Rabu, 15 Agustus 2012

PENYALAHGUNAAN PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA ”GARUDA PANCASILA” OLEH NOTARIS - Habib Adjie


  Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Pasal 52  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009  menegaskan Lambang Negara  digunakan :
a.        sebagai cap atau kop surat jabatan;
b.        sebagai cap dinas untuk kantor;
c.         pada kertas bermeterai;
d.        pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e.         sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.
f.          dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g.         dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h.         dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i.           di rumah warga negara Indonesia.
Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur mengenai penggunaan Lambang Negara sebagai cap atau   kop   surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh :
a.         Presiden dan Wakil Presiden.
b.        Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.         Dewan Perwakilan Rakyat;
d.        Dewan Perwakilan Daerah;
e.         Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f.          Badan Pemeriksa Keuangan;
g.         Menteri dan pejabat setingkat menteri;
h.         Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jendral, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jendral kehormatan, dan konsul kehormatan;
i.           Gubernur, bupati atau walikota;
j.          Notaris, dan
k.        Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 diatur pula mengenai penggunan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor :
a.         Presiden dan Wakil Presiden.
b.        Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.         Dewan Perwakilan Rakyat;
d.        Dewan Perwakilan Daerah;
e.         Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f.          Badan Pemeriksa Keuangan;
g.         Menteri dan pejabat setingkat menteri;
h.         Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jendral, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jendral kehormatan, dan konsul kehormatan;
i.           Gubernur, bupati atau walikota;
j.          Notaris, dan
k.        Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Bahwa dengan demikian ada batasan dalam penggunaan Lambang Negara tersebut, bahkan  dapat  dijatuhi pidana, jika penggunaan Lambang Negara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagtaimana tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ditegaskan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000,000,00 (seratus juta) rupiah, setiap orang (huruf c) : dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam Undang-undang ini.
Notaris dalam menjalankan tugas Jabatanya menggunakan Lambang Negara (Pasal 16 ayat (1) huruf k  Undang-undang Jabatan Notaris) dan  penggunaan Lambang Negara oleh Notaris   untuk CAP atau KOP SURAT JABATAN (Pasal 54  ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009) dan sebagai CAP DINAS KANTOR (Pasal 54 ayat (2) huruf j Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009).
Berdasarkan ketentuan Pasal 54  ayat (1) huruf j dan sebagai Pasal 54 ayat (2) huruf  j Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, penggunaan Lambang Negara oleh Notaris secara terbatas untuk  Cap atau Kop Surat Jabatan, dan Cap Dinas Kantor (Notaris) saja. Hal ini dapat ditafsirkan dalam bentuk :
1.        Cap atau Stempel Notaris.
2.        Kop Surat Jabatan atau Kop Surat Notaris (Kantor Notaris).
3.        Untuk Jilid atau Kover atau Sampul Salinan/Kutipan/Grosse Akte.
Bahwa Cap atau Stempel Notaris dapat dipergunakan atau diterakan  pada :
1.        Akta Notaris dan Salinannya.
2.        Akta dibawah tangan yang didaftar.
3.        Akta dibawah tangan yang dilregalisasi.
4.        Coppie Collatione,
5.        Pengesahan fotocopy dengan surat aslinya.
Dan Lambang Garuda dapat dipakai pada Kop Surat Jabatan dan Cap atau stempelnya pada Surat Jabatan.
Sekarang ini ditemukan kenyataan, bahwa penggunaan Lambang Negara oleh Notaris pada :
1.        Kartu Nama (bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
2.        Kop Surat ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
3.        Amplop ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
4.        Kuitansi ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
5.        Map dan blocknote (bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
6.        Jilid atau Kover Akta ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
7.        Pulpen atau Cendera Mata dari Notaris yang bersangkutan karena telah membuat akta padanya.
Berdasarkan uraian di atas, ternyata ada batasan dalam penggunaan dan siapa yang boleh menggunakan Lambang Negara dan ada pidananya bagi yang menggunakan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Di luar intansi pemerintah dan atau negara, hanya Notaris yang  menggunakan  Lambang Negara. Bahwa Notaris menggunakan Lambang Negara, karena sebagai suatu Jabatan. Jadi salah kaprah dan tidak mengerti, jika ada Notaris menempatkan dirinya sebagai suatu Profesi, tidak ada di dunia ini profesi menggunakan Lambang Negara, yang boleh menggunakan Lambang Negara dalam kualifikasi sebagai Jabatan, antara lain Notaris.
Kesalahan lainnya yang perlu diluruskan,  penggunaan Lambang Negara bersama dengan mencantumkan Jabatan lain, misalnya PPAT, memang salah kaprah, karena PPAT tidak memakai Lambang Negara dan tidak punya lambang apapun.  Kesalahan ini telah berjalan dan berlangsung lama dan akut, seakan-akan menjadi yang benar. Dan juga  ternyata Majelis Pengawas Notaris (MPD, MPW dan MPP) dalam Cap dan Kop Suratnya memakai Lambang Negara, padahal secara limitatif, tidak ada ketentuan Majelis Pengawas Notaris boleh menggunakan Lambang Negara, oleh karena itu Majelis Pengawas Notaris untuk segera mengakhiri penggunaan Lambang Negara dalam Cap dan Kop Suratnya.
Dalam tataran hukum yang benar, bahwa Lambang Negara tersebut harus digunakan secara tersendiri (tanpa menyebutkan atau bersamaan dengan Jabatan lain, selain Notaris) pada :
1.         Kop Surat Jabatan atau Kop Surat Notaris (Kantor Notaris).
2.         Untuk Jilid atau Kover atau Sampul Salinan/Kutipan/Grosse Akte.
Cap atau Stempel Notaris dapat dipergunakan atau diterakan  pada :
1.         Akta Notaris dan Salinannya.
2.         Akta dibawah tangan yang didaftar.
3.         Akta dibawah tangan yang dilregalisasi.
4.         Coppie Collatione,
5.         Pengesahan fotocopy dengan surat aslinya.
dan Lambang Garuda dapat dipakai pada Kop Surat Jabatan dan Cap atau stempelnya pada Surat Jabatan Notaris.
Kalaupun Notaris ingin mencantumkan jabatan Notaris dengan jabatan lainnya, misalnya PPAT pada map Notaris (bukan jilid atau sampul atau kover akta) ataupun pada kop surat, tidak perlu mencantumkan Lambang Negara dan tidak perlu menggunakan stempel Lambang Negara, buat dan gunakan stempel lain yang tidak memuat Lambang Negara.
Penggunaan Lambang Negara oleh Notaris yang meluas dan melebar yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang tersebut di atas atau  untuk keperluan lain selain yang diatur dalam Undang-undang ini dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana, dan kepada pelakunya dapat dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, dengan alasan, antara lain penggunanan Lambang Negara pada :
1.         Kartu Nama (bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), ataupun hanya mencantumkan nama Notaris saja.
2.         Kop Surat ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
3.         Amplop ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
4.         Kuitansi.
5.         Map dan blocknote  ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); ataupun hanya mencantumkan nama Notaris saja.
6.         Jilid atau Kover Akta ((bersama-sama dengan mencantumkan  jabatan lain, misalnya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
7.         Pulpen atau Cendera Mata dari Notaris yang bersangkutan karena telah membuat akta padanya.
Untuk menertibkan hal tersebut, Pengurus  Ikatan Notaris beserta Dewan Kehormatan Notaris untuk segera bertindak dan menegakkan ketentuan penggunaan Lambang Negara oleh Notaris, bahkan kalau perlu, jika para Notaris setelah diperingatkan, ternyata tidak tertib juga atau bandel, maka Pengurus Organisasi Notaris  dari tingkat pusat sampai daerah, demikian pula dengan Dewan Kehormatannya, untuk melaporkan tindakkan Notaris yang kepada pihak kepolisian sebagai suatu tindak pidana. Beranikah ? Tapi jika para Notaris bandel atau tidak ditertibkan dalam penggunaan lambang negara tersebut oleh Organisasai Jabatan Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris, maka pihak lain seperti Kejaksaan untuk kepentingan umum dan negara dapat melaporkan tindakkan  pelanggaran penggunaan lambang negara oleh Notaris kepada yang berwajib. Mari kita berbenah diri dalam penggunaan Lambang Negara tersebut oleh kita, para Notaris. Jangan menunggu diperintah atau diperingatkan pihak lain.

----------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar