaan tipibank.

Ada perbedaan pandangan para penegak hukum terkait penerapan hukum di dalam penanganan suatu kasus, misalnya dalam hal perbuatan hukum yang dilakukan oleh direksi, dengan beberapa direktur di dalamnya, asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya akan kontradiktif dengan asas kolegial dalam hukum perusahaan yang termaktub dalam UU No.40. tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Bagi ahli hukum pidana kecenderungan bahwa hanya pelaku yang secara langsung melakukan “kesalahan” yang akan dipidana dan tidak dapat dialihkan atau dibebankan kepada orang lain.

Sedangkan dalam hukum perusahaan, secara jelas dan tegas, setiap pihak memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, sehingga dapat dimungkinkan bahwa karena kewenangannya, suatu pihak, misalnya direksi, harus bertanggung jawab atas nama PT. dalam suatu perbuatan hukum yang telah dilakukan.

Perlu dicermati azas dalam hukum pidana bahwa pemidanaan didasarkan kepada adanya unsur kesalahan, yaitu asas “tiada pidana tanpa kesalahan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar